Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah Hingga Kapal Mewah
Jakarta - Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap penerapan tarif anyar PPN itu bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selama ini tarif PPN yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar 10%. Nantinya pengenaan PPN berubah menjadi empat penggolongan tarif PPN, mulai dari tarif 5% hingga 25%. Adapun empat skema PPN dan tarifnya yang sedang digodok adalah, Pertama, general rate yakni tarif yang berlaku umum sebesar 12%. Kedua, lower rate PPN sebesar 5% - 7% atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Ketiga, higher rate sebesar 15% - 25% untuk barang mewah atau sangat mewah seperti rumah dan apartemen kategori mewah, pesawat terbang, dan kapal pesiar mewah (yacht). Keempat, final rate sebesar 1% bagi pengusaha atau kegiatan tertentu.
Bukan Dolar AS, Ini Mata Uang yang Cuan Jumbo Saat Tapering
Kelangkaan Kontainer Menekan Manufaktur RI
Kinerja manufaktur Indonesia masih tertahan pandemi Covid-19. Kondisi itu diperparah dengan kelangkaan kontainer sehingga mengacaukan arus ekspor impor. Mengacu data IHS Markit, angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada di level 43,7 pada Agustus 2021. Sebenarnya posisi itu naik dari Juli 2021 di level 40,1. Lantaran masih di bawah level 50, kinerja manufaktur Indonesia berada di fase kontraksi.
Gangguan rantai pasok akibat Covid-19 dinilai masih terjadi pada Agustus, sehingga sebagian perusahaan mencatatkan penurunan kinerja, di saat yang sama harga barang dan jasa melonjak. Gangguan rantai pasok ini pun terkait erat dengan kelangkaan kontainer secara global.
(Oleh - HR1)
Restitusi Turun , Indikasi Perekonomian Membaik
Pengembalian atau restitusi pajak masih tinggi, kendati laju pertumbuhan pengajuan restitusi mulai melandai. Ini menjadi salah satu tanda perekonomian domestik mulai membaik. Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang Januari - Juli 2021, total realisasi pengembalian atau restitusi pajak mencapai Rp 128,27 triliun. Angka ini naik 13,85% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan pertumbuhan restitusi yang terjadi pada Juli lalu mengindikasikan adanya perbaikan kondisi perekonomian dalam negeri, dibandingkan periode awal 2021. Tapi, restitusi pajak berpotensi meningkat pada paruh kedua tahun ini akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang memukul perekonomian.
(Oleh - HR1)
Revisi Beleid Pajak Bikin UMKM Menjerit
Protes menguar dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Para pelaku usaha UMKM menilai, rancangan UU KUP yang tengah dikebut para wakil rakyat ini bisa membebani mereka.
Ada tujuh asosiasi pengusaha yang beranggotakan ribuan UMKM memprotes aturan dalam RUU KUP ini. Mereka adalah: Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), UMKIndonesia, Assosiation of the Indonesia Tourism and Travel Agencies (Asita), serta Komunitas UMKM Naik Kelas.
Ada empat poin aturan yang kena protes karena dianggap tidak pro UMKM. Pertama, pasal 31F yakni tentang pengenaan pajak minimum alternatif alias Altenative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak (WP) yang rugi. Kedua, penghapusan Pasal 31E UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pengurangan tarif 50% dari tarif normal WP badan untuk WP dalam negeri dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar- Rp 50 miliar setahun. Asosiasi minta UMKM tetap dikenakan tarif PPh final segede 0,5% dari omzet tahunan atau dengan alternatif pilihan kena PPh sesuai pasal 31E itu. Ketiga, penambahan kewenangan penangkapan kepada penyidik pajak kontraproduktif dengan upaya mengembangkan kegiatan usaha. Keempat, rencana penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) Final bagi pengusaha tertentu dengan kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet maksimal Rp 1,8 miliar cukup setor 1% dari omzet.
(Oleh - HR1)
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan insentif berupa penundaan pelunasan pita cukai kepada pabrikan rokok sejak 1 Juli 2021. Setidaknya, 10 pabrikan rokok besar, seperti PT Gudang Garam, Tbk, PT HM Sampoerna, Tbk, hingga PT Djarum, dinilai paling menikmati insentif fiskal tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemkeu yang diperoleh KONTAN, hingga dengan 25 Agustus 2021, terdapat 87 pabrik rokok yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dengan nilai total sebesar Rp 43,23 triliun, setara dengan 34,5% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 125,28 triliun pada periode tersebut.
Ditjen Bea Cukai menaksir, pemberian insentif pelunasan pita cukai hingga Oktober nanti mencapai Rp 71 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 27,8 triliun nilai insentif dalam PMK 93/2021 yang bisa digunakan oleh pabrik rokok. Adapun insentif tersebut berdampak terhadap penerimaan cukai hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, realisasi penerimaan cukai dalam tujuh bulan di tahun ini hanya mampu tumbuh 18,4% year on year (yoy). Padahal, sampai akhir Juni lalu, penerimaan cukai tumbuh 21,4% yoy.
Tiga Perundingan Dagang Molor ke Tahun Depan
Pemerintah terus berupaya memperluas akses pasar ekspor Indonesia melalui jalur diplomasi, yakni perundingan perjanjian dagang, baik bilateral maupun multilateral dengan negara mitra. Dari lima perundingan perjanjian dagang yang bergulir saat ini, pemerintah pesimis bisa tuntas seluruhnya tahun ini. Alhasil, hanya dua perjanjian yang akan didorong selesai tahun ini dan sisanya pada tahun depan. "Pemerintah sedang mendorong agar perundingan dengan Tunisia, Bangladesh bisa segera dituntaskan segera tahun 2021," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan International Kementerian Perdagangan International Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono saat dihubungi.
Kedua perjanjian tersebut dilakukan dalam bentuk Preferential Tread Agreement (PTA). Pada Indonesia-Bangladesh PTA telah dilakukan pembahasan teks perjanjian dan akan dilakukan pertukaran revisi penawaran dari produk yang akan mendapat perlakuan istimewa dalam perjanjian tersebut. Sementara itu pada Indonesia-Tunisia PTA, teks perjanjian telah disepakati. Namun, perundingan saat ini terkendala dengan situasi pergolakan politik dan memburuknya pandemi Covid-19 di Tunisia.
Adapun tiga perundingan masih berupaya dapat mencapai progres yang baik, yakni Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA), Perjanjian Perdagangan Barang Indonesia Pakistan (IP-TIGA), dan Indonesia-Maroko PTA.
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
Instansi pengelola data pribadi tak belajar dari kasus-kasus kebocoran sebelumnya. RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung dituntaskan. Kebocoran data pribadi masih terus terjadi. Sebelum dugaan kebocoran dalam aplikasi e-HAC yang dikelola Kementerian Kesehatan, kebocoran data pribadi berturut-turut terjadi di sejumlah instansi publik dan swasta. Kebocoran berulang menunjukkan tak adanya upaya sungguh-sungguh dari instansi pengelola data pribadi untuk menjaga sistemnya. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diyakini bisa meminimalkan kebocoran data pribadi tak kunjung dituntaskan pemerintah dan DPR.
Data pribadi dalam aplikasi e-HAC diketahui bocor pada Selasa (31/8/2021). Sebuah situs pengulas perangkat lunak VPN, vpnMentor, memublikasikan temuan kebocoran pada bank data e-HAC yang pertama kali diketahui pada 15 Juli 2021. VpnMentor menjelaskan, kebocoran data aplikasi e-HAC terjadi karena pengembang gagal mengimplementasikan protokol privasi data yang memadai. Ruang lingkup data pribadi yang bocor mencakup data hasil tes Covid-19, akun e-HAC, rumah sakit, data pribadi pengguna (nomor induk kependudukan atau NIK, paspor, nama lengkap, nomor telepon,tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nama orangtua), serta data petugas pengelola e-HAC.
Waspadai Kesenjangan Akibat Pandemi
Pandemi berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi dengan pertumbuhan serupa huruf ”K”. Kelompok atau negara yang memiliki keistimewaan akses bisa melonjak naik. Sebaliknya, mereka yang tak punya, justru akan turun. Pandemi Covid-19 diprediksi memperlebar jurang kesenjangan antara pihak yang memiliki akses digital dan keuangan dengan mereka yang tidak punya atau terbatas aksesnya. Kesenjangan diprediksi akan membentuk pertumbuhan dengan model menyerupai huruf ”K”.Seperti percabangan huruf ”K”, kelompok atau negara yang memiliki keistimewaan akses akan melonjak naik, sedangkan mereka yang tidak memilikinya justru akan terus turun.
Vice President Asian Development Bank (ADB) Bambang Susantono menyampaikan hal itu dalam webinar Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) XXI dan Seminar Nasional 2021 bertajuk ”Peran ISEI dalam Penguatan Sinergi untuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Digital”, Selasa (31/8/2021). Selain Bambang, hadir memberikan kata kunci Presiden Joko Widodo, Ketua Umum ISEI yang juga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Hadir sebagai pembicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, Executive Secretary United Nation-Economic and Social Commision for Asia and the Pacific (UN-ESCAP) Armida Alisjahbana, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah, dan Chief Executive Officer Madeinindonesia.com Ilyas Bhatt. Hal itu terjadi karena pandemi memicu terbentuknya ekosistem yang mengharuskan penggunaan digital dalam setiap aspek kehidupan. Mereka yang tidak memiliki kemudahan untuk akses digital akan semakin terpuruk dan tertinggal. ”Tentu kita tidak ingin kesenjangan ini melebar. Kita harus mewaspadai gejala dan fenomena pertumbuhan huruf K ini,” ujar Bambang.
Pertamina Setor 110,6 Triliun ke Negara
PT Pertamina (Persero) menyetorkan Rp 110,6 triliun sebagai penerimaan negara pada semester I-2021. Setoran itu terdiri dari Rp 70,7 triliun berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, dan dividen, serta Rp 39,9 triliun berupa bagi hasil produksi hulu minyak dan gas bumi yang menjadi bagian negara.
Tahun lalu, Pertamina menyetor Rp 126,7 triliun kepada negara. Setoran itu terdiri dari pajak Rp 92,7 triliun, PNBP Rp 25,5 triliun, dan dividen Rp8,5 triliun.
Pertamina juga melaporkan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk operasi hulu hilir yang sebesar 57 persen atau lebih tinggi daripada target sebesar 30 persen. Jumlah tenaga kerja langsung di Pertamina sebanyak 1,2 juta orang dan serapan tenaga kerja tidak langsung 20 juta orang.









