;

PPKM Darurat Berlaku, Omzet Rp 5 triliun Lenyap

Mohamad Sajili 05 Jul 2021 Koran Tempo

Pusat belanja menjadi salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Dalam kebijakan tersebut, mal ataupun pusat belanja dilarang buka hingga 20 Juli mendatang. Gerai yang melayani kebutuhan sehari-hari ataupun farmasi masih diperbolehkan dibuka, namun dengan jam operasional terbatas.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan gerai di mal yang melayani kebutuhan pokok, seperti supermarket, gerai farmasi atau kesehatan, bank atau anjungan tunai mandiri (ATM), serta makanan dan minuman, hanya boleh beroperasi dalam jam operasional yang terbatas dan pesan-antar.

Meski begitu, pendapatan pengelola pusat belanja bakal anjlok. Selama ditutup, pusat perbelanjaan kehilangan pendapatan Rp 5 triliun setiap bulan. Angka tersebut adalah potensi nilai pendapatan yang diterima pusat belanja, bukan nilai penjualan yang dilakukan para penyewa.

Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, mengatakan PPKM darurat ini mengancam gerai retail nonpangan. Menurut dia, PPKM darurat bakal memberikan dampak yang cukup besar lantaran pengelola mal kehilangan omzet minimal satu bulan. Christine memperkirakan dampaknya bakal lebih besar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.


Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Kalau Ekonomi Sudah Naik APBN akan Disehatkan Lagi

Mohamad Sajili 05 Jul 2021 Koran Tempo

Lonjakan angka kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menghitung kembali kas negara karena kebutuhan untuk belanja kesehatan bakal naik. Kementerian Keuangan, misalnya, menaikkan anggaran kesehatan dari Rp 172 triliun menjadi Rp 185 triliun. Belanja kesehatan utamanya, selain (untuk memberi) vaksin, juga untuk pengobatan.

Dengan naiknya jumlah kasus, biaya pengobatan juga akan melejit. Kementerian Keuangan tahun lalu saja telah membelanjakan Rp 14,5 triliun untuk biaya perawatan 200.545 pasien Covid-19 di 1.575 rumah sakit. Persoalan lain, sejumlah pemerintah daerah lambat mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.

Semua negara menambah utang gara-gara Covid-19. Kita juga tahu utang terlalu banyak tidak baik untuk ekonomi mana pun. Tapi kenaikan ini dibenarkan karena situasi shock yang tidak ada instrumen lain kecuali negara harus hadir. Kalau negara tidak mau hadir hanya gara-gara supaya tidak ngutang, makin ambles saja ekonominya. Kami sengaja mengambil risiko itu karena kami mengetahui negara hadir untuk mengangkat semuanya. Nanti kalau ekonominya sudah naik, masyarakatnya naik, kami menyehatkan APBN lagi.


BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, realisasi komitmen investasi para penerima fasilitas tax holiday yang sampai kini masih rendah disebabkan investor membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk menyelesaikan tahapan dan proses dalam merealisasikan rencana investasinya. Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil merealisasikan komitmen investasinya ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial. Sejak 2018 hingga saat ini, realisasi komitmen investasi para investor penerima fasilitas tax holiday baru mencapai Rp 25,13 triliun atau 1,97% dari total rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun. Hal ini mengacu pada pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan, untuk mewujudkan realisasi investasi dari para penerima fasilitas tax holiday, dibutuhkan waktu bertahun-tahun dan harus melalui beberapa proses. Selain itu, investasi mereka baru dinilai berhasil atau dicatat sebagai realisasi ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya. “Nanti kami evaluasi, kalau memang perusahaan itu tahap persiapan ternyata saat persiapan sudah dapat tax holiday, tetapi tidak terkena masalah regulasi, melainkan lelet merealisasikan atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk dapatkan insentif),” ujarnya. Kementerian Investasi akan me la kukan pengecekan secara langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan komitmen investasinya.“Ada prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti kami kasih surat cinta I, II dan III cabut NIB nya dan itu akan tertuang dalam prinsip di OSS RBA maka pengawasan lebih ketat. Kami berikan kemudahan tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru mencapai Rp 542 mili ar atau 2% dari rencana investasi mencapai Rp 26,67 triliun. Dengan rincian, 2019 tidak ada rencana investasi dan realisasinya. Kemudian, 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 0,54 triliun. Selanjutnya tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun, namun realisasinya hingga saat ini belum ada. Menkeu mengatakan lokasi investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.

(Oleh - HR1)

Kementerian Investasi Sangkal Manipulasi Data Realisasi PMA

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak pernah mengubah atau memanipulasi data terkait nilai realisasi dari penanaman modal asing (PMA). Sebab, data yang diterima Kementerian Investasi/ BKPM merupakan data asli yang langsung berasal dari perusahaan. Kabar memanipulasi data PMA berkembang sejalan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang dilakukan BPK atas pengelolaan penanaman modal periode 2019-2020. Pemeriksaan BPK mencatat, terdapat 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal dengan total realisasi investasi mencapai Rp 75,94 triliun.

Kementerian Investasi selalu menghimbau para pelaku usaha penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara triwulanan. Hal ini untuk memudahkan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan pemantauan perkembangan realisasi investasi perusahaan terkait ekspansi perusahaan dan segera melakukan penyelesaian terkait kendala, hambatan yang dialami perusahaan. Ia mencontohkan misalnya dalam menjalankan usahanya justru terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka investor dapat melaporkannya. “Prinsip penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu self declaration, dimana para pelaku usa ha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan rea liasi investasinya sendiri,” tutur dia. Sebagai informasi, penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id 

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester (IHPS) II/2021 pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditemukannya permasalahan signifikan di antaranya pertama, target dan realisasi penanaman modal tahun 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi senyatanya. Kedua, sebanyak 1.086 pelaku usaha memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Ketiga, sebanyak 4.103 penanam modal asing yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal telah melaporkan realisasi senilai Rp 75,94 triliun. 

(Oleh - HR1) 

Pajak Karbon Ancam Industri Semen

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA- Rencana Kementerian Keuangan (Keuangan) menerapkan pajak emisi karbon atau carbon tax mengancam industri semen, karena bisa memicu kebangkrutan. Itu sebabnya, rencana ini harus dibicarakan dengan para pemangku kepentingan terkait. Pajak karbon tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon, seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, pihaknya menolak implementasi pajak karbon kepada pabrik semen, karena bisa membuat utilisasi industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen. Pabrikan semen bisa gulung tikar dan penerapan pajak karbon tidak relevan,” kata dia, akhir pekan lalu. Widodo menilai, kegiatan ekspor adalah satu-satunya cara industri semen nasional untuk mengungkit utilisasi. Konsumsi semen nasional pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.

Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021, sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

(Oleh - HR1)

Bank Digital Tarik Minat Para Investor

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Perkembangan teknologi membuat sektor perbankan beradaptasi dan bertransformasi untuk menjadi bank digital. Potensi bisnis bank digital di Indonesia yang besar tersebut turut menarik minat para investor untuk berinvestasi. Sebagai regulator industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons transformasi digital tersebut. Hal ini tercermin dari berbagai aturan yang tengah digodok dan segera diluncurkan OJK terkait bank digital. Bahkan, jauh sebelum adanya rencana penerbitan beleid bank digital, para investor sudah berbondongbondong untuk mengalokasikan dana investasinya untuk bank-bank kecil yang tengah bertransformasi. Terlihat dari catatan OJK yang menyebutkan, sudah ada tujuh bank yang telah mengajukan perizinan menjadi bank digital. Sedangkan lima bank lainnya telah mendeklarasikan sebagai bank digital. Adapun bank-bank yang tengah berproses menjadi bank digital antara lain PT Bank BCA Digital, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Bank Capital Indonesia tengah bertransformasi dan telah mengajukan perizinan menjadi bank digital kepada OJK. Beredar kabar bahwa Grab berminat untuk masuk sebagai investor Bank Capital. Meski demikian, OJK belum mendapatkan pernyataan formal dari para investor yang hendak masuk ke bank-bank tersebut. “Masih belum ada yang menyatakan secara formal ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada Investor Daily, akhir pekan lalu. Selain Bank Capital, Grab disebut tengah mengincar bank digital syariah yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bank Aladin Syariah Tbk yang sebelumnya bernama Bank Net Syariah. Kabar tersebut muncul ketika sejumlah eks petinggi PT Visionet Internasional (OVO) berlabuh sebagai jajaran direksi di Bank Aladin Syariah pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aladin Syariah pada Rabu (7/4). Terdapat tiga eks petinggi OVO yang saat ini menunggu hasil fit and proper test OJK. Ketiga direksi baru Bank Aladin adalah Firdila Sari sebagai direktur digital banking, Willy Hambali sebagai direktur keuangan dan strategi, serta Budi Kusmiantoro sebagai direktur teknologi informasi.

Di sisi lain, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berencana menambah modal melalui rights issue untuk ekspansi ke sektor digital dengan saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar saham. Dikabarkan bahwa AMRT berniat untuk berinvestasi pada Bank Aladin Syariah dengan dana rights issue tersebut. Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari penambahan modal dengan HMETD untuk melakukan investasi pada perusahaan lain/ penyertaan saham yang bergerak di bidang berbasis teknologi, yang dapat bersinergi secara strategis dengan perseroan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, banyak investor tertarik karena perbankan di Indonesia masih cukup seksi, terlihat dari margin bunga bersih (net interest margin/NIM) bank yang masih tinggi di kisaran 4% membuat banyak investor ingin masuk ke Indonesia.

(Oleh - HR1)

Pengembangan Startup Kuliner dan Foodtech, Peluang Emas Di Balik Pembatasan

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kian ketat di tengah lonjakan kasus Covid-19 dapat menjadi peluang bagi perusahaan rintisan di bidang kuliner dan teknologi kuliner untuk mencatatkan pertumbuhan bisnis. Saat ini, sejumlah perusahaan rintisan (startup) kuliner telah menciptakan ikatan yang saling menguntungkan de­ngan dengan startup lain di bidang teknologi kuliner seperti layanan pe­san antar, terutama pada masa pan­demi Covid-19. CEO dan Co-Founder Kopi Ke­nangan Group Edward Tirtanata me­ngatakan bahwa kebijakan pem­berlakuan pembatasan kegiatan ma­syarakat (PPKM) darurat akan memengaruhi kunjungan pe­langgan secara langsung.

Pemilik Pison Coffee Arlini Wibowo mengatakan selama pene­rapan PPKM darurat, per­usa­haan berfokus untuk terus meningkatkan kualitas produk secara konsisten. “Untuk penjualan kami ada kenaikan 25% selama pandemi Covid-19, khususnya lewat aplikasi pesan antar makanan,” katanya. Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sektor kuliner saat ini sekarang mengalami transisi dari luring ke daring. PPKM darurat diyakini akan mengakselerasi perubahan tersebut.

Akademisi menilai PPKM darurat menjadi ajang bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi kuliner (foodtech) untuk meningkatkan inovasi dan layanan produknya. Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan potensi foodtech sangat besar dengan momentum PPKM darurat. Sebab, masyarakat, terutama para milenial, selalu berani mencoba hal yang baru untuk mengusir rasa jenuh. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perusahaan rintisan berbasis foodtech diprediksi akan bertumbuh 26%—35% sebagai imbas dari pembatasan kegiatan masyarakat secara masif. Senada, Kepala Center of Inno­­­vation and Digital Economy Institute for Development of econo­mics and Finance (Indef) Nailul Huda mengamini adanya pembatasan mampu menjadi katalis positif bagi bisnis teknologi kuliner, terutama di bidang layanan antar makanan dan online food marketing.

(Oleh - HR1)



Optimalisasi Produk Pertanian, Sumut Tekan Deifisit Bawang Putih

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah memacu produksi hasil pertanian untuk memenuhi ketahanan pangan lokal sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Peningkatan produksi komoditas bawang putih di Sumatra Utara diharapkan bisa menekan defisit pasokan yang masih cukup lebar. Pemerintah Pro­vinsi Sumatra Uta­­ra berupaya me­­ningkatkan pro­duksi bawang putih khususnya di lumbung pangan nasional atau food estate untuk mengurangi defisit pasokan yang diperkirakan mencapai 28.038 ton pada tahun ini. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Bahruddin Siregar mengatakan produksi bawang putih di Sumut pada 2021 ditargetkan 1.365 ton. Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan kebutuhan tahun ini yang diprediksi mencapai 29.403 ton.

Produksi bawang putih tahun ini yang ditargetkan 1.365 ton berasal dari lahan seluas 278 hektare (ha) dengan rata-rata produksi 599,10 kuintal per hektare. Produksi terbanyak ditargetkan dari Humbang Hasundutan yang merupakan food estate yakni 897 5on, disusul Simalungun 376 ton dan Karo 45 ton. Bahruddin menambahkan pe­nanaman bawang putih belum bisa dilakukan di semua kabupaten/kota Sumut karena menyangkut faktor kesesuaian tanah.

(Oleh - HR1)

Konsensus Pajak Global, Pungutan Yurisdiksi Lokal Resmi Legal

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Yurisdiksi lokal bakal segera memungut pajak atas transaksi dan penghasilan yang dicatatkan oleh korporasi global, termasuk yang beroperasi di sektor digital, menyusul disepakatinya tarif minimum pajak sebesar 15% oleh Organisation for Economic Cooperation and Development.Dengan demikian, perusahaan multinasional yang eksis secara daring seperti Amazon.com, Inc. maupun Google LLC diwajibkan membayar pajak di negara tempat operasional bisnis dijalankan.Sebanyak 130 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyepakati kerangka kerja baru untuk mereformasi pajak internasional pada pertemuan yang digelar akhir pekan kemarin.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan ada beberapa negara yang berselisih. Namun masih ada waktu untuk membawa negara-negara itu bergabung dan tidak menggagalkan jalan menuju kesepakatan akhir.“Kami akan bekerja dengan hati-hati untuk meyakinkan sembilan negara yang tersisa untuk bergabung dengan kami untuk kesepakatan akhir semua negara pada Oktober,” kata Taro Aso dilansir Bloomberg.Setelah disepakati oleh OECD, selanjutnya konsep pemajakan global ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan G20 dalam pertemuan yang digelar di Venesia pada pekan ini.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berjanji akan menghabiskan waktu sebelum pertemuan dengan rekan-rekannya di G20 dengan menggandakan upaya meyakinkan negara-negara lain untuk bergabung dengan perjanjian bersejarah ini. Sementara itu, sejumlah negara yang menolak kesepakatan tersebutadalah Hungaria dan Irlandia, yang mana keduanya adalah anggota Uni Eropa.

(Oleh - HR1)

Obat Pasien Isoman Dibiayai Negara

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Kontan

JAKARTA.Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir membuat fasilitas perawatan di rumah sakit rawan kolaps dan penuh, terutama di wilayah zona merah, seperti pulau Jawa. Alhasil, banyak pasien korona yang terpaksa harus isolasi mandiri di rumah, terutama pasien tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang. Direktur Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah menyediakan obat untuk pasien Covid-19 yang isoman di rumah. Obat akan diberikan oleh petugas Puskesmas kepada pasien Covid-19. Puskesmas juga akan memberikan vitamin untuk pasien isolasi mandiri. (BD)



Pilihan Editor