Tingkat Hunian Hotel Anjlok, Pemerintah Diminta Berikan Solusi
Pelaku industri perhotelan memperkirakan tingkat hunian hotel turun dari saat ini 20-40 persen menjadi 10-15 persen. Ini merupakan dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah diharapkan punya solusi cepat dan tepat agar industri ini bisa bertahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi berbintang di Indonesia pada Mei 2021 rata-rata 31,97 persen atau naik dari 14,45 persen pada Mei 2020. Namun jika dibandingkan dengan TPK pada April 2021, TPK Mei 2021 menurun sebesar 2,66 poin.
Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, Senin (5/7/2021), menyampaikan, penurunan tingkat hunian dipastikan akan memacu hotel menurunkan tarif untuk merangsang kedatangan tamu guna menutupi biaya operasional. Hotel-hotel kecil nonbintang di DKI Jakarta sudah ada yang tidak beroperasi karena tidak sanggup bertahan, tetapi enggan terbuka dan melapor,” ujarnya.
PHRI DKI Jakarta telah memohon agar pemerintah memfasilitasi komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Masalahnya ada tunggakan pembayaran biaya untuk akomodasi tenaga medis dan orang tanpa gejala Covid-19. Selama kurun Februari-Juni 2021, total biaya yang belum dibayar ke hotel mencapai Rp 140 miliar. Pelaku industri perhotelan juga berharap pemerintah berani melakukan moratorium, kemudahan, pengurangan, ataupun penghapusan biaya perpanjangan izin-izin yang wajib dipenuhi kepada negara selama tahun 2021. Sebagai contoh, izin operasi mesin diesel, pembuangan air limbah tiga bulanan untuk pemeriksaan kualitas air pada laboratorium, pemutaran musik, pajak reklame, izin genset, dan sertifikasi keselamatan kebakaran.
Secara terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan kembali bahwa pihaknya memahami PPKM darurat akan berdampak buruk bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Dia berkali-kali menyerukan agar semua pelaku industri, termasuk pelaku industri periklanan atau film yang sedang ataupun akan shooting, diminta berhenti sementara. ”Kita tidak bisa mengambil risiko dan harus mengedepankan faktor kesehatan. Pengaturan penerbangan internasional diperketat juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Warga negara asing, termasuk wisatawan mancanegara, yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil tes usap negatif, dan menjalani karantina. Durasi karantina sebelum beraktivitas di wilayah Indonesia adalah delapan hari. Sandiaga mengatakan, karantina disediakan oleh hotel yang memenuhi persyaratan kesehatan. ”Kami telah menerima masukan dari PHRI dan akan meneruskannya ke Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023