PTKP Diusulkan Jadi Maksimal Rp 8 Juta Per Bulan
JAKARTA – Badan Anggaran
(Banggar) DPR RI mengusulkan
agar threshold atau ambang batas
pendapatan tidak kena pajak (PTKP)
ditingkatkan menjadi maksimal Rp 8
juta per bulan, naik dari PTKP saat
ini sebesar Rp 4,5 juta atau Rp 54
juta setahun.
“Sehingga akan semakin banyak
wajib pajak (WP) orang pribadi (OP)
yang dikecualikan dari pungutan
pajak penghasilan (PPh) OP,” ujar
anggota Banggar DPR RI Ecky
Awal Mucharam saat Rapat Kerja
berasama Kementerian Keuangan,
Rabu (30/6).
Sebelumnya, Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah beberapa
kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Tak
hanya itu, ia menilai bahwa kenaikan
PTKP tersebut menjadi bagian dari
reformasi perpajakan pada 2008-2016.
Pada periode tersebut, kata dia,
pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati
masa perlambatan ekonomi dunia
pada 2008. "Angka ini adalah angka
penghasilan tidak kena pajak yang
paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita
dibandingkan negara-negara lain di
dunia," kata Menkeu.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023