;

PTKP Diusulkan Jadi Maksimal Rp 8 Juta Per Bulan

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 01 Jul 2021 Investor Daily, 1 Juli 2021
PTKP Diusulkan Jadi Maksimal Rp 8 Juta Per Bulan

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi maksimal Rp 8 juta per bulan, naik dari PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta setahun. “Sehingga akan semakin banyak wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP,” ujar anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam saat Rapat Kerja berasama Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Tak hanya itu, ia menilai bahwa kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, kata dia, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008. "Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," kata Menkeu.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :