Kepastian Lahan Tidak Cukup Untuk Tarik Investor
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah yang menetapkan tiga lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana. "Semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto kepada KONTAN, Senin (5/7). Bahkan untuk KEK Batam dan KEK Nongsa, lahan yang dikuasai telah mencapai 100%. Kondisi ini ia yakini bisa mempercepat pengembangan KEK ke depan. Kepastian lahan juga akan mencegah pengembangan KEK menjadi mangkrak. Selain itu, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di KEK. "Pembangunan KEK semakin lancar dan semakin mudah menarik investor," terang Enoh.
Selain mengenai kepastian lahan dan pengelolaan, KEK juga memberikan sejumlah insentif untuk industri di dalam KEK. Sesuai PP Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, kemudahan tersebut berupa fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai. Dan insentif lainnya. PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.
Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal menyebut kepastian lahan saja dinilai tidak cukup ampuh untuk menarik investor. Lokasi lahan pun menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk menanamkan modal. Lokasi lahan tersebut termasuk dengan akses menuju KEK sehingga kegiatan industri dapat berjalan dengan efisien. Infrastruktur dalam kawasan pun menjadi pertimbangan investor. "Penguasaan lahan 50% masih belum menjamin pembangunan infrastruktur yang memadai," terang Faisal kepada KONTAN.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023