;

Butir-butir Kesepakatan G-20

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

VENESIA, Pertemuan tingkat menteri keuangan (menkeu) dan gubernur bank sentral kelompok negara G-20 di Venesia, Italia menghasilkan sejumlah kesepakatan pada Sabtu (10/7) waktu setempat. Berikut ini adalah butir-butir utama kesepakatannya. Reformasi Pajak Global, Dalam pernyataan akhirnya, para menteri G-20 mendukung kerangka kerja reformasi pajak global yang disetujui pada 1 Juli 2021 dan hingga sekarang telah didukung oleh 132 negara dan teritori di seluruh dunia. Perjanjian itu disebut bersejarah dalam mewujudkan arsitektur pajak internasional yang lebih adil dan stabil. Hal utama dari reformasi ini adalah penerapan tarif pajak minimum global 15% terhadap perusahaan-perusahaan terbesar dunia. Dan realokasi hak pajak atas laba yang dihasilkan perusahaan-perusahaan tersebut dari negara atau teritori mereka.  Risiko pemulihan, G-20 menyatakan bahwa prospek ekonomi global telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berkat suksesnya program vaksinasi Covid-19, tapi pandeminya belum berakhir. Akses Vaksin, G-20 menyerukan pembagian vaksin yang merata secara global. Imunisasi terhadap virus Covid-19, kata mereka, merupakan kepentingan masyarakat dunia. Bantuan bagi Negara Berkembang, G-20 mendukung inisiatif Dana Moneter Internasional (IMF) untuk meningkatkan bantuan bagi negara-negara yang kesulitan mengatasi pandemi Covid-19. G-20 mendesak agar implementasinya dapat berjalan pada akhir Agustus 2021. Perubahan Iklim, Pernyataan akhir G-20 menyinggung penetapan harga karbon sebagai instrumen yang memungkinkan dalam perang melawan pemanasan global. Hal ini baru pertama kali termuat dalam komunike pertemuan tingkat menkeu G-20.

(Oleh - HR1)

Yellen Desak UE Pertimbangkan Lagi Pajak Digital

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

VENESIA, Menteri Keuangan (Menkeu) Amerika Serikat (AS) Janet Yellen pada Minggu (11/7) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mempertimbangkan lagi rencana penerapan pajak digital, yang dianggap diskriminatif karena paling banyak menyasar raksasa-raksasa teknologi dari AS. Yellen juga mengatakan bahwa dukungan terhadap kesepakatan reformasi pajak global membuat pajak digital itu menjadi mubazir. “Perjanjian yang sudah dicapai di OECD menyerukan kepada negara-negara untuk setuju mencabut pajak-pajak digital eksisting yang dianggap oleh Amerika Serikat diskriminatif dan agar di masa depan tidak mengambil langkah-langkah serupa,” kata Yellen kepada para wartawan, yang dikutip AFP. Jadi, tambah dia, sekarang terpulang kepada Komisi Eropa dan para anggota UE untuk mengambil keputusan. Yang jelas, ujar Yellen, negara-negara sudah sepakat untuk di masa depan tidak menerapkan dan mencabut pajak-pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.

(Oleh - HR1)

Satu Data Indonesia Perlu Dukungan Penyedia Teknologi

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

JAKARTA - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia memerlukan dukungan dan kontribusi dari penyedia teknologi yang mumpuni. Dukungan dari semua pemangku kepentingan pun diyakini sebagai kunci terselenggaranya kebijakan Satu Data Indonesia untuk pelayanan publik yang efisien, berkualitas, transparan dan akuntabel, dengan berbasis data dari pemerintah pusat dan daerah yang terintegrasi. Penegasan tersebut mengemuka pada penyelenggaraan WebSummit ‘Satu Data Indonesia’ hari kedua yang mengusung tema ‘SPBE dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang digelar pada Jumat (9/7) pekan lalu.

Membuka Websummit, Ketua Asosiasi Big Data Indonesia (ABDI) Rudi Rusdiah, mewakili penyelenggara, mengungkapkan bahwa infrastruktur SPBE yang ditargetkan pemerintah rampung tahun 2021 menghadapi beragam tantangan dan membutuhkan solusi dari berbagai pemangku kepentingan. Ia pun menyebut, penyedia solusi teknologi informasi dan teknologi (TIK), antara lain Huawei, XL Axiata, BigBox, dan pengembang teknologi lain, perlu untuk dilibatkan guna membantu mewujudkan efisiensi dalam merealisasikan implementasi SPBE.

(Oleh - HR1)

Kemenperin Cari Sumber Tambahan, Defisit Oksigen Medis 575 Ton per Hari

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Investor Daily, 12 Juli 2021

JAKARTA – Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per 6 Juli 2021, kebutuhan oksigen medis meningkat menjadi 2.333 ton per hari, sedangkan kemampuan pasokan industri nasional hanya 1.578 ton. Artinya, terdapat defisit oksigen medis sekitar 575 ton per hari. “Kemenperin (Kementerian Perindustrian) mendapatkan tugas mencari sumber-sumber oksigen tambahan, baik dari peningkatan kapasitas produksi maupun impor. Saat ini, kami sudah mengamankan suplai sekitar 922 ton oksigen per hari, baik yang didapat dari impor maupun lokal,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, akhir pekan lalu. Itu sebabnya, 

Menperin berterima kasih kepada perusahaan manufaktur yang menyumbangkan oksigen, seperti Grup Indorama. PT IndoRama Synthetics Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia masing-masing mendonasikan 400 unit dan 200 unit oxygen concentrator. Bantuan tersebut diserahkan oleh Presiden Direktur Indorama Ventures Saurabh Mishra secara simbolis dan virtual kepada pemerintah. Oxygen concentrator merupakan alat yang bisa membantu pasien Covid-19 non-ICU. Alat tersebut dinilai efisien dalam penanganan pasien, karena dapat memproduksi oksigen serta mendistribusikan langsung pada pasien Covid-19 di lokasi perawatan.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasi kepada Kemenperin atas dukungannya dalam menyediakan oksigen untuk rumah sakit di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 74 ribu pasien yang membutuhkan akses oksigen dalam berbagai format. Sekitar 5-10% pasien membutuhkan oksigen dengan tekanan tinggi dalam bentuk ventilator maupun high flow nasal cannula (HFNC).

(Oleh - HR1)

Stop Komersialisasi Vaksinasi Covid-19

Mohamad Sajili 12 Jul 2021 Kontan

Pemerintah membuka bisnis layanan vaksinasi Covid-19 atau vaksinasi berbayar ke publik. Keputusan pemerintah ini dinilai bisa memicu komersialisasi vaksinasi, dan menghambat percepatan target vaksinasi untuk meredam pandemi Covid-19. Sebagai catatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi membuka bisnis vaksinasi Covid-19 ke publik mulai Senin, 12 Juli 2021. Perusahaan milik negara, PT Kimia Farma Tbk ditunjuk untuk berbisnis vaksinasi. Penugasan Menkes kini melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan harga vaksin individu ini Rp 321.660 per dosis, serta biaya penyuntikan Rp 117.910 per dosis. Alhasil, biaya vaksinasi lengkap sebesar Rp 879.140 per orang.

Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mempercepat program vaksinasi. Jenis vaksin yang dijual bebas kepada masyarakat adalah produk vaksin buatan Sinopharm dari China. Sedianya, vaksin ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi Gotong-Royong bagi dunia usaha bagi para karyawan mereka.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay khawatir bisnis vaksin ini akan memicu komersialisasi program vaksinasi dan produk vaksin Covid-19. Padahal, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, vaksin merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan secara gratis kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan negara kepada warganya. "Vaksinasi itu semestinya gratis, sebagai tanggung jawab pemerintah. Ini yang saya kira perlu diperjelas," ujar Saleh, Minggu (11/7).

Vaksin Program Bantuan Multilateral Berdatangan

Mohamad Sajili 12 Jul 2021 Kontan

Indonesia mendapatkan tiga juta dosis vaksin buatan Moderna yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Vaksin ini diperoleh Indonesia melalui kerjasama multilateral Covax Facility. "AS berkomitmen memberikan vaksin kepada Indonesia 4.500.160 dosis," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat kedatangan vaksin Moderna di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (11/7).

Untuk tahap pertama, Indonesia mendapatkan tiga juta dosis vaksin Moderna. Vaksin asal Negeri Uwak Sam ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Indonesia juga terus berupaya untuk mendapatkan vaksin dari jalur komersial atau pembelian. Hingga saat ini, Indonesia telah mendatangkan 122,73 juta dosis vaksin, baik dalam bentuk jadi maupun curah atau booster bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.

Penerimaan Pajak Berpotensi Jeblok Lagi

Mohamad Sajili 12 Jul 2021 Kontan

Tekanan ekonomi akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga bakal berdampak terhadap penerimaan pajak. Sebab itu, kinerja penerimaan pajak akan sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Juni 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,89% year on year (yoy). Capaian ini membaik dibanding realisasi pada periode yang sama di 2020 yang terkontraksi hingga 12% yoy.

Berdasarkan sektor usahanya, penerimaan pajak industri pengolahan periode tersebut mencapai Rp 154,34 triliun, tumbuh 5,7% yoy. Disusul, realisasi pajak dari sektor perdagangan Rp 110,17 triliun, tumbuh 11,4% yoy. "Industri pengolahan dan perdagangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak. Karena, kontribusinya masing-masing sebesar 29% dan 21% terhadap penerimaan pajak," kata Yon pekan lalu. Selain dua sektor itu, realisasi penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi mencapai Rp 24,1 triliun, tumbuh 15,8% yoy. Salah satu faktor pendorongnya adalah perkembangan platform digital dan aktivitas ekonomi digital yang makin menggeliat saat pandemi Covid-19.

Sayangnya, lima sektor usaha lainnya tercatat masih minus. Pertama, penerimaan sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 77,79 triliun, turun 3,9% yoy. Kedua, konstruksi dan real estate Rp 27,03 triliun, turun 16% yoy. Ketiga, transportasi dan pergudangan sebesar Rp 23,46 triliun, turun 1,1% yoy. Keempat, jasa perusahaan Rp 18,81 triliun, turun 4,2% yoy. Kelima, pertambangan Rp 19,48 triliun, turun 8,1% yoy.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengakibatkan pola pengulangan pertumbuhan negatif bagi mayoritas sektor, seperti yang pernah terjadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kuartal II-2020. Karena itu, tak menutup kemungkinan sektor perdagangan dan pengolahan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kembali kontraksi terutama di kuartal III-2021. "Faktor penerimaan pajak tahun ini sangat tergantung dari kecepatan pengendalian pandemi dan upaya pemulihan ekonomi," kata Darussalam kemarin.

Pajak Karbon Incar Konsumen

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.Menurut perhitungan Dirjen Pajak, estimasi penerimaan pada tahun pertama penerapan pajak karbon yang direncanakan berlaku 2022 ini diperhitungkan mencapai Rp31 triliun dengan tarif Rp75/kg CO2. Angka itu berasal dari sektor pembangkit listrik sebagai penyumbang terbesar dengan estimasi penerimaan Rp16,35 triliun, kemudian industri Rp10,63 triliun serta sisanya disumbang dari sektor transportasi. “Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat panja dengan DPR akhir pekan lalu.

Pajak karbon akan dikenakan atas kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon atas usaha dan/atau kegiatan. Adapun objek pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya emisi karbon hasil pertambangan batu bara. Selain dapat menekan tingkat emisi CO2, penerapan pajak karbon juga dapat menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia berharap rencana pengenaan pajak karbon dapat ditunda. Menurutnya, perlu pembahasan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha di sektor industri penghasil karbon.

(Oleh - HR1)

Bisnis Ritel, Minimarket Masih Ekspansif

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA - Ekspansi ritel sepanjang sisa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 yang kian ganas diperkirakan hanya dapat dilakukan oleh gerai berformat minimarket.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan meski masih mampu berekspansi, realisasinya bakal lebih lambat dibandingkan dengan semester I/2021 dan lebih rendah dibandingkan dengan kuartal III/2020.Sementara itu, gerai dengan format hypermarket dan supermarket hampir dapat dipastikan menahan ekspansi. “Pada situasi sekarang ini, modal tersebut lebih baik dipakai untuk mempertahankan operasional,” ujarnya, Sabtu (10/7). Menurutnya, jika pada 2020 pelaku usaha ritel masih bisa melakukan ekspansi sekitar 60%-70% dari jumlah penambahan saat masa normal, penambahan gerai tahun ini berisiko tertahan di angka 40% dari realisasi pada masa normal. Mengutip data Nielsen Retail Audit, secara keseluruhan sektor ritel modern Indonesia masih tumbuh 1% pada 2020, jauh melambat dibandingkan dengan kenaikan pada 2019 yang mencapai 7,5%. Format minimarket masih tumbuh 6% pada kurun Januari sampai September 2020. Beberapa ritel format minimarket seperti Alfamart dan Indomaret tercatat masih melakukan penambahan gerai.

(Oleh - HR1)

Inovasi Keuangan Digital, Ekosistem Baru Perlu Ruang Pengembangan

R Hayuningtyas Putinda 12 Jul 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Platform teknologi finansial yang masih berada dalam ekosistem sandbox terkait dengan inovasi keuangan digital harus mulai diperkenalkan kepada khalayak agar masyarakat memiliki pemahaman dan terhindar dari salah persepsi atas aktivitas operasional yang platform jalankan. Dalam inovasi keuangan digital (IKD) sandbox dikenal sebagai istilah mekanisme keamanan untuk memisahkan program yang sedang berjalan. Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan bahwa inovasi digital berkaitan lembaga jasa keuangan yang berkembang dengan cepat, sebenarnya punya peluang memberikan kemajuan buat Indonesia.Dia mengapresiasi perkembangan sandbox dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakomodasi inovasi financial technology (fintech). Namun, kecenderungan regulasi selalu tertinggal oleh inovasi memang tak terhindarkan, sehingga sosialisasi lebih intensif rasanya mulai diperlukan.

Sebelumnya, beberapa jenis fintech yang telah matang di bawah naungan BI di antaranya fintech sistem pembayaran, e-money, dan e-wallet. Sementara itu, OJK telah menelurkan regulasi khusus untuk marketplace investasi, securities crowdfunding dan project financing di bawah OJK pasar modal, serta fintech peer-to-peer (P2P) lending di bawah OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).Sisanya, 18 klaster fintech masih bernaung dalam regulatory sandbox atau IKD OJK yang terbagi dalam empat kategori.Pertama, kategori funding terdiri dari aggregator, funding agent, dan financial planner. Kedua, kategori financing terdiri dari blockchain-based, ECF, project financing, financial agent, property investment management, dan P2P lending.Ketiga, yaitu kategori insurance yang memiliki InsurTech dan Insurance Broker Marketplace. Terakhir, ada kategori enabler yang terdiri dari claim service handling, credit scoring, RegTech, otentifikasi transaksi, E-KYC, dan online distress solution.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor