;

Resto dan Hotel telah Merumahkan Karyawan

Ekonomi Mohamad Sajili 06 Jul 2021 Kontan
Resto dan Hotel telah Merumahkan Karyawan

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan pelaku usaha pariwisata semakin terjepit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun membayangi. Bisnis hotel dan restoran menjadi salah satu sektor usaha yang paling terpuruk. Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Rully Rifai menyatakan, PPKM Darurat tak ubahnya lockdown bagi bisnis restoran karena mereka tidak bisa beroperasi. "Ini sangat berdampak bagi restoran, apalagi untuk pembayaran sewa, listrik, pajak-pajak, sangat menyulitkan kami," ungkap dia, kemarin.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, lonjakan kasus Covid-19 yang diikuti PPKM darurat, dapat dipastikan menekan tingkat keterisian (okupansi) hotel. Rata-rata okupansi diperkirakan melorot dari 20%-40% menjadi hanya 10%-15%. Apalagi, banyak terjadi pembatalan pesanan, baik pemesanan kamar maupun untuk kegiatan yang sudah terjadwal. Padahal di periode Januari-Mei 2021 secara umum terjadi pertumbuhan okupansi sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski kondisi average daily rate masih turun 29% secara tahunan, kondisi pada awal tahun 2021 cukup menunjukkan sinyal positif. Sayangnya, momentum pertumbuhan itu tak bertahan lama. Dengan kondisi seperti ini, Sutrisno bilang pengusaha dihadapkan pada pilihan sulit. Penghentian kegiatan operasional memaksa pelaku usaha mengambil langkah merumahkan karyawan untuk sementara. "Pada gilirannya, bukan tidak mungkin akan berujung PHK," aku dia.

DPD PHRI DKI Jakarta tidak memerinci jumlah karyawan yang sementara ini dirumahkan. Namun sebagai gambaran, pengurangan pekerja akan mengikuti persentase penurunan output atau okupansi. "Misalnya, kalau turun dari 40% menjadi 20%, berarti 20% (penurunan karyawan). Kurang lebih seperti itu logikanya," terang Sutrisno. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor hotel dan restoran mencapai lebih dari 500.000 orang secara nasional. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah tenaga kerja hotel dan restoran mencapai sekitar 100.000 orang.

Download Aplikasi Labirin :