;

PLTN Merah Putih Buatan Indonesia (2)

Imam Dwi Baskoro 09 Sep 2021 Investor Daily, 7 September 2021

Jakarta - Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan. Dari berbagai pernyataan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR serta pemerintah, ada nada serupa mendukung kehadiran PLTN di Indonesia yang secara konkret rumusannya akan dimasukkan dalam RUU tersebut. Tren dunia kini mulai mengarah ke pemakaian energi bersih, sehingga penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara mulai ditinggalkan. Demikian pula Indonesia, akan meninggalkan pemakaian batu bara sebagai pembangkit listrik. Energi fosil saat ini menjadi musuh bersama dunia. Oleh karena itu, pemerintah segera mengambil langkah mempensiunkan PLTU berbasis batu bara.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengklaim rancangan reaktor nuklir generasi keempat lebih murah dari harga sekarang. BATAN telah mendesain reaktor dengan teknologi tersebut dan tinggal menunggu pemerintah untuk memberi lampu hijau penggunaan energi nuklir. Reaktor generasi keempat atau lebih dikenal High Temeperature Gas Reactor (HTGR) tidak lagi menggunakan air sebagai sistem pendingin yang menggunakan gas. BATAN memutuskan untuk mendesain sendiri reaktor nuklir generasi keempat karena mahalnya harga reaktor yang ditawarkan produsen di luar negeri. 

Reaktor ini sangat cocok diterapkan dalam pembangunan PLTN di Indonesia. Terlebih, BATAN sudah melakukan studi terkait di mana saja lokasi yang aman untuk mendirikan PLTN. BATAN sudah studi di Bangka, Semenanjung Muria Jepara, dan Kalimantan Barat. Dari studi tersebut, PLTN sangat layak dibangun di Bangka. Demikian pula di Kalbar, yang saat ini masih impor listrik dari Malaysia. Kini tinggal keputusan Pemerintah akan memilih Jepara, Bangka atau Kalbar.  Keberhasilan proyek ini pasti akan mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam penguasaan teknologi nuklir. Apabila Indonesia mampu menjadi pemain dalam industri nuklir dan produsen reaktor nuklir untuk tujuan damai, maka proyek ini menjadi salah satu jaminan terwujudnya Indonesia maju dan memberi arti konkret dalam ruang persaingan dengan negara-negara industri lainnya. 

Australia Mempertimbangkan UU Baru Dompet Digital

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Investor Daily, 31 Agustus 2021

Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan undang-undang (UU) baru yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital atau dompet digital oleh raksasa teknologi, seperti Apple dan Google Alphabet. Menteri Keuangan (Menkeu) Australia Josh Frydenberg mengatakan akan mempertimbangkan hal itu dengan hati-hati, serta rekomendasi-rekomendasi lain dari laporan yang ditugaskan pemerintah sehubungan dengan apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen. 

Layanan seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay Tiongkok – yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, saat ini tidak ditetapkan sebagai sistem pembayaran dan berada di luar sistem regulasi. “Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini, hanya Lembah Silikon (Silicon Valley) yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita, bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita,” ujar Frydenberg dalam halaman opini yang diterbitkan di surat kabar Australian Financial Review, yang dikutip CNBC. Laporan Australia merekomendasikan pemerintah diberi kekuasaan untuk menunjuk perusahaan teknologi sebagai penyedia pembayaran, mengklarifikasi status regulasi dompet digital.


Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kontan, 31 Agustus 2021

Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut. Rencana AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Delevopment (OECD).

Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.


Pembatalan Polis Unitlink Mulai Marak

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kontan, 31 Agustus 2021

Imbal hasil investasi yang menurun mulai menggerus daya tarik produk unitlink. Hal ini terlihat dari masyarakat yang melakukan pembatalan polis sebelum waktunya atau nilai tebus (surrender). 

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menceritakan beberapa nasabah yang mengajukan surrender. Hal ini membuat adanya penurunan pemegang polis unitlink. Sampai dengan Juli 2021, pemegang polis unitlink ada sebanyak 114.560 polis atau turun 4,83%. Untuk pendapatan premi dari produk unitlink mencapai Rp 867 miliar sampai Juli 2021 ini. "Kondisi pandemi saat ini banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak dapat penghasilan dari usahanya maka untuk kelangsungan hidup mereka biasanya mencairkan dananya," ujar Eben kepada KONTAN, Senin (30/8). 

Adapun, hingga akhir tahun BNI Life menargetkan pendapatan premi unitlink bisa mencapai sebesar Rp 1,58 triliun. Namun, produk tradisional BNI Life masih memberikan kontribusi sebesar 67% dari total pendapatan premi.


Problem Korupsi yang Terus Berulang

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kompas, 31 Agustus 2021

Dalam empat tahun terakhir, penangkapan kepala daerah oleh KPK terkait dugaan jual beli jabatan telah berulang kali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di salah satu kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur. Hasilnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, diboyong KPK ke Jakarta. Mereka diduga terkait dengan kasus jual beli jabatan. Dalam empat tahun terakhir, penangkapan kepala daerah oleh KPK terkait dugaan jual beli jabatan berulang kali terjadi. Belum lama, Mei 2021, KPK bersama Badan Reserse Kriminal Polri melakukan OTT terhadap Bupati Kabupaten Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Novi diduga menerima uang terkait lelang jabatan.

Dari pemeriksaan, diduga para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan serta pengisian jabatan di tingkat kecamatan. Bahkan, setoran juga diberikan oleh pejabat di tingkat perangkat desa dengan jumlah setoran jutaan rupiah. Sementara itu, hasil penelitian KASN mengenai persepsi pemangku kepentingan tentang transaksi jabatan struktural di semua instansi pemerintah sepanjang 2019 mengungkapkan, jual beli jabatan terjadi di sebagian besar pengisian jabatan pimpinan tinggi, administratur, dan pengawas. Yang terbanyak terjadi di tingkat pemerintah kabupaten/kota, yaitu mencapai 95 persen, disusul oleh pemerintah provinsi sebesar 89,5 persen.Pada tingkat lembaga, jual beli jabatan terjadi di 49 persen lembaga. Adapun di tingkat kementerian, jual beli jabatan terjadi di sekitar 39,5 persen instansi kementerian (Kompas, 2/8/2019).

Penjualan Rumah Segmen Menengah Atas Melonjak Selama Triwulan II-2021

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kompas, 31 Agustus 2021

Perumahan segmen menengah ke atas mulai menggeliat. Namun, tantangan muncul untuk pasar segmen menengah bawah yang menurun seiring tergerusnya daya beli. Pertumbuhan penjualan rumah untuk segmen hunian seharga di atas Rp 2 miliar di Jabodebek-Banten pada triwulan II (April-Juni) 2021 tumbuh 125 persen jika dibandingkan triwulan sebelumnya. Pasar segmen menengah atas dinilai masih menyimpan daya beli.

Berdasarkan data Indonesia Property Watch, penjualan perumahan dengan segmen harga unit di atas Rp 2 miliar mengalami peningkatan 440 persen di Banten. Peningkatan juga terjadi di DKI Jakarta sebesar 62,3 persen serta di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sebesar 25 persen. Meski demikian, komposisi penjualan rumah segmen harga di atas Rp 2 miliar itu hanya sebagian kecil dari pasar yang ada.

Sementara itu, segmen harga hunian di kisaran Rp 1 miliar-Rp 2 miliar di DKI Jakarta juga mengalami peningkatan penjualan 300 persen. Sementara penjualan untuk segmen harga hunian di kisaran Rp 500 juta-Rp 1 miliar di Bodebek-Banten sebesar naik 26,2 persen secara triwulanan.

Sertifikasi TKDN Capai 14 Ribu Produk

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Investor Daily, 6 September 2021

Sebanyak 14.012 produk telah didaftarkan dalam program Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) gratis yang digulirkan Pemerintah. Program sertifikasi ini diberikan untuk produk dengan nilai TKDN minimal 25%. “Hingga akhir Agustus 2021, sudah terdapat 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40% dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40%,” kata Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero) Supriyanto dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Supriyanto mengungkapkan, perusahaan yang melakukan sertifikasi untuk produknya mengalami kenaikan signifikan dalam dua tahun terakhir ini. Sertifikasi TKDN dilakukan dengan mendaftar ke dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yaitu PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, program Sertifikasi TKDN ini diharapkan dapat membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. Produk-produk yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN akan lebih mudah diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD. “Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%, kemudian satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk, dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” papar dia.

Kemenkes Pastikan Tak Ada Kebocoran Data di PeduliLindungi

Yuniati Turjandini 08 Sep 2021 Investor Daily, 6 September 2021

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak ada kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizzi mengatakan, banyak kerancuan informasi atau hoaks di masyarakat menyusul sejumlah kejadian berbeda  yang tidak saling terkait namun berhubungan dengan apliaksi PeduliLindungi. Pertama, kata dia terkait penyalahgunaan data vaksinasi Presiden Joko Widodo, dia memastikan hingga saat ini, tidak ada bukti kocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. "Ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden. Jadi ini penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden." Kata Nadia pada Minggu (5/9).

Selain itu aplikasi PeduliLindungi telah melewati  proses IT security assesment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Nadia, terkait dengan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PC dan aplikasi PeduliLindungi. "Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yeng telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Nadia. hal ini guna merespon kekhawatiran masyarakat  pasca data vaksin termasuk  sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo yang diduga bocor dan beredar di dunia maya.

Nadia menegaskan, data masyarakat yang ada didalam sistem electronic Healts Alert Cards (e-HAC) tidak bocor dan dalam perlindungan. Menurutnya, informasi adanya kerentanan e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN Mentor dan telah diverifikasi oleh BSSN diterima oleh Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021. Kemudian Kemenkes melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut ada pada platform mitra, kemudian Kemenkes langsung melakukan tindakan dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem tersebut. (YTD)

Tahun Mega Merger Korporasi Bernilai Jumbo

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kontan, 6 September 2021

Di tengah pandemi Covid-19, aksi merger korporasi bernilai jumbo bakal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, empat BUMN yang mengelola pelabuhan, yakni Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV bersiap menggabungkan diri dan membidik total aset mencapai Rp 112 triliun.Kementerian BUMN menargetkan merger Grup Pelindo terwujud pada 1 Oktober 2021. Dengan penggabungan ini, maka BUMN pelabuhan memiliki aset yang cukup signifikan. "Nilai total aset Pelindo I sampai Pelindo IV mencapai Rp 112 triliun dari Sabang sampai Merauke," kata Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN, dalam konferensi pers Rancangan Penggabungan Grup Pelindo, Rabu (1/9), pekan lalu.


Triliun Rupiah Anggaran Kemiskinan ke Probolinggo

Hairul Rizal 08 Sep 2021 Kontan, 6 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah ke Kabupaten Probolinggo. Namun saat ini tingkat kemiskinan di wilayah ini masih tinggi. Menkeu melalui akun media sosialnya mengungkapkan dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Probolinggo mengalami kenaikan sejak 2012. Saat itu TKDD baru Rp 959,7 miliar, dan menjadi Rp 1,9 triliun pada 2019. Pada 2020, TKDD sebesar Rp 1,85 triliun dan pada tahun 2021 juga tetap sebesar Rp 1,85 triliun.


Pilihan Editor