;

Hukum Menjadi Tantangan Penguatan Lembaga

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Citra dan tingkat kepuasan pada kinerja lembaga penegak hukum masih menjadi catatan kritis publik. Penguatan kelembagaan ini sejalan dengan agenda reformasi hukum yang dijanjikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terekam dalam hasil survei Litbang Kompas periode Januari 2025. Pengukuran performa berbagai lembaga negara dan pemerintahan dilakukan dalam dua variabel, yakni tingkat kepuasan dan citra lembaga. Hasilnya, lembaga penegak hukum, seperti Polri, Mahkamah Agung (MA), Mahkamad Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatatkan tingkat kepuasan dan citra positif yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga di luar hukum, seperti TNI, KPU, Bawaslu, dan DPD. Tingkat kepuasan publik pada Polri tercatat 63,9 persen.

Sementara citra Polri di angka 65,7 persen. Sementara tingkat kepuasan pada MA sedikit berada di atas Polri, yakni 65,5 persen dengan citra kelembagaannya 69,1 persen. Hampir senada dengan MA, penilaian terhadap MK juga berada di angka 65,6 persen. Sementara citra positif lembaga penjaga konstitusi ini berada di angka 69,1 persen. Sementara itu, penilaian publik terhadap Kejagung relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Polri, MA, dan MK. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 66,9 persen responden menyatakan puas pada kinerja Kejagung. Citra positif Kejagung mencapai 70 persen. Melihat trennya, citra Kejagung naik dari 68,1 persen pada Juni 2024. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung. Akhir Oktober 2024, Kejagung menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapan ini membuka pandora praktik pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada awal Januari 2025, Kejagung juga menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam korupsitata niaga timah periode 2015-2022. Terakhir, KPK menjadi lembaga hukum yang terekam paling tinggi citra positifnya dibandingkan dengan lembaga INDONESIA MASTERS Terima Kasih Hendra/Ahsan Emosional. Itu yang dirasakan di tiap sudut Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (23/1/2025) sore. Mata sembab penonton, semendung senja di langit luar stadion, menyaksikan Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan melambaikan tangan seusai merampungkan laga pamungkas sejak berpartner pada 2012. Begitu kok pengembalian smes dari Ahsan tak melewati net, selesailah perjalanannya bersama Hendra membawa nama Indonesia dalam kompetisi bulu tangkis internasional. (Yoga)

Presiden Instruksikan Penghematan

Yoga 24 Jan 2025 Kompas
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Hasil efisiensi itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi ke depan yang makin menantang. Arahan untuk melakukan penghematan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden pada 22 Januari 2025. Dalam inpres itu, Presiden memerintahkan jajaran kabinetnya melakukan efisiensi belanja negara Rp 306,7 triliun sepanjang 2025. Efisiensi terdiri dari penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.

Para menteri dan pimpinan lembaga di tingkat pusat diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja di institusinya masing-masing. Untuk tingkat K/L, penghematan dilakukan terhadap belanja operasional dan non-operasional. Belanja yang dimaksud adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Para menteri dan pimpinan lembaga diminta tidak melakukan efisiensi atas belanja pegawai dan bansos. Sementara gubernur dan wali kota diminta membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, publikasi, dan seminar atau diskusi. Selain itu, juga mengurangi belanja. Presiden instruksikan efisiensi anggaran belanja negara di banyak pos. (Yoga)

APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

Ketua Umum Asosiasi Fintech Beberkan Ada Upaya Penyelamatan Investree Sebelum OJK Cabut Izin Usahanya

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan adanya upaya penyelamatan PT Investree Radika Jaya—perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini tengah menunggu pembentukan tim likuidasi.Entjik menjelaskan, Investree sempat dipertimbangkan untuk mendapat pertolongan asosiasi. AFPI, kata Entjik, telah berdiskusi dengan OJK dan membentuk sebuah grup yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyelenggara pindar besar. Tujuannya, untuk saling membantu menyelamatkan sejumlah perusahaan pindar yang mengalami kesulitan berupa kredit macet atau bermasalah.  OJK sebelumnya mencatat terdapat 21 perusahaan fintech lending dengan indikator pinjaman bermasalah TWP90 di atas 5 persen per November 2024.

Angka itu didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif. Adapun TWP90 merujuk pada tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Angka 5 persen ini sering dinilai sebagai batas aman untuk tingkat kredit macet di industri lembaga keuangan.  “Kemarin khusus untuk Investree, sebelum dicabut kami diskusi juga, kami sebenarnya mau masuk di dalam itu,” ucap dia ketika ditemui di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Namun Entjik mengatakan karena satu dan lain hal, perusahaan-perusahaan itu mundur dan Investree tak terselamatkan. “Akhirnya nggak jadi, akhirnya dicabut izinnya oleh OJK,” ucapnya. Entjik tidak menjelaskan secara detail apa alasan dan pertimbangan asosiasi ketika memutuskan untuk tidak menyelamatkan Investree. (Yetede)

Plus-Minus Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Tempo
MULAI 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan membesarnya cadangan devisa, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Posisi neraca pembayaran pun menjadi lebih kuat. Presiden Prabowo Subianto telah membahas kebijakan ini dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan eksportir yang memperoleh DHE wajib memarkir devisa tersebut sebesar 30 persen selama tiga bulan.

Namun batas 30 persen tersebut dianggap terlalu kecil. Tanpa aturan itu pun, eksportir membawa sebagian DHE-nya ke dalam negeri untuk kebutuhan operasional, seperti untuk membayar gaji karyawan.Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sudah rampung dibahas. "PP-nya sedang disiapkan. Perlu dilakukan harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam aturan baru nanti, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam sepenuhnya untuk transaksi minimal US$ 250 ribu. Sedangkan ekspor di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan memenuhi ketentuan wajib parkir DHE. Ketentuan ini bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas. Khususnya agar usaha kecil bisa tetap kompetitif di pasar internasional. Airlangga memperkirakan kebijakan ini menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar. Untuk memastikan kepatuhan para eksportir, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. (Yetede)


Investor Asing Melirik Industri Tekstil di Indonesia

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Investor Daily
Kementerian Perindustrian (Kemeperin)  mengungkapkan ada empat perusahaan asing yang berminat untuk investasi di Indonesia. Mereka berencana  membangun pabrik Mono Etilen Glikol (MEG) di Kalimantan.  Pabrik tersebut akan memproduksi bahan baku tekstil, dalam hal benang polyster. Direktur jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan hadirnya perusahaan-perusahaan tersebut, dapat mendorong optimisme dari sektor industri di tahun ini. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara mendetail perusahaan yang akan membangun MEG. "Kira-kira begitu, saya belum explore. Ada 3-4 perusahaan sudah berminat untuk investasi terutama di MEG, jadi recycle untuk scrap menjadi benang itu juga tertarik untuk memberikan paling tidak memperkuat dari pendalaman industri di Indonesia," ucap Taufiek. Saat ini, Kemeperin masih dalam tahap pembahasan atau pertemuan yang dilakukan secara intens. Sehingga belum ada penjabaran terkait rencana pendirian pabrik MEG tersebut, Taufiek meyakini hal tersebut dapat menciptakan efek berganda yang besar dan melengkapi pohon industri, khususnya dikimia hulu. Sebagaimana diketahui MEG merupakan bahan baku polyster yang selama ini kebutuhannya 90% diimpor. (Yetede)

Kalangan Bankir Cukup Optimistis Pasokan Likuiditas Valas akan Memadai

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kalangan bankir cukup optimistis pasokan likuiditas valuta asing (valas) akan memadai. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan baru pemerintah bagi para eksportir untuk memarkir 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri minimal selama setahun. Kebijakan tersebut tentunya akan  menambah likuditas valas perbankan. Lantaran dari aturan sebelumnya yang mewajibkan para eksportir memarkir 30% DHE SDA selama tiga bulan sudah memberikan dampak positif bagi perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, simpanan valas perbankan per Desember 2024 tercatat Rp 1.268,3 triliun, tumbuh tipis 1% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan posisi November 2024 yang tumbuh 4,4% (yoy). Apabila dirinci, giro valas mengalami kontraksi 4,8% (yoy) menjadi Rp 724,8 triliun. Berikutnya, tabungan valas tumbuh 7,7% (yoy) menjadi Rp184,4 triliun, dan simpanan berjangka valas meningkat 11,1% (yoy) menjadi Rp359 triliun. Ketiganya mengalami pertumbuhan yang melambat apabila dibandingkan dengan posisi November 2024. 

Tarif Tiket Turun 10%

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Investor Daily (H)

Survei jajak pendapat yang dilakukan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyebutkan bahwa penurunan tarif tiket penerbangan tidak memberikan efek terhadap pertembuhan pariwisata di Tanah Air. Wakil Ketua Apjapi, Sholekan Suparno mengatakan, survei tersebut dilakukan pada periode Natal dan tahun Baru (Nataru) kemarin. Hasilnya jika tarif tiket diterapkan sama pada periode Lebaran hasilnya juga diprediksi tidak jauh berbeda. "Ini kalau melihat data, pengguna penumpang tujuan wisata itu hanya 12,1% atau masih jauh dibanding persepsi penumpang untuk tujuan mudik yang mencapai persentase 50%," ucap Sholekan.

Apjapi menyurvei berdasarkan populasi penumpan pesawat pada penerbangan domsetik penumpang pemegang boarding pass sejak periode 19 Desember hingga 3 Januari 2025. Adapun katagori survei dilakukan melalui jajak pendapat berdasarkan tiga pertanyaan yang diajukan. Pertama, tujuan penerbangan (tugas/dinas/bisnis/rapat/konferensi/wisata/pulang/mudik)? Kedua, dibandingkan dengan biasanya, apakah harga tiket penerbangan hari ini (jauh lebih murah, sama saja, atau lebih mahal)?. Ketiga andai pemerintahh tidak menurunkan harga tiket, hari ini Anda akan (tetap melakukan penerbangan  dengan maskapai lain, atau tidak melakukan penerbangan?). (Yetede)

On The Track tapi Perlu Akselerasi Jelang 100 Hari Kinerja

Yuniati Turjandini 24 Jan 2025 Investor Daily (H)
Kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama dinilai sesuai dengan program dan rencana yang telah disusun sebelumnya (on the track). Hal ini tercapai berkat dukungan situasi politik yang stabil dan terkendali. Namun demikian, ada sejumlah kebijakan yang perlu penyempurnaan sehingga dapat mempercepat realisasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Sejumlah survei menyatakan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Publik menilai sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan janji pada masa kampanye, yang terdampak langsung pada masyarakat. Sebut saja program MBG, pemeriksaan kesehatan gratis, dan bantuan sosial (bansos) lainnya. Menurut hasil survei dari Lembaga Survei Nasional (LSN), 87,5% masyarakat Indonesia pas dengan hasil kerja Prabowo Gibran. Survei yang dilakukan LSN itu digelar pada 13-20 Januari 2025 dan melibatkan 1.200 responden yang dilakukan secara tatap muka atau face to face dengan margin of error kurang lebih 2,87% dan tingkat kepercayaan 95%. (Yetede)

Pilihan Editor