Kementerian Investasi Sangkal Manipulasi Data Realisasi PMA
JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan
tidak pernah mengubah atau
memanipulasi data terkait nilai
realisasi dari penanaman modal
asing (PMA). Sebab, data yang
diterima Kementerian Investasi/
BKPM merupakan data asli yang
langsung berasal dari perusahaan.
Kabar memanipulasi data PMA
berkembang sejalan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS)
II Tahun 2020 yang dilakukan
BPK atas pengelolaan penanaman
modal periode 2019-2020. Pemeriksaan BPK mencatat, terdapat 4.103
penanaman modal asing (PMA)
yang tidak memenuhi persyaratan
nilai penanaman modal dengan
total realisasi investasi mencapai
Rp 75,94 triliun.
Kementerian Investasi selalu menghimbau para pelaku usaha penanaman modal untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara triwulanan. Hal ini untuk memudahkan Kementerian Investasi/BKPM dalam melakukan pemantauan perkembangan realisasi investasi perusahaan terkait ekspansi perusahaan dan segera melakukan penyelesaian terkait kendala, hambatan yang dialami perusahaan. Ia mencontohkan misalnya dalam menjalankan usahanya justru terkena pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka investor dapat melaporkannya. “Prinsip penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini yaitu self declaration, dimana para pelaku usa ha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan rea liasi investasinya sendiri,” tutur dia. Sebagai informasi, penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat mulai dilakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester (IHPS) II/2021 pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditemukannya permasalahan signifikan di antaranya pertama, target dan realisasi penanaman modal tahun 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi senyatanya. Kedua, sebanyak 1.086 pelaku usaha memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Ketiga, sebanyak 4.103 penanam modal asing yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal telah melaporkan realisasi senilai Rp 75,94 triliun.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023