;

PPh Minimum Diusulkan untuk Perusahaan Rugi, 46 Negara Siap Bantu Tagih WP di Luar Negeri

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Investor Daily, 6 Juli 2021

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, sebanyak 46 negara mitra akan membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Ini menjadi salah satu rencana yang diatur melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). “Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya,” kata Suryo dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7). Suryo menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

DJP juga dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan di laksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada kesempatan yang sama, Suryo mengatakan, melalui RUU KUP pemerintah juga mengusulkan pengenaan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 1% bagi WP Badan yang melaporkan rugi.

Penghasilan ini didapat baik dari kegiatan usaha maupun luar kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya terkait dan tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan bukan objek pajak. Meski demikian, Suryo memastikan tidak semua WP Badan yang melaporkan rugi akan dikenai AMT karena ada beberapa kriteria WP yang dikecualikan dari aturan ini seperti WP Badan yang belum berproduksi secara komersial.

(Oleh - HR1)

Pemerintah Buka Impor Tabung Oksigen

R Hayuningtyas Putinda 06 Jul 2021 Investor Daily, 6 Juli 2021

JAKARTA - Pemerintah akan membuka keran impor tabung oksigen untuk melayani pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Sebab, saat ini, terjadi defisit tabung oksigen, seiring terus bertambahnya kasus baru harian Covid-19 di Tanah Air. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sepakat akan mengonversi oksigen dari industri ke medis hingga 90%. Selama ini, alokasi oksigen untuk medis hanya 25%. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, saat ini, banyak rumah sakit (RS) menggunakan tabung oksigen, seiring bertambahnya tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19. Namun, distribusi oksigen terhambat, karena minimnya jumlah tabung. Isu distribusi oksigen, lanjut dia, menjadi persoalan, karena selama ini pengiriman dilakukan ke tangki besar oksigen cair, lalu didistribusikan ke jaringan oksigen di seluruh Indonesia.

Menkes mengungkapkan, kapasitas produksi oksigen secara nasional mencapai 866 ribu ton per tahun. Namun, produksi riil hanya 75% atau 640 ribu ton per tahun. Dari total produksi itu, sekitar 458 ribu ton dipakai untuk industri, seperti baja, nikel, smelter, sedangkan medis hanya 25% atau sekitar 181 ribu ton per tahun. “Kami sudah berkoordinasi dengan Menperin agar konversi oksigen dari industri ke medis diberikan sampai 90%. Jadi, sekitar 575 ribu produksi oksigen dalam negeri akan dialokasikan untuk medis,” kata Budi. Dia menargetkan suplai oksigen untuk Jawa dan Bali mencapai 2.262 ton per hari. Berdasarkan data yang disampaikan Menkes, pasokan kebutuhan oksigen harian DKI Jakarta mencapai 519,4 ton, Jawa Barat (456,9 ton), Jawa Tengah (379 ton), DI Yogyakarta (47,5 ton), dan Provinsi Jawa Timur (369,5 ton). Oleh karena itu, ada kapasitas menganggur yang harus dioptimalkan sebanyak 226.100 ton per tahun.

(Oleh - HR1)

Ditjen Pajak Minta Restu Menggelar Tax Amnesty Jilid II

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kontan

Direktur Jenderal Pajak resmi memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan menggelar program pengampunan pajak ini mendapat restu, Ditjen Pajak berharap program bisa jalan pada tahun 2021 atau 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Senin (5/7). "Jadi ada kesempatan tertentu yang kamu harapkan mungkin setengah tahun di periode 2022 atau mulai dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan wajib pajak, " kata Suryo, kemarin.

Rencana program tax amnesty ini sejatinya termasuk dalam poin aturan di RUU KUP yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR. "Terkait dengan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang coba kami sertakan di RUU KUP ini sebagai salah satu materi yang dibahas di RUU ini, " ujar Suryo.

Ada dua skema program pengampunan pajak. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak peserta tax amnesty 2015-2016 yang tertuang di pasal 37B-37D RUU KUP. Alumni tax amnesty 2015-2016 itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Final 15% atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh Final 12,5%. Bagi alumni tax amnesty 2015-2016 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, wajib pajak tersebut harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Jika Ditjen Pajak yang menemukannya maka wajib pajak harus membayar 5% dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan tersebut.

Menurut Suryo saat ada peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan asetnya dan ditemukan oleh pemeriksa pajak maka akan dikenakan PPh final 30% plus sanksinya 200%. Kedua, pengungkapan aset bagi wajib pajak perorangan yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019. Dalam rencana program pengampunan pajak, WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 30% dari nilai aset, atau 2% dari nilai aset jika diinvestasikan SBN yang ditentukan pemerintah. Jika wajib pajak perorangan gagal menginvestasikan di SBN, pemerintah menetapkan tarif 12% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN itu. Wajib pajak harus membayar dengan tarif 15% dari nilai aset SBN jika ditetapkan atau ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Resto dan Hotel telah Merumahkan Karyawan

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kontan

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan pelaku usaha pariwisata semakin terjepit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun membayangi. Bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu sektor usaha yang paling terpuruk. Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Rully Rifai menyatakan, PPKM Darurat tak ubahnya lockdown bagi bisnis restoran karena mereka tidak bisa beroperasi. "Ini sangat berdampak bagi restoran, apalagi untuk pembayaran sewa, listrik, pajak-pajak, sangat menyulitkan kami," ungkap dia, kemarin.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti PPKM darurat, dapat dipastikan menekan tingkat keterisian (okupansi) hotel. Rata-rata okupansi diperkirakan melorot dari 20%-40% menjadi hanya 10%-15%. Apalagi, banyak terjadi pembatalan pesanan, baik pemesanan kamar maupun untuk kegiatan yang sudah terjadwal. Padahal di periode Januari-Mei 2021 secara umum terjadi pertumbuhan okupansi sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski kondisi average daily rate masih turun 29% secara tahunan, kondisi pada awal tahun 2021 cukup menunjukkan sinyal positif. Sayangnya, momentum pertumbuhan itu tak bertahan lama. Dengan kondisi seperti ini, Sutrisno bilang pengusaha dihadapkan pada pilihan sulit. Penghentian kegiatan operasional memaksa pelaku usaha mengambil langkah merumahkan karyawan untuk sementara. "Pada gilirannya, bukan tidak mungkin akan berujung PHK," aku dia.

DPD PHRI DKI Jakarta tidak memerinci jumlah karyawan yang sementara ini dirumahkan. Namun sebagai gambaran, pengurangan pekerja akan mengikuti persentase penurunan output atau okupansi. "Misalnya, kalau turun dari 40% menjadi 20%, berarti 20% (penurunan karyawan). Kurang lebih seperti itu logikanya," terang Sutrisno. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor hotel dan restoran mencapai lebih dari 500.000 orang secara nasional. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah tenaga kerja hotel dan restoran mencapai sekitar 100.000 orang.

Stok Cukup Tak Ada Impor

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kontan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan tidak akan ada impor beras dalam waktu dekat ini. Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Lutfi berdasarkan prediksi Biro Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan hasil panen beras tahun 2021 diprediksi mencapai 33 juta ton. Adapun realisasi hasil panen beras tahun 2020 mencapai 31,33 juta ton. Selain itu, saat ini stok beras yang ada di Bulog mencapai 1,39 juta ton. Terdiri dari 1,37 juta stok cadangan beras pemerintah (CBP) dan 14.765 ton stok komersial.

Lutfi mengatakan, penyaluran beras Bulog untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) mencapai 80.000 ton per bulan. Ketahanan stok juga diperkirakan setidaknya untuk 12 bulan (satu tahun) ke depan. "Kalau mengikuti alur dari pemikiran ini, bisa pastikan bahwa tidak ada impor dan ketersediaan di Bulog juga cukup. Stok nasional juga baik dan saya tidak ada ekspektasi sama sekali untuk mengimpor beras dalam waktu dekat ini," ujar Lutfi saat konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Kepastian Lahan Tidak Cukup Untuk Tarik Investor

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kontan

Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah yang menetapkan tiga lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana. "Semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto kepada KONTAN, Senin (5/7). Bahkan untuk KEK Batam dan KEK Nongsa, lahan yang dikuasai telah mencapai 100%. Kondisi ini ia yakini bisa mempercepat pengembangan KEK ke depan. Kepastian lahan juga akan mencegah pengembangan KEK menjadi mangkrak. Selain itu, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di KEK. "Pembangunan KEK semakin lancar dan semakin mudah menarik investor," terang Enoh.

Selain mengenai kepastian lahan dan pengelolaan, KEK juga memberikan sejumlah insentif untuk industri di dalam KEK. Sesuai PP Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, kemudahan tersebut berupa fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai. Dan insentif lainnya. PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.

Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal menyebut kepastian lahan saja dinilai tidak cukup ampuh untuk menarik investor. Lokasi lahan pun menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk menanamkan modal. Lokasi lahan tersebut termasuk dengan akses menuju KEK sehingga kegiatan industri dapat berjalan dengan efisien. Infrastruktur dalam kawasan pun menjadi pertimbangan investor. "Penguasaan lahan 50% masih belum menjamin pembangunan infrastruktur yang memadai," terang Faisal kepada KONTAN.

Karet dan Sawit Topang Ekonomi Sumut

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kompas

Komoditas karet dan sawit jadi penopang ekonomi Sumatera Utara di tengah pandemi Covid-19. Harga karet di tingkat petani meningkat hingga Rp 10.500 per kilogram dan tandan buah segar sawit Rp 1.900 per kilogram. Peningkatan harga dipengaruhi permintaan di pasar dunia. Harga karet remah jenis TSR (technical speciefied rubber) 20 kini 1,67 dollar AS per kilogram. Di tingkat petani, harga karet olahan mencapai Rp 10.500 per kg, naik dari Rp 6.000 per kg pada tahun lalu. Adapun karet yang belum diolah dihargai Rp 8.000 per kg.

Kenaikan harga karet membuat petani di Sumut makin bergairah menyadap. Kebun-kebun karet yang sebelumnya terbengkalai kini disadap lagi. ”Tahun lalu kelompok tani kami hanya mengumpulkan 1 ton getah karet per minggu. Kini kami bisa mendapat 5 ton,” kata Sungkunen Tarigan (40), Ketua Kelompok Tani Mbuah Page, Desa Kuta Jurung, Deli Serdang, Senin (5/7/2021).

Sementara volume ekspor karet Sumut pada April dan Mei 2021 menurun dari bulan-bulan sebelumnya. Ekspor pada April sebesar 31.555 ton atau anjlok sekitar 10,3 persen ketimbang bulan sebelumnya yang mencapai 35.190 ton. ”Volume ekspor pada Mei kami perkirakan hanya 25.000 ton atau turun sekitar 16 persen dibandingkan April,” kata Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia Sumut Edy Irwansyah. Penurunan ekspor itu, menurut dia, lebih karena adanya pergeseran jadwal pengapalan. Dengan demikian, secara tahunan, volume ekspor tidak menurun signifikan.

Sama halnya dengan karet, industri sawit juga bergairah dengan harga yang masih cukup baik. Pada periode 30 Juni-6Juli, harga tandan buah segar (TBS) sawit dengan rendemen 19,93 persen mencapai Rp 1.928 per kilogram. Harga tersebut stabil sepanjang pandemi, bahkan naik hingga Rp 2.275 per kg pada Mei. Di Sumut terdapat 1,8 juta hektar kebun sawit dengan 162 pabrik. Tenaga kerja yang terserap di industri sawit Sumut lebih dari 560.000 orang.

Tingkat Hunian Hotel Anjlok, Pemerintah Diminta Berikan Solusi

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kompas

Pelaku industri perhotelan memperkirakan tingkat hunian hotel turun dari saat ini 20-40 persen menjadi 10-15 persen. Ini merupakan dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah diharapkan punya solusi cepat dan tepat agar industri ini bisa bertahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi berbintang di Indonesia pada Mei 2021 rata-rata 31,97 persen atau naik dari 14,45 persen pada Mei 2020. Namun jika dibandingkan dengan TPK pada April 2021, TPK Mei 2021 menurun sebesar 2,66 poin.

Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, Senin (5/7/2021), menyampaikan, penurunan tingkat hunian dipastikan akan memacu hotel menurunkan tarif untuk merangsang kedatangan tamu guna menutupi biaya operasional. Hotel-hotel kecil nonbintang di DKI Jakarta sudah ada yang tidak beroperasi karena tidak sanggup bertahan, tetapi enggan terbuka dan melapor,” ujarnya.

PHRI DKI Jakarta telah memohon agar pemerintah memfasilitasi komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Masalahnya ada tunggakan pembayaran biaya untuk akomodasi tenaga medis dan orang tanpa gejala Covid-19. Selama kurun Februari-Juni 2021, total biaya yang belum dibayar ke hotel mencapai Rp 140 miliar. Pelaku industri perhotelan juga berharap pemerintah berani melakukan moratorium, kemudahan, pengurangan, ataupun penghapusan biaya perpanjangan izin-izin yang wajib dipenuhi kepada negara selama tahun 2021. Sebagai contoh, izin operasi mesin diesel, pembuangan air limbah tiga bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium, pemutaran musik, pajak reklame, izin genset, dan sertifikasi keselamatan kebakaran.

Secara terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan kembali bahwa pihaknya memahami PPKM darurat akan berdampak buruk bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berkali-kali menyerukan agar semua pelaku industri, termasuk pelaku industri periklanan atau film yang sedang ataupun akan shooting, diminta berhenti sementara. ”Kita tidak bisa mengambil risiko dan harus mengedepankan faktor kesehatan. Pengaturan penerbangan internasional diperketat juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Warga negara asing, termasuk wisatawan mancanegara, yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil tes usap negatif, dan menjalani karantina. Durasi karantina sebelum beraktivitas di wilayah Indonesia adalah delapan hari. Sandiaga mengatakan, karantina disediakan oleh hotel yang memenuhi persyaratan kesehatan. ”Kami telah menerima masukan dari PHRI dan akan meneruskannya ke Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.

PPKM Darurat Tak Membuat PWON Koreksi Target Penjualan

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Surya

Tingkat suku bunga yang rendah dan fasilitas insentif PPN telah mendorong kenaikan penjualan PT Pakuwon Jati Tbk di triwulan tahun 2021. Yaitu 17 persen secara year on year (yoy) dengan nilai Rp Rp 427 miliar.

Minarto Basuki, Direktur Keuangan dan Corporate Secretary Perseroan mengatakan, kenaikan marketing sales tersebut ekuivalen dengan 30,5 persen dari target Perseroan untuk tahun 2021 sebesar Rp 1,4 triliun. Dan kami optimis bisa tercapai, mengingat tingkat suku bunga KPR maupun KPA saat ini juga masih rendah, dan stimulus free PPN masih akan berlangsung sampai Agustus 2021.

Meskipun saat ini sedang ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Perseroan yang melantai di bursa dengan kode PWON tersebut tidak merevisi target. Bahkan PWON optimis, penjualan akan naik 30 persen dibanding tahun 2020 lalu.

Sedangkan kinerja di tahun 2020, PWON mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan karena pandemi covid 19. Pendapatan bersih tahun 2020 Rp 3,9 trillun, turun 44,8 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 7,2 triliun.


Berebut Peluang Layanan Isolasi

Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Koran Tempo

Layanan isolasi mandiri yang kuotanya terbatas menjadi rebutan para pengusaha hotel yang bisnisnya sudah di ujung tanduk di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, mengatakan layanan isolasi mandiri selama ini hanya didapat beberapa hotel pilihan pemerintah, sehingga dampaknya kecil untuk menolong sektor akomodasi.

Sejak diumumkan sebagai zona merah penularan Covid-19 pada 24 Juni lalu, kata Herman, tingkat keterisian hotel di Kota dan Kabupaten Bandung sudah merosot hingga ke bawah 10 persen. Kondisi okupansi di seluruh kawasan Jawa Barat yang memiliki 3.150 hotel pun serupa. Dengan okupansi satu digit, kata dia, tak ada layanan yang dapat memancing konsumen, bahkan warga lokal sekali pun.

Selain dibuka untuk program promosi menginap jarak dekat atau staycation yang ternyata minim peminat, kata Herman, hanya hotel untuk layanan isolasi mandiri yang masih beroperasi penuh, Sisanya bangkrut.


Pilihan Editor