;

Gereget Budidaya Lobster

Ekonomi Mohamad Sajili 30 Jun 2021 Kompas
Gereget Budidaya Lobster

Kebijakan yang dinantikan pelaku usaha budidaya lobster akhirnya tiba. Pemerintah menerbitkan regulasi yang melarang ekspor benih bening lobster untuk tujuan pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020.

Bergulirnya regulasi baru terkait larangan ekspor benih untuk pengembangan budidaya lobster mengawali babak baru kebangkitan bisnis lobster di Tanah Air. Jika skema penghentian ekspor benih lobster ini berjalan mulus, Indonesia berpeluang untuk bangkit sebagai pengekspor terbesar lobster di dunia. Namun, upaya menggenjot budidaya lobster di Tanah Air tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ibarat pemula, dibutuhkan pendampingan teknis dari hulu hingga hilir serta tata kelola budidaya lobster. Pengaturan benih yang boleh ditangkap, kecukupan pakan, penanganan penyakit, teknologi pembesaran lobster, hingga dukungan pasar menjadi syarat mendasar untuk bisa bangkit.

Di sisi lain, penyelundupan benih bening lobster masih terus berlangsung karena keuntungan sesaat yang menggiurkan. Beberapa waktu lalu, penyelundupan benih lobster terbesar tahun 2021 di Sumatera Selatan terungkap. Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Polda Sumsel, dan Balai Karantina Ikan Palembang menggagalkan penyelundupan 225.664 benih lobster senilai Rp 33,84 miliar. Benih yang berasal dari Pantai Krui, Kabupaten Pesisir Barat Lampung, itu, direncanakan dikirim ke Malaysia dengan harga sudah mencapai Rp 150.000 per ekor. Sebelumnya, Januari hingga pertengahan Juni 2021, Bea dan Cukai mencatat lima kasus penindakan penyelundupan 228.810 ekor benih lobster dengan nilai Rp 9,77 miliar. Sepanjang 2020, sewaktu kebijakan ekspor benih lobster masih dibuka, terdata 18 kali penyelundupan yang digagalkan Bea dan Cukai dengan total 2,83 juta ekor benih senilai Rp 47,29 miliar.


Download Aplikasi Labirin :