Musim Panen Operator Logistik
Jakarta - Pengusaha logistik menyambut lonjakan permintaan pengiriman barang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Ketatnya kewajiban bekerja dari rumah membuat kunjungan ke toko dan pusat retail berkurang. Pengiriman last mile di Pulau Jawa dan Bali bisa naik hingga 60 persen jika dibanding pada masa sebelum PPKM darurat. Industri gas oksigen, menjadi salah satu primadona baru.
Banyak pelaku bisnis logistik yang biasa melayani paket ukuran besar mulai membuka pengiriman barang e-commerce dan jasa paket kilat. Tidak semua pengusaha bisnis logistik bisa menyambut musim semi pengiriman paket. Meski angkutan barang tidak terhalang sekat PPKM darurat, distribusi bisa terganjal jika pengemudinya tidak lolos tes kesehatan. Para penyedia jasa paket kilat menuai lonjakan permintaan sejak masa PPKM berskala mikro.
(Oleh - IDS)
PBoC Khawatirkan Risiko Global dari Kripto
Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak
Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemic Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 trilliun. Kebutuhan PC-PEN diatas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2021 hingga membuat ‘kerisaun’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19. Kalau begitu pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini ditengah pandemic Covid-19.
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaian kewajiban pembayaran . “UU KUP memang berciri ultimum remedium, dimana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan peneriamaan Negara diprioritaskan dari pada hukum pidana,” begitu dikatakannya. Para ahli pajak pun telah bersepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi kepentingan Negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas.
Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Oleh karena itu berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lec certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusannya pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlalu luas dan multipurpose. Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan.
Hal ini terlihat dengan dicabutnya norma pasal 13 ayat (5) serta pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta kerja No.11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan Negara) yang tepat. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.(YTD)
eFisheri Fokus Ekspansi Sebelum IPO
eFishery, startup aquaculture intelligent, akan
fokus ekspansi sebelum nantinya
melaksanakan penawaran umum
perdana (initial public offering/
IPO) saham. eFishery berencana
membentuk perusahaan patungan (joint venture/JV) dengan
salah satu mitra bisnisnya di Asia.
Founder & CEO eFishery Gibran Huzaifah mengatakan, rencana JV tersebut akan diumumkan pada awal atau pertengahan
tahun depan. Aksi korporasi ini
bertujuan untuk membangun layanan eFishery di sejumlah area.
Pihaknya juga akan fokus
untuk mengembangkan layanan
penjualan ikan, yakni eFishery
fresh dan layanan jual pakan,
yakni eFishery mall. Menurut
Gibran, kedua platform itu ditargetkan tumbuh 4 kali lipat
dibandingkan tahun lalu.
(Oleh - HR1)
BI Prediksi Transaksi Digital Banking Mencapai Rp 32.206 T
Bank Indonesia (BI) menilai outlook
ekonomi keuangan digital 2021 diperkirakan tumbuh
positif didorong oleh meningkatnya preferensi dan
akseptasi masyarakat, serta layanan pembayaran yang
terus meluas. Berkaitan itu, transaksi digital banking
tahun ini berpotensi tumbuh 19% secara tahunan
(year on year/yoy) mencapai Rp 32.206 triliun.
Asisten Gubernur Kepala Departemen
Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pihaknya
melihat potensi ekonomi keuangan digital akan terus menanjak tahun ini, yang
didukung pula oleh pandemi Covid-19
yang memaksa masyarakat untuk bertransaksi secara digital.
“Ini meningkatkan akseptasi
masyarakat dan mendukung ekonomi
keuangan digital, karena masyarakat
takut terkena virus jadi terpaksa transaksi digital. Demikian juga digital
banking ini termasuk mobile banking
dan internet banking kami prediksi naik
19% menjadi Rp 32.206 triliun,” terang
Filianingsih dalam webinar, Rabu (7/7).
Secara terpisah, Senior Vice President
Transaction Banking Retail Sales PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk Thomas
Wahyudi mengungkapkan, salah satu
layanan e-channel perseroan adalah
digital banking Livin’ by Mandiri yang
diharapkan tahun ini terjadi peningkatan penggunaan secara signifikan.
Livin’ by Mandiri dapat menjadi layanan
super app yang mampu menggantikan
berbagai channel lain untuk memenuhi
kegiatan transaksional sehari-hari.
“Seiring juga dengan perekonomian yang diharapkan mampu pulih
dan tumbuh kembali, tahun ini Bank
Mandiri menargetkan nilai transaksi
melalui layanan Livin’ by Mandiri
tercapai lebih dari Rp 1.800 triliun,
atau tumbuh hampir 60% (yoy) hingga
akhir tahun 2021 ini,” jelas Thomas.
Di sisi lain, nilai transaksi uang elektronik pada Mei 2021 mencapai Rp 23,7
triliun, tumbuh 57,38% (yoy). Volume
dan nilai transaksi digital banking
masing-masing tumbuh 56,49% (yoy)
dan 66,41% (yoy).
(Oleh - HR1)
Kerja Sama Perdagangan, Sumbar Perluas Pasar Afrika
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat terus berupaya untuk meningkatkan serapan komoditas berorientasi ekspor untuk mengisi sejumlah pasar berbagai negara di Benua Afrika.Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan selama ini produk asal daerah tersebut sudah mengisi pasar di sejumlah negara di Afrika.Di antaranya Cassiavera atau kayu manis diserap oleh negara Aljazair, kemudian Cengkeh ke Nigeria, tepung kelapa ke Maroko, serta crude palm oil (CPO) ke Tanzania dan Kenya.Menurut Mahyeldi, produk asal Sumbar berpeluang menembus pasar di negara-negara Benua Afrika karena dinilai memiliki kualitas yang bisa bersaing dan kedekatan sejarah.
Sementara itu, Kuasa Usaha ad interim Kareem International, Yusra Khan berharap bisa memberikan sumbangsih untuk kemajuan daerah dengan membantu perdagangan ekspor produk Sumbar ke negara-negara Afrika.Dia mengatakan dalam beberapa hal, Sumbar memiliki kedekatan yang lebih baik dibandingkan dengan Afrika dengan Eropa, misalnya dari segi kuliner. Kuliner antara rendang dari Sumbar dengan kuliner di Afrika bagian Timur memiliki kedekatan.CEO Kareem International, Isnandar mengatakan rendahnya tingkat ekspor Indonesia bukan karena tidak memiliki produk tetapi tidak memiliki pedagang di luar negeri.Hal itu yang mendorongnya mendirikan perusahaan khusus untuk ekspor ke Afrika. “Kami berharap bisa membantu daerah termasuk Sumbar untuk mengekspor produk ke Afrika,” katanya.
(Oleh - HR1)Pengelakan Pajak, 9.496 Korporasi Lakukan Aggressive Tax Planning
Sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning atau perencanaan pajak secara agresif sehingga berisiko menggerus potensi penerimaan negara. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, praktik tersebut dilakukan pada 2015—2019.Jumlah Wajib Pajak Badan atau korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning dari tahun ke tahun selalu meningkat.Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, pada periode 2012—2016 jumlah korporasi yang diduga melakukan aggressive tax planning sehingga membukukan kerugian fiskal mencapai 5.199 perusahaan. Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan pajak atau mengurangi maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat adanya celah hukum pajak dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan aggressive tax planning dengan memperbesar biaya bunga, manipulasi angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan (creative accounting), hingga membuat biaya artifisial yang bisa menjadi pengurang pajak.
(Oleh - HR1)BUMN Makin Haus Suntikan Modal Segar
Pemerintah berencana menyuntikkan dana segar kepada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan. Suntikan modal tersebut diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VI DPR, Kamis (8/7), Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan anggaran PMN sebesar Rp 72,44 triliun untuk menyuntik 12 perusahaan pelat merah. Anggaran PMN yang diusulkan tersebut nilainya hampir dua kali lipat dari alokasi tahun ini. Dalam APBN 2021, alokasi PMN untuk BUMN hanya senilai Rp 37,4 triliun untuk menyuntik delapan BUMN.
Beberapa BUMN yang diusulkan menerima dana PMN jumbo tahun depan, antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp 31,35 triliun untuk melanjutkan penugasan membangun megaproyek Jalan Tol Trans Sumatra. "Penugasan 80%, restukturisasi 6,9%. Jadi kalau kita kumulatifkan 87% adalah hal-hal yang tidak bisa terelakkan, seperti Hutama Karya sendiri ini akan ada PMN sangat besar untuk penugasan," kata Erick. Selain penugasan, pemerintah menyuntik modal kepada bank BUMN untuk penguatan modal inti (tier I) dan memperkuat rasio kecukupan modal (CAR). Dua bank BUMN penerima suntikan modal adalah Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 7 triliun dan Bank BTN Rp 2 triliun.Ekspor Pupuk Diperkirakan Capai 13,7 Miliar Dollar AS Hingga Akhir 2021
Kementerian Perdagangan memperkirakan ekspor pupuk akan mencapal 13,7 miliar dolar AS hingga akhir 2021. Optimisme tersebut mengemuka setelah Temu Bisnis Produk Kimia Nasional.
Dengan asumsi ekspor bulanan selama delapan bulan (Mei - Desember) sama dengan realisasi selama empat bulan (Januari - April) maka hingga akhir 2021, ekspor produk kimia diperkirakan mencapai 13-13,7 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 27,3-33.4 persen dibandingkan tahun 2020.
Didi menegaskan secara keseluruhan, selama periode 2015 -2020, ekspor produk-produk kimia mengalami tren positif, baik dari sisi nilai dan volume, Tren nilai naik 3,2 persen sedangkan tren volume naik 8,2 persen, Sementara, pada periode Januari - April 2021, nilai ekspornya tumbuh signifikan sebesar 38.1 persen.
Dalam pembukaan, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menyampaikan bahwa permintaan impor dunia naik 4,5 persen selama 2016- 2020, sementara tren ekspor indonesia hanya tumbuh 3.2 persen.
Mentan SYL : Stok Beras Surplus dan Tak Perlu Impor
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan ketersediaan beras nasional saat ini aman sehingga tidak perlu dilakukan impor beras. Bahkan pemerintah tidak pernah ada ingin memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako umum yang dikonsumsi masyarakat.
Presiden Jokowi pun sudah tegas mengatakan impor beras itu tidak ada. Bahwa boleh saja orang-orang melempar isu seperti itu. Dan bahkan Pak Presiden katakan dari mana rumor itu. Pemerintah tidak pernah membicarakan rencana impor beras dan kenaikan PPN sembako.
SYL menjelaskan tentang tidak perlu impor beras yakni hingga saat ini Indonesia memiliki cadangan beras yang cukup banyak baik yang ada pada pengendalian langsung Bulog, penggilingan dan pada penanganan pemerintah daerah, Produksi beras pada masa tanam (MT) I tahun 2021 sebesar 17,56 juta ton dan terdapat surplus over stok pada Januari 2020 sebesar 7,39 juta ton. Sementara jumlah konsumsi nasional 14,67 juta ton, sehingga akhirJuni 2021 terdapat surplus beras sebanyak 10,29 juta ton.









