Australia Mempertimbangkan UU Baru Dompet Digital
Pemerintah Australia sedang mempertimbangkan undang-undang (UU) baru yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital atau dompet digital oleh raksasa teknologi, seperti Apple dan Google Alphabet. Menteri Keuangan (Menkeu) Australia Josh Frydenberg mengatakan akan mempertimbangkan hal itu dengan hati-hati, serta rekomendasi-rekomendasi lain dari laporan yang ditugaskan pemerintah sehubungan dengan apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen.
Layanan seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay Tiongkok – yang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, saat ini tidak ditetapkan sebagai sistem pembayaran dan berada di luar sistem regulasi. “Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini, hanya Lembah Silikon (Silicon Valley) yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita, bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita,” ujar Frydenberg dalam halaman opini yang diterbitkan di surat kabar Australian Financial Review, yang dikutip CNBC. Laporan Australia merekomendasikan pemerintah diberi kekuasaan untuk menunjuk perusahaan teknologi sebagai penyedia pembayaran, mengklarifikasi status regulasi dompet digital.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023