;

Revisi Beleid Pajak Bikin UMKM Menjerit

Ekonomi Hairul Rizal 04 Sep 2021 Kontan, 1 September 2021
Revisi Beleid Pajak Bikin UMKM Menjerit

Protes menguar dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).  Para pelaku usaha UMKM menilai, rancangan UU KUP yang tengah dikebut para wakil rakyat ini bisa membebani mereka. 

Ada tujuh asosiasi pengusaha yang beranggotakan ribuan UMKM memprotes aturan dalam RUU KUP ini. Mereka adalah: Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Mikro Kecil (UMK), Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), UMKIndonesia, Assosiation of the Indonesia Tourism and Travel Agencies (Asita), serta Komunitas UMKM Naik Kelas.

Ada empat poin aturan yang kena protes karena dianggap tidak pro UMKM. Pertama, pasal 31F yakni tentang pengenaan pajak minimum alternatif alias Altenative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak (WP) yang rugi. Kedua, penghapusan Pasal 31E UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pengurangan tarif 50% dari tarif normal WP badan untuk WP dalam negeri dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar- Rp 50 miliar setahun. Asosiasi minta UMKM tetap dikenakan tarif PPh final segede 0,5% dari omzet tahunan atau dengan alternatif pilihan kena PPh sesuai pasal 31E itu. Ketiga, penambahan kewenangan penangkapan kepada penyidik pajak kontraproduktif dengan upaya mengembangkan kegiatan usaha. Keempat, rencana penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) Final bagi pengusaha tertentu dengan kegiatan tertentu. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet maksimal Rp 1,8 miliar cukup setor 1% dari omzet.

(Oleh - HR1)

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :