Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak
Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.
Pemerintah Susun Skema Vaksinasi Dosis Ketiga
Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan vaksin penguat atau booster tahun depan. Salah satu perkembangan dari rencana ini adalah memasukkan jenis Vaksin Merah Putih sebagi booster selain jenis vaksin Covid-19 yang sudah digunakan saat ini. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembahasan soal kebijakan vaksin booster masih sangat dinamis dalam arti pemerintah masih akan melihat kondisi ke depan, salah satunya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait aturan vaksin booster atau dosis ketiga.
Nadia menyebut pada prinsipnya skenario untuk vaksin dosis ketiga bagi masyarakat umum sudah disusun, yakni dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar. Meski begitu, Nadia menyebut belum ada kisaran harga vaksin booster berbayar. Adapun untuk skema gratis, "Skenario saat ini hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang akan ditanggung pemerintah tapi yang mandiri kita lakukan dengan vaksinasi gotong royong," ungkap Nadia sembari menegaskan hingga kini harga vaksin mandiri belum diputus. Sebagai informasi vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di Indonesia kini baru ditujukan bagi para tenaga kesehatan (nakes). Jika skenario gratis ini disiapkan, maka ada lebih dari 100 juta orang yang akan menerima vaksin booster gratis.
Usulan RUU KUP, Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha. Atas dasar ini kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru diantara pasal 39A dan pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana korporasi.
DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi, denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo tidak merespon pertanyaan yang disampaikan Bisnis, Berkaca pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi gelap dibidang perpajakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.
Tindak pidana dibidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 diantaranya ditindak lanjuti dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. (yetede)
Jangkau Kebutuhan Masyarakat, Transaksi Digital Tumbuh Tinggi
Transaksi keuangan berbasis digital yang terus meningkat menjadi indikasi masyarakat makin menerima model layanan keuangan nontunai. Akseptasi publik meluas disaat pandemi Covid-19.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Agustus 2021 meningkatkan sejalan dengan penerimaan dan preferansi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan pembayaran digital, dan akselerasi digital banking.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan bahwa pandemi Covid-19 saat ini telah mengubah aktivitas yang kita lakukan dalam banyak hal menjadi melalui digital. Dikutip dari media sosail resmi OJK, ada tiga manfaat digitalisasi di sektor jasa keuangan Tanah Air yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Pertama, menutup kesenjangan inklusi keuangan terutama untuk populasi yang kurang terlayani (underserver). Kedua, menyediakan layanan pembayaran dan pembiayaan inovatif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, dan ketiga, memiliki peran dalam mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) dan financial technology pada perekonomian Indonesia.
Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, penerbitan kartu kredit corporate card yang bekerja sama dengan Mastercard bertujuan memberikan kemudahan pembayaran nontunai kepada UKM. "Kartu kredit ini juga menawarkan kemudahan pembayaran secara digital sehingga dapat semakin membantu kelancaran aktivitas para pelaku usaha," kata Aquarius.
Pekan lalu Chef Operating Officer Digital Business PT Bank MNC International Tbk, Teddy Tee menyatakan aplikasi Motion Tee menyatakan aplikasi Motion Banking diharapkan mampu menjangkau nasabah-nasabah baru. Aplikasi dihadirkan untuk menyatu berbagai aplikasi MNC Bank dan fitur perbankan lainnya dalam bentuk aplikasi yang mudah diakses dan penuh fitur andalan. (yetede)
Industri Otomotif, ISI Usul Diskon Pajak Hingga 2024
Institute of Startegi Initiative mengusulkan diskon pajak penjualan atas barang mewah dirancang untuk jangka menengah setidaknya hingga 2024. Direktur Institute of Strategic Initiative (ISI) Lucky Djani mengatakan hal ini terutama untuk menjaga keberlanjutan dampak pengganda pada industri komponen otomotif. Dengan pertumbuhan permintaan dari pabrikan, imbuhnya, industri komponen membutuhkan waktu untuk investasi meningkatkan kapasitas produksi sehingga nilai keekonomiannya tercapai. "Misalnya pemberian PPnBM DTP (Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) sampai 2024 sehingga para pelaku usaha, pabrik-pabrik komponen bisa menyesuaikan," katanya dalam webinar, Kamis (23/9).
Ketua 1 Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengusulkan perlakuan kembali PPnBM pada awal tahun depan dilakukan secara bertahap guna menjaga permintaan. Bila kebijakan itu tidak diterapkan, menurutnya, akan terjadi demand shock karena adanya kenaikan harga mobil. Menurutnya, volume permintaan dan penjualan perlu dijaga untuk membuka keran investasi dan mengembangkan industri turunan otomatif dalam negeri. Berdasarkan catatan ISI, insentif PPnBM memberikan dampak peningkatan permintaan disektor industri sebesar Rp29 triliun. Porsi permintaan terbesar terjadi di industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer mencapai 26 triliun, industri karet barang dari karet dan plastik sebesar Rp736 miliar, dan industri peralatan listrik sebesar Rp609 miliar. (yetede)
Perdagangan Internasional, Standar Baru Persulit Ekspor
Kementerian Perdagangan mencatat pandemi Covid-19 telah menghadirkan standar baru perdagangan yang menekan produk ekspor Indonesia di negara mitra dagang. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengatakan bahwa faktor keamanan dan kesehatan mendorong munculnya standar perdagangan yang ketat dibandingkan dengan standar internasional justru menjadi hambatan teknis. "Kerap kali sertifikat ini menjadi hambatan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya persyaratan sertifikasi muncul sebagai hambatan tehnis perdagangan terutama saat sertifikasi menjadi syarat keberterimaan produk kita di negara tujuan ekspor," katanya dalam suatu webinar, Kamis (23/9)
Terdapat pula syarat sertifikasi Low Indirect Land Usage Convertion-Risk (ILUC) atau level resiko alih fungsi lahan pada produk biofuel yang masuk Uni Eropa dan pengetatan impor produk perikanan akibat kontaminasi virus Covid-19 di China. Selain itu, Indonesia juga bisa memanfatkan kerja sama perdagangan dengan negara mitra untuk mengurai tantangan ini. "Melalui kerja sama ini dapat disepakati mutual recognition arrangement antar pihak atau negara yang bergabung dalam kerja sama hingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu ada uji kelayakan," tambahnya.
Vice President Strategic Business Unit, Sertifikasi dan Eco Framework Sucofindo, BUMN penyedia jasa sertifikasi, Nurbeta Kurniawan menilai ekspor Indonesia telah telah didukung lembaga penilai kesesuaian atau lembaga sertifikasi yang memadai. "Kami sebenarnya siap mendukung dalam perdagangan, terutama terkait sertifikasi. Masalahnya, adakah keberlanjutan dari perdagangan komoditas tersebut? Contohnya kami sudah terakreditasi (sebagai penilai resmi), tetapi sustainnability perusahaan tidak berlanjut." papar Nurbeta. (yetede)
Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021
Upaya penulihan ekonomi belum dibarengi dengan kinerja penerimaan pajak 2021 yang masih lebih rendah dibandingkan dengan 2019, sebelum ekonomi dihantam gelombang Corona. Kinerja 2019 dijadikan pembanding lantaran kala itu ekonomi tidak menghadapi aral yang berat. Adapun pada 2020 cerminan ekonomi cukup kabur karena efek pandemi Covid-19. Pun dengan kinerja penerimaan pajak, yang sepanjang tahun lalu tenggelam cukup dalam. Sejalan dengan angka pembanding yang rendah itulah kemudian kinerja pada tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Adapun pada tahun ini, efektivitas tenaga pemerintah dalam memungut pajak tertahan oleh pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya normal sebagaimana pada 2019. Hal ini terefleksi di dalam realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) yang pada bulan lalu mencatatkan penurunan, yakni dari 20,4% pada Juli menjadi 13,2% pada Agustus. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada penerimaan pajak sejak tahun lalu.
Oleh sejak itu otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk mendulang pemungutan pajak ditengah terbatasnya geliat bisnis. "Kami juga melakukan pengujian kepatuhan material dan memperluas basis pajak. Setelah Covid-19 mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat potensi ekonomi." jelasnya. Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahakn, kans otoritas fiskal untuk merealisasikan target pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 cukup terbuka, selama ini berhasil menangani dampak Covid-19 dan menghalau masuknya varian baru. (yetede)
Pinjaman Fintech P2P Lending, Pasar Pembiayaan Masih Besar
Nilai pinjaman yang disalurkan oleh perusahaan financial technology peer-to-peer lending menunjukkan pertumbuhan yang baik ditengah pandemi Covid-19. Jumlah pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp86 triliun-Rp120 triliun. Perkembangan bisnis layanan keuangan berbasis teknologi peer-to-peer (P2P) diproyeksikan menjangkau semua lini, baik yang berbasis konvensional maupun syariah. Ketua Umum Asosiaso Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan layanan tekfin P2P lending syariah hingga akhir tahun ini diperkirakan tumbuh di kisaran 70%-80%.
"Kita lihat (fintech) syariah terjadi lonjakan cukup dahsyat. Lihat data per Juli tahun ini sudah melebihi 2020. Kami melihat ada potensi lonjakan cukup tinggi pada tahun ini, mungkin 70%-80% pertumbuhannya dari 2020, katanya, Rabu (22/9). Ronald juga menuturkan saat ini jumlah pemain fintech syariah masih tergolong sedikit. Hingga saat ini, katanya, baru ada 16 fintech dari total 204 penyelenggara resmi, baik tercatat, terdaftar, maupun yang berizin. Masing-masing memiliki akad berbeda atau segmen tersendiri mulai dari UMKM dilevel mikro sampai menengah, hingga terkhusus properti.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, jumlah pemain fintech P2P lending yang menyusut karena regulator dan industri tengah berbenah menjadi lebih matang. Oleh sebab itu, AFPI terus mengingatkan para pemain untuk senantiasa menaati aturan main dari regulator, terutama terus memutakhirkan credit scoring yang dimiliki, menjaga tingkat kredit macet atau wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari tetap rendah. "Untuk bisa memenangkan persaingan, platform harus mampu menjaga kualitas, yang sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan lender. Biar dipercaya, tentu harus handal dan meningkatkan expertise dalam penyaluran pinjaman." katanya. (yetede)
Problem Pasokan Bahan Baku Pakan, Opsi Impor Dikubur
Masa Depan Data Center, Pusat Data Mengarah Ke Energi Hijau
Asosiasi Penyelenggara Data center Indonesia memproyeksikan pembangunan pusat data bakal mengarah pada pemanfaatan energy alternatif, menyusul besarnya kebutuhan energi untuk bisnis tersebut. Sekjen Asosiasi Penyelenggara data Center Indonesia (IDPRO) Teddy Sukardi mengatakan pusat data sebagai infrastruktur penyimpanan data dengan mesin pendingin yang besar, beroperasi dengan tenaga yang besar. Menurutnya, pusat data berpotensi menjadi kontributor penggunaan energi berbasis fosil terbesar kedepannya. Peralihan pergerakan manusia akan membuat penggunaan energi berpusat pada infrastruktur digital, temasuk pusat data, jika tidak dikembalikan.
Teddy mengatakan bahwa perubahan iklim yang menjadi isu dunia, juga berperan besar dalam mendorong kebutuhan terhadap pusat data yang ramah lingkungan. Beberapa perusahaan penyewa kapasitas pusat data, menurutnya, akan melihat sumber energi yang digunakan oleh penyedia pusat data sebelum memutuskan untuk menyewa kapasitas. Menurutnya, penyedia pusat data tidak mengeluarkan dana untuk mendapatkan listrik dari PLN. Selain itu efisiensi juga hadir dalam management pusat data yang lebih ketat terhadap konsumsi energi.
Teddy juga memperkirakan era perang harga di industri pusat data sudah berlangsung saat ini. Teddy mengatakan resiko perang harga yang muncul kerena banyaknya jumlah pemain pusat data tidak dapat dihindari. Beberapa indikasi, ujarnya, telah muncul dimana penyedia pusat data menawarkan penyimpanan data seumur hidup, dengan hanya membayar beberapa dollar AS didepan. "Apa benar cara seperti itu? kalau 100 tahun atau tidak, itu juga mengundang pertanyaan." kata Teddy. Meski terjadi perang harga, kata Teddy, pusat data di Indonesia tidak akan berlebih suplai seperti perkantoran di Indonesia. (yetede)









