Ketua Umum Asosiasi Fintech Beberkan Ada Upaya Penyelamatan Investree Sebelum OJK Cabut Izin Usahanya
Plus-Minus Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Investor Asing Melirik Industri Tekstil di Indonesia
Kalangan Bankir Cukup Optimistis Pasokan Likuiditas Valas akan Memadai
Tarif Tiket Turun 10%
Survei jajak pendapat yang dilakukan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyebutkan bahwa penurunan tarif tiket penerbangan tidak memberikan efek terhadap pertembuhan pariwisata di Tanah Air. Wakil Ketua Apjapi, Sholekan Suparno mengatakan, survei tersebut dilakukan pada periode Natal dan tahun Baru (Nataru) kemarin. Hasilnya jika tarif tiket diterapkan sama pada periode Lebaran hasilnya juga diprediksi tidak jauh berbeda. "Ini kalau melihat data, pengguna penumpang tujuan wisata itu hanya 12,1% atau masih jauh dibanding persepsi penumpang untuk tujuan mudik yang mencapai persentase 50%," ucap Sholekan.
Apjapi menyurvei berdasarkan populasi penumpan pesawat pada penerbangan domsetik penumpang pemegang boarding pass sejak periode 19 Desember hingga 3 Januari 2025. Adapun katagori survei dilakukan melalui jajak pendapat berdasarkan tiga pertanyaan yang diajukan. Pertama, tujuan penerbangan (tugas/dinas/bisnis/rapat/konferensi/wisata/pulang/mudik)? Kedua, dibandingkan dengan biasanya, apakah harga tiket penerbangan hari ini (jauh lebih murah, sama saja, atau lebih mahal)?. Ketiga andai pemerintahh tidak menurunkan harga tiket, hari ini Anda akan (tetap melakukan penerbangan dengan maskapai lain, atau tidak melakukan penerbangan?). (Yetede)
On The Track tapi Perlu Akselerasi Jelang 100 Hari Kinerja
Melindungi Kekayaan Digital dan Tak Kasat Mata
Ancaman kejahatan digital, terutama melalui penipuan berbasis tautan (link) dan pencurian data pribadi, semakin meningkat. Kasus seperti yang dialami Silvia Yap, yang kehilangan Rp1,4 miliar setelah mengklik tautan undangan pernikahan berisi file APK, menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan. Serangan siber semakin berkembang dengan jenis penipuan seperti ransomware, phishing, dan serangan kata sandi yang meningkat drastis pada 2023.
Penyebab kebocoran data pribadi bisa berasal dari berbagai faktor, seperti kehilangan perangkat, peretasan, kelalaian, atau penyalahgunaan oleh pegawai. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan data pribadi melalui UU No. 27/2022, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan untuk melindungi data konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan kesiapan menghadapi insiden siber.
Pentingnya edukasi masyarakat dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan baru, seperti yang memanfaatkan kecanggihan teknologi, juga disoroti. Kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan melindungi transaksi digital sangat diperlukan, terutama dengan semakin banyaknya generasi muda yang terlibat dalam transaksi online.









