;

Kepatuhan Orang Kaya Mini, Tax Amnesty Ditawarkan

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Target pemerintah menggenjot penerimaan pajak tak surut. Berbagai cara terus dikembangkan. Salah satunya, mengincar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang super kaya belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi Xl Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (28/6), menyebut, dalam lima tahun terakhir, kepatuhan pajak orang kaya Indonesia rendah. Yakni hanya 1,42% dari total wajib pajak terdaftar yang membayar PPh orang pribadi dengan tariftertinggi 30%. Padahal, kontribusinya orang kaya terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, mendominasi. Artinya, sumber pajak ini perlu terus digali. "Pemajakan orang kaya memang tak mudah, tak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit, sebagian (orang kaya) ini menikmati fasilitas) namun tak menjadi objek pajak, " sebut Menkeu.

Kata Menkeu, lebih dari 50% belanja pajak (tax expenditure)PPh orang pribadi, justru dimanfaatkan orang tajir, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta pertahun. Bahkan selama 2016-2019, rerata belanja perpajakan PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura Rp 5,1 triliun. Dari data tersebut, kata Menkeu, ada dua rencana kebijakan untuk menjaring penerimaan pajak orang kaya. Yakni, menggelar lagi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty lewat 2 skema. Yakni bagi peserta tax amnesty 2016-2017 yang belum mengungkap harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, tapi belum ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Harta itu diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

Tarif pajak penghasilan (PPh) yang ditawarkan pajak final 15%. Namun, bila harta itu diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN) tarif PPh final hanya 12,5%. Sementara program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2019 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi 2019 dengan PPh final 30% dan 20% jika diinvestasikan di SBN.

Tax amnesty jilid kedua diharapkan mampu meningkatar kepatuhan wajib pajak orang kaya. Berkaca pada penyelenggaraan tax amesty 2016-2017, rasio kepatuhan wajib SPT masing-masing meningkat 61% dan 73% dari total wajib pajak terdaftar. Angka ini melonjak ketimbang 5 tahun 2012 yang hanya 52%. Pemerintah juga akan menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi yakni mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan kena PPh orang pribadi dengan tarif 35%.

Rencana PPN Lanjut, Warga Miskin akan Dapat Subsidi

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kebutuhan pokok serta berbagai jasa nampaknya berlanjut. Lihat saja, rencana ini terus digemakan pemerintah, termasuk mencermati masukan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat bawah dalam rencana kebijakan menambah objek PPN. Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi negara, dikecualikan dari pungutan PPN. "Kami bisa menggunakan subsidi, mengunakan belanja negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik, " kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Ini artinya, pemerintah tetap akan menarik PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyakat tak mampu Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo selama ini non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi di belanja perpajakan alias tax expenditure setiap tahun.

Dengan tetap ada penghapusan objek pajak non-BKP-JKP, ini bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang, jika DPR menyetujui beleid ini dengan konsep yang ada saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi. "Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif, " kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/6).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. Salah satu kontributor terbanyak yakni akibat adanya sederet non-BKP/JKP.

Salim dan Sampoerna Siap Tambah Modal Bank

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Bank-bank kecil tinggal punya waktu enam bulan lagi untuk memenuhi tahapan ketentuan modal inti minimum menjadi Rp 2 triliun. Pencarian calon investor terus dilakukan untuk memperkuat permodalan, meskipun pengendali di beberapa bank masih tetap berkomitmen mengucurkan suntikan modal. Bank Sahabat Sampoerna masih terus melakukan penjajakan dengan beberapa calon investor strategis untuk masuk mendukung pertumbuhan bisnis perseroan ke depan. Salah satu mekanisme membuka pintu baginvestor strategi tersebut adalah lewat initial public offering (IPO).

Jika penjajakan dengan calon investor tidak berhasil, konglomerat keluarga Sampoerna sebagai pengendali berkomitmen memenuhi aturan modal inti hingga Rp 2 triliun pada akhir 2021. "Pemegang saham pengendali telah komitmen memenuhi aturan modal minimum akhir 2021, dengan maupun tanpa investor baru, " kata Henky Suryaputra, Direktur Bank Sampoerna ke KONTAN, Senin (28/6). Per Maret 2021, modal inti bank ini baru mencapai Rp 1,47 triliun. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) akan menambah modal lewat rights issue dengan membidik dana segar sekitar Rp 1 triliun.

Perseroan ini akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya sekitar 2 miliar unit saham. Modal inti bank ini per kuartal I-2021 baru Rp 1,1 triliun. Salim Group sebagai pengendali saham Bank Ina akan melakukan injeksi modal dengan menyerap haknya dalam penerbitan rights issue. "Untuk sementara ini, existing shareholders menyerap rights issue, kata Daniel Budirahayu, Direktur Utama Bank Ina. Sedangkan bank milik Wings Group, PT Bank Multiarta Sentosa, telah mempersiapkan aksi IPO untuk memenuhi aturan modal inti. Bank ini akan menawarkan sekitar 186,17 juta saham dengan harga Rp 3. 360. Modal inti per Maret 2021 Rp 1,81 triliun. Masa penawaran umum saham IPO pada 24-28 Juni 2021. "Pencatatan di BEl akan dilakukan pada 30 Juni 2021," tulis manajemen bank tersebut dalam keterbukaan informasi.

PT Bank Bisnis Indonesia Tbk (BBSI) akan melakukan rights issue pada kuartal IV mendatang untuk memenuhi modal inti minimal Rp 2 triliun. Namun, belum ada update apakah ada investor baru selain Kredivo yang mencaplok 24% saham bank ini pada Mei lalu. "Jumlah saham yang akan diterbitkan belum ditentukan. Investor baru atau diserap pemegang saham eksisting belum ada update informasi, " kata Paulus Wijaya, Sekretaris Perusahaan Bank Bisnis.

PLN Kembangkan 104 Desa Wisata Melalui Program TJSL

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Surya

Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, PLN telah berkomitmen untuk mengembangkan Program Desa Wisata di 80 lokasi tersebar di wilayah Indonesia. Dengan nilai bantuan mencapai Rp 7,4 miliar di tahun 2021 ini.

Agung menjelaskan, program TJSL Desa Wisata ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam mengembangkan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat berbasis desa. Salah satu Desa Wisata Unggulan yang telah dibina oleh PLN adalah Wisata Edukasi Terpadu (WET) Sendi yang berada di Jawa Timur. Lokasi ini tidak hanya menyuguhkan keindahan alam saja namun berbagai wisata edukasi terpadu yang dapat dinikmati pengunjung di lokasi seperti Kawasan wisata outbond hingga agro wisata pertanian.

Pengembangan Desa Wisata Sendi yang dilakukan PLN berfokus pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sehingga mampu bertransformasi layaknya sebuah wisata edukasi berwawasan lingkungan dan budaya yang membawa peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi warga.


Menkeu Kejar Pengemplang Pajak

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Surya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak.

Menkeu juga menyatakan, wacana RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic exchange of information/AEOI) dan akses Informasi untuk kepentingan perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan total nilai sebesar Rp 6.316 trillun dengan rincian sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 trilliun domestik.

la mengatakan dari total Rp 6.316 trillun di seluruh lembaga keuangan itu, baru Rp 5.646 triliun telah diklarifikasi, sehingga pemerintah melacak sisanya yang belum dilaporkan. Sedangkan sisanya Rp 670 triliun dari 131.438 wajib pajak yang sekarang sedang di dalam proses klarifikasi.

Pajak Orang Kaya Bakal Naik

Mohamad Sajili 29 Jun 2021 Tribun Timur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Hal ini terkuak dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI.

Bendahara negara ini bakal menambah satu lapisan di atas empat lapisan tarif Php OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang superkaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun.

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.


OJK sebut bank digital hadapi sejumlah tantangan apa saja?

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan menghadapi sejumlah tantangan dalam mengadopsi teknologi dan menjalankan transformasi digital dalam aktivitas bisnisnya. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, salah satu tantangan terbesar dalam transformasi digital perbankan ialah terkait pengelolaan, pertukaran dan perlindungan data nasabah. Padahal, data menjadi aset yang sangat berharga sebagai kunci daya saing bisnis di era disrupsi teknologi saat ini.

Tantangan berikutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi serangan siber. "Sangat disadari penggunaan IT (teknologi informasi) secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang dapat juga berakibat pada kebocoran atau pencurian data nasabah," katanya. Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat menimbulkan risiko terkait penerapan algoritma. Maka itu, bank perlu berhati-hati mengimplementasikan AI dalam proses bisnisnya.

(Oleh - HR1)

Singapura Mau Jadi Pusat E-commerce

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Singapura berkeinginan untuk menjadi pusat kegiatan (hub) e-commerce terkemuka di Asia, walau harus menghadapi tantangan-tantangan di depannya. Hal ini seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi digital.Pandemi Covid-19 telah membentuk ulang perilaku konsumen di seluruh dunia sehingga semakin banyak orang di kawasan ini yang berbelanja daring (online). Ekonomi digital Asia Tenggara pun telah mengalami pertumbuhan yang signifikan.“E-commerce di Asia Tenggara mengalami lonjakan. Namun yang membedakan di Singapura adalah kebijakan, dan inisiatifnya yang membantu menumbuhkan lingkungan bagi industri digital dan ekonomi digital untuk berkembang. Tetapi, negara kota itu juga menghadapi kekurangan keterampilan dalam hal talenta digital. Padahal itu sangat penting untuk ambisinya menjadi pemain e-commerce global,” ujar Country Director Google Singapura Ben King kepada Christine Tan dari CNBC.

Kepala ekonom OCBC Bank di Singapura, Selena Ling mengungkapkan agar Singapura dapat memanfaatkan tren ini. Ada beberapa faktor perlu disatukan untuk mendorong pertumbuhan itu.“Anda harus memiliki populasi yang cukup paham internet, penetrasi seluler yang tinggi (dan) konektivitas internet yang baik dan terjangkau. Banyak penawaran baik dari segi barang maupun jasa juga penting,” tambah Ling.Sebagai bagian dari strategi e-commerce Singapura, pemerintah berencana meluncurkan dua jaringan 5G di seluruh negara kota pada 2025. Jaringan 5G, adalah generasi berikutnya dari konektivitas internet seluler yang menjanjikan kecepatan lebih cepat.

(Oleh - HR1)

Pembelajaran dari Polemik PPN

Rima armelia 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021
Dari dua opsi yang tersedia, otoritas fiskal tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan penerimaan. Pemotongan belanja pemerintah niscaya dihindari mengingat sebagian besar merupakan pengeluaran wajib yang tidak bisa diutak-atik. Dari sejumlah upaya yang digeber pemerintah guna menggenjot penerimaan negara, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai agaknya yang paling santer menuai kontroversi. Tarif normal PPN, misalnya, akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 12%. Tarif PPN 25% akan dikenakan pada barang-barang mewah. Polemik pun meledak tatkala tarif bawah PPN 5% akan dikenakan pada sembako yang sebelumnya bebas PPN. Kebutuhan pokok yang ditentukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar tanpa diolah, telur, susu, serta buah dan sayuran. Beras premium yang harganya sepuluh kali lipat dari beras biasa serta daging segar wagyu yang akan terkena tarif khusus PPN 25% dipersepsikan juga diterapkan pada komoditas reguler. Klausul yang menyatakan komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa dikenai tarif PPN final 1% dipandang tetap saja mencederai rasa keadilan tadi. Tarif final, normal, atau khusus yang diacu, PPN sebagai instrumen konsolidasi fiskal sudah dari sono-nya menyisakan sejumlah persoalan. Semua lapisan masyarakat membutuhkan produk yang terkena PPN, terlepas dari kemampuan finansial mereka masing-masing. Konsekuensinya, penetapan sembako sebagai objek pajak niscaya akan menyulap PPN menjadi pajak regresif yang semakin menekan daya beli, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 
 
Hal yang sama juga terjadi pada subsidi. Masyarakat yang secara ekonomi lebih kuat tetap bisa menikmatinya. Alhasil, perlakuan fiskal yang mendasarkan diri pada objek berpotensi salah sasaran. Tensi kompleksitas PPN sembako kian tinggi karena pemungutan PPN berbasis pada harga jual produk. Pajak penjualan lebih spesifik menyasar pada siapa sesungguhnya pengguna akhir sehingga sasarannya lebih terfokus. Lebih lanjut, PPN yang mengacu pada harga produk memiliki implikasi yang tidak ringan. Artinya, PPN yang bisa dipungut atas sembako juga akan relatif kecil. Strategi ‘subsidi silang’ parsial semacam ini lazim dilakukan pada saat sektor industri masih dalam fase resesi, sementara sektor primer sudah mampu bangkit. Problematika PPN sembako di atas secara umum bisa digeneralisasi pada kenaikan tarif PPN normal. Namun, jika pengusaha kukuh mempertahankan margin laba, mereka akan menggeser semua beban kenaikan tarif PPN pada konsumen. Imbasnya, harga barang yang terkena kenaikan tarif PPN akan naik dan efek domino pun akan bekerja pada harga seluruh komoditas mata rantainya. 

Tahun lalu pemerintah Arab Saudi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% yang berlaku mulai Juni 2020. Kebijakan fiskal itu melejitkan inflasi pada Juli 2020 sebesar 6,1%, melonjak dari posisi Juni yang hanya 0,5% secara tahunan. Alhasil, mengubah-ubah tarif pajak pada umumnya dihindari terutama saat perekonomian belum stabil. Sektor industri yang mengolah barang mentah menjadi setengah jadi atau barang jadi mampu menyetor pajak lebih tinggi. Kontras di Indonesia, kinerja PPN Indonesia pada 2018 berada di level 63,58%. Kontribusi PPh Badan terutama industri non migas mencapai 46,1%, sedangkan kontribusi PPN pada tahun lalu 35%. Pajak konsumsi lebih berorientasi pada hasil, sedangkan pemajakan dari sisi produksi lebih fokus pada proses.

Alhasil, pembelajaran yang dapat dipetik dari polemik PPN adalah bahwa konsumsi dan produksi ibarat dua sisi mata uang. Sementara itu, pajak konsumsi berdasarkan pada serapan terhadap sumber daya yang terbatas. Dengan alur logika ini pula, belanja bantuan sosial atau apapun namanya pada era normal baru ke depan perlu lebih diarahkan selektif pada kegiatan produktif. Selama program pemulihan ekonomi masih saja berorientasi pada konsumsi, alih-alih produksi, pemajakannya pun, lagi-lagi, menyasar pada sisi konsumsi. Pada akhirnya, motif konsolidasi fiskal untuk mendongkrak penerimaan yang menitikberatkan pada pajak konsumsi menghendaki tindakan konsumtif. Sebaliknya, pemajakan yang berdasarkan pada kegiatan produksi akan mengarahkan pelaku ekonomi untuk senantiasa produktif.

Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

R Hayuningtyas Putinda 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN Indonesia belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%. Ini artinya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. “Ada empat kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu banyak fasilitas (dibebaskan dan tidak dipungut). Sehingga hal ini menyebabkan distorsi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Senin (28/6). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor