Wajib Pulangkan Devisa Hasil Ekspor
Eksportir sumber daya alam resah menyikapi rencana aturan penempatan devisa hasil ekspor atau DHE terbaru. Kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen DHE mereka di Indonesia selama satu tahun itu dikhawatirkan mengganggu operasi usaha dan kinerja ekspor. Pemerintah pun akan mengkaji perlunya insentif tambahan. Salah satu sektor yang merasa keberatan dengan rencana aturan baru itu adalah sektor perikanan. Selama ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus 2023, eksportir perikanan turut wajib menyimpan 30 persen DHE di Indonesia selama minimal tiga bulan. Dengan adanya rencana pemerintah memperketat aturan penempatan DHE menjadi 100 persen serta untuk jangka waktu minimal satu tahun, sektor perikanan otomatis akan ikut terdampak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menuturkan, pengusaha perikanan telah kesulitan memenuhi aturan wajib ”parkir” DHE di dalam negeri, bahkan ketika aturan proporsi penempatan DHE yang berlaku masih 30 persen dan masa retensinya masih tiga bulan. Ia menjelaskan, profit margin dari industri pengolahan perikanan umumnya berada di bawah 5 persen. Kewajiban ”menahan” 30 persen DHE di sistem keuangan Indonesia untuk tiga bulan yang selama ini berlaku telah ”memaksa” eksportir perikanan untuk menambah modal kerja mereka hingga dua kali lipat hanya demi bisa memenuhi kebutuhan operasional. ”Jujur saja kami amat sangat terkejut dan sangat resah mendengar penempatan DHE SDA malah akan diperpanjang dari tiga bulan menjadi satu tahun.
Ini di luar ekspektasi kami karena sebenarnya kami sudah berkali-kali menjelaskan kepada pemerintah bahwa sektor pengolahan perikanan itu mengalami dampak yang sangat luar biasa dari aturan DHE,” kata Budhi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Selain terpaksa menambah modal kerja, pengusaha perikanan juga terpaksa menyiasati aturan wajib parkir DHE dengan cara mengurangi jumlah produk yang diekspor agar tetap di bawah batas nilai ekspor yang diwajibkan menyimpan devisa di dalam negeri. Namun, siasat itu akhirnya membuat biaya untuk pengiriman barang olahan perikanan ke luar negeri menjadi membengkak dan tidak efisien. ”Akibatnya, produk Indonesia menjadi sangat tidak kompetitif di pasar global. Makanya, kami khawatir kalau retensi DHE ini dibuat jadi satu tahun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023