Menkeu: Tidak Ada Jaminan Ekonomi Cepat Pulih Setelah Terkontraksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada jaminan semua negara yang mengalami kontraksi ekonomi dapat bangkit (rebound) dengan cepat. Fenomena sulitnya untuk pulih signifikan setelah terkontraksi cukup dapat tercermin dari kinerja ekonomi di beberapa negara sekitar seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura yang belum bisa kembali atau melewati kondisi seperti sebelum Covid-19. "Ini angka yang lebih tinggi bahkan sebelum krisis Covid-19 telah membuat ekonomi kita merosot pada kuartal II-2020 sehingga GDP riil kita minus nilainya menjadi Rp2.590 trilliun," tuturnya.
Di sisi lain ia mengatakan kinerja ekonomi AS sudah melewati fase krisis. Oleh karena itu, penanganan Covid-19 maupun berbagai kalibrasi kebijakan akan menjadi bekal yang baik untuk terus melakukan perbaikan, penyempurnaan kebijakan-kebijakan ekonomi. "Ekonomi kuartal II sudah masuk positif, melewati resesi, tahun ini masih sangat ditentukan oleh kemampuan pengendalian Covid-19. Varian baru bisa menyebabkan momentum varian terdistrupsi," jelasnya.
"APBN sudah mengalami refocusing, karena kebutuhan belanja Covid-19 dan perlindungan masyarakat harus ditingkatkan, namun kita jaga agar defisit tidak meningkat sehingga diperlukan realokasi anggaran," tuturnya. Dengan demikian, dalam membuat kebijakan pemerintah harus responsif, adaptif, dan fleksibel. Responsif artinya tetap memiliki arah yang jelas yakni melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, memberikan bantalan fisik untuk mencegah kemerosostan daya beli dan pendapatan. (YTD)
Industri Kuliner Sumbang PDB Rp 455 Triliun
Industri kuliner menyumbang produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 455,55 triliun atau 40,13% pada 2020. Kontribusi tersebut berpotensi terus meningkat, mengingat Indonesia memiliki 50% bumbu dan bahan makanan dunia. “Kuliner Indonesia memiliki kekuatan dan potensi untuk lebih dikenal di dunia. Dengan keragaman kulinernya, di mana terdapat kurang lebih 5.300 masakan khas Nusantara. Indonesia kaya akan kesempatan untuk memilih representasi diri terbaik melalui cita rasa di lidah kepada bangsa lain di dunia,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara konferensi pers Bocuse d’Or, secara daring, Senin (30/8)
Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki tanggung
jawab untuk terus meningkatkan
dan mengembangkan subsektor
kuliner. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan keikutsertaan Indonesia dalam kompetisi kuliner terbesar dan paling
bergengsi di dunia, yaitu Bocuse
d’Or, yang akan diselenggarakan
pada 26–27 September 2021, di
Lyon, Prancis.
Bocuse d’Or dianggap sebagai
olimpiade di bidang kuliner, yang
akan mempertandingkan 24 chef
terbaik dunia yang sudah lolos
seleksi melalui kompetisi tingkat
regional.
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
Undang-Undang baru tentang keamanan data di Tiongkok resmi mulai berlaku pada Rabu (1/9), UU ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap sektor teknologi raksasa negara itu. UU ini juga berusaha untuk memperketat ikatan pada raksasa perusahan-perusahaan teknologi Tiongkok, dan apa yang mereka lakukan dengan informasi data dari ratusan juta pengguna. Tiongkok telah mengisyaratkan isu keamanan nasional sebagai pembenaran untuk membuat Undang-Undang tersebut. Pasalnya ketika perusahaan-perusahaan Tiongkok ingin membuka cabang di luar negeri, pihak berwenang berhak merasa khawatir jika data domestik akan di tangan asing.
Cakupan UU-nya pun tergolong luas. Mencakup data yang tersimpan dan ditangani di dalam perbatasan Tiongkok serta data diluar negeri yang dapat membahayakan keamanan nasional Tiongkok atau hak-hak warganya. "Ini menandakan bakal ada kontrol yang lebih ketat atas transfer data lintas batas," ujar Angela Zhang, profesor hukum di University of Hong Kong kepada AFP. Undang-Undang tersebut mulai berlaku ditengah lonjakan tekanan yang dialami perusahaan-perusahaan teknologi di Tiongkok untuk mengikutinya, setelah selama bertahun-tahun mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.
Baru-baru ini, Negeri Tirai Bambu juga mengesahkan undang-undang keamanan data informasi pribadi, yang mulai berlaku pada November mendatang. UU ini bertujuan membatasi pengumpulan data pengguna oleh perusahaan. Sedang UU keamanan siber kontroversial yang berlaku sejak 2017 mengkodifikasi pembatasan tentang apa yang dapat dipublikasikan oleh pengguna internet secara online, termasuk apapun yang merusak kehormatan nasional, mengganggu tatanan ekonomi atau sosial atau ditujukan menggulingkan sistem sosialis. (YTD)
KLHK Buat Acuan Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyusun Dokumen Rencana Operasional Indonesia Rendah Karbon/Carbon Net Sink di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) 2030 yang disusun dengan pendekatan analisis spasial. Harapannya, dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan, khususnya bagi sektor kehutanan dan lahan di Indonesia, untuk dapat mengakselerasi penurunan gas rumah kaca (GRK) yang sedang diselenggarakan saat ini.
Sebagai negara yang rentan dengan dampak buruk dari perubahan iklim dan berkontribusi terhadap emisi GRK global. Indonesia berkomitmen tinggi untuk mengurangi emisi GRK. Menurut Alue, hal ini sejalan dengan UUD 45 pasal 28H yang menyatakan bahwa negara harus menjamin kehidupan dan lingkungan yang layak bagi warga negaranya yang kemudian mendasari komitmen RI untuk perubahan iklim. Selain itu, untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement (PA) dalam menahan kenaikan suhu global.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (FOLU) KLHK Ruandha A Sugardiman menyatakan, terdapat enam aksi mitigasi utama di sektor FOLU, yaitu kegiatan pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+, pembangunan Hutan Tanaman Industri, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan, pengelolaan lahan gambut termasuk mangrove, dan peningkatan peran konservasi keanekaragaman hayati. (YTD)
Parlemen Minta RUU KUP Dukung UMKM
Komisi XI DPR sepakat, kebijakan perpajakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), harus mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu penolakan UMKM terhadap sejumlah poin di RUU KUP akan menjadi masukan bagi DPR. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo saat dihubungi, Rabu (1/9) mengatakan, mendukung kebijakan perpajakan pro UMKM, sejalan dengan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia sepakat menolak ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum atas perusahaan rugi berdasarkan omzet usaha diterapkan bagi UMKM.
Sementara itu, soal rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh, Andreas menyebut ini merupakan harmonisasi karena pasal ini memberikan potongan tarif PPh 50% dari tarif yang berlaku di Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat (2a), yakni tarif PPh badan sebesar 25%. Ia menjelaskan, rencana penghapusan pasal ini muncul karena sejak 2020 pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022 sesuai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pertamina Targetkan Emisi Karbon Turun 34 Ribu Ton per Tahun
Ada Covid Varian Mu, Skenario Gelombang Ketiga RI Disiapkan!
Ekspor Andaliman dari Sumut ke Jerman Berlanjut
Ekspor andaliman atau "merica batak" dari Sumatera Utara ke Jerman berlanjut setelah ekspor perdana dilakukan Maret 2021.
"Setelah ekspor perdana andaliman ke Jerman pada Maret 2021 dengan volume 574 kilogram, pada Agustus ada pengiriman lagi sebanyak 1.200 kilogram," ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto di Medan, Minggu.
Andaliman yang diekspor ke Jerman itu. merupakan produksi dari Kabupaten Samosir, Sumut. Kalau sebelumnya nilai ekspor 574 kilogram itu sebesar Rp431 juta, maka yang 1.200 kilogram tersebut senilai Rp709,715 juta.
"Syukur masih terus ada permintaan andaliman dari Jerman dan petani serta eksportir Sumut juga masih bisa terus memenuhinya,"katanya.
BPUI: PMN Rp 20 Triliun Segera Cair untuk Selesaikan Kasus Jiwasraya
Wakil Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Hexana Tri Sasongko memperkirakan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 sebesar Rp20 triliun akan segera cair pada awal September 2021 untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun kebutuhan dana untuk BPUI mampu menyelesaikan persoalan Jiwasraya adalah Rp26,7 triliun yang awalnya akan dipenuhi dari PMN 2021 sebesar Rp20 triliun, PMN 2022 senilai Rp2 triliun, dan fund raising internal BPUI sebesar Rp4,7 triliun.
Namun Hexana mengatakan alokasi PMN untuk BPUI sebesar Rp2 triliun pada tahun 2022 ditiadakan. "Kami mendapat informasi dalam rapat koordinasi Kementerian Keuangan bahwa tahun anggaran 2022 untuk BPUI tidak ada alokasi PMN Rp2 triliun," ujarnya.
Maka dari itu, ia menyebutkan BPUI akan mencari upaya lain untuk menutup alokasi PMN tahun 2022 tersebut, sehingga total fund raising internal akan naik menjadi Rp6,7 triliun.
Pengusaha Minta Stimulus Dilanjutkan dan Pajak Kondusif
Pengusaha mengusulkan tujuh langkah penting agar momentum pertumbuhan perekonomian yang positif di kuartal II lalu bisa dilanjutkan hingga akhir tahun ini. Selain meminta pemerintah mempercepat pengendalian pandemi, stimulus harus dilanjutkan hingga kinerja ekonomi 90% pulih, restrukturisasi kredit yang akan berakhir 2022 diperpanjang sampai tahun 2025, memperkuat hilirisasi industri, transformasi digital, menjaga iklim perpajakan kondusif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur.
Indonesia telah mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif sebesar 7,07% pada kuartal II-2021, atau meninggalkan zona resesi yang terjadi sejak triwulan II-2020 akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya. Namun, masuknya varian Delta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak Juli lalu dapat merusak kinerja yang bagus tersebut dan diperkirakan pertumbuhan turun pada kuartal III. Meski demikian, kalangan pengusaha yang bergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih optimistis pada kuartal IV mendatang perekonomian bisa tumbuh seperti kuartal II lalu, dengan fokus melakukan tujuh langkah penting tersebut. Sementara itu, berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan I-2021 masih terkontraksi 0,74% year on year.
Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi positif tahun ini syarat utamanya harus ada pengendalian pandemi yang baik hingga akhir tahun.“Selama masih ada pembatasan aktivitas ekonomi, pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perlu diberikan stimulus yang memadai, untuk mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam. Stimulus perlu dipertahankan hingga ekonomi nasional 90% kembali ke level kinerja prapandemi, untuk memastikan tidak ada regresi atau stagnansi pemulihan ekonomi karena stimulus yang ditarik terlalu dini. Relaksasi pembatasan mobilitas dan kegiatan usaha harus dilakukan secara penuh sebelum kuartal IV-2021, agar kinerja ekonomi ke depan bisa maksimal menggantikan kinerja yang hilang di kuartal III ini,”ucap Shinta kepada Investor Daily, Jakarta, Senin (30/8). Dia menjelaskan, industri esensial seperti yang berorientasi ekspor harus digenjot 100% produktifitasnya, untuk menahan kontraksi ekonomi nasional secara keseluruhan. Dengan begitu, pemerintah juga masih memperoleh penerimaan pajak yang memadai dari aktivitas ekonomi, bisa mempertahankan sebanyak mungkin lapangan kerja, serta menekan laju pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PPKM karena pandemi.








