Penetapan Status KEK Perlu Lebih Selektif
Kajian kelayakan mendalam perlu dilakukan pemerintah sebelum menetapkan status kawasan ekonomi khusus. Tidak semua pengusul memiliki kapasitas pendanaan serta jaringan yang memadai untuk mengembangkan KEK. Pelaksanaan kawasan ekonomi khusus atau KEK selama sepuluh tahun terakhir masih dihadapkan pada berbagai kendala yang menghambat pengembangannya sesuai target. Berkaca dari evaluasi satu dekade, pemerintah akan lebih selektif dalam menetapkan status KEK. Sejumlah hambatan utama dalam pengembangan KEK pun mendesak untuk segera dibenahi. Evaluasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap 15 KEK yang sudah beroperasi menunjukkan, masih banyak kawasan yang pengembangannya jauh dari rencana. KEK yang dinilai sudah optimal sesuai rencana dan perlu pengembangan lebih lanjut adalah KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal, dan KEK Sei Mangkei. Adapun 11 KEK lainnya masih belum berjalan optimal. Ada empat KEK yang masuk dalam kategori sudah berjalan, tetapi belum optimal, yaitu KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Arun Lhokseumawe, dan KEK Tanjung Kelayang. Enam KEK yang butuh perhatian khusus adalah KEK Bitung, KEK Sorong, KEK Maloy Batuta Trans-Kalimantan, KEK Morotai, KEK Singhasari, dan KEK Likupang. Sementara, KEK Tanjung Api-Api ”jalan di tempat” meski sudah diberi perpanjangan masa pembangunan sejak 2014. Karena tak ada perkembangan, KEK Tanjung Api-Api diusulkan dicabut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, Kamis (16/9/2021), mengatakan, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan KEK gencar dilakukan karena pemerintah ingin menyebarkan pusat pertumbuhan di luar Jawa.
Elen mengatakan, ke depan pemerintah akan lebih selektif dalam menyikapi usulan dan penetapan KEK. ”Hal-hal seperti kemampuan pendanaan dan kemampuan menarik investor itu yang harus kami perhitungkan lebih awal. Kami melihat, ke depan, penetapan KEK akan lebih selektif,” katanya.
Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi
Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.
Tata Kelola Dana Reses : Menyoal Gaji KD dan Pertanggungjawaban Reses
Sejak Krisdayanti ungkap pendapatannya sebagai anggota DPR, publik mempertanyakan gaji anggota DPR dan dana reses yang diperoleh. Hal ini mengingatkan kembali efektivitas reses anggota DPR dan praktiknya selama ini. Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama ini seolah tidak pernah jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya kepada publik. Padahal, setiap anggota DPR menerima ratusan juga setiap kali reses berlangsung. Pengakuan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Krisdayanti, dalam akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, 13 September 2021, menyingkap sedikit bagaimana dana reses itu dikelola. Dana itu rupanya langsung mengalir ke rekening pribadi anggota DPR. Setiap tanggal 1 setiap bulannya, ia mendapat Rp 16 juta, dan kembali menerima kiriman Rp 59 juta pada tanggal 5. Di luar pendapatan itu, anggota legislatif yang berlatar belakang penyanyi itu juga menerima dana aspirasi dan uang kunjungan daerah pemilihan (kundapil). Pelantun lagu ”Menghitung Hari” itu juga menyebutkan dana aspirasi itu sebagai dana wajib untuk anggota DPR, yang disebutnya sebagai uang negara. Ia menerima Rp 450 juta, lima kali dalam setahun, untuk dana aspirasi.
Terlepas dari klarifikasi KD ataupun penjelasan pimpinan DPR, pertanyaan selama ini tentang dana reses dan penggunaannya oleh anggota DPR belum terjawab dengan jelas. Selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban dana reses secara rinci dan transparan kepada publik. Di situs resmi DPR pun demikian halnya.
Wajar jika publik mempertanyakan soal besarnya gaji DPR dan dana reses yang mereka terima. Selama ini, kerap kali ada kesenjangan antara apa yang menjadi aspirasi rakyat dan kebijakan DPR.
Pendapatan Per Kapita akan Naik Lima Kali Lipat di 2046
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meyakini bahwa pendapatan per kapita Indonesia 25 tahun mendatang yakni tahun 2046 akan naik hingga lima kali lipat. Prediksi ini disampaikan dengan melihat data pertumbuhan domestik bruto (PDB) pada 20 tahun terakhir. "Ekonomi Indonesia 20 tahun terakhir itu luar biasa. Pendapatan per kapita kita itu meningkatnya lima kali lipat lebih. Kalau kita bekerja 20 tahun ke depan sekeras kita bekerja 20 tahun terakhir, kita akan maju," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (20/9). Wamenkeu menjelaskan pembangunan Indonesia dimulai dari tahun 1970-an. Pendapatan per kapita saat itu masih sangat landai, kemudian perlahan-lahan mulai tumbuh naik. Namun pada tahun 1998, Indonesia kembali mengalami krisis dan pendapatan per kapita turun hingga US$ 500 per kapita. Setelah mengalami krisis tersebut, Indonesia terus bangkit dan pendapatan per kapita terus mengalami kenaikan. Bahkan di tahun 2019, pendapatan per kapita Indonesia sudah melewati US$ 4.000 per kapita. “Tahun 2019, kita sudah melewati US$ 4.000 per kapita. Gara-gara Covid, kita sedikit turun sekitar US$ 3.800-US$ 3.900 di tahun 2020,” ujar Wamenkeu.
Perusahaan Rintisan, Indonesia Bakal Punya 25 Unikorn
Managing Partner Ideosource VC & Gayo Capital Edward Ismawan Wihardja mengatakan Indonesia kini memiliki delapan perusahaan rintisan dengan valuasi diatas US$ 1miliar sehingga butuh 17 perusahaan rintisan lagi. menurutnya, peluang Indonesia memiliki 25 unikorn terbuka lebar, terlihat perkembangan sektor teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di bidang pembayaran, peminjaman, dan management keuangan. "Perkiraan saya 3-5 tahun kedepan seharusnya bisa memiliki 25 unikorn, dimana prediksi pangsa pasar Indonesia untuk pertumbuhan ekosistem internet cukup pesat sampai 2025," katanya, Senin (20/9)
Berdasarkan startup Report 2020, terdapat 14 perusahaan fintek yang memiliki gelar centaur awal atau perusahaan dengan valuasi berkisar US$100 juta-US$500 juta. Perusahaan tersebut antara lain Ajaib, Amartha, Awan Tunai, CekAJa, Cermati, Koinworks, Fazzfinancial, Investree, Modalku, Oyi, Xendit, Stockbit, LingAja, dan Dana. Khusus untuk Xendit, belum lama mnegantongi pendanaan senilai Rp 2triliun yang membuatnya melangkahi Kredivo dan AkuLaku sebagai Centaur tahap lanjut atau perusahaan dengan valuasi diatas US$501-US$999 juta.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M Tesar Sandikaputra menyarankan perusahaan modal ventura BUMN tetap mempertimbangkan profitabilitas startup calon unicorn sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Perusahaan yang telah profit memiliki bukti bahwa mereka menguntungkan, sedangkan perusahaan calon unikorn belum tentu. Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang juga menilai langkah Kementerian BUMN mendorong perusahaan modal Ventura BUMN untuk investasi di calon unikorn dalam negeri sudah tepat. (yetede)
Kesepakatan Pajak Global, Penerimaan Negara Rentan Tergerus
Pemerintah perlu mewaspadai resiko tergerusnya penerimaan negara dalam implementasi Pilar 1: Approch yang disepakati oleh komunitas global. Alasannya, kesepakatan itu hanya menguntungkan negara maju. Internasional Monetary Fund (IMF) dalam digitalization and Taxation in Asia mencatat, negara berkembang seperti Indonesia beresiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari produk domestik bruto (PDB) jika mengimplementasikan Pilar 1. Laporan ini menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global diatas 20 miliar uero, profitabilitas diatas 10%, dan residual profit yang direlokasikan kepada yuridiksi pasar hanya sebesar 20%, tambahan penerimaan yang dinikmati oleh Indonesiapun tidak signifikan, atau justru memangkas potensi penerimaan.
"Negara berkembang seperti Indonesia, India, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan besar 0,01% dari PDB atau pendapatan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporan yang dikutip Bisnis, Senin (20/9). IMF mencatat negara yang diuntungkan adalah yurikdiksi dengan penghasilan cukup tinggi diantaranya, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan China. Sekedar informasi, arah proposal Pilar 1 meluas pascapertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses. Di sisi lain pemerintah telah memiliki langkah antisipasi jika konsensus global berlarut atau mengancam penerimaan Indonesia, yakni melalui implementasi pajak transaksi elektronik (PTE) yang diakomodasi dalam UU No.2/2020.
Meski demikian, tedapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak mencakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhi treshold pendapatan global yang disyaratkan itu. Menanggapi hal itu, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menyarankan kepada pemerintah untuk mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE, sehingga memiliki legalitas yang kuat. Direktur Eksekutif MUC Tax Reseach Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan PMSE harus masuk kedalam katagori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pengelola data. "Sektor digital menurut saya sudah seharusnya masuk dalam daftar pengingat makin banyak PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN." (yetede)
Modal Ventura, Startup Pertanian Jadi Incaran
Akses pembiayaan ke sektor pertanian menjadi satu segmen yang dinilai cocok dikembangkan skema pendanaannya melalui modal ventura. Jumlah perusahaan pasangan usaha di industri pertanian cukup besar. Data Otoritas Jasa keuangan (OJK) hingga Juli 2021, terdapat 66.202 unit perusahaan pasangan usaha (PPU). Jumlah itu kedua tertinggi setelah perdagangan besar eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan kendaraan bermotor. Akan tetapi, dari sisi lain nilai pembiayaan ke sektor pertanian itu masih relatif kecil dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Selain itu, kegiatan berkaitan sektor ini, biasanya membutuhkan komitmen jangka panjang, serta kerap belum memiliki model bisnis yang mapan, sehingga membutuhkan pendampingan.
Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) sekaligus managing Patner Gayo Capital Jefri R. Sirait mengatakan bahwa ada peluang pendanaan ke sektor pertanian karena selama ini kebutuhan permodalan di sektor ini terbilang sulit."Apalagi, kalau (proyek) berangkatnya dari hasil research. Kita ini kan punya banyak paten di sektor agri, tapi akademisi itu tidak semuanya bisa jualan, karena memang bukan tugas mereka," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (19/9). Hal ini juga demi menanggapi maraknya fenomena kredit macet dan bahkan gagal bayar di perusahaan financial teknologi.
Indonesia pun menjadi sorotan, karena menjadi tempat lahirnya 4 dan 5 unikorn terbesar yang beroperasi di kawasan ini. Selain itu, porsi jumlah transaksi dan nilai transaksi PEVC buat wilayah Indonesia dibanding negara Asean lain pun konsisten menjadi nomor ke-2 terbesar yang beroperasi di kawasan ini. "PEVC masuk karena kebutuhan modal yang besar di Asia Tenggara , dimana peran pendanaan mereka juga siginifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedepan kami proyeksi jenis kesepakatan model Ventura semakin beragam. (yetede)
Margin Bank di Indonesia Tetap Tertinggi di ASEAN
Margin bunga perbankan di Tanah Air masih cukup gemuk. Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Net Interest Margin (NIM) perbankan tercatat meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), margin bunga bersih bank umum konvensional per Juni 2021 mencapai 4,66% atau naik 0,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dilihat secara individu bank, mayoritas bank besar menorehkan kenaikan NIM. BRI misalnya menorehkan NIM 7, 02% per Juni 2021, naik dari 5,72% pada periode yang sama tahun lalu. BNI mencatat kenaikan dari 4,5% menjadi 4,9%, Bank Mandiri membukukan peningkatan dari 4,93% ke 5,05%, CIMB Niaga naik dari 5,05% menjadi 5,08%. Hanya BCA yang tercatat turun dari 6% jadi 5,3%.
Satu Data Untuk Digitalisasi Layanan
Sebelum penerapan Satu Data Indonesia, integrasi data antar-sistem dan aplikasi pemerintahan masih memiliki sejumlah kelemahan. Data kerap ”redundant”, memiliki beragam standar, dan tidak satu referensi. Integrasi data sangat dibutuhkan dalam digitalisasi layanan publik. Dengan begitu, layanan dapat lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkan integrasi data ini, pemerintah tengah mempercepat penerapan Satu Data Indonesia atau SDI. Namun, itu tidaklah cukup karena harus disertai pula penguatan pertahanan siber agar data tak mudah diretas. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Taufik Hanafi saat dihubungi pada Selasa (21/9/2021) mengatakan, kunci pemerintahan di era digital adalah integrasi data. Dengan integrasi data, diharapkan terjadi integrasi layanan pemerintah, integrasi administrasi dan birokrasi, serta integrasi pembangunan nasional.
Dari hasil evaluasi penerapan kebijakan SDI pada 2021, Bappenas menemukan sejumlah tantangan. Pertama, banyak kebijakan mengamanatkan penyelenggaraan data dengan berbagai model tata kelola kepada sejumlah instansi. Ini mempersulit proses standardisasi tata kelola data pemerintah. Kedua, penerbitan regulasi pelaksanaan SDI di daerah tergolong lambat. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 34 provinsi, baru 17 provinsi yang menerbitkan regulasi pelaksanaan SDI di daerah. Adapun 5 dari 17 provinsi itu akan diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.
Optimalisasi Ekonomi Digital
Nilai transaksi digital di Indonesia terus bertumbuh seiring dengan makin luas dan mudahnya masyarakat mengakses internet. Ratusan triliun rupiah diperkirakan dapat diraup dari pasar ini. Dari data yang dilansir oleh Google dan Temasek potensi digital Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai US$124 miliar atau meningkat dari 2020 mencapai US$44 miliar. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga memprediksikan hal serupa. Ekonomi Digital Indoenesia memiliki prospek yang sangat baik dan berpotensi tumbuh hingga mencapai delapan kali lipat pada 2030.
Saat ini saja, sektor industri makanan-minuman dengan kapasitas pasar senilai Rp.3.669 triliun, baru termanfaatkan sebesar Rp. 18 trliun di pasar e-commerce. Padahal jumlah pengusaha dibidang ini sangat banyak. Data Kementerian dan UKM menyebutkana pada 2019, ada sebanyak 64 juta usaha berskala mikro, kecil, dan menengah atau mengusai pasar sekitar 99% dari total usaha yang ada di Indonesia. Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menargetkan 30 juta pelaku usaha UMKM mengadopsi digital, dengan cara menggandeng platform dagangan yang telah eksis di Tanah Air seperti Gojek, Tokopedia, dan Shopee.
Peluang Indonesia memiliki unicorn baru kian terbuka lebar karena perkembangan sektor teknologi sektor finansial (tekfin), khususnya yang bergerak dibidang pembayaran, peminjaman, dan managemen keuangan. Dibalik besarnya potensi ekonomi digital kita juga perlu diikuti dengan pengawasan dan pengamanan data konsumen. Pemerintah bersama DPR harus lebih cepat lagi membahas peraturan perundangan terkait dengan perlindungan data pribadi tersebut. Dibutuhkan aturan main khusus yang mampu menjadi payung, tidak seperti saat ini dimana perlindungan data pribadi tersebar di puluhan aturan. (yetede)









