Pemberlakukan Pajak Ekspor Sawit, Hilir Minta Kelonggaran Insentif
JAKARTA – Revisi pungutan ekspor terhadap produk minyak sawit mentah atau CPO beserta turunannya diyakini mampu mempertahankan struktur ekspor yang didominasi oleh produk hilir. Akan tetapi pelaku usaha tetap berharap banyak pada selisih pungutan yang lebar agar bisa dirasakan manfaatnya sebagai insentif. Lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah secara resmi mengubah batas pengenaan tarif progresif dari semula pada harga CPO US$670 per ton menjadi US$750 per ton.
Saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton maka tarif pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$55 per ton untuk produk CPO. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$50 per ton akan diikuti dengan kenaikan tarif pungutan sebesar US$20 per ton untuk produk CPO dan US$16 per ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$1.000 per ton. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibandingkan aturan terdahulu. Sementara itu, Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan periode 2011–2014 sekaligus ekonom pertanian dari IPB University, mengatakan struktur ekspor CPO dan upaya penghiliran bisa tetap terjaga selama selisih pungutan antara produk hulu dan hilir sebesar US$20 per ton tidak diubah.“Struktur ekspor seharusnya tidak berubah. Bahkan saat crude naik US$20, refined naik US$16 per ton. Masih lebih besar kenaikan untuk produk mentah,” ujarnya.
(Oleh - HR1)Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023