Stok Beras 1,43 Juta Ton
Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meskipun ada pembatasan ketat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk beras, stok di Perum Bulog ada di kisaran 1,39 juta ton. Masih dalam kisaran stok aman yaitu 1 juta hingga 1,5 juta ton. Bahkan untuk stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebesar 41 ribu ton.
Juni 2021 Indonesia Deflasi 0,16%
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen pada Juni 2021 mengalami deflasi sebesar 0,16 persen, menyusut dari bulan sebelumnya. Dari 90 kota yang dipantau BPS, sebanyak 56 kota mengalami inflasi dan 34 kota mengalami deflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Kupang, yakni sebesar 0,89 persen, dan deflasi terendah terjadi di Palembang yakni 0,01 persen.
Margo menyebutkan, deflasi di Kupang terjadi utamanya disebabkan oleh merosotnya harga komoditas kangkung, angkutan pesawat, dan tomat. Sementara itu, Singkawang menjadi kota dengan inflasi tertinggi, yakni sebesar 1,36 persen, Tingginya inflasi di Singkawang utamanya disebabkan oleh naiknya harga daging babi, tahu mentah, dan daging ayam ras.
Margo menjelaskan, dari ll kelompok pengeluaran yang dicatat, empat diantaranya mengalami deflasi, yaitu kelompok makanan, minuman, tembakau, pakalan dan alas kaki, transportasi, serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
ShopeePay Sasar UKM di Makassar
Layanan pembayaran digital ShopeePay bakal menghadirkan program Semangat Usaha Lokal di Makassar, pada tanggal 4 hingga 10 Juli 2021. Melalui program Semangat Usaha Lokal, ShopeePay berupaya meningkatkan visibilitas bisnis UMKM lokal agar dapat menjangkau lebih banyak konsumen dengan memaksimalkan fitur serta manfaat dari layanan pembayaran digital ShopeePay.
Head of Strategic
Merchant AcquiSition, Eka Nilam Dari menjelaskan bahwa perkembangan bisnis UKM menjadi
bisnis utama yang menjadi penggerak penggerak di masing-masing daerah. ShopeePay,
kata dia, melihat bahwa di tengah pandemi Covid-19 banyak inistatif yang bisa
dikerjakan bersama UKM. Dirinya berharap, dengan cashback yang benefit cashback
yang lebih spesial, masyarakat bisa berpartisipasi dan bertransaksi.
Pajak Transaksi Elektronik, Potensi Penerimaan Menggiurkan
JAKARTA – Kantong negara bakal makin tebal menyusul besarnya potensi penerimaan dari Pajak Transaksi Elektronik yang diakomodasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Berdasarkan simulasi Bisnis, potensi penerimaan yang bisa dipungut oleh pemerintah dalam skema Pajak Transaksi Elektronik (PTE) sedikitnya mencapai Rp75,6 triliun.Estimasi itu menggunakan asumsi jumlah transaksi perdagangan elektronik dalam negeri pada tahun lalu yang tertuang di dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Pemerintah mencatat, jumlah transaksi perdagangan elektronik di dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp630 triliun dan menjadi potensi objek Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan/atau PTE. Angka tersebut diperoleh berdasarkan olah data pemerintah dengan mengacu pada kajian Google, Temasek & Bain.
Potensi penerimaan senilai Rp75,6 triliun menggunakan asumsi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang diusulkan sebesar 12%. Adapun jika menggunakan tarif PPN yang saat ini berlaku yakni sebesar 10% maka estimasi penerimaan Rp63 triliun.Sementara itu, dalam Naskah Akademik RUU KUP pemerintah masih menggunakan asumsi tarif sebesar 1%, sehingga jumlah potensi penerimaan pajak yang didapat hanya senilai Rp6,3 triliun.Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah harus mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE supaya memiliki legalitas kuat.Penerapan PTE di lapangan juga harus memberikan kemudahan dari sisi administrasi bagi wajib pajak yang mendapatkan tugas untuk memungut dan melaporkan. "Dari sisi pihak yang harus menanggung beban PTE, mereka juga harus merasakan perlakuan yang adil."Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan, untuk mempermudah pengelolaan data maka PMSE harus masuk ke dalam kategori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pajak.
(Oleh - HR1)Ketahanan Pangan, Stok Beras Nasional Melimpah
JAKARTA — Pemerintah memastikan stok beras nasional dalam kondisi aman. Alhasil, wacana impor yang sempat mengemuka beberapa bulan lalu untuk menjamin pasokan komoditas pangan itu lambat laun mulai memudar.Berdasarkan laporan Perum Bulog, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan stok beras mencapai 1,39 juta ton yang terdiri atas stok cadangan beras pemerintah 1,37 juta ton dan stok komersial 13.969 ton.Dengan asumsi penyaluran beras untuk stabilisasi harga dan pasokan serta antisipasi bencana alam sebanyak 80.000 ton per bulan, stok tersebut diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan selama 17,4 bulan.
Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud mengutarakan hal serupa. Dia menyebutkan stok beras Bulog yang berada di atas 1,3 juta ton dalam situasi aman.Namun, Musdhalifah mengaku belum bisa banyak berkomentar soal potensi kebutuhan beras pemerintah untuk bantuan sosial, seiring dengan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.Sementara itu, penyaluran untuk stabilisasi harga dan pasokan mencapai 190.000 ton dan tanggap darurat sebesar 3.000 ton. Terdapat pula penyaluran beras dalam golongan anggaran sebesar 41.000 ton.Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal mengatakan stok kelolaan Bulog telah mencapai volume yang dimandatkan pemerintah, yakni 1 juta ton sampai 1,5 juta ton. Dia pun memastikan langkah yang diambil Bulog bakal mengacu pada aspek stabilisasi harga di tingkat hulu, ketersediaan stok sesuai kriteria pemerintah, dan stabilitas harga di hilir.
(Oleh - HR1)Tarif Sunset Policy, Celah Penghindaran Diantisipasi
JAKARTA — Pemerintah mengantisipasi celah praktik penghindaran pajak yang masih menganga kendati otoritas fiskal telah menyiapkan program penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Dalam rancangan beleid itu, pemerintah mengajukan sanksi denda sebesar 15% kepada wajib pajak di Tanah Air yang bersedia untuk mengungkap hartanya.Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda dalam UU KUP yang saat ini berlaku yakni sebesar 200%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, tarif 15% merupakan angka yang ideal dan dalam batas kemampuan wajib pajak.
Menurutnya, tarif superjumbo itu tidak sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendukung kegiatan wajib pajak yang tengah berjuang memulihan operasional bisnis dari dampak pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.Neil menambahkan, di tengah sempitnya ruang fiskal akibat pandemi Covid-19 pemerintah memang membutuhkan setoran penerimaan untuk menjaga keseimbangan sejalan dengan membengkaknya anggaran belanja.
Namun demikian, Sunset Policy 2008 meninggalkan sejumlah catatan yang perlu dibenahi.Di antaranya pengampunan yang hanya meliputi sanksi administrasi, ketidaksiapan sistem administrasi perpajakan, dan jangka waktu pelaksanaan yang terlalu pendek.Dalam Naskah Akademik RUU KUP, pemerintah pun menyadari kelemahan dari program ini, di mana terdapat kecenderungan jumlah wajib pajak, terutama korporasi, yang memanfaatkan program itu maupun jumlah pelaporan penghasilan dan harta sangat sedikit.Data kepatuhan pada 2009 menunjukkan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT mencapai 47,39% dari total 15,46 juta wajib pajak.
(Oleh - HR1)Konsensus Pungutan Digital, Ramai-Ramai Jaga Kedaulatan Pajak
JAKARTA — Konsensus global mengenai pajak digital mendapat ganjalan dari sejumlah negara berkembang yang terus memperjuangkan kedaulatan pajak. Hal ini makin meningkatkan ketidakpastian terkait dengan kesepakatan pajak atas transaksi elektronik. Negara yang mencoba mempertahankan kedaulatan pajaknya antara lain China dan India.Penolakan juga dilayangka oleh negara berkembang yang selama ini menjadi pasar dalam transaksi elektronik.Seorang pejabat Pemerintahan India mengatakan bahwa negara itu menolak kesepakatan global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) karena dianggap merugikan.
Sementara itu, di tengah pertemuan OECD pekan ini, pejabat G7 melakukan seragkaian upaya diplomatik untuk mencoba meyakinkan pihak yang tidak setuju.Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah mengadakan pembicaraan dengan negara-negara termasuk Polandia, Rusia, Brasil, Arab Saudi, India, dan Turki."Kami endapat terobosan yang dikatakan bersejarah di G7 di London beberapa hari lalu. Sekarang kami perlu membuat terobosan nyata ini di G20 Venesia pertengahan Juli,” kata Le Maire.Adapun proposal OECD dibagi menjadi dua pilar terpisah. Pilar 1 berkaitan dengan pembagian hak untuk mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan multinasional terbesar di dunia, dan Pilar 2 terkait dengan penetapan tarif minimum korporasi.Pascal Saint-Amans, Pejabat tinggi OECD di bidang pajak mengatakan sebagian besar keuntungan akan datang dari Pilar 2 yakni rencana pajak minimum yang dapat meningkatkan US$150 miliar pendapatan tambahan untuk pemerintah.
(Oleh - HR1)Insentif PPKM Darurat : Insentif PPN Tak Cukup Bagi Mal
Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi. Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Adapun batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya para penyewa toko di mal tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli 2021 ini. "PPN sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021," kata Iskandar kepada KONTAN, Rabu (30/6).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Dalam dua pekan terakhir ia klaim pengusaha ritel sudah rugi 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus Covid-19. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan insentif lain ke peritel. Pertama, insentif restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Kedua, insentif diskon tarif listrik yang hingga kini tarifnya masih mahal. Ketiga , memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel di front office.Lonjakan Covid-19 Mulai Tekan Daya Beli
Meledaknya kasus positif Covid-19 usai libur Lebaran Juni lalu, mulai memberikan tekanan terhadap daya beli konsumen. Daya beli pada bulan Juni terindikasi menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, indeks harga konsumen (IHK) Juni mengalami deflasi sebesar 0,16%, kali pertama sepanjang 2021. Turunnya harga secara keseluruhan pada bulan laporan didorong oleh normalisasi harga setelah momen Lebaran pada bulan sebelumnya.
Menurut data BPS, ada beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga dan memberi andil besar pada deflasi Juni 2021. Beberapa di antaranya, cabai merah dengan andil 0,09%, daging ayam ras dengan andil 0,06%, cabai rawit dengan andil 0,04%, dan angkutan udara dengan andil 0,03%. BPS juga mencatat, inflasi inti Juni sebesar 0,14%, turun dari 0,24% pada Mei. "Memang ada penurunan. Sedikit banyak memang berpengaruh. Namun, inflasi inti masih positif. Sehingga daya beli masih terjaga," kata Kepala BPS Margo Yuwono, Kamis (1/7). Adapun tingkat inflasi inti secara tahunan yang tercatat 1,49% year on year (yoy), lebih tinggi dari 1,37% yoy pada bulan sebelumnya.DPR Setuju Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai
Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023. Rekomendasi DPR ini ada di keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).
Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Undang-Undang Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau saja, penerimaan cukai sulit melejit. Ia juga mengingatkan, tahun 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pada tahun 2022 harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian.








