;

Insentif PPN Properti Diperpanjang

Fadilla Anggraini 30 Jun 2021 Sumatera Ekspres

JAKARTA - Kementerian Keuangan memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 dari aturan sebelumnya hingga Agustus 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Lewat beleid terbaru, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun. Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 % untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. 

Marine Novita, country manager Rumah.com, menjelaskan sebagai salah satu stakeholder industri properti, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat di sektor properti dan bisa jadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

"Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10 - 20 % sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret - Mei 2021. Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas, jelas Marine dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Kontribusi sektor properti terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir memang terus meningkat dari 7,8 % pada 2000 menjadi 13,6 % pada 2020. Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 %, bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 % sebagai dampak dari pandemi Covid-19 terhadap bisnis properti di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang periode insentif relaksasi pajak di sektor properti terutama bidang perumahan.

Kontribusi Digital Hanya 4 Persen

Fadilla Anggraini 30 Jun 2021 Sumatera Ekspres

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong ekonomi digital agar pelaku usaha nasional dapat memperbesar pangsa pasar dan mampu berdaya saing secara global. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut, kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sangat kecil yaitu hanya sebesar 4 persen. 

"Kontribusi ekonomi digital terhadap PDB masih relatif kecil baru 4 % dari PDB Indonesia," ujarnya secara virtual, Selasa (29/6). Menurutnya, ekonomi digital harus mampu mengejar ketertinggalan dan perlu berlari lebih cepat lagi jika ingin menguasai 40 % dari potensi ekonomi digital Asia pada 2025 mendatang. "Kita harus berlari lebih cepat lagi sehingga tahun 2025 kita bisa menguasai sekitar 40 % dari total potensi ekonomi digital Asia," imbuhnya.

Jokowi menambahkan, pada tahun 2030 mendatang pihaknya menargetkan ekonomi digital Indonesia dapat berkontribusi sebanyak 18 % dari total PDB Indonesia. Dia juga mengapresiasi kehadiran platform penyedia layanan programmatic advertising terbesar di Indonesia yaitu Tadex yang merupakan kolaborasi dari Telkom Group, yakni Telkomsel, Metranet, Dewan Pers, dan Task Force Media Sustainability.

Presiden Jokowi yakin, Tadex akan memberikan angin segar bagi dunia digital ekonomi khususnya periklanan. Harapannya akan ada terobosan dan inovasi baru terkait ekosistem ekonomi digital sehingga dapat bersaing di tingkat global. "Menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara," pungkasnya.

Gunakan Rempah Indonesia, Serasa Makan di Malaysia

Fadilla Anggraini 30 Jun 2021 Sumatera Ekspres

Tak mau berpangku tangan, perempuan berkerudung itu pun memutar otak untuk membuat usaha kuliner. Lalu, dirinya menamakan usahanya Indo Malaya yang berlokasi di Jalan Krakatau, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Di sini disediakan berbagai jenis menu pilihan dengan perpaduan rasa masakan Indonesia dan Malaysia. "Saya terpaksa harus kembali ke Indonesia lantaran tempatnya bekerja di Malaysia terkena dampak virus Corona desease (Covid-19)," jelasnya.
Dikatakan, di Malaysia Covid mulai menyerang 17 Maret 2020. "Saat ini, ada dua tiga orang terpapar Covid, semua restoran dan tempat usaha lainnya disuruh tutup. Gak boleh buka dan dilakukan lockdown," ujarnya.

Karenanya, yang punya kedai mengumumkan pekerja yang masa berlaku paspor akan habis disuruh pulang. "Waktu lalu saya kira lockdown hanya seminggu hingga dua minggu, tahunya bertahun-tahun sampai sekarang," terangnya.

Sri menuturkan, kedai Indo Malaya ini didirikan sejak dirinya pulang dari Malaysia dan mencoba memberanikan diri untuk membuka usaha di bidang kuliner. "Jadi setelah pulang dari Malaysia saya pikir-pikir dan dirundingkan dengan anak dan menantu jadi kita memutuskan membuka usaha kuliner kedai Indo Malaya ini," sebutnya.

Menu yang disiapkan nasi goreng pataya, nasi goreng kampung, nasi goreng cina, lada hitam dengan tiga rasa, tomyam, menu ayam dengan berbagai jenis bumbu serta menu-menu pilihan lainnya. "Untuk bumbu menggunakan rempah-rempah asli Indonesia tetapi masakannya dibuat serasa sedang makan di Malaysia," tuturnya.

Di kedai ini, Sri dibantu dua karyawan. "Kedai kita buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, lalu untuk harga kita mulai dari Rp 10 Ribu, yang seafood juga ada mulai dari Rp 17 ribuan," tukasnya.

Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).

Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.

IGD Penuh, Lirik Tawaran Paket Isoman

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Rumah sakit kini kesulitan menampung pasien Covid-19. Mereka terus kedatangan pasien untuk dirawat, namun tak semua bisa ditangani. Untuk itu, beberapa rumah sakit memberikan layanan paket isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), misalnya, menyediakan layanan dan paket isoman di rumah untuk pasien positif Covid-19.

Direktur HEAL Aristo Setiawidjaja menjelaskan pihaknya menyediakan satu paket isoman bagi pasien Covid-19. Harganya Rp 600.000 per 10 hari. Paket itu mencakup fasilitas lima kali telekonsultasi dengan dokter umum per dua hari, kemudian dua kali telekonsultasi dengan dokter spesialis paru atau penyakit dalam per lima hari serta satu kali telekonsultasi ahli gizi. Paket yang kami hadirkan paket isoman di rumah, jelas dia, Senin (28/6). Di sisi lain, Aristo menyampaikan HEAL mencatatkan kenaikan okupansi bed atau kasur untuk pasien Covid-19 yang mencapai 90% dibandingkan dengan tahun lalu. Dia menambahkan, Hermina saat ini tidak melakukan kerja sama dengan pengelola hotel untuk menawarkan paket isoman.

Sementara Head of Marketing & Corporate Communication Primaya Hospital Group, Hanie Dewita menjelaskan, saat ini pihaknya memang sudah menyediakan paket isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Harga yang ditawarkan berbeda-beda sesuai lokasi rumah sakit, di antaranya Bekasi Utara mulai dari Rp 8,5 juta per 14 hari dengan fasilitas kunjungan dokter dan perawat, telekomunikasi dokter umum, swab PCR dan rapid antigen, serta obat-obatan yang dibutuhkan. Selain itu, Primaya Hospital Tangerang menawarkan harga isoman mulai dari Rp 4.5 juta per 7 hari dan Rp 8,5 juta per 14 hari. Kemudian, Primaya Hospital Makassar Rp 8,5 juta per 14 hari. Fasilitasnya yakni kunjungan dokter dan perawat, tes PCR, pemeriksaan darah, hingga paket obat-obat-oban.

Sampai saat ini permintaan bed di rumah sakit memang penuh, bahkan hingga mengalami antrean untuk pasien Covid-19, ujar dia saat dihubungi KONTAN, Senin (28/6). Adapun untuk permintaan bed atau kasur rumah sakit, Hanie mengatakan pihaknya terus berupaya menambah jumlah bed untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid-19. Selain itu, Primaya Hospital bekerja sama dengan Hotel Ibis Styles Cikarang dengan tawaran harga paket isoman Rp 8,5 juta per 7 hari, Rp 4 juta per 14 hari dan Rp 3,2 juta per 14 hari dengan fasilitas yang berbeda-beda.

Rumah Sakit Gotong Royong Surabaya juga menawarkan tempat isolasi mandiri dan rawat inap Covid-19. Kepala Divisi Marketing RS Gotong Royong Michael bilang, ruang isoman dan rawat inap Covid-19 itu berbeda. Kata dia, RS Gotong Royong memiliki total ruangan isolasi mandiri sebanyak 15 ruangan. Bila satu ruangan diisi dengan 1 pasien, maka total pasien Covid-19 terdapat 15 orang. Namun, bila ruangan diisi 2 orang, maka total pasien Covid-19 menjadi 30 orang. Fasilitas untuk tempat isolasi mandiri menawarkan harga Rp 500.000 per hari. Untuk ruangan isoman bisa tanpa DP dahulu, namun waiting list. “Kami tidak bisa prediksi karena jangka waktu isoman untuk pulang setiap pasien berbeda-beda”, ucap Michael.

Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Alasannya: reformasi untuk mencukupi kebutuhan penerimaan negara dalam jangka panjang dan diklaim juga untuk membangun tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi perpajakan di RUU KUP, dilakukan agar terjadi kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian. Maka, "Basis perpajakan harus diperluas dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan, " kata Menkeu Senin (28/6). Beleid ini mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.

Adapun materi KUP dalam RUU itu, meliputi asistensi penagihan pajak global yakni kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure (MAP), dan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE). Selain itu, ada juga program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak.

Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dan penerapan alternative minimum tax (AMT) bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi. Sedangkan materi PPN, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Pemerintah juga menambah barang kena cukai, yakni rencana pungutan pajak karbon.

Meski demikian, rencana ini memunculkan kritik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, reformasi perpajakan perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Aprindo setuju jika kebijakan itu berlaku awal tahun depan. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana kenaikan tarif PPN bahan makanan. Kebijakan ini bisa memukul industri ritel dan jadi bumerang bagi perekonomian. "Jika pajak karbon, PPN untuk barang mewah atau tersier diterapkan, pajak post border yang dari China dikenakan berkali-kali lipat, saya mendukung, " kata Roy.

Banggar DPR usul Gaji Dibawah 8 Juta tak kena pajak

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 CNN Indonesia

Jakarta, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ecky Awal Mucharam mengusulkan pemerintah menaikkan batas minimal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta per tahun. Saat ini, batas PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. "Kami mengusulkan agar PTKP di ditingkatkan menjadi Rp8 juta," ucap Ecky dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (30/6). Jika batas minimal PTKP naik menjadi Rp8 juta, maka masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp8 juta tak wajib membayar pajak. Dengan demikian, beban pengeluaran mereka berkurang.

Sementara, normal tax gap yang terjadi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara maju lainnya berada sekitar 3,6 persen. Menurut Sri Mulyani, masih ada potensi tax gap sekitar 5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang harus diturunkan Indonesia. Namun, penurunan tax gap itu bisa terjadi jika ketentuan perpajakan dipatuhi 100 persen.

(Oleh - HR1)

Jokowi: Pemulihan Ekonomi Bergantung pada Kasus Covid-19

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 CNN Indonesia

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kunci pemulihan ekonomi hanya satu, yakni menyelesaikan urusan covid-19. Selama kasus masih melonjak, sektor ekonomi masih akan terdampak. "Kunci dari urusan ekonomi yang kita hadapi ini adalah bagaimana covid-19 ini dikurangi ditekan agar hilang dari bumi pertiwi ini," ungkap Jokowi dalam sambutan secara virtual pada Pembukaan Munas VIII Kadin di Kendari, Rabu (30/6). Jokowi mengungkapkan pandemi bisa ditekan dengan cara menggenjot program vaksinasi covid-19 di dalam negeri. Untuk itu, ia menargetkan vaksinasi harus tembus 1 juta orang per hari mulai Juli 2021 dan 2 juta orang per hari mulai Agustus 2021.

Diketahui, Bank Indonesia (BI) merilis indeks keyakinan konsumen meningkat dari 101,5 menjadi 104,4 pada Mei 2021. Bank sentral mengatakan kenaikan ini mengindikasikan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi yang terus menguat. Sementara, BI belum merilis data indeks kepercayaan konsumen periode Juni 2021. Data tersebut biasanya akan dirilis pada awal Juli 2021 mendatang.

(Oleh - HR1)

Pengusaha Mal soal PPKM Darurat: Bakal Ada Gelombang PHK

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 CNN Indonesia

Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana pemerintah menutup mal selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, penutupan mal akan membuat kegiatan usaha terhenti dan menekan arus kas pengusaha pusat perbelanjaan. "Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari. Cakupan Area kebijakan tersebut adalah 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Dalam dokumen tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan disebut akan ditutup dan restoran serta rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang. Kemudian Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan tempat peribadatan ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum.

(Oleh - HR1)

Presiden Jokowi Apresiasi Inovasi Platform Tadex

Yuniati Turjandini 30 Jun 2021 Investor Daily

President Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi inisatif serta inovasi yang dilakukan oleh komunitas pers Tanah Air dan Telkom Group yang menghadirkan platform  Tadex (Tanah Air Digital Exchange). Tadex merupakan sebuah platform marketplace periklanan digital terbesar di Indonesia yang menghadirkan soludi bisnis periklanan dengan keunggulan scalability impact, quality, dan data. Platform karya anak bangsa ini bertujuan untuk mendukung  industri media, advertising, dan publisher di Tanah Air.

"Saya menyambut baik kolaborasi antara media, task force, Dewan Pers, sustainenability dengan Telkom Group yang menciptakan inovasi teknologi bagi  industri media, khususnya periklanan dengan menghadirkan Tadex. Karya anak bangsa ini harus kita dukung dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong ekosistem digital yang inklusif," kata Jokowi melalui konferensi virtual. Selasa, (29/6/2021)

Menurut Jokowi, saat ini, kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih relatif kecil, Indonesia harus berlari lebih cepat lagi agar pada 2025 mampu menguasai 40% dari total potensi digital Asean." Dan tahanun 2030, Ekonomi Digital Indonesia bisa berkontribusi 18% terhadap PDB," Ungkap Jokowi.             

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi sebelumnya memaparkan pedagang daring (e-commerce) akan memiliki peran yang dominan terhadap ekonomi digital yakni sekitar 34% atau setara Rp.1.900 trilliun. Kemudian, B2B business senilai 13% atau setara Rp.763 trilliun.

Sebagai perusahaan BUMN, Telkom dan Telkomsel bermetamorfosis jadi perusahaan digital  dan juga perusahaan jasa, sehingga bisa mendukung backbone digitalisasi di Indonesia. "Salah satunya investasi secara signifikan di data center. Data kita harus terproteksi dan dilindungi . Ini juga sejalan dengan program Presiden, bagaimana hilirisasi digital  ekonomi harus jadi keseimbangan. Kita harus menjaga market kita dan semua generasi muda yang harus mendapatkan harapan kedepannya," tutur Erick.  

Sementara, Ketua Forum Pemred Kemal Gani mengungkapkan, media-media di Indonesia tidak bisa menghindari dari proses digitalisasi. Indonesia harus punya teknologi digital, sehingga bisa tetap bersaing secara sehat. "Jadi awal 2019, kami sudah intensif berdiskusi  bagaimana mengatasi hal-hal seperti ini. Bagaimana jurnailisme  yang baik, yang kredible dapat terus hadir di negeri kita . Pada Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, kepada ini kami utarakan juga ke pak Jokowi, kemudian kami bertemu dengan pak Erick Thohir, Pak Ririek (Dirut Telkom), dan Alhamdulillah, kemudian group Telkom mendukung inisiasi ini," Umhkap Kemal.

Direktur Digital Bussiness Telkom Fajrin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan sangat mendukung kerjasama ini untuk kemudian dapat menghasikan yang win-win. "Tadex ini akan menjadi wadah bagi media-media yang verified, sehingga dapat menjadi salah satu dorongan untuk meningkatkan transformasi digital di Indonesia," ungkapp Fajrin. Fajrin berjanji akan terus melakukan pembaharuan platform Tadex kedepan, disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan juga umpan balik dari para pengguna.

 (YTD)      

Pilihan Editor