;

Problematika Peternak Ayam Telur, Bansos & Medsos Pengaruhi Harga

Yuniati Turjandini 25 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Anomali rendahnya harga telur ayam ditengah kenaikan harga pakan jagung bukan persolan baru bagi peternak di Jawa Timur. Faktor bantuan sosial yang tidak kunjung cair serta munculnya acuan harga di media sosial menambah persoalan bagi peternak. Kenaikan harga jagung yang tidak diimbangi kenaikan harga telur membuat peternakan rugi hingga  Rp6.000-Rp7.000/kg. Kondisi seperti ini sebenarnya sudah terjadi 11 bulan terakhir. Ketua Asosiasi Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Rofi Yasifun mengatakan harga telur saat ini jauh dibawah acuan Pemendag No.7 Tahun 2020. Harga telur on farm atau ditingkat peternak Blitar sekitar Rp13.000-Rp14.000/kg.

Sementara itu, dikutip dari data Sistem informasi Ketersedian dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jatim per 22 Sepetember 2021 tercatat harga telur di pasar saat ini merata Rp18.155/kg, harga tertinggi di Gresik Rp.20.000/kg dan harga terendah di Nganjuk, Kediri dan Bondowoso Rp17.000/kg. Harga telur ayam tersebut terus mengalami penurunan dibandingkan dengan Agustus yang merata Rp23.000/kg. Rofi menambahkan bahwa stok telur di peternak selalu habis setiap hari, namun tidak berhasil mengerek harga di pasar.

Pekerja disalah satu peternak ayam petelur di kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Dani Uluf Suwanda mengatakan bahwa Afkir dini terhadap 2.500 ekor ayam harus dilakukan lantaran harga telur belum membaik. "Kami terpaksa afkir dini 2.500 ekor ayam, meskipun ayam itu masih produktif. Namun kami tidak punya pilihan lain," ujar Dani dilansir dari Antara. Dani menjelaskan, harga ayam pada saat dilakukan afkir dini, berada pada kisaran Rp12.000-Rp14.000/kg. Harga tersebut masih dibawah kondisi normal, yang sebelumnya berada pada angka Rp16.000. (yetede)

Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Rekayasa Wajib Pajak Terencana

Yuniati Turjandini 25 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Dua eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap total mencapai Rp57 miliar terkait rekayasa hasil penghitungan pajak dari tiga perusahaan. Angin Prayitno Aji merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak 2016-2019, sedang Dadan Ramdani  adalah Ketua Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak 2016-2019. "Uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)" Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nur Haris Afhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/).

Penghitungan pajak yang direkayasa adalah wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, tahun pajak  2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017. "Terdakwa kemudian memberitahukan kepada para 'Supervisor' Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit). Selain itu juga melaporkan jatah Tim  Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri atas  Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50% untuk jatah pemeriksa.

Sementara itu, Samsul Huda, Kuasa Hukum Veronika Lindawati dan kuasa hukun PT Bank Panin Tbk, menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan.  Terkait dengan adanya janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati. Samsul menegaskan tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika kepada pejabat DJP atau pihak manapun. (yetede)

Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan

Yuniati Turjandini 25 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung  pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan  Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan  dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak  lintas batas yang disepakati secara internasional. 

Berikut pernyataan dari Sekretaris  Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson  yang sekaligus menjadi hak jawab  atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September  berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional  dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan  sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya. 

Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)

Soal Pajak Karbon, DPR Usulkan Tarif yang Berbeda dari Pemerintah

Administrator 25 Sep 2021 DDTC News
JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 fraksi di DPR RI memandang usulan tarif pajak karbon dari pemerintah sebesar Rp75 per kilogram CO2e sebagaimana yang tertuang pada RUU KUP masih terlalu tinggi. Fraksi Gerindra, Nasdem, dan Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon hanya sebesar paling rendah Rp5 dan paling tinggi Rp10 per kilogram CO2e. Menurut Fraksi Gerindra, Indonesia saat ini sedang berada dalam masa pemulihan ekonomi. Namun, Indonesia memerlukan pajak karbon guna menekan dampak negatif dari emisi karbon. "Solusi moderat, pajak karbon tetap diberlakukan namun dengan tarif yang lebih rendah yakni antara Rp5 sampai Rp10 per CO2e atau satuan yang setara, dan jangka waktu pelaksanaanya 5 tahun setelah UU diundangkan," tulis Fraksi Gerindra dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Jumat (24/9/2021). Fraksi Nasdem memandang tarif pajak karbon perlu disesuaikan dengan tarif yang diterapkan oleh yurisdiksi lain, PDB, dan struktur perekonomian. Senada dengan Fraksi Gerindra, Fraksi nasdem juga mengusulkan adanya masa tenggang selama 5 tahun. Fraksi Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp5-10 per CO2e sembari mengingatkan kepada pemerintah bahwa pajak karbon memiliki fungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif, bukan untuk meningkatkan penerimaan. Berbeda dengan ketiga fraksi di atas, Fraksi Golkar mengusulkan penetapan tarif pajak karbon yang berdasarkan pada penurunan emisi dan disesuaikan dengan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dan rencana umum energi nasional (RUEN). Penerapan pajak karbon juga dinilai perlu dilakukan secara bertahap. "Pajak karbon perlu diterapkan secara bertahap karena metodologinya dan lembaganya belum ada. Selain itu, penghitungan tarif pajaknya juga belum jelas," tulis Fraksi Golkar pada DIM RUU KUP. Selain mengusulkan ketentuan tarif yang sama sekali berbeda, Fraksi Golkar juga mengusulkan adanya satu ayat khusus yang memfasilitasi kredit karbon dan carbon trading. "Pengaturan kredit karbon yang komprehensif diharapkan dapat mendorong kegiatan carbon trading sehingga Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan dan bursa karbon utama dunia," tulis Fraksi Golkar.

19.967 Pejabat Diminta Laporkan Kekayaan

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kompas

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengingatkan para penyelenggara negara agar segera melaporkan harta kekayaan. ”Dari 377.344 wajib lapor itu, masih ada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). KPK sebaiknya mengingatkan kembali pejabat yang belum melapor,” kata Bambang.

Pajak Karbon dan Penanganan Krisis Iklim di Indonesia

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kompas

Skema pajak karbon adalah salah satu langkah lugas Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan, khususnya perubahan iklim karena emisi karbon. Urgensi pengendalian krisis iklim melalui pembatasan emisi karbon membesar saat ancaman dan kerugian yang ditimbulkan bencana hidrometeorologi makin tinggi. Dibutuhkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif, salah satunya melalui penerapan pajak karbon. Dampak krisis iklim makin nyata dirasakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena siklon tropis di kepulauan NTT sekitar April 2021 lalu hingga banjir besar atau kekeringan karena anomali cuaca, menjadi penanda nyatanya krisis iklim. Sedikitnya delapan dari sepuluh bencana yang terjadi di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi yang erat kaitannya dengan krisis iklim karena gas rumah kaca atau emisi karbon. Jutaan penduduk harus mengungsi dan kehilangan keluarganya saat terjadi bencana. Sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi dampak krisis iklim, Indonesia menyiapkan skenario pajak karbon. Opsi tersebut menjadi perpanjangan skema ratifikasi Paris Agreement 2015 lalu.


Masa Depan Kendaraan Listrik (Seharusnya) untuk Semua

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kompas

Kendaraan listrik adalah industri masa depan. Klaim ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masa depan dunia harus dijamin sejak dini. Jawa Barat baru saja menjadi rumah bagi pabrik baterai listrik, HKML Battery Indonesia, di Proyek Karawang New Industrial City, Karawang, Rabu (15/9/2021). Peletakan batu pertama dilakukan Presiden Joko Widodo. HKML Battery adalah pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Indonesia dan Asia Tenggara. Nilai investasi pabrik mencapai 1,1 miliar dollar AS atau setara Rp 15 triliun (setara Rp 14.240 per Dollar AS). Pembangunannya ditargetkan terealisasi dalam waktu dua tahun. Kehadiran HKML Battery diklaim bakal menguntungkan Indonesia. Bisa mengubah nikel mentah menjadi barang jadi dengan nilai tambah berlipat. Indonesia adalah raksasa dengan cadangan nikel besar dunia. Dalam tulisan ”Transportasi Hijau yang Belum Hijau”, Nugroho Adi Sasongko menulis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2019) dan Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat (2020) menyebutkan, Indonesia memiliki 72 juta ton bijih nikel. Jumlah itu setara sekitar 52 persen dari total cadangan nikel dunia, lebih kurang 139 juta ton. Moda transportasi listrik sebagai industri masa depan seharusnya bisa dinikmati merata semua daerah. Lebih dari sekadar nama besar mobil dan motor yang diproduksi, dari mana komponen-komponen pendukungnya berasal harus ikut membawa serta prinsip keadilan itu.

Utang Kian Menumpuk Tapi Belanja Masih Memble

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kontan

Utang menjadi andalan pemerintah untuk memutar roda pemerintahan dan perekonomian pada masa pandemi Covid-19. Hanya, saat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 harus ditopang utang, kemampuan pemerintah untuk membelanjakan anggaran biasa saja. Ini tergambar dari realisasi belanja APBN 2021 akhir Agustus 2021 yang baru Rp 1.560,8 triliun. Angka ini baru 56,8% dari total pagu Rp 2.750 triliun. Artinya realisasi belanja negara cuma naik 1,5% secara tahunan (yoy). Padahal realisasi belanja negara periode sama tahun lalu naik 10,8%



Harus Ekstra Keras Mengejar Target Pajak

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kontan

Kementrian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Anggaran Klaim RS Covid-19 Kurang Rp 28 Triliun

Hairul Rizal 24 Sep 2021 Kontan

Peningkatan kasus Covid-19 sepanjang tahun 2021 ini berbanding lurus dengan tagihan klaim Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 kepada pemerintah. Total pengajuan klaim RS rujukan Covid-19 tahun 2021 yang masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini tercatat sebanyak 1,1 juta kasus pengajuan klaim. Sementara itu, Kemkes akan mengusulkan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 triliun. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes Abdul Kadir mengatakan, total anggaran tahun 2021 yang dibutuhkan adalah Rp 64,7 triliun. Saat ini baru tersedia sekitar Rp 36,2 triliun. artinya masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp. 28,5 triliun.


Pilihan Editor