PPKM Darurat Berlaku, Omzet Rp 5 triliun Lenyap
Pusat belanja menjadi salah satu sektor yang terkena dampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang berlaku sejak 3 Juli lalu. Dalam kebijakan tersebut, mal ataupun pusat belanja dilarang buka hingga 20 Juli mendatang. Gerai yang melayani kebutuhan sehari-hari ataupun farmasi masih diperbolehkan dibuka, namun dengan jam operasional terbatas.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan gerai di mal yang melayani kebutuhan pokok, seperti supermarket, gerai farmasi atau kesehatan, bank atau anjungan tunai mandiri (ATM), serta makanan dan minuman, hanya boleh beroperasi dalam jam operasional yang terbatas dan pesan-antar.
Meski begitu, pendapatan pengelola pusat belanja bakal anjlok. Selama ditutup, pusat perbelanjaan kehilangan pendapatan Rp 5 triliun setiap bulan. Angka tersebut adalah potensi nilai pendapatan yang diterima pusat belanja, bukan nilai penjualan yang dilakukan para penyewa.
Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, mengatakan PPKM darurat ini mengancam gerai retail nonpangan. Menurut dia, PPKM darurat bakal memberikan dampak yang cukup besar lantaran pengelola mal kehilangan omzet minimal satu bulan. Christine memperkirakan dampaknya bakal lebih besar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023