PPKM Darurat Berlaku, Omzet Rp 5 triliun Lenyap
Pusat belanja menjadi salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Dalam kebijakan tersebut, mal ataupun pusat belanja dilarang buka hingga 20 Juli mendatang. Gerai yang melayani kebutuhan sehari-hari ataupun farmasi masih diperbolehkan dibuka, namun dengan jam operasional terbatas.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan gerai di mal yang melayani kebutuhan pokok, seperti supermarket, gerai farmasi atau kesehatan, bank atau anjungan tunai mandiri (ATM), serta makanan dan minuman, hanya boleh beroperasi dalam jam operasional yang terbatas dan pesan-antar.
Meski begitu, pendapatan pengelola pusat belanja bakal anjlok. Selama ditutup, pusat perbelanjaan kehilangan pendapatan Rp 5 triliun setiap bulan. Angka tersebut adalah potensi nilai pendapatan yang diterima pusat belanja, bukan nilai penjualan yang dilakukan para penyewa.
Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, mengatakan PPKM darurat ini mengancam gerai retail nonpangan. Menurut dia, PPKM darurat bakal memberikan dampak yang cukup besar lantaran pengelola mal kehilangan omzet minimal satu bulan. Christine memperkirakan dampaknya bakal lebih besar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Kalau Ekonomi Sudah Naik APBN akan Disehatkan Lagi
Lonjakan angka kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menghitung kembali kas negara karena kebutuhan untuk belanja kesehatan bakal naik. Kementerian Keuangan, misalnya, menaikkan anggaran kesehatan dari Rp 172 triliun menjadi Rp 185 triliun. Belanja kesehatan utamanya, selain (untuk memberi) vaksin, juga untuk pengobatan.
Dengan naiknya jumlah kasus, biaya pengobatan juga akan melejit. Kementerian Keuangan tahun lalu saja telah membelanjakan Rp 14,5 triliun untuk biaya perawatan 200.545 pasien Covid-19 di 1.575 rumah sakit. Persoalan lain, sejumlah pemerintah daerah lambat mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.
Semua negara menambah utang gara-gara Covid-19. Kita juga tahu utang terlalu banyak tidak baik untuk ekonomi mana pun. Tapi kenaikan ini dibenarkan karena situasi shock yang tidak ada instrumen lain kecuali negara harus hadir. Kalau negara tidak mau hadir hanya gara-gara supaya tidak ngutang, makin ambles saja ekonominya. Kami sengaja mengambil risiko itu karena kami mengetahui negara hadir untuk mengangkat semuanya. Nanti kalau ekonominya sudah naik, masyarakatnya naik, kami menyehatkan APBN lagi.
BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya
JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
menjelaskan, realisasi komitmen investasi
para penerima fasilitas tax holiday yang
sampai kini masih rendah disebabkan investor
membutuhkan waktu hingga beberapa tahun
untuk menyelesaikan tahapan dan proses
dalam merealisasikan rencana investasinya.
Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil
merealisasikan komitmen investasinya ketika
sudah memasuki tahapan produksi komersial.
Sejak 2018 hingga saat ini,
realisasi komitmen investasi
para investor penerima fasilitas
tax holiday baru mencapai Rp
25,13 triliun atau 1,97% dari total
rencana investasi sejak 2018
hingga 2021 yang mencapai Rp
1.278,4 triliun. Hal ini mengacu
pada pemberian tax holiday
berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 130/
PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan.
Deputi Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal
Kementerian Investasi/BKPM
Imam Soejoedi mengatakan,
untuk mewujudkan realisasi
investasi dari para penerima
fasilitas tax holiday, dibutuhkan
waktu bertahun-tahun dan harus
melalui beberapa proses. Selain
itu, investasi mereka baru dinilai
berhasil atau dicatat sebagai
realisasi ketika sudah memasuki
tahapan produksi komersial.
Tak hanya itu, Kementerian
Investasi memastikan akan
terus melakukan evaluasi dan
pengecekan lapangan terhadap
perusahaan-perusahaan yang
sudah mendapatkan fasilitas tax
holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya.
“Nanti kami evaluasi, kalau
memang perusahaan itu tahap
persiapan ternyata saat persiapan
sudah dapat tax holiday, tetapi
tidak terkena masalah regulasi,
melainkan lelet merealisasikan
atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk
dapatkan insentif),” ujarnya.
Kementerian Investasi akan
me la kukan pengecekan secara
langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan
komitmen investasinya.“Ada
prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti
kami kasih surat cinta I, II dan
III cabut NIB nya dan itu akan
tertuang dalam prinsip di OSS
RBA maka pengawasan lebih
ketat. Kami berikan kemudahan
tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.
Sementara itu, komitmen
investasi dari penerima fasilitas
tax allowance baru mencapai Rp
542 mili ar atau 2% dari rencana
investasi mencapai Rp 26,67
triliun. Dengan rincian, 2019
tidak ada rencana investasi dan
realisasinya. Kemudian, 2020
dari rencana investasi Rp 22
triliun realisasinya baru Rp 0,54
triliun. Selanjutnya tahun ini
rencana investasi mencapai Rp
4,66 triliun, namun realisasinya
hingga saat ini belum ada.
Menkeu mengatakan lokasi
investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.
(Oleh - HR1)
Kementerian Investasi Sangkal Manipulasi Data Realisasi PMA
JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan
tidak pernah mengubah atau
memanipulasi data terkait nilai
realisasi dari penanaman modal
asing (PMA). Sebab, data yang
diterima Kementerian Investasi/
BKPM merupakan data asli yang
langsung berasal dari perusahaan.
Kabar memanipulasi data PMA
berkembang sejalan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS)
II Tahun 2020 yang dilakukan
BPK atas pengelolaan penanaman
modal periode 2019-2020. Pemeriksaan BPK mencatat, terdapat 4.103
penanaman modal asing (PMA)
yang tidak memenuhi persyaratan
nilai penanaman modal dengan
total realisasi investasi mencapai
Rp 75,94 triliun.
Kementerian Investasi selalu menghimbau para pelaku usaha penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara triwulanan. Hal ini untuk memudahkan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan pemantauan perkembangan realisasi investasi perusahaan terkait ekspansi perusahaan dan segera melakukan penyelesaian terkait kendala, hambatan yang dialami perusahaan. Ia mencontohkan misalnya dalam menjalankan usahanya justru terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka investor dapat melaporkannya. “Prinsip penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu self declaration, dimana para pelaku usa ha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan rea liasi investasinya sendiri,” tutur dia. Sebagai informasi, penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester (IHPS) II/2021 pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditemukannya permasalahan signifikan di antaranya pertama, target dan realisasi penanaman modal tahun 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi senyatanya. Kedua, sebanyak 1.086 pelaku usaha memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Ketiga, sebanyak 4.103 penanam modal asing yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal telah melaporkan realisasi senilai Rp 75,94 triliun.
(Oleh - HR1)
Pajak Karbon Ancam Industri Semen
JAKARTA- Rencana Kementerian
Keuangan (Keuangan) menerapkan
pajak emisi karbon atau carbon
tax mengancam industri semen,
karena bisa memicu kebangkrutan.
Itu sebabnya, rencana ini harus
dibicarakan dengan para pemangku
kepentingan terkait.
Pajak karbon tertuang dalam
Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) 2022.
Pajak karbon akan dikenakan
berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau
dikenakan atas objek sumber emisi.
Objek potensial yang dapat dikenakan
pajak karbon, seperti bahan bakar
fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh
pabrik atau kendaraan bermotor.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia
(ASI) Widodo Santoso mengatakan,
pihaknya menolak implementasi
pajak karbon kepada pabrik semen,
karena bisa membuat utilisasi
industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat
biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen.
Pabrikan semen bisa gulung tikar
dan penerapan pajak karbon tidak
relevan,” kata dia, akhir pekan lalu.
Widodo menilai, kegiatan ekspor
adalah satu-satunya cara industri
semen nasional untuk mengungkit
utilisasi. Konsumsi semen nasional
pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.
Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi
emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri
semen nasional memproduksi emisi
sebanyak 725,7 kilogram CO2 per
ton semen pada 2021, sedangkan
data 2020 menunjukkan angka
tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.
(Oleh - HR1)
Bank Digital Tarik Minat Para Investor
JAKARTA – Perkembangan teknologi
membuat sektor perbankan beradaptasi dan
bertransformasi untuk menjadi bank digital.
Potensi bisnis bank digital di Indonesia yang besar
tersebut turut menarik minat para investor untuk
berinvestasi.
Sebagai regulator industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) merespons transformasi
digital tersebut. Hal ini tercermin
dari berbagai aturan yang tengah
digodok dan segera diluncurkan
OJK terkait bank digital.
Bahkan, jauh sebelum adanya rencana penerbitan beleid bank digital,
para investor sudah berbondongbondong untuk mengalokasikan
dana investasinya untuk bank-bank
kecil yang tengah bertransformasi.
Terlihat dari catatan OJK yang menyebutkan, sudah ada tujuh bank
yang telah mengajukan perizinan
menjadi bank digital. Sedangkan
lima bank lainnya telah mendeklarasikan sebagai bank digital.
Adapun bank-bank yang tengah
berproses menjadi bank digital
antara lain PT Bank BCA Digital,
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), PT Bank
Neo Commerce Tbk (BNC), PT
Bank Capital Indonesia Tbk, PT
Bank Harda Internasional, PT Bank
QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank
KEB Hana.
Bank Capital Indonesia tengah
bertransformasi dan telah mengajukan perizinan menjadi bank
digital kepada OJK. Beredar kabar
bahwa Grab berminat untuk masuk
sebagai investor Bank Capital.
Meski demikian, OJK belum
mendapatkan pernyataan formal
dari para investor yang hendak masuk ke bank-bank tersebut. “Masih
belum ada yang menyatakan secara
formal ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III
OJK Slamet Edy Purnomo kepada
Investor Daily, akhir pekan lalu. Selain Bank Capital, Grab disebut
tengah mengincar bank digital syariah yang baru melantai di Bursa
Efek Indonesia (BEI), yakni PT
Bank Aladin Syariah Tbk yang sebelumnya bernama Bank Net Syariah.
Kabar tersebut muncul ketika
sejumlah eks petinggi PT Visionet
Internasional (OVO) berlabuh sebagai jajaran direksi di Bank Aladin
Syariah pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Bank Aladin Syariah pada Rabu
(7/4). Terdapat tiga eks petinggi
OVO yang saat ini menunggu hasil
fit and proper test OJK.
Ketiga direksi baru Bank Aladin
adalah Firdila Sari sebagai direktur
digital banking, Willy Hambali sebagai direktur keuangan dan strategi,
serta Budi Kusmiantoro sebagai
direktur teknologi informasi.
Di sisi lain, PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (AMRT) berencana
menambah modal melalui rights
issue untuk ekspansi ke sektor
digital dengan saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar
saham. Dikabarkan bahwa AMRT
berniat untuk berinvestasi pada
Bank Aladin Syariah dengan dana
rights issue tersebut.
Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh
dari penambahan modal dengan
HMETD untuk melakukan investasi pada perusahaan lain/
penyertaan saham yang bergerak
di bidang berbasis teknologi, yang
dapat bersinergi secara strategis
dengan perseroan.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK Heru Kristiyana
menambahkan, banyak investor
tertarik karena perbankan di Indonesia masih cukup seksi, terlihat
dari margin bunga bersih (net
interest margin/NIM) bank yang
masih tinggi di kisaran 4% membuat
banyak investor ingin masuk ke
Indonesia.
(Oleh - HR1)
Pengembangan Startup Kuliner dan Foodtech, Peluang Emas Di Balik Pembatasan
JAKARTA — Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kian ketat di tengah lonjakan kasus Covid-19 dapat menjadi peluang bagi perusahaan rintisan di bidang kuliner dan teknologi kuliner untuk mencatatkan pertumbuhan bisnis. Saat ini, sejumlah perusahaan rintisan (startup) kuliner telah menciptakan ikatan yang saling menguntungkan dengan dengan startup lain di bidang teknologi kuliner seperti layanan pesan antar, terutama pada masa pandemi Covid-19. CEO dan Co-Founder Kopi Kenangan Group Edward Tirtanata mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan memengaruhi kunjungan pelanggan secara langsung.
Pemilik Pison Coffee Arlini Wibowo mengatakan selama penerapan PPKM darurat, perusahaan berfokus untuk terus meningkatkan kualitas produk secara konsisten. “Untuk penjualan kami ada kenaikan 25% selama pandemi Covid-19, khususnya lewat aplikasi pesan antar makanan,” katanya. Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sektor kuliner saat ini sekarang mengalami transisi dari luring ke daring. PPKM darurat diyakini akan mengakselerasi perubahan tersebut.
Akademisi menilai PPKM darurat menjadi ajang bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi kuliner (foodtech) untuk meningkatkan inovasi dan layanan produknya. Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan potensi foodtech sangat besar dengan momentum PPKM darurat. Sebab, masyarakat, terutama para milenial, selalu berani mencoba hal yang baru untuk mengusir rasa jenuh. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perusahaan rintisan berbasis foodtech diprediksi akan bertumbuh 26%—35% sebagai imbas dari pembatasan kegiatan masyarakat secara masif. Senada, Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengamini adanya pembatasan mampu menjadi katalis positif bagi bisnis teknologi kuliner, terutama di bidang layanan antar makanan dan online food marketing.
(Oleh - HR1)
Optimalisasi Produk Pertanian, Sumut Tekan Deifisit Bawang Putih
JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah memacu produksi hasil pertanian untuk memenuhi ketahanan pangan lokal sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Peningkatan produksi komoditas bawang putih di Sumatra Utara diharapkan bisa menekan defisit pasokan yang masih cukup lebar. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berupaya meningkatkan produksi bawang putih khususnya di lumbung pangan nasional atau food estate untuk mengurangi defisit pasokan yang diperkirakan mencapai 28.038 ton pada tahun ini. Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Bahruddin Siregar mengatakan produksi bawang putih di Sumut pada 2021 ditargetkan 1.365 ton. Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan kebutuhan tahun ini yang diprediksi mencapai 29.403 ton.
Produksi bawang putih tahun ini yang ditargetkan 1.365 ton berasal dari lahan seluas 278 hektare (ha) dengan rata-rata produksi 599,10 kuintal per hektare. Produksi terbanyak ditargetkan dari Humbang Hasundutan yang merupakan food estate yakni 897 5on, disusul Simalungun 376 ton dan Karo 45 ton. Bahruddin menambahkan penanaman bawang putih belum bisa dilakukan di semua kabupaten/kota Sumut karena menyangkut faktor kesesuaian tanah.
(Oleh - HR1)Konsensus Pajak Global, Pungutan Yurisdiksi Lokal Resmi Legal
JAKARTA — Yurisdiksi lokal bakal segera memungut pajak atas transaksi dan penghasilan yang dicatatkan oleh korporasi global, termasuk yang beroperasi di sektor digital, menyusul disepakatinya tarif minimum pajak sebesar 15% oleh Organisation for Economic Cooperation and Development.Dengan demikian, perusahaan multinasional yang eksis secara daring seperti Amazon.com, Inc. maupun Google LLC diwajibkan membayar pajak di negara tempat operasional bisnis dijalankan.Sebanyak 130 dari 139 negara atau yurisdiksi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyepakati kerangka kerja baru untuk mereformasi pajak internasional pada pertemuan yang digelar akhir pekan kemarin.
Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan ada beberapa negara yang berselisih. Namun masih ada waktu untuk membawa negara-negara itu bergabung dan tidak menggagalkan jalan menuju kesepakatan akhir.“Kami akan bekerja dengan hati-hati untuk meyakinkan sembilan negara yang tersisa untuk bergabung dengan kami untuk kesepakatan akhir semua negara pada Oktober,” kata Taro Aso dilansir Bloomberg.Setelah disepakati oleh OECD, selanjutnya konsep pemajakan global ini akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan G20 dalam pertemuan yang digelar di Venesia pada pekan ini.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berjanji akan menghabiskan waktu sebelum pertemuan dengan rekan-rekannya di G20 dengan menggandakan upaya meyakinkan negara-negara lain untuk bergabung dengan perjanjian bersejarah ini. Sementara itu, sejumlah negara yang menolak kesepakatan tersebutadalah Hungaria dan Irlandia, yang mana keduanya adalah anggota Uni Eropa.
(Oleh - HR1)Obat Pasien Isoman Dibiayai Negara
JAKARTA.Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir membuat fasilitas perawatan di rumah sakit rawan kolaps dan penuh, terutama di wilayah zona merah, seperti pulau Jawa. Alhasil, banyak pasien korona yang terpaksa harus isolasi mandiri di rumah, terutama pasien tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang. Direktur Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah menyediakan obat untuk pasien Covid-19 yang isoman di rumah. Obat akan diberikan oleh petugas Puskesmas kepada pasien Covid-19. Puskesmas juga akan memberikan vitamin untuk pasien isolasi mandiri. (BD)









