;

Daerah Diperbolehkan Membentuk Dana Abadi

Yuniati Turjandini 30 Jun 2021 Investor Daily, 30 Juni 2021
Pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik untuk membentuk dana abadi daerah. "Ini terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik. Sehingga, dana abadi memang menfaatnya ditujukan untuk antar generasi. " Kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar peningkatan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah. "Ini dilakukan dalam rangka untuk membangun sinergi pendanaan dari berbagai sumber. Dengan integritas ini, maka diharapkan hasilnya dalam bentuk program dan proyek yang bisa dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat di daerah. " Ujar Menkeu lagi. Utang Daerah. Optimalisasi skema pembiayaan utang daerah juga juga akan didorong melalui RUU ini. Sebelumnya Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, revisi Undang-undang (HKPD) dilakukan di antaranya untuk memperbaiki permasalahan-permasalahan dalam penggunaan dana belanja daerah yang tidak maksimal. Sementara itu, rata-rata belanja infrastruktur di pemerintahan provinsi diangka 11% serta rata-rata belanja infrastruktur di kabupaten adalah 35,3% dan rata-rata belanja pegawai di pemerintah kota adalah 35,7 %. Dalam revisi Undang-undang HKPD, pemerintah akan memasukkan unsur afirmasi dalam perhitungan penentuan DAU. Tahun ini transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dianggarkan Rp.796,5 trilyun atau Rp.28,9% dari total belanja negara dalam APBN 2021 yang sebesar Rp.2.750 triliun. TKDD yang meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp.763,9 trilliun itu sendiri atasi transfer ke daerah Rp.723,5 trilliun dan Dana Desa Rp.723 trilliun (YTD)

Pertaruhan di Sunset Policy

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 Bisnis Indonesia

Program peng­hapus­an sanksi pajak untuk men­dorong kepatuhan su­karela atau Sunset Policy men­jadi pertaruhan peme­rintah untuk melonggarkan ruang fiskal, yang sejak tahun lalu bekerja ekstra keras me­minimalisasi dampak pan­demi Covid-19 terhadap ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, pe­merintah bakal memperoleh ruang yang lebih leluasa untuk mengelola fiskal jika dapat menggali potensi pene­rimaan pajak yang nilainya mencapai Rp67,6 triliun. Potensi penerimaan ini tercatat dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan naskah aka­demik yang diterima Bisnis tersebut, estimasi jumlah potensi didapatkan melalui selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta.Jumlah harta yang dimak­sud, dihitung berdasarkan data dari pertukaran informasi oto­matis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dikalikan dengan tarif efektif pajak sebesar 15% dari jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Ta­­hunan PPh Tahun Pajak 2019.

Jika dibandingkan dengan target penerimaan pada tahun ini yang mencapai Rp1.229,6 triliun, potensi yang bisa digali dari Sunset Policy itu memang cukup kecil. Namun, setidaknya dana ini dapat dijadikan bantalan di tengah terbatasnya instrumen pemerintah untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif 15% dalam program Sunset Policy ini merupakan angka yang cukup rasional untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.Sesungguhnya, pemerintah bisa saja mengenakan denda hingga 200% sesuai dengan amanat UU KUP. Denda superjumbo itu dapat diterapkan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara riil, atau melakukan manipulasi data penghasilan.

(Oleh - HR1)

Pemberlakukan Pajak Ekspor Sawit, Hilir Minta Kelonggaran Insentif

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA – Revisi pungutan ekspor terhadap produk minyak sawit mentah atau CPO beserta turunannya diyakini mampu mempertahankan struktur ekspor yang didominasi oleh produk hilir. Akan tetapi pelaku usaha tetap berharap banyak pada selisih pungutan yang lebar agar bisa dirasakan manfaatnya sebagai insentif. Lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah secara resmi mengubah batas pengenaan tarif progresif dari semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton.

Saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton maka tarif pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$55 per ton untuk produk CPO. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton akan diikuti dengan kenaikan tarif pungutan sebesar US$20 per ton untuk produk CPO dan US$16 per ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1.000 per ton. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibandingkan aturan terdahulu. Sementara itu, Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan periode 2011–2014 sekaligus ekonom pertanian dari IPB University, mengatakan struktur ekspor CPO dan upaya penghiliran bisa tetap terjaga selama selisih pungutan antara produk hulu dan hilir sebesar US$20 per ton tidak diubah.“Struktur ekspor seharusnya tidak berubah. Bahkan saat crude naik US$20, refined naik US$16 per ton. Masih lebih besar kenaikan untuk produk mentah,” ujarnya.

(Oleh - HR1)

Pemanfaatan Insentif Fiskal, Komitmen Investor Rendah

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Komitmen investor penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance cukup rendah. Hal ini tecermin dari minimnya realisasi investasi dari pelaku usaha yang telah mendapatkan insentif.Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sejak 2018—2021 pemerintah telah mengeluarkan 96 fasilitas tax holiday dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 Jo. 130/2020 kepada 93 wajib pajak dengan 11 pemanfaatan.Dari fasilitas tersebut, rencana investasi yang dicatat oleh pemerintah mencapai Rp1.278,4 triliun. Tetapi per bulan ini investasi yang terealisasi hanya Rp25,13 triliun.Fasilitas tax allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/ Jo. PMK No. 96/2020 tak lebih baik. Pemerintah telah memberikan total 42 fasilitas tax allowance kepada 36 wajib pajak dengan 3 pemanfaatan.

(Oleh - HR1)

Pertukaran Informasi Perpajakan, Data AEOI Minim Eksekusi

R Hayuningtyas Putinda 30 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Taji otoritas fiskal dalam mengeksekusi data hasil kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information sangat mini. Hal itu tecermin dari masih besarnya nilai data yang belum mampu diidentifikasi, kendati kerja sama itu telah dilakukan sejak 3 tahun silam. Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah menerima data Automatic Exchange of Information (AEOI) mencapai Rp2.742 triliun dari berbagai yurisdiksi mitra dan data keuangan dari lembaga keuangan dalam negeri sebesar Rp3.574 triliun untuk saldo rekening akhir 2018.Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun telah melakukan proses terhadap data-data keuangan tersebut, dan menyandingkan dengan data saldo keuangan pada harta setara kas yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.Dari proses tersebut, ditemukan hasil sebesar Rp5.646 triliun dari 795.505 wajib pajak yang telah terklarifikasi atau telah dilaporkan, dan senilai Rp670 triliun dari 131.438 wajib pajak pajak yang sedang dalam proses klarifikasi oleh otoritas pajak.

Berdasarkan dokumen rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diperoleh Bisnis, otoritas pajak hanya mampu mengidentifikasi 30.722 wajib pajak dengan nilai data Rp78 triliun dan sebanyak 9.846 wajib pajak telah ditindaklanjuti dengan imbauan yang nilai datanya sebesar Rp39 triliun.Artinya, secara total data yang mampu ditindaklanjuti oleh pemerintah hanya Rp117 triliun. Dengan kata lain, data yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah mencapai Rp553 triliun.

(Oleh - HR1)

Gereget Budidaya Lobster

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kompas

Kebijakan yang dinantikan pelaku usaha budidaya lobster akhirnya tiba. Pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang ekspor benih bening lobster untuk tujuan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020.

Bergulirnya regulasi baru terkait larangan ekspor benih untuk pengembangan budidaya lobster mengawali babak baru kebangkitan bisnis lobster di Tanah Air. Jika skema penghentian ekspor benih lobster ini berjalan mulus, Indonesia berpeluang untuk bangkit sebagai pengekspor terbesar lobster di dunia. Namun, upaya menggenjot budidaya lobster di Tanah Air tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ibarat pemula, dibutuhkan pendampingan teknis dari hulu hingga hilir serta tata kelola budidaya lobster. Pengaturan benih yang boleh ditangkap, kecukupan pakan, penanganan penyakit, teknologi pembesaran lobster, hingga dukungan pasar menjadi syarat mendasar untuk bisa bangkit.

Di sisi lain, penyelundupan benih bening lobster masih terus berlangsung karena keuntungan sesaat yang menggiurkan. Beberapa waktu lalu, penyelundupan benih lobster terbesar tahun 2021 di Sumatera Selatan terungkap. Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Polda Sumsel, dan Balai Karantina Ikan Palembang menggagalkan penyelundupan 225.664 benih lobster senilai Rp 33,84 miliar. Benih yang berasal dari Pantai Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, itu, direncanakan dikirim ke Malaysia dengan harga sudah mencapai Rp 150.000 per ekor. Sebelumnya, Januari hingga pertengahan Juni 2021, Bea dan Cukai mencatat lima kasus penindakan penyelundupan 228.810 ekor benih lobster dengan nilai Rp 9,77 miliar. Sepanjang 2020, sewaktu kebijakan ekspor benih lobster masih dibuka, terdata 18 kali penyelundupan yang digagalkan Bea dan Cukai dengan total 2,83 juta ekor benih senilai Rp 47,29 miliar.


Tekanan Ekonomi dari Dua Sisi

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kompas

Perekonomian Indonesia semester II tahun 2021 menghadapi ujian yang tidak ringan. Optimisme yang terbangun sejak dimulainya program vaksinasi pertengahan Januari lalu dihadapkan pada pemburukan kasus Covid-19 sepanjang Juni ini. Selain kabar dari The Fed, bank sentral Amerika Serikat, pertengahan Juni lalu, turut memberi alarm Indonesia harus bersiap dengan dampak AS menaikkan suku bunga acuannya lebih cepat.

Tekanan bagi pemulihan ekonomi datang dari dua sisi, dalam dan luar negeri. Pemulihan ekonomi Indonesia dari pukulan pandemi Covid-19 sudah mulai tampak sejak kuartal I-2021. Tren pemulihan ekonomi terus berlanjut meski pertumbuhan masih minus. Setelah mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi yang dalam pada kuartal II-2020, yaitu -5,32 persen, kuartal selanjutnya pertumbuhan bergerak menjadi -3,49 persen. Pada kuartal terakhir 2020, pertumbuhan naik lagi menjadi -2,19 persen. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan pada 2020 hanya minus 2,07 persen.

Pemulihan kembali diindikasikan oleh pertumbuhan ekonomi yang tercatat -0,74 persen pada kuartal I-2021. Dengan tren seperti itu, pemerintah optimistis akan mencapai pertumbuhan 5 persen pada 2021. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menyebutkan pertumbuhan 6,9-7,8 persen bisa tercapai pada triwulan II-2021.

Meski demikian, skenario pemerintah harus dievaluasi seiring dengan pemburukan kasus Covid-19. Penambahan kasus baru Covid-19 secara harian di Indonesia menunjukkan tren naik sejak awal Juni 2021. Tren kenaikan ini bertolak belakang dengan kondisi global yang mulai melandai. Rekor tertinggi penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia terjadi pada 27 Juni 2021 yang mencapai 21.342 kasus. Sementara itu, program vaksinasi hingga 28 Juni 2021 baru mencapai 27,7 juta orang yang menerima dosis pertama dan 13,2 juta orang yang sudah divaksin lengkap. Artinya, penduduk yang sudah divaksin lengkap masih kurang dari 10 persen dari target 181,5 juta penduduk. Masih jauh untuk mencapai kekebalan komunal.

Saat menghadapi situasi lonjakan kasus Covid-19, alarm peringatan datang dari Amerika Serikat. Dalam pertemuan Komite Pasar Terbuka The Fed (Federal Open Market Committee) pada 15-16 Juni lalu, The Fed mengisyaratkan kenaikan suku bunga acuan pada tahun 2023 untuk mengetatkan kebijakan moneternya. Kenaikan itu bisa terjadi sebanyak dua kali. Padahal, sebelumnya di bulan Maret The Fed menyatakan tidak akan menaikkan suku bunga sampai tahun 2024. Namun, ekonom M Chatib Basri sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut terbuka untuk ditinjau kembali jika pemulihan ekonomi AS menyebabkan konsumsi naik. Konsumsi yang tinggi akan meningkatkan inflasi.

Rencana kenaikan suku bunga tersebut mempertimbangkan pemulihan ekonomi AS yang terjadi lebih cepat setelah berhasil menahan laju penyebaran virus korona baru dengan vaksinasi. Pertumbuhan ekonomi AS kuartal I-2021 tercatat 6,4 persen. Terkait vaksinasi, sampai dengan 24 Juni 2021, data dari Centers for Desease Control and Prevention menyebutkan bahwa di AS sudah didistribusikan sebanyak 379,2 juta dosis vaksin dan 84 persen di antaranya sudah digunakan. Sekurangnya 178.331.677 orang atau 54 persen dari total penduduk AS telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Secara keseluruhan, ada 151.252.034 orang atau 48 persen dari total penduduk yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Agar perekonomian pulih secepatnya sesuai target, prioritas upaya harus ditujukan untuk mempercepat vaksinasi bagi masyarakat. Menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari merupakan langkah tepat untuk mencapai kekebalan komunal. Sebagai langkah percepatan untuk mewujudkan vaksinasi 1 juta dosis per hari, pemerintah menyediakan pos atau tempat pelayanan vaksinasi bekerja sama dengan berbagai pihak, yaitu TNI; Polri; organisasi kemasyarakatan; unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan, yaitu kantor kesehatan pelabuhan; RS vertikal, poltekkes, dan dunia usaha.

Banjir Trasnsaksi Bank Digital

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Koran Tempo

Pengguna bank digital bakal terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan. Indonesia Fintech Society (IFSoc) mencatat agenda industri bank digital terus menggeliat dan berpotensi mengubah lanskap industri perbankan. Anggota Steering Committee IFSoc, Hendri Saparini, mengatakan karakteristik masyarakat Indonesia, yang didominasi oleh generasi muda yang digital savvy atau suka memanfaatkan teknologi, menjadi penunjang utama pertumbuhan transaksi digital.

Hendri mengatakan pertumbuhan pengguna bank digital didorong oleh berkembangnya platform dan ekosistem digital lain, seperti e-commerce, aplikasi ride hailing, agen travel online, dan online entertainment.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan transaksi digital terus bertumbuh sejalan dengan preferensi masyarakat untuk berbelanja online dan maraknya layanan digital banking. Pertumbuhan itu tecermin dari volume transaksi digital banking pada Mei lalu yang meningkat 56,49 persen secara tahunan dan nilai transaksinya tumbuh 66,41 persen menjadi Rp 3.117,4 triliun.

Wakil Direktur Utama PT Bank Jago Tbk, Arief Harris Tandjung, mengatakan bank digital bakal berumur panjang, mengingat popularitasnya yang terus menanjak. Konsep bank digital yang meminimalkan kantor cabang dan mengandalkan aplikasi untuk memberikan layanan keuangan dinilai menjadi model bisnis yang menguntungkan bagi nasabah ataupun bank.

Walau memiliki sederet keunggulan, kehadiran bank digital dinilai tidak menjadi ancaman bank konvensional. Pasalnya, bank konvensional memiliki segmen spesifik yang tidak dapat dilayani oleh bank digital, seperti segmen korporasi,komersial, usaha kecil-menengah, dan orang super-kaya atau high-net-worth individual.


Lepas Landas Saat Pandemi

Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Koran Tempo

PT Super Air Jet tengah menyiapkan persyaratan rute agar dapat memulai layanan setelah mengantongi izin usaha angkutan udara berjadwal dan sertifikat operator dari Kementerian Perhubungan. Meski belum ada informasi resmi dari manajemen maskapai penerbangan anyar itu, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, menyebutkan sudah ada permintaan jalur dan slot terbang ke perusahaannya.

Menurut Hendy, persetujuan perihal rute tetap akan ditentukan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017. Pengajuan slot diurus Indonesia Airport Slot Management (ISAM). Namun seluruh proses tersebut akan berbasis informasi yang disediakan operator bandar udara, seperti kapasitas apron dan landasan.

Super Air Jet baru mengantongi sertifikat operator udara (AOC) dari Kementerian Perhubungan pada akhir pekan lalu untuk pengoperasian pesawat tipe Airbus 320. Manajemen harus melewati lima tahap administrasi selama sembilan bulan agar dapat menerbangkan pesawat tersebut. Layanan komersial maskapai yang digadang-gadang merupakan bentukan para petinggi Grup Lion Air itu sebelumnya juga sudah direstui lewat penerbitan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) bernomor SIUAU/NB-036, September tahun lalu. Sesuai dengan aturan, maskapai itu wajib mengoperasikan minimal tiga pesawat.

Lewat laman resminya, Super Air Jet pun sudah memasarkan 10 rute yang akan diterbangi dari dan menuju Jakarta, termasuk tarifnya masing-masing. Harga awal untuk rute Jakarta-Lombok yang diajukan ke PT Angkasa Pura I dipatok sebesar Rp 416 ribu. Mei lalu, Chief Executive Officer PT Lion Express atau yang biasa disebut Lion Parcel, Farian Kirana, sempat memastikan layanan Super Air Jet akan dimulai tahun ini.


Banyak Usaha Sarang Burung Walet Tak Berizin

Fadilla Anggraini 30 Jun 2021 Tribun Sumsel

LUBUKLINGGAU, TRIBUN - Sekda Kota Lubuklinggau HA Rahman Sani memimpin rapat dengan agenda pembahasan mengenai Izin Usaha Sarang Burung Walet dan IMB dalam wilayah Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubukkinggau, Selasa (29/6). Dalam arahannya Sekda mengatakan temuan di lapangan masih banyak pengusaha burung walet belum memiliki izin usaha. Terkait pajak sarang burung walet dipungut atas dasar kesepakatan, karena sampai saat ini alat ukur pajak belum ada. Sementara pajak burung walet sendiri susah dipenuhi oleh para pengusaha karena nominalnya lumayan besar.

Kesulitan dalam mengukur pajak juga terjadi karena pengusaha wallet menjual di tempat yang berbeda. Untuk itu Sekda menyarankan agar mengingatkan kembali kepada para pengusaha wallet supaya memiliki izin usaha dan IMB. "Koordinasikan dengan lurah. Jangan sampai bangunannya sudah ada, tetapi tidak memiliki IMB. Jika terjadi demikian, sulit untuk menghentikannya. Jadi, sebelum dibangun, harus ada izin dan IMB-nya terlebih dahulu," tegasnya. Selain itu, kepada camat dan lurah harus ada sinergitas dalam menerapkan surat izin usaha. Karena dengan adanya surat izin dan IMB tentu pengawasan akan lebih tertib, legalitas bangunan terjamin, nilai bangunan akan lebih tinggi dan juga dilindungi secara hukum.

Sementara itu. Kepala DEMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menatakan banyak permasalahan teknis terkait IMB ini. Maka butuh bantuan camat dan lurah untuk melakukankan pemantauan dan koordinasi. "Apabila ada bangunan baru distop dulu. Tanyakan surat impannya karena bila dibongkar tentu akan memakan biaya dan waktu," tegasnya. Kemudian banyak ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan. Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi PR bagi pemerintah daerah Terkait usaha walet yang tak berizin, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010, salah satu syarat izin usaha adalah memiliki IMB. Kedepannya izin usaha yang dikeluarkan jangan berbenturan dengan Perda yang ada. Mengenai pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan pasar modern lainnya. sambung Hendra, sesuai Perda tata ruang hanya bisa di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso. Pasar modern tidak boleh berada diluar dua jalan tersebut.

Camat dapat menginformasikan kepada UMKM karena pasar modern wajib menerima pemasaran dari UMKM. Soal perizinan gudang dan tanda daftar gudang yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sampai saat ini tidak dikeluarkan lagi selain di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I karena semua gudang diarahkan dikawasan industri guna percepatan perkembangan kawasan industri. Terkait Izin sekolah swasta sudah dikoordinasikan, harus ada surat persetujuan dari lurah dan camat karena jangan sampai siswanya sedikit. Hal ini tidak termasuk PAUD dan rumah tahfidz Quran.

Mengenai peresmian restoran sebaiknya sebelum launcing harus melapor ke DPMPTSP Pastinya restoran harus mempunyai legalitas Pembuatan semua perizinan, tanpa dipungut biaya Mengenai pajak dan legalitas reklame rokok dilarang di tempat jalan umum dan perkantoran, maka Perda yang dibuat harus singkronisasi dengan Perda lainnya agar tidak terjadi masalah kedepan. Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau Tegi Bayuni menyampaikan, guna peningkatan pendapatan daerah terutama dari sarang burung walet, diperlukan upaya maksimal.

Pilihan Editor