;

Biaya Kargo Melonjak, Ekspor Tekstil Bali Merosot

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Bisnis Indonesia

DENPASAR — Ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Bali merosot tajam karena tingginya biaya kargo yang berpengaruh terhadap frekuensi pengiriman barang. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bali Dolly Suthajaya mengatakan pandemi Covid-19 turut berdampak pada menurunnya lalu lintas transportasi udara maupun laut. Hal ini menyebabkan harga kargo pesawat meningkat dan langka-nya ketersediaan kontainer untuk memenuhi kebutuhan ekspor. “Sebelum pandemi banyak penerbangan ke luar negeri, sehingga ongkos kargo lebih terjangkau. Kalau sekarang lebih menggunakan pesawat khusus logistik, itupun biayanya tinggi dan jarang ada juga,” ujarnya kepada Bisnis, Senin, (5/7). Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali, realisasi ekspor industri TPT pada Januari— Mei 2021 senilai Rp22 miliar atau turun 52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

Di sisi lain, penurunan kinerja ekspor juga dialami oleh Provinsi Bengkulu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Bengkulu pada Mei 2021 mencapai US$13,68 juta atau terus mengalami penurunan dalam 4 bulan berturut-turut sejak Februari 2021. Kepala BPS Provinsi Bengkulu Win Rizal mengatakan nilai ekspor Bengkulu pada Mei 2021 turun sebesar 12,47% dibandingkan dengan April sebesar US$15,63 juta. “Kalau kita hitung dari Februari nilai ekspor Bengkulu memang terus mengalami penurunan. Penurunan nilai ekspor pada Mei ini yang paling signifikan dibanding sebelumnya,” ujar Win dikutip dari Antara. Data BPS menyebutkan, pada Februari 2021 nilai ekspor Bengkulu tercatat sebesar US$17,11 juta. Nilai ekspor tersebut turun 7,75% ke angka US$15,78 juta pada Maret. Penurunan kembali terjadi pada April 2021 yang tercatat sebesar US$15,63 juta atau turun 0,94% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

(Oleh - HR1)

Harga Batu Bara Acuan, Emas Hitam Kian Memanas

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Harga batu bara acuan belum berhenti menanjak pada tahun ini sekaligus mengukir rekor tertinggi dalam hampir 10 tahun terakhir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Juli 2021 senilai US$115,35 per ton atau naik 14,97% dibandingkan dengan HBA Juni 2021 senilai US$100,33 per ton. Posisi itu pun menjadi yang tertinggi sejak Desember 2011 yang kala itu HBA tercatat senilai US$112,67 per ton. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi mengatakan kenaikan ini dipicu oleh tingginya tingkat konsumsi di negara-negara Asia Timur. Kebutuhan batu bara Cina sebagai importir terbesar mengalami lonjakan.

Selain China, sambung Agung, Jepang dan Korea Selatan juga menunjukkan tren kenaikan konsumsi serupa. “Ini berimbas pada kenaikan harga batu bara global,” imbuhnya. Adapun, HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR. Senada dengan Agung, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai tingginya harga batu bara ini dipengaruhi oleh masih tingginya permintaan batu bara dari pasar ekspor, terutama dari China. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk. Febrianti Nadira mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan target rencana produksi yang telah ditetapkan dan akan fokus pada efisiensi serta keunggulan operasional.

(Oleh - HR1)

Penagihan Piutang Pajak, Indonesia Minta Bantuan Yurisdiksi Mitra

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Otoritas pajak akan meminta bantuan dari negara atau yurisdiksi mitra untuk melakukan penagihan puitang pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan di tengah resesi ekonomi, serta mengantisipasi praktik pengelakan yang berisiko menggerus basis perpajakan. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total piutang pajak di yurisdiksi lain yang belum bisa ditagih senilaiRp558,03 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp462,81 miliar berada di lima negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Amerika Serikat (AS), Belanda, Belgia, India, dan Vietnam. Adapun sisanya yakni senilai Rp95,22 miliar berada di 11 negara mitra yang tidak mengambil posisi reservasi atas Pasal Bantuan Penagihan Pajak dalam Convention on Mutual Assistance in Tax Matters (MAC). Kesebelas negara itu adalah Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Mauritius. Indonesia sejauh ini memiliki 71 P3B di mana 13 di antaranya mencantumkan Pasal Bantuan Penagihan Pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, RUU KUP mengakomodasi kepentingan yangbelum tercakup di dalam UU No. 19/2000 sehingga petugas pajak memiliki keleluasaan.“ KUP pada saat ini belum ada klausul yang boleh kita lakukan. Karena keterbatasan itu kami coba usulkan ,” kata dia saat mengikuti rapat Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR, Senin (5/7). Dia menambahkan, negara yang telah menandatangani MAC sepakat untuk saling bantu dalam hal penaghan pajak.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menekankan kepada pemerintah agar RUU KUP dapat mengatasi persoalan pajak yang ada, termasuk penggalian potensi pajak dari seluruh sektor. Menurutnya, reformasi perpajakan juga harus didorong lewat berbagai unsur. “Kita tidak bisa menghindar dari masalah, oleh karena itu masalah tersebut harus dihadapi,” ujar Misbakhun. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, praktik penghindaran pajak memang menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

(Oleh - HR1)

PPKM Darurat Berlaku, Omzet Rp 5 triliun Lenyap

Mohamad Sajili 05 Jul 2021 Koran Tempo

Pusat belanja menjadi salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Dalam kebijakan tersebut, mal ataupun pusat belanja dilarang buka hingga 20 Juli mendatang. Gerai yang melayani kebutuhan sehari-hari ataupun farmasi masih diperbolehkan dibuka, namun dengan jam operasional terbatas.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan gerai di mal yang melayani kebutuhan pokok, seperti supermarket, gerai farmasi atau kesehatan, bank atau anjungan tunai mandiri (ATM), serta makanan dan minuman, hanya boleh beroperasi dalam jam operasional yang terbatas dan pesan-antar.

Meski begitu, pendapatan pengelola pusat belanja bakal anjlok. Selama ditutup, pusat perbelanjaan kehilangan pendapatan Rp 5 triliun setiap bulan. Angka tersebut adalah potensi nilai pendapatan yang diterima pusat belanja, bukan nilai penjualan yang dilakukan para penyewa.

Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, mengatakan PPKM darurat ini mengancam gerai retail nonpangan. Menurut dia, PPKM darurat bakal memberikan dampak yang cukup besar lantaran pengelola mal kehilangan omzet minimal satu bulan. Christine memperkirakan dampaknya bakal lebih besar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.


Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Kalau Ekonomi Sudah Naik APBN akan Disehatkan Lagi

Mohamad Sajili 05 Jul 2021 Koran Tempo

Lonjakan angka kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menghitung kembali kas negara karena kebutuhan untuk belanja kesehatan bakal naik. Kementerian Keuangan, misalnya, menaikkan anggaran kesehatan dari Rp 172 triliun menjadi Rp 185 triliun. Belanja kesehatan utamanya, selain (untuk memberi) vaksin, juga untuk pengobatan.

Dengan naiknya jumlah kasus, biaya pengobatan juga akan melejit. Kementerian Keuangan tahun lalu saja telah membelanjakan Rp 14,5 triliun untuk biaya perawatan 200.545 pasien Covid-19 di 1.575 rumah sakit. Persoalan lain, sejumlah pemerintah daerah lambat mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.

Semua negara menambah utang gara-gara Covid-19. Kita juga tahu utang terlalu banyak tidak baik untuk ekonomi mana pun. Tapi kenaikan ini dibenarkan karena situasi shock yang tidak ada instrumen lain kecuali negara harus hadir. Kalau negara tidak mau hadir hanya gara-gara supaya tidak ngutang, makin ambles saja ekonominya. Kami sengaja mengambil risiko itu karena kami mengetahui negara hadir untuk mengangkat semuanya. Nanti kalau ekonominya sudah naik, masyarakatnya naik, kami menyehatkan APBN lagi.


BKPM: Penerima Tax Holiday Butuh Waktu Realisasikan Komitmen Investasinya

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan, realisasi komitmen investasi para penerima fasilitas tax holiday yang sampai kini masih rendah disebabkan investor membutuhkan waktu hingga beberapa tahun untuk menyelesaikan tahapan dan proses dalam merealisasikan rencana investasinya. Apalagi, investor baru dinilai telah berhasil merealisasikan komitmen investasinya ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial. Sejak 2018 hingga saat ini, realisasi komitmen investasi para investor penerima fasilitas tax holiday baru mencapai Rp 25,13 triliun atau 1,97% dari total rencana investasi sejak 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun. Hal ini mengacu pada pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/ PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi mengatakan, untuk mewujudkan realisasi investasi dari para penerima fasilitas tax holiday, dibutuhkan waktu bertahun-tahun dan harus melalui beberapa proses. Selain itu, investasi mereka baru dinilai berhasil atau dicatat sebagai realisasi ketika sudah memasuki tahapan produksi komersial.

Tak hanya itu, Kementerian Investasi memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday, namun tak segera merealisasikan investasinya. “Nanti kami evaluasi, kalau memang perusahaan itu tahap persiapan ternyata saat persiapan sudah dapat tax holiday, tetapi tidak terkena masalah regulasi, melainkan lelet merealisasikan atau tipe investor proposal (hanya membawa proposal untuk dapatkan insentif),” ujarnya. Kementerian Investasi akan me la kukan pengecekan secara langsung terkait kendala perusahaan tak segera merealisasikan komitmen investasinya.“Ada prosedur, evaluasi, cek fisik kelapangan, BAP, kemudian nanti kami kasih surat cinta I, II dan III cabut NIB nya dan itu akan tertuang dalam prinsip di OSS RBA maka pengawasan lebih ketat. Kami berikan kemudahan tapi kami akan lakukan pengawasan,” tegas dia.

Sementara itu, komitmen investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru mencapai Rp 542 mili ar atau 2% dari rencana investasi mencapai Rp 26,67 triliun. Dengan rincian, 2019 tidak ada rencana investasi dan realisasinya. Kemudian, 2020 dari rencana investasi Rp 22 triliun realisasinya baru Rp 0,54 triliun. Selanjutnya tahun ini rencana investasi mencapai Rp 4,66 triliun, namun realisasinya hingga saat ini belum ada. Menkeu mengatakan lokasi investasi dari penerima tax allowance tersebar di 12 daerah.

(Oleh - HR1)

Kementerian Investasi Sangkal Manipulasi Data Realisasi PMA

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan tidak pernah mengubah atau memanipulasi data terkait nilai realisasi dari penanaman modal asing (PMA). Sebab, data yang diterima Kementerian Investasi/ BKPM merupakan data asli yang langsung berasal dari perusahaan. Kabar memanipulasi data PMA berkembang sejalan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang dilakukan BPK atas pengelolaan penanaman modal periode 2019-2020. Pemeriksaan BPK mencatat, terdapat 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal dengan total realisasi investasi mencapai Rp 75,94 triliun.

Kementerian Investasi selalu menghimbau para pelaku usaha penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara triwulanan. Hal ini untuk memudahkan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan pemantauan perkembangan realisasi investasi perusahaan terkait ekspansi perusahaan dan segera melakukan penyelesaian terkait kendala, hambatan yang dialami perusahaan. Ia mencontohkan misalnya dalam menjalankan usahanya justru terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka investor dapat melaporkannya. “Prinsip penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu self declaration, dimana para pelaku usa ha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan rea liasi investasinya sendiri,” tutur dia. Sebagai informasi, penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id 

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester (IHPS) II/2021 pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditemukannya permasalahan signifikan di antaranya pertama, target dan realisasi penanaman modal tahun 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi senyatanya. Kedua, sebanyak 1.086 pelaku usaha memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Ketiga, sebanyak 4.103 penanam modal asing yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal telah melaporkan realisasi senilai Rp 75,94 triliun. 

(Oleh - HR1) 

Pajak Karbon Ancam Industri Semen

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA- Rencana Kementerian Keuangan (Keuangan) menerapkan pajak emisi karbon atau carbon tax mengancam industri semen, karena bisa memicu kebangkrutan. Itu sebabnya, rencana ini harus dibicarakan dengan para pemangku kepentingan terkait. Pajak karbon tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon, seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan, pihaknya menolak implementasi pajak karbon kepada pabrik semen, karena bisa membuat utilisasi industri kembali terpuruk. “Pengenaan pajak karbon akan membuat biaya produksi bertambah setidaknya Rp 50 ribu per ton semen. Pabrikan semen bisa gulung tikar dan penerapan pajak karbon tidak relevan,” kata dia, akhir pekan lalu. Widodo menilai, kegiatan ekspor adalah satu-satunya cara industri semen nasional untuk mengungkit utilisasi. Konsumsi semen nasional pada 2020 belum mampu mengungkit utilisasi ke atas level 60%.

Di sisi lain, industri semen nasional telah berhasil mengurangi emisi karbon selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan data ASI, industri semen nasional memproduksi emisi sebanyak 725,7 kilogram CO2 per ton semen pada 2021, sedangkan data 2020 menunjukkan angka tersebut turun menjadi 641,5 kilogram CO2 per ton semen.

(Oleh - HR1)

Bank Digital Tarik Minat Para Investor

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Investor Daily, 5 Juli 2021

JAKARTA – Perkembangan teknologi membuat sektor perbankan beradaptasi dan bertransformasi untuk menjadi bank digital. Potensi bisnis bank digital di Indonesia yang besar tersebut turut menarik minat para investor untuk berinvestasi. Sebagai regulator industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons transformasi digital tersebut. Hal ini tercermin dari berbagai aturan yang tengah digodok dan segera diluncurkan OJK terkait bank digital. Bahkan, jauh sebelum adanya rencana penerbitan beleid bank digital, para investor sudah berbondongbondong untuk mengalokasikan dana investasinya untuk bank-bank kecil yang tengah bertransformasi. Terlihat dari catatan OJK yang menyebutkan, sudah ada tujuh bank yang telah mengajukan perizinan menjadi bank digital. Sedangkan lima bank lainnya telah mendeklarasikan sebagai bank digital. Adapun bank-bank yang tengah berproses menjadi bank digital antara lain PT Bank BCA Digital, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank Harda Internasional, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT Bank KEB Hana.

Bank Capital Indonesia tengah bertransformasi dan telah mengajukan perizinan menjadi bank digital kepada OJK. Beredar kabar bahwa Grab berminat untuk masuk sebagai investor Bank Capital. Meski demikian, OJK belum mendapatkan pernyataan formal dari para investor yang hendak masuk ke bank-bank tersebut. “Masih belum ada yang menyatakan secara formal ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada Investor Daily, akhir pekan lalu. Selain Bank Capital, Grab disebut tengah mengincar bank digital syariah yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bank Aladin Syariah Tbk yang sebelumnya bernama Bank Net Syariah. Kabar tersebut muncul ketika sejumlah eks petinggi PT Visionet Internasional (OVO) berlabuh sebagai jajaran direksi di Bank Aladin Syariah pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Aladin Syariah pada Rabu (7/4). Terdapat tiga eks petinggi OVO yang saat ini menunggu hasil fit and proper test OJK. Ketiga direksi baru Bank Aladin adalah Firdila Sari sebagai direktur digital banking, Willy Hambali sebagai direktur keuangan dan strategi, serta Budi Kusmiantoro sebagai direktur teknologi informasi.

Di sisi lain, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berencana menambah modal melalui rights issue untuk ekspansi ke sektor digital dengan saham yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar saham. Dikabarkan bahwa AMRT berniat untuk berinvestasi pada Bank Aladin Syariah dengan dana rights issue tersebut. Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh dari penambahan modal dengan HMETD untuk melakukan investasi pada perusahaan lain/ penyertaan saham yang bergerak di bidang berbasis teknologi, yang dapat bersinergi secara strategis dengan perseroan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, banyak investor tertarik karena perbankan di Indonesia masih cukup seksi, terlihat dari margin bunga bersih (net interest margin/NIM) bank yang masih tinggi di kisaran 4% membuat banyak investor ingin masuk ke Indonesia.

(Oleh - HR1)

Pengembangan Startup Kuliner dan Foodtech, Peluang Emas Di Balik Pembatasan

R Hayuningtyas Putinda 05 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang kian ketat di tengah lonjakan kasus Covid-19 dapat menjadi peluang bagi perusahaan rintisan di bidang kuliner dan teknologi kuliner untuk mencatatkan pertumbuhan bisnis. Saat ini, sejumlah perusahaan rintisan (startup) kuliner telah menciptakan ikatan yang saling menguntungkan de­ngan dengan startup lain di bidang teknologi kuliner seperti layanan pe­san antar, terutama pada masa pan­demi Covid-19. CEO dan Co-Founder Kopi Ke­nangan Group Edward Tirtanata me­ngatakan bahwa kebijakan pem­berlakuan pembatasan kegiatan ma­syarakat (PPKM) darurat akan memengaruhi kunjungan pe­langgan secara langsung.

Pemilik Pison Coffee Arlini Wibowo mengatakan selama pene­rapan PPKM darurat, per­usa­haan berfokus untuk terus meningkatkan kualitas produk secara konsisten. “Untuk penjualan kami ada kenaikan 25% selama pandemi Covid-19, khususnya lewat aplikasi pesan antar makanan,” katanya. Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sektor kuliner saat ini sekarang mengalami transisi dari luring ke daring. PPKM darurat diyakini akan mengakselerasi perubahan tersebut.

Akademisi menilai PPKM darurat menjadi ajang bagi perusahaan rintisan di bidang teknologi kuliner (foodtech) untuk meningkatkan inovasi dan layanan produknya. Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan potensi foodtech sangat besar dengan momentum PPKM darurat. Sebab, masyarakat, terutama para milenial, selalu berani mencoba hal yang baru untuk mengusir rasa jenuh. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perusahaan rintisan berbasis foodtech diprediksi akan bertumbuh 26%—35% sebagai imbas dari pembatasan kegiatan masyarakat secara masif. Senada, Kepala Center of Inno­­­vation and Digital Economy Institute for Development of econo­mics and Finance (Indef) Nailul Huda mengamini adanya pembatasan mampu menjadi katalis positif bagi bisnis teknologi kuliner, terutama di bidang layanan antar makanan dan online food marketing.

(Oleh - HR1)



Pilihan Editor