Salah Satu kelemahan Bangsa Indonesia Adalah Sedikitnya Industri yang Dimiliki
Yoga
25 Jan 2025 Kompas
Salah satu kelemahan bangsa Indonesia adalah sedikitnya industri yang dimiliki. Berbagai produk teknologi yang kita pakai merupakan barang yang diimpor dari negara lain. Bahkan, banyak sekali barang mentah yang kita miliki diekspor terlebih dulu ke negara lain untuk diolah dan ketika sudah jadi kita mengimpornya kembali ke Indonesia. Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam ini ternyata tak memiliki sumber daya manusia yang cukup dalam bidang sains dan teknologi. Ini sebuah ironi yang tidak semestinya terus dikeluhkan, tetapi perlu diperbaiki bersama. Adopsi dan pemanfaatan teknologi sudah menjadi program pemerintah sejak dulu. Tahun 1958, Indonesia sudah mendirikan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan disusul dengan pendirian Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 1963. Ketika sedikit sekali negara di dunia yang memiliki atau mengembangkan satelit, Indonesia telahmemiliki satelit komunikasi geostasioner bernama Satelit Palapa yang pertama kali diluncurkan pada 9 Juli 1976.
Bangsa ini juga menjadikan pesawat Garuda Indonesia bukan sekadar untuk menunjukkan bagaimana sebuah teknologi diadopsi untuk pembangunan, melainkan juga sebagai alat untuk menyambungkan dan menyatukan Nusantara yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Penggunaan teknologi untuk pembangunan dan keunggulan bangsa ini terus dilakukan oleh pemerintah. Selain Satelit Palapa, BJ Habibie melalui PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) mengembangkan Pesawat N-250 Gatotkaca dan melakukan penerbangan perdana pada 10 Agustus 1995 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Teknologi yang paling berhasil dikembangkan pada masa Orde Baru tentu saja adalah listrik. Seperti ditulis oleh Anto Mohsin (2024), proyek untuk memasok listrik ke seluruh negeri ini tidak hanya wujud pemanfaatan teknologi untuk pembangunan, tetapi juga memperkuat semangat nasionalisme dan merealisasikan upaya untuk menyejahterakan masyarakat atau keadilan sosial. (Yoga)
Media Sosial Super Tumbuh Subur di Negeri Tirai Bambu
Yoga
25 Jan 2025 Kompas
Di ”Negeri Tirai Bambu”, China, pembatasan China dengan dunia luar berlaku sampai di dunia maya, khususnya media sosial. Namun, negara itu tetap punya pelantar digital super sendiri bagi warganya untuk berkomunikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebetulnya seperti apa media sosial di China? Sejak pekan lalu, warganet di Amerika Serikat berjibaku dengan drama Tiktok. Pemerintah AS berencana menutup medsos buatan Byte Dance ini pada 19 Januari 2025. Alasan utama penutupan adalah keamanan negara. Padahal, ada lebih dari 170 juta pengguna aplikasi itu di negeri Paman Sam. Pengguna Tiktok di AS membalas pemerintah. Mereka ramai-ramai ”mengungsi” kemedsos lain milik China, seperti Lemon8 dan Rednote atau yang dikenal sebagai Xiaohongshu. Terjadilah interaksi unik dan bersejarah antara warganet dua negara yang jarang berkomunikasi.
Dalam bahasa diplomasi: pertukaran antar masyarakat. ”Saya merasa sangat tersentuh melihat semua orang Amerika yang ramah datang kesini serta melihat kami saling mengenal dan belajar. Hal itu membuat saya merasa kita tidak pernah benar-benar jauh satu sama lain,” kata Eric Wang (28), desainer grafis dari Shandong, kepada NBC News edisi 18 Januari 2025. Warganet dari kedua negara ramai membahas makanan, acara hiburan, dan pekerjaan. Apakah kehidupan di AS seperti acara televisi Friends? Apakah warga China hidup berdasarkan sistem kredit sosial yang menilai individu berdasarkan perilaku? Banyak pertanyaan kocak muncul. Satu pengguna medsos dari China memanfaatkan kesempatan untuk meminta bantuan mengerjakan PR bahasa Inggris. Dalam sekejap, 500 akun langsung bantu menjawab. Namun, tidak semua warganet China suka dengan pendatang baru.
Pemengaruh Red-note mengeluh karena mesti bersaing mendapatkan engagement. Akun China lainnya meminta pengguna baru mengikuti aturan aplikasi berbahasa Mandarin dan menghormati budaya pengguna lama. Setidaknya, obrolan warganet beda negara memberi perspektif tambahan tentang China yang terkesan tertutup. Ramai soal interaksi hangat antar warga net AS-China sedikit mereda ketika Tiktok di AS kembali aktif setelah mati beberapa jam. Presiden AS Donald Trump memberi Tiktok waktu 75 hari untuk menjual saham jika tak ingin dilarang permanen di AS. Medsos canggih China setidaknya punya enam medsos terpopuler, yaitu WeChat, Rednote, Douyin, Sina Weibo, Snack Video (Kuaishou), dan Bilibili. Beijing menerapkan ”Tembok Api Besar” di ruang digital sehingga pelantar umum, seperti Tiktok, X (Twitter), Instagram, dan Facebook, diblokir. (Yoga)
Dugaan Korupsi Coretax DJP Jadi Perhatian KPK
Hairul Rizal
25 Jan 2025 Kontan
Implementasi sistem administrasi pajak Coretax DJP mengalami banyak kendala teknis sejak mulai digunakan pada 1 Januari 2025, meskipun proyek ini menelan biaya lebih dari Rp 1,3 triliun. Akibatnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) yang dipimpin Rinto Setiyawan melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IWPI menyebut banyak fitur dalam aplikasi ini tidak berfungsi, sehingga beberapa pengusaha kena pajak (PKP) besar justru diizinkan kembali menggunakan sistem lama.
IWPI juga menyerahkan empat alat bukti, termasuk dokumen tender, bukti malfungsi aplikasi, berita media, serta saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK. Rinto menilai kondisi ini tidak masuk akal, mengingat Coretax disebut sebagai sistem canggih namun tetap mengalami banyak gangguan.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap berbagai masalah teknis dalam sistem, seperti validasi wajah, pengunggahan dokumen, serta pengelolaan faktur pajak. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem informasi perpajakan agar lebih maju.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan IWPI sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam digitalisasi administrasi perpajakan, terutama dalam memastikan transparansi, efektivitas, serta integritas proyek besar seperti Coretax DJP.
Keterampilan Kerja yang Diperlukan Dunia Industri Terus Mengalami Perubahan
Yoga
24 Jan 2025 Kompas
Keterampilan kerja yang diperlukan dunia industri terus mengalami perubahan. Pandemi Covid-19, yang disertai kemajuan pesat teknologi digital, telah menyebabkan gangguan signifikan pada dunia kerja dan kebutuhan akan keterampilan. Ketidakstabilan permintaan keterampilan kerja semacam ini diperkirakan akan makin meningkat dalam lima tahun ke depan. Berdasarkan laporan Pekerjaan Masa Depan 2025 (Future of Jobs Report 2025) yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia pada 8 Januari 2025, penerapan alat bekerja digital, solusi kerja jarak jauh, dan teknologi canggih, seperti pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan generatif yang dipercepat, sejak pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan di dunia lebih memahami keterampilan kerja yang penting dan paling dibutuhkan untuk menavigasi perubahan.
Tingkat gangguan permintaan keterampilan kerja tidak seragam di seluruh negara dan sektor industri. Negara dengan pendapatan rendah hingga menengah dan negara terdampak konflik cenderung mengalami gangguan permintaan keterampilan kerja lebih besar. Sementara itu, negara berpendapatan tinggi memperkirakan lebih sedikit perubahan permintaan keterampilan kerja. Secara umum, para pengusaha yang disurvei dalam laporan itu memperkirakan 39 persen keterampilan inti rata-rata pekerja di dunia akan berubah pada 2030. Adapun untuk Indonesia, khususnya, diprediksi 36 persen keterampilan inti rata-rata pekerjanya akan berubah dalam kurun waktu 2025-2030. Laporan Pekerjaan Masa Depan 2025 menegaskan, pemikiran analitis tetap menjadi keterampilan kerja inti utama hingga 2030.
Keterampilan kerja inti lainnya adalah ketahanan, fleksibel, dan ketangkasan; kepemimpinan dan pengaruh sosial; pemikiran kreatif dan motivasi; kesadaran diri; literasi teknologi; empati dan aktif mendengarkan; keingintahuan dan mau terus belajar; manajemen talenta; orientasi pelayanan dan layanan pelanggan; serta kecerdasan buatan dan mahadata. ”Keterampilan inti yang berupa ketangkasan, inovatif, kolaboratif itu sama krusialnya dengan kemampuan memecahkan masalah dan ketahanan pribadi untuk meraih kesuksesan dalam bekerja pada masa depan,” tulis Forum Ekonomi Dunia dalam laporan Pekerjaan Masa Depan 2025. Keterampilan inti berupa kepemimpinan dan pengaruh sosial; ketahanan, fleksibilitas, dan ketangkasan; serta kecerdasan buatan dan mahadatkan mengalami peningkatan relevansi yang nyata. Sebaliknya, keterampilan inti seperti ketergantungan, perhatian terhadap detail, dan kontrol kualitas telah menurun. (Yoga)
Pemerintah Harus Segera Menuntaskan Masalah Truk Muatan Berlebihan
Yoga
24 Jan 2025 Kompas
Persoalan truk berlebih dimensi dan kapasitas atau overdimension overload (ODOL) belum menemukan titik terang. Padahal, pelaku usaha dan pakar transportasi bersedia untuk berdiskusi dengan pemerintah mencari jalan tengah atas isu berkepanjangan ini agar dapat menekan angka kecelakaan. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengemukakan, pihaknya pernah berdiskusi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Namun, hasil pertemuan berakhir buntu. Dalam penegakan aturan mengenai muatan berlebih, menurut Mahendra, struktur biaya pengeluaran pengusaha perlu dilihat. Sebagai produsen air mineral, misalnya, pihaknya dapat mengangkut 20 ton per truk. Ketika kapasitasnya dipangkas menjadi hanya 10 ton, setengah biaya akan dibebankan pada harga produk.
Biaya transportasi naik 50 persen. ”Kalau semua rata, enggak bersaing. Harga ke konsumen akhir jadi mahal. Nah, pendekatan ini harus secara supply chain (rantai pasok). Enggak hanya bicara dari sisi jalan rusak,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ia mempertanyakan sejauh mana audit kapasitas jalan tol. Berkaca dari negara lain, ia butuh penjelasan pemerintah di balik terbatasnya kapasitas jalan tol. Padahal, truk barang berkapasitas besar dapat beroperasi hingga dalam kota. ”Artinya apa? Supply chain infrastruktur itu harus didesain untuk menunjang biaya logistik yang lebih murah,” katanya. Sebagai pengusaha, Mahendra juga berpendapat, barang-barang penyumbang devisa negara perlu diprioritaskan, seperti semen dan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketika itu dikorbankan, dapat menurunkan performa bersaingnya hanya karena barang sensitif pada biaya transportasi.
Salah satu penyumbang biaya logistik tinggi adalah pungutan liar. Ada pihak tertentu yang menikmati hasilnya. Hal ini mencerminkan rendahnya penegakan hukum di lapangan sehingga biaya pun dapat membengkak. Secara terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengemukakan, sejumlah perwakilan organisasinya pernah membahas persoalan ODOL dengan pemerintah, akhir tahun lalu. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan efektif. ”Sebelum pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, (kami) sepakat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ketika kecelakaan ODOL adalah pemilik barang. Jadi, pihak yang tanggung renteng tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan barang,” ujar Tory. Pemilik barang harus ikut bertanggung jawab karena ia cenderung memaksakan pengemudi truk membawa muatan lebih banyak dari semestinya. (Yoga)
DPR Usulkan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam
Yoga
24 Jan 2025 Kompas (H)
Perguruan tinggi diusulkan bisa memperoleh hak pengelolaan tambang mineral logam dengan tujuan membuka opsi pendanaan secara lebih luas. Namun, sejumlah pihak menilai usulan legislatif ini berpotensi cacat formil dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan. DPR menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. RUU yang baru dibahas awal pekan tersebut resmi menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis(23/1/2025) pagi, di Gedung Parlemen, Jakarta. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 20 menit, usulan dari setiap fraksi disampaikan secara tertulis. Dilihat dari draf sementara, terdapat pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pasal ini memberikan perguruan tinggi kesempatan mencari pendanaan secara lebih luas. Salah satunya melalui sektor pertambangan yang diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. ”Semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas. Nah, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ujar Dasco. Ia pun memastikan pembahasan RUU tersebut masih bergulir dengan banyak melibatkan partisipasi publik. ”Tentu itu silakan saja dikaji, kemudian dari hasil itu baru dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif. Artinya, ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” lanjutnya. Pembahasan kilat Pada Senin (21/1), sejumlah anggota Badan Legislasi DPR berkumpul di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta. Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, mereka mendadak membahas rencana revisi UU No 4/2009.
Semula, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja RUU Minerba. Seusai rapat, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Revisi UU Minerba disebut akan memberikan kedudukan hukum lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang, melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan. Kepala Divisi Media dan Publikasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya menilai revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan. ”Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya. Bayu pun mempertanyakan mengapa revisi ini juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Baleg dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan. Menurut dia, indikasi adanya motif kepentingan tertentu juga terasa kuat karena proses yang dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi dengan melibatkan partisipasi publik. (Yoga)
Hukum Menjadi Tantangan Penguatan Lembaga
Yoga
24 Jan 2025 Kompas
Citra dan tingkat kepuasan pada kinerja lembaga penegak hukum masih menjadi catatan kritis publik. Penguatan kelembagaan ini sejalan dengan agenda reformasi hukum yang dijanjikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terekam dalam hasil survei Litbang Kompas periode Januari 2025. Pengukuran performa berbagai lembaga negara dan pemerintahan dilakukan dalam dua variabel, yakni tingkat kepuasan dan citra lembaga. Hasilnya, lembaga penegak hukum, seperti Polri, Mahkamah Agung (MA), Mahkamad Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatatkan tingkat kepuasan dan citra positif yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan lembaga-lembaga di luar hukum, seperti TNI, KPU, Bawaslu, dan DPD. Tingkat kepuasan publik pada Polri tercatat 63,9 persen.
Sementara citra Polri di angka 65,7 persen. Sementara tingkat kepuasan pada MA sedikit berada di atas Polri, yakni 65,5 persen dengan citra kelembagaannya 69,1 persen. Hampir senada dengan MA, penilaian terhadap MK juga berada di angka 65,6 persen. Sementara citra positif lembaga penjaga konstitusi ini berada di angka 69,1 persen. Sementara itu, penilaian publik terhadap Kejagung relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Polri, MA, dan MK. Hasil survei menunjukkan, sebanyak 66,9 persen responden menyatakan puas pada kinerja Kejagung. Citra positif Kejagung mencapai 70 persen. Melihat trennya, citra Kejagung naik dari 68,1 persen pada Juni 2024. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah upaya penegakan hukum dilakukan Kejagung. Akhir Oktober 2024, Kejagung menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Penangkapan ini membuka pandora praktik pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada awal Januari 2025, Kejagung juga menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam korupsitata niaga timah periode 2015-2022. Terakhir, KPK menjadi lembaga hukum yang terekam paling tinggi citra positifnya dibandingkan dengan lembaga INDONESIA MASTERS Terima Kasih Hendra/Ahsan Emosional. Itu yang dirasakan di tiap sudut Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (23/1/2025) sore. Mata sembab penonton, semendung senja di langit luar stadion, menyaksikan Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan melambaikan tangan seusai merampungkan laga pamungkas sejak berpartner pada 2012. Begitu kok pengembalian smes dari Ahsan tak melewati net, selesailah perjalanannya bersama Hendra membawa nama Indonesia dalam kompetisi bulu tangkis internasional. (Yoga)
Presiden Instruksikan Penghematan
Yoga
24 Jan 2025 Kompas
Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran tahun 2025 hingga Rp 306,7 triliun. Hasil efisiensi itu akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dan untuk mengantisipasi kondisi ekonomi ke depan yang makin menantang. Arahan untuk melakukan penghematan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden pada 22 Januari 2025. Dalam inpres itu, Presiden memerintahkan jajaran kabinetnya melakukan efisiensi belanja negara Rp 306,7 triliun sepanjang 2025. Efisiensi terdiri dari penghematan anggaran di semua kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Para menteri dan pimpinan lembaga di tingkat pusat diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja di institusinya masing-masing. Untuk tingkat K/L, penghematan dilakukan terhadap belanja operasional dan non-operasional. Belanja yang dimaksud adalah belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Para menteri dan pimpinan lembaga diminta tidak melakukan efisiensi atas belanja pegawai dan bansos. Sementara gubernur dan wali kota diminta membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, publikasi, dan seminar atau diskusi. Selain itu, juga mengurangi belanja. Presiden instruksikan efisiensi anggaran belanja negara di banyak pos. (Yoga)
APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Yuniati Turjandini
24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara. Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.
Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung
Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)
Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang
Yuniati Turjandini
24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.
Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)









