Denda Penagihan Pajak, Mekanisme Penagihan Masih Lemah
JAKARTA — Pemerintah disarankan memperkuat mekanisme penagihan denda pidana pajak sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara. Pasalnya selama ini eksekusi denda atas tindak pidana pajak terhambat oleh terbatasnya kewenangan dari petugas pajak. Dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah hanya menekankan kerja sama penagihan antaryurisdiksi. (Bisnis, 6/7). Sementara itu, sejauh ini otoritas fiskal belum memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi piutang atas denda pidana pajak di dalam negeri. Faktanya, UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 menyatakan bahwa denda atas penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terancam sanksi denda 200% hingga 400% atau 2 kali hingga 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan di luar pidana penjara.
Mantan Dirjen Pajak sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Anshari Ritonga mengatakan UU KUP eksis belum mengantisipasi ketidakpatuhan pembayaran wajib pajak atas denda tersebut.Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan prinsip pidana pajak adalah prinsip hukum yang paling akhir. Artinya, hukuman pidana pajak tidak diterapkan seberat hukum pidana lain dengan dasar untuk memberikan pembelajaran dari sisi kepatuhan. Pasalnya selain sanksi pidana penjara, wajib pajak pelanggar juga dikenai sanksi denda. Namun demikian pembayaran sanksi denda oleh wajib pajak tidak serta-merta menghapus sanksi pidana penjara yang dijatuhkan.
(Oleh - HR1)
Putusan Pengadilan Tipikor, KPK Lelang Barang Rampasan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tas merek Balenciaga yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan tas warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14,8 juta dan uang jaminan Rp4 juta. “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00—12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (6/7). KPK melelang eksekusi barang rampasan tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Ipi menambahkan bahwa pelaksanaan lelang yakni pada Senin (12/7) menggunakam metode close biding dengan mengakses www.lelang.go.id Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB. Dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Oleh - HR1)Utang Aman, Tak Ada Niat Rescheduling
JAKARTA, Utang pemerintah yang mencapai Rp 6.418 triliun berada dalam batas aman, konservatif, dan dikelola dengan pruden. Utang tersebut tidak akan mendorong ke arah kebangkrutan dan pemerintah sudah menyiapkan dana untuk cicilan. Karena itu, pemerintah tidak berniat sedikit pun menempuh rescheduling utang dengan kreditur. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan hampir semua Negara tidak memiliki kesiapan optimal. Banyak negara mengambil kebijakan fiskal pelebaran defisit yang berdampak pada peningkatan kebutuhan pembiayaan. Akibatnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berbagai negara meningkat.
Besarnya utang pemerintah kembali diusik publik menyusul keluarnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa utang pemerintah telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR). BPK mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar cicilan. Saat ini, rasio debt service terhadap penerimaan (DSR) sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25- 35%. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 (rekomendasi IDR 4,6-6,8% dan IMF 7-19%). Serta rasio utang terhadap penerimaan 369% (rekomendasi IDR 92-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90-150%). Utang pemerintah per Mei 2021 mencapai Rp 6.418,15 triliun (40,5% PDB). Utang tersebut meliputi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5.580 triliun (86,94%) dan pinjaman Rp 838 triliun (13,06 %).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, disbanding negara lain, rasio utang Indonesia masih terkendali karena Indonesia paling konservatif dan pruden dalam mengelola utang. “Hanya karena kita membiayai Covid, defisit anggaran dilonggarkan dengan UU No 2 Tahun 2020, tapi akan kembali 3% PDB pada 2023. Di tengah seluruh Negara mengucurkan anggaran fiskal yang besar, defisit anggaran Indonesia termasuk sangat konservatif, hanya 5%, sedangkan negara lain ada yg lebih dari 10%. Rasio utang Indonesia sangat konservatif dan manageable,” kata Iskandar. Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut, utang pemerintah saat ini tidak membahayakan, sehingga tidak akan membawa Indonesia ke dalam jurang kebangkrutan. Pemerintah mampu membayar cicilan pokok dan bunga, sehingga tidak berniat untuk meminta penjadwalan ulang atau reschedulling ke kreditur.
(Oleh - HR1)
Prancis Berharap UE Dukung Penuh Kesepakatan Pajak Global
LONDON, Prancis pada Selasa (6/7) menyuarakan harapan agar Uni Eropa (UE) secara aklamasi mendukung kesepakatan pajak korporasi global. “Bakalan sangat mengecewakan jika ada beberapa negara anggota UE yang akan menolak perjanjian sepenting itu,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bruno Le Maire, kepada CNBC di London, Inggris. Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi pada pekan lalu menyepakati tarif minimum pajak korporasi global. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik berlomba-lomba menerapkan tarif pajak rendah bagi korporasi global. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan multinasional akan dipaksa untuk membayar pajak sesuai proporsinya. Isu ini mendapat perhatian lebih besar di tengah pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi yang ditimbulkannya di seluruh dunia.
(Oleh - HR1)
Urgensi Skema Pajak Karbon
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah mulai menyatakan komitmen nyata dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26% jika dilakukan dengan pendanaan domestik APBN/APBD, serta bertambah menjadi sebesar 41% dengan asumsi mendapatkan bantuan pendanaan internasional. Komitmen tersebut didasarkan atas perhitungan tahun dasar 2010 dan ditargetkan akan dicapai tahun 2020, yang kemudian diregulasikan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional dan Daerah (RAN/RAD) Penurunan Emisi GRK. Regulasi juga mengatur mengenai manajemen beberapa sektor yang dianggap menjadi sumber emisi terbesar di Indonesia yaitu: sektor tradisional baik kehutanan, pertanian dan lahan gambut, serta sektor modern yang meliputi energi, transportasi,industri, serta lim bah. Penetapan target komitmen RAN-GRK meletakkan fondasi kepada piagam Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) yang direvisi secara aklamasi tahun 2015 menjadi Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Pemerintah juga turut meratifikasi Kesepakatan Paris ini di dalam Undang- Undang Nomor 16 tahun 2016, sekaligus merevisi target penurunan emisi GRK menjadi 29% dengan pendanaan domestic dan 41% jika mendapatkan tambahan dari komunitas internasional.
Ingat bahwasanya amanat mengenai perlunya pengesahan pajak karbon juga diatur di dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. Pajak karbon tersebut nantinya akan dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas dari masing-masing sektor yang menimbulkan dampak emisi karbon serta membahayakan bagi kelestarian lingkungan hidup. Meskipun nomenklatur yang digunakan adalah pajak karbon, pemanfaatan dana yang berhasil dihimpun dapat dikembalikan (ear marking), prioritas bagi berbagai kegiatan yang memiliki tujuan mengembalikan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Banyak contoh keberhasilan di beberapa negara yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah ketika akan menerapkan skema pajak karbon. Jepang, misalnya, sudah memulai aktivitas pemajakan karbon sejak 2012 dengan harga US$ 3 per ton CO2e dengan fokus di semua sektor kecuali sektor industri, pembangkit, transportasi, pertanian dan kehutanan.
(Oleh - HR1)
KKP Sigap Pertahankan Kualitas Tuna Ekspor
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat dalam menjaga produktivitas ekspor ikan tuna dari Sulawesi Utara (Sulut) yang dikenal sebagai penghasil tuna dengan kualitas baik dan jumlah yang melimpah. Di Sulut terdapat 91 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tuna, terdiri atas 58 perusahan pembekuan, lima pengalengan, satu pengolahan lainnya, dan 27 perusahaan yang menangani produk tuna segar dan olahan turunannya. Dari jumlah itu, 56 UPI tercatat masih aktif. KKP melalui Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menggelar Diseminasi Teknologi dan Produk Pasca panen berupa pembekalan teknik penanganan dan grading tuna segar bagi para checker tuna. Kegiatan berlangsung di Kota Manado dan Bitung pada 1-2 Juli 2021 yang diikuti 32 peserta terdiri atas nelayan tuna, miniplant tuna, UPI Tuna, Pembina Mutu, serta SMK Perikanan Bitung. Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas komoditas tuna In donesia, khususnya yang diproduksi Provinsi Sulut agar dapat bersaing terutama di pasar ekspor.
Dirjen PDSPKP KKP Artati Widiarti dalam keterangan resmi KKP, kemarin,
mengatakan, upaya itu sejalan
dengan kebijakan Menteri
KP Sakti Wahyu Trenggono
untuk menjaga mutu produk
perikanan, termasuk komoditas ekspor guna memastikan keamanan pangan dan
menjaga kepercayaan pasar
internasional. Artati mengungkap beberapa permasalahan terkait penurunan mutu
ikan bisa mengakibatkan terjadinya penurunan grade dan
bahkan penolakan dari buyer
sehingga menimbulkan kerugian bagi eksportir.
(Oleh - HR1)
Perkuat Bisnis Esports, MNC Studios Gandeng Moonton
JAKARTA – PT MNC Studios
International Tbk (MSIN) melalui
anak usahanya, PT Esports Star
Indonesia (ESI), menandatangani
perjanjian dengan Moonton untuk
pengadaan program pencarian
bakat bernama E-Sports Star Indonesia season 2.
Kedua perusahaan akan memproduksi dan menyiarkan pertandingan Mobile Legends: Bang Bang.
Langkah itu diambil perseroan
untuk memperkuat bisnis olahraga elektronik (electronic sport/
esports).
“Berlanjutnya kolaborasi dengan
Moonton diharapkan memperluas
keterlibatan kami untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan industri game nasional. Kami
melihat bahwa ada potensi besar
industri game di Indonesia,” kata
Direktur MNC Studios International Valencia Tanoesoedibjo dalam
keterangan tertulis, Selasa (6/7).
E-Sports Star Indonesia Season 2
akan ditayangkan perdana pada 29
Oktober 2021 hingga 17 Desember
2021 di GTV (FTA – lokal) dan
RCTI+ (OTT – lokal dan internasional). Proses audisi online akan
dimulai pada Agustus 2021 di
RCTI+, yang memiliki lebih dari 32
juta pengguna aktif hingga hari ini.
Valencia menyebutkan, industri
game telah menunjukkan tingkat
pertumbuhan yang cukup pesat
selama beberapa tahun terakhir,
terutama pada game seluler. Pasar
game dunia diperkirakan akan
terus tumbuh menjadi US$ 204,6
miliar, dengan CAGR 7,2% untuk
tahun 2019–2023. Saat ini, Asia Pasifik (APAC) dikenal sebagai pasar
game terbesar di dunia yang telah
menghasilkan U$ 84,3 miliar, merepresentasikan hampir 50% dari
pendapatan game di seluruh dunia.
(Oleh - HR1)
AdaKami Catat Akumulasi Pembiayaan Rp 5,3 Triliun
JAKARTA, Penyelenggara fintech p2p lending multiguna AdaKami memproyeksi penyaluran pembiayaan meningkat empat kali lipat di tahun ini. Akumulasi pembiayaan ditargetkan melesat dari Rp 3,1 triliun di 2020 menjadi Rp 12 triliun di 2021. Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr menyampaikan, kinerja penyaluran pembiayaan sempat anjlok di kuartal II-2020 tapi mampu kembali bangkit di periode selanjutnya. Ketika itu, penyaluran difokuskan pada penerima pinjaman (borrower) eksisting. Kini pembiayaan mulai diberikan kepada borrower baru seiring dengan membaiknya situasi, dan keyakinan tumbuh lebih baik di tahun ini. "Harapan kita kalau lihat proyeksi dan apa yang kita sudah pelajari di 2020, khususnya pada kuartal terakhir, target penyaluran kita di 2021 bisa mencapai Rp 12 triliun," kata Dino pada konferensi pers virtual AdaKami Siap Dukung Satu Juta Pelaku Ekonomi Riil untuk Pemulihan Nasional di 2021, Rabu (17/2).
Sementara itu, terdapat tiga segmen borrower yang difokuskan AdaKami untuk bisa menikmati layanan pinjaman. Pertama, borrower yang membutuhkan dana untuk membangun usahanya. Kedua, borrower yang tujuan penggunaan dana adalah sebagai talangan sembari mencari kerja. Ketiga, adalah borrower eksisting yang plafon pinjamannya telah meningkat. "Salah satu strateginya mungkin dari ticket size yang akan ditingkatkan dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10-15 juta. Dengan nilai itu, maka waktunya lebih panjang dan bunga bisa turun. Nasabah-nasabah yang datang ke kita, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kini juga untuk kebutuhan usaha," ucap Dino.
(Oleh - HR1)
Ramai Aksi Merger dan Akuisisi di Masa Pandemi
Pandemi Covid-19 tak mengganggu agenda ekspansi sejumlah korporasi, termasuk merger dan akuisisi. Sederet rencana transaksi besar mulai bergulir di sepanjang tahun ini. Kabar terbaru, PT PLN siap mengambil alih 100% saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) milik Chevron Standard Limited. MCTN adalah pengelola PLTGU yang memasok kebutuhan listrik Blok Rokan. Pada Agustus nanti, Pertamina akan mengoperasikan Blok Rokan, setelah sebelumnya dikelola Chevron Pacific Indonesia. Kelak, PLN akan mengamankan pasokan listrik ke Blok Rokan, sekaligus menyiapkan sistem kelistrikan di wilayah Sumatra dalam jangka panjang. "Kami alokasikan Rp 10,7 triliun hingga Rp 11 triliun," ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Selain PLN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga sedang merampungkan transaksi jumbo, yakni pembentukan Holding Ultra Mikro bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani. Setelah Holding Ultra Mikro terbentuk, nilai aset BBRI akan membengkak menjadi Rp 1.515 triliun dari sebelumnya Rp 1.411 triliun.
Korporasi swasta juga tak kalah. Di tengah booming ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia menggelar merger dan bersalin nama menjadi GoTo. Pasca merger, valuasi gabungan keduanya ditaksir mencapai US$ 17 miliar. Tahun ini, GoTo siap Go Public dengan mencatatkan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Ada pula PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang menyetor modal ke PT Grab Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,09 triliun atau US$ 210 juta pada 30 Juni 2021. Nilai jumbo tersebut setara 3,29% dari modal ditempatkan dan disetor Grab Teknologi. Sebelumnya, EMTK memiliki 2,68% saham Grab Teknologi, sehingga total kepemilikan saham mereka menjadi 5,88%.
Di sektor telekomunikasi dan layanan data, Axiata Group Bhd yang berbasis di Malaysia dikabarkan bakal mengakuisisi saham perusahaan penyedia internet, PT Link Net Tbk (LINK) milik Grup Lippo. Axiata akan masuk LINK melalui unit bisnisnya di Indonesia, yakni PT XL Axiata Tbk (EXCL). Direktur Utama PT Link Net Tbk, Marlo Budiman, mengakui dua pemegang saham LINK, yakni Asia Link Dewa Pte Ltd dan PT First Media Tbk berencana menjual kepemilikan sahamnya. Total porsi kepemilikan keduanya mencapai 63,45% saham LINK.Transaksi E-Commerce 2021 Diproyeksikan Tumbuh 39%
Bank Indonesia (BI) optimistis pertumbuhan transaksi e-commerce pada tahun 2021 akan melampaui perkiraan sebelumnya. Jika semula Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan e-commerce tahun ini bisa mencapai 33,2% year on year (yoy) dengan nilai Rp 330,7 triliun, BI merevisi proyeksi ini menjadi lebih tinggi yakni 39,1% yoy dengan nilai Rp 370 triliun.
Gubernur Bl Perry Warjiyo, menyampaikan hal ini Senin (5/7). Optimisme pertumbuhan aktivitas transaksi digital ini seiring dengan meningkatnya akses masyarakat di tengah pandemi korona. Catatan Bl, ada peningkatan transaksi e-commerce sejak 2017. Saat itu, transaksi e-commerce tercatat Rp 42,2 triliun. Kemudian, pada 2018, transaksi naik jadi Rp 105,6 triliun atau melonjak 150,24% yoy. Jumlah nilai transaksi meningkat lagi pada tahun 2019 yang pada waktu itu tercatat Rp 205,5 triliun atau tumbuh 94,69% yoy. Tahun 2020, transaksi e-commerce menyentuh Rp 266 triliun, naik 29,44% yoy. Menurut Perry, meningkatnya transaksi di platform digital ini tak lepas dari digitalisasi sistem pembayaran dan meningkatnya preferensi. Selain itu, penerimaan masyarakat terhadap teknologi digital juga semakin membaik. Bahkan, penggunaan e-commerce ke depan diperkirakan akan semakin masif.









