KPPU Denda Google yang Melakukan Praktek Monopoli Sebesar Rp 202,5 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi. Menanggapi keputusan tersebut, Google dalam keterangan tertulis kepada media di Indonesia menyatakan ketidaksetujuannya dan menegaskan kesiapan untuk mengajukan banding. Atas pelanggaran melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi yang dilakukan GoogleLLC,Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan perusahaan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan toko aplikasi Google Play Store. Majelis Komisi KPPU juga memerintahkan Google LLC sebagai pihak terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun 1 tahun.
Keputusan KPPU tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. ”Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Hilman. Google LLC bisa mengajukan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan KPPU tersebut. Manajemen Google LLC beserta kuasa hukumnya, yakni firma pengacara Assegaf '& Partners dan Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan A&O Shearman, mangkir dalam sidang itu. Dalam putusan, Majelis Komisi KPPU menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara yang melibatkan Google LLC ini menggunakan analisis pasar multisisi, di mana Google Play Store merupakan platform toko digital yang menghubungkan antara pengembang dan pengguna aplikasi dengan menyediakan Google Play Billing System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023