Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik
Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.
“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).
Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.
Kenaikan Harga Genjot Produksi Batubara
Harga batubara acuan (HBA) pada bulan April 2021 naik 2,6% menjadi USS 86,68 per ton dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan harga batubara tersulut sentimen memanasnya perang dagang Australia dan Tiongkok.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, naiknya tensi dagang tersebut berpengaruh terhadap sejumlah harga komoditas global, termasuk batubara. Tensi dagang berimbas positif lantaran permintaan batubara Indonesia ke China justru meningkat.
Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kenaikan HBA April adalah meningkatnya permintaan kebutuhan batubara dari Jepang, serta sentimen terkait menurunnya suplai dibandingkan permintaan batubara global.
Memang, HBA 2021 cukup fluktuatif. Pada Januari, HBA di level US$ 75,84 per ton, menyusul Februari naik ke level USS 87,79 per ton sebelum turun di bulan Maret ke posisi USS 84,47 per ton.
Batubara : Harga Terimbas Hubungan China-Australia
JAKARTA, KOMPAS - Memanasnya hubungan dagang antara China dan Australia seiring penyelidikan asal-muasal virus
korona dinilai turut berdampak pada harga batubara di dalam negeri. Pada periode April 2021, harga acuan batubara
Indonesia ditetapkan 86,68 dollar AS per ton, naik dibandingkan dengan periode Maret 2021 yang sebesar 84,49 dollar
AS per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Agung Pribadi menyatakan, Australia adalah salah satu negara yang mendesak dilakukannya penyelidikan
internasional terhadap asal virus korona. Hal itu menyebabkan China berang dan secara tak resmi mengakibatkan
munculnya larangan impor batubara asal Australia.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, faktor
fundamental yang memengaruhi harga batubara adalah pasokan dan permintaan. Pasokan batubara asal Indonesia dan
Australia terganggu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir di beberapa wilayah tambang, seperti di
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
"Selain itu, setiap bulan Maret biasanya ada negosiasi tahunan antara pemasok batubara asal Australia dan pembeli di
Jepang yang menyebabkan harga batubara terkerek naik, khususnya untuk jenis batubara kalori tinggi," kata Hendra.
Komposisi harga itu dipengaruhi oleh harga batubara indeks Newcastle dan Global Coal yang seluruhnya 50 persen
serta 50 persen sisanya oleh Indonesia Coal Index dan Platt’s. Terkait isu transisi energi menuju energi bersih dan
terbarukan, kata Hendra, hal itu belum berdampak signifikan terhadap harga batubara saat ini.
Hingga 6 April 2021, produksi batubara Indonesia sebesar 142,24 juta ton atau 25,86 persen dari target produksi
sebanyak 550 juta ton pada tahun ini. Adapun volume penjualan batubara pada tanggal yang sama sebesar 102,6 juta
ton. Serapan batubara domestik tahun ini ditargetkan 25 persen dari total produksi.
Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam Fuad Iskandar menambahkan, terkait rencana peningkatan produksi, hal itu
sangat realistis bagi perusahaan. Bukit Asam punya potensi untuk menaikkan produksi batubara menjadi lebih tinggi.
Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas pengangkutan batubara dengan kereta api.
Akan tetapi, rencana peningkatan produksi itu dinilai perlu dikaji ulang. Koordinator Nasional Publish What You Pay
(PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho berpendapat, pemerintah sebaiknya konsisten dengan pembatasan produksi batubara 400 juta ton per tahun. Akhir-akhir ini, pemerintah terkesan terus menggenjot produksi sembari mengabaikan
pengendalian produksi yang diatur dalam Rencana Umum Energi Nasional.
(Oleh - HR1)
Distributor Masker Klarifikasi Produknya
JAKARTA, KOMPAS — Distributor alat kesehatan PT Maju Bersama Alkindo mengklarifikasi bahwa produk masker KN95 yang mereka edarkan tidak termasuk alat kesehatan. Klarifikasi disampaikan kuasa hukum Alkindo, Allen Hagai Nababan, melalui surat tertulis kepada Redaksi Kompas,Selasa(6/4/2021). Klarifikasi ini merespons liputan investigasi harian Kompas mengenai masker medis palsu, Sabtu (3/4).Allen menjelaskan bahwa masker KN95 yang didistribusikan kliennya bukan maskermedis. ”Klien kami mendistribusikan alat kesehatan non-elektromedik nonsteril sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan AlatKesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Fk.01.01/VII/3824-e/2020sehingga dapat kami jelaskanbahwa klien kami mendistribu-sikan masker yang bukan ditujukan untuk medis dan/atau tenaga kesehatan,” tulis Allen dalam surat klarifikasi dan bantahan tertanggal 5 April 2021.
Allen menyatakan, kliennya bukan pengedar masker respirator palsu, melainkan pihak yang tersertifikasi dan memiliki izin edar sah secara hukum.”Tidak ada produk yang dipalsukan klien kami,” tulis Allen.Alkindo menjelaskan, masker KN95 yang mereka edarkan bukan ditujukan untuk medis.Terkait produk KN95 yang diedarkan Alkindo dan berlogo BNPB, Allen menulis bahwa produk tersebut produk lama yang didistribusikan sejak awal mereka mendapat izin mengedarkan masker nonmedis
(Oleh - HR1)
IMF: Akhir Krisis Semakin Tampak
WASHINGTON – Dana Moneter Internasional atau
IMF pada Selasa (6/4) memperkirakan pemulihan
ekonomi global tahun ini menguat seiring meningkatnya program vaksinasi Covid-19. Walau tantangan
ke depan tidak ringan lantaran timpangnya jumlah
dosis vaksin yang sudah diberikan di seluruh dunia.
Dalam laporan kuartalan Prospek
Ekonomi Global di Washington,
Amerika Serikat (AS), IMF memperkirakan ekonomi dunia tumbuh 6%
pada 2021. Naik dari estimasi 5,5%
pada Januari 2021. Sedangkan untuk
2022 diperkirakan tumbuh 4,4% dibandingkan prediksi sebelumnya yang
sebesar 4,2%.
“Walaupun ketidakpastian tetap
tinggi tentang arah pandemi ini, jalan
keluar dari krisis ekonomi dan kesehatan ini semakin tampak,” ujar kepala
ekonom IMF Gita Gopinath, seperti
dikutip CNBC.
IMF mencatat dua hal yang menyebabkan keyakinan akan ekonomi
global tahun ini semakin besar. Yakni
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia dan putaran baru stimulus
fiskal di AS.
IMF memperkirakan pertumbuhan
5,1% tahun ini untuk negara-negara
ekonomi maju. Sementara ekonomi
AS diperkirakan ekspansi 6,4% pada
2021.
Sementara itu, ekonomi pasar berkembang dan negara-negara berkembang diprediksi tumbuh 6,7% pada
2021. India diperkirakan memimpin laju
pemulihan di kawasan tersebut dengan
prediksi pertumbuhan hingga 12,5%.
(Oleh - HR1)
IMF Dukung Pajak Minimum untuk Korporasi
WASHINGTON – Dana Moneter
Internasional atau IMF pada Selasa
(6/4) menyuarakan dukungan
terhadap usulan penerapan pajak
minimum global bagi korporasi.
Menurut kepala ekonom IMF Gita
Gopinath, pihaknya sudah lama
mendukung penerapan tarif pajak
seperti itu.
“Kami sangat mendukung pajak
minimum global untuk korporasi.
Ini sudah lama menjadi perhatian
besar kami,” ujar Gopinath, seperti
dikutip AFP.
Ia menjelaskan bahwa selama
ini nilai uang yang terkait praktik
penghindaran pajak sangat besar.
Tapi ia juga mengatakan ada negara-negara yang memindahkan
uangnya ke surga pajak.
Sebelumnya pada Senin (5/4),
Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyerukan pengenaan pajak minimum
untuk korporasi di seluruh dunia.
Tujuannya, kata dia, untuk menjaga
para korporasi itu agar tidak relokasi
ke negara-negara atau teritori yang
lebih rendah tarif pajaknya.
“Kami bekerja sama dengan negara-negara G-20 untuk menyetujui
tarif pajak minimum global untuk
korporasi, guna menghentikan
usaha mereka mencari (tarif pajak)
yang paling rendah,” ujar Yellen,
dalam pidatonya di Chicago Council
on Global Affairs, seperti dikutip
CNBC.
Berdasarkan rencana tersebut,
Biden hendak menaikkan tarif pajak
korporasi dari 21% saat ini menjadi
28%. Jika terjadi, kenaikan itu akan
berlaku hanya empat tahun setelah
pemerintahan Presiden Donald
Trump memangkasnya dari 35%.
Yang mana ketika itu adalah tarif
pajak korporasi tertinggi di dunia.
Salah satu alasan pemerintahan
Trump memangkas tarif pajak
korporasi adalah untuk meredam
langkah perusahaan-perusahaan
AS yang mengalihkan produksinya
ke luar negeri. Atau pindah domisili
ke negara-negara dengan tarif pajak
korporasi lebih rendah, sekalipun
sebagian besar operasionalnya
tetap di dalam negeri AS.
(Oleh - HR1)
Neraca Komoditas Hapus Rekomendasi Ijin Ekspor
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian menegaskan, keberadaan neraca
komoditas bakal menghapus rekomendasi izin impor
dari kementerian/lembaga teknis. Seluruh data yang
tertuang dalam neraca komoditas nantinya harus
mengakomodasi seluruh masukan, termasuk dari
pelaku usaha.
Asisten Deputi Pengembangan
Industri Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian Atong Soekirman menjelaskan, Lembaga National
Single Window (LNSW) akan menjadi
penanggung jawab neraca komoditas.
“Masing-masing kementerian/lembaga
akan memberikan rencana kebutuhan
ekspor atau impor atas masukan dan
usulan dari pelaku usaha. Verifikasi
oleh kementerian sendiri lalu diajukan dalam rapat koordinasi terbatas
di Kemenko Bidang Perekonomian
berdasarkan neraca komoditas,” kata
Atong di Jakarta, Selasa (6/4.
Menurut dia, neraca komoditas
akan menjadi pembeda yang signifikan
dengan kondisi pemetaan kebutuhan
bahan baku dan bahan penolong bagi
industri. Nantinya, rapat koordinasi
terbatas menentukan neraca komoditas, sehingga memberikan kepastian
kepada pelaku usaha.
Atong menjelaskan, sebelum adanya
neraca komoditas, izin ekspor-impor
harus didasarkan kepada rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis.
Hal inilah yang membuat pelaku usaha
tidak memiliki kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong untuk
operasional bisnisnya.
Rekomendasi yang ada juga tidak
menggambarkan distribusi kebutuhan berdasarkan lokasi. Akibatnya,
sebaran kebutuhan dan pasokan komoditas antardaerah di dalam negeri
sulit dipetakan.
(Oleh - HR1)
INAF Meniup Peluang Bisnis GeNose C19
PT Indofarma Tbk (INAF) melalui anak usaha PT Indofarma Global Medika membuka peluang bisnis dengan menjadi distributor resmi alat deteksi Covid-19, yakni Ge-Nose C19, buatan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), Gigik Sugiyo Raharjo menyatakan, pihaknya mulai mendistribusikan produk GeNose C19 pada Februari lalu. Alat deteksi Covid-19 itu telah beredar dan tersedia di sejumlah fasilitas publik, seperti stasiun kereta api dan bandar udara.
Manajemen Indofarma Global Medika menargetkan bisa mendistribusikan kurang lebih 11.000 unit GeNose C19 di sepanjang tahun 2021.
Dengan harga GeNose C19 senilai Rp 62 juta per unit, Indofarma Global Medika akan memperoleh potensi penjualan GeNose C19 hingga Rp 682 miliar. GeNose C19 akan didistribusikan ke dinas kesehatan, puskesmas, RS pemerintah dan RS swasta.
DPR Usulkan Pembatasan Impor Minuman Beralkohol & Tarif Cukai Tinggi
Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan draf atau naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Melalui calon aturan baru ini, DPR mengusulkan pembatasan impor minuman beralkohol dan pengenaan tarif cukai tinggi pada produk minuman beralkohol impor.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, pembatasan impor minuman beralkohol merupakan upaya untuk mengatur peredaran di Indonesia. Terlebih saat ini DPR menerima laporan banyak minuman beralkohol dari luar negeri yang masuk Indonesia secara ilegal.
Baleg DPR akan memanggil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memberikan masukan mengenai pembatasan impor dan tarif cukai ini. DPR juga meninta Tim Ahli Baleg DPR mendata kebutuhan minuman beralkohol, tingkat konsumsi masyarakat, dan jumlah impor minuman beralkohol.
OJK Menyiapkan Aturan Digitalisasi Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyusun blueprint tranformasi digital perbankan tahun 2021. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja mendorong inovasi perbankan namun tetap menjaga industri perbankan tetap berjalan kondusif.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, blueprint tranformasi digital tersebut pada intinya akan mencakup lima aspek yakni data, kolaborasi, manajemen risiko, teknologi dan tatanan institusional yang dilengkapi dengan pilar dukungan terhadap inovasi.
OJK juga akan menyesuaikan regulatori framework yang berfokus pada pengembangan pengaturan, perizinan dan pengawasan agar dapat mendukung transformasi digital yang dilakukan bank.
Pengaturan lebih lanjut juga akan lebih mengacu pada principle based yang akan memperkuat tanggung jawab perbankan mengatur sistem manajemen dengan pengawasan internal secara mandiri. Kemudian, OJK akan melakukan tranformasi perizinan sebagai upaya percepatan, ketepatan proses.
Ketua Bidang Operation, Technologi and Regulated Reporting Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Indra Utoyo mengatakan, transformasi regulasi itu perlu karena tren digital menuntut kolaborasi antar industri. Sehingga jumlah data nasabah yang diakses semakin banyak. Ancaman kejahatan siber yang berfokus pada data pribadi berpotensi meningkat.









