Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun
Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.
Industri Logistik Meningkat Drastis Saat Pandemi
Industri logistik Indonesia berkembang di tengah pandemi. Pembatasan aktivitas masyarakat mendorong arus pengiriman barang meningkat drastis. Data dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mencatat arus pengiriman barang di Indonesia selama pandemi bertumbuh hingga 40%.
Arman mengatakan, tumbuhnya potensi pertumbuhan sektor logistik diiringi banyaknya pemain baru yang masuk, membuat pihaknya melihat potensi bisnis untuk mengembangkan layanan satu pintu.
"Melihat potensi pertumbuhan industri logistik yang masih besar di masa mendatang dengan berbagai tantangannya, kami melahirkan AGROS untuk menjawab satu per satu tantangan yang ada. Kami menyediakan segala kebutuhan dari hulu ke hilir agar semua pihak dalam industri ini dapat menikmati benefitnya," ujarnya.
Investasi Asing di Daerah Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi di daerah harus melibatkan pengusaha lokal atau UMKM agar pertumbuhan ekonomi lebih merata. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak boleh mengacu pada cara lama.
Seluruh investasi yang masuk di daerah, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing harus kolaborasi dengan pengusaha lokal.
Bahlil berujar, pemerintah tengah mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh Indonesia. Realisasi investasi di daerah pun diklaim telah dirancang agar lebih memiliki dampak bagi masyarakat sekitar.
Transformasi Jadi Bank Digital, BRI Agro Ganti Nama Jadi Bank Raya
Merger Indosat-Tri Ciptakan Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Digital Kelas Dunia di Indonesia
Produksi Jagung Dalam Negeri, Bulog Siap Serap 30.000 Ton
Pemerintah melalui Perum Bulog akan menyerap 30.000 ton jagung produksi dalam negeri sebagai respon atas naiknya harga komoditas tersebut. Jagung serapan yang akan disalurkan ke koperasi peternak ayam petelur. Sebagai Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga beli dan sumber jagung yang akan diserab bakal diatur oleh Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. "Sementara harga jual ditingkat koperasi peternak Rp4.500 per kilogram untuk kadar air 15%," kata Oke Minggu (26/9). Oke mengatakan usul serapan jagung telah Kemendag sampaikan melalui surat dengan nomor 115/PDN/SD/5/2021 agar usulan penyerapan jagung oleh Bulog dapat dibahas dan diputuskan dalam Rakornas tingkat Menteri.
Pemerintah mencatat bahwa pabrik pakan maupun peternak mandiri terus mengalami kesulitan memeroleh pasokan jagung dengan harga wajar sejak April 2021. Terdapat pula potensi paceklik pada periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang bisa berdampak pada kenaikan harga jagung yang signifikan. Harga tercatat mencapai Rp5,700 per kilogram sejak Mei dan cenderung stabil di level tersebut sampai Agustus. "Untuk mengatasi hal ini pemerintah dapat memberikan subsidi harga pangan untuk penyediaan jagung sesuai dengan harga acuan,"kata Oke. Sementara itu Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan jagung pipil kering untuk 3 bulan kedepan dapat terpenuhi. Beberapa daerah dilaporkan telah memasuki masa panen. "Masih ada panen jagung yang tentunya sangat mampu cukupi kebutuhan ternak," tutur Direktur Serlia Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementan Ismail Wahab. (yetede)
Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral
Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)
Diskon PPnBM Otomotif, Geliat Industri Penunjang Terus Berlanjut
Diskon pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Maret 2021 dan diperpanjang hingga akhir tahun diyakini kian mengerek kinerja industri penunjangnya seperti komponen otomotif dan ban. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No120/2021 resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc sampai Desember 2021. Periode pertama berlangsung Maret-Mei, diikuti dengan periode selanjutnya Juni-Agustus, dan kini diperpanjang hingga akhir tahun.
Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomatuf (PIKKO) Wan Fauzi menyambut baik perpanjangan kebijakan ini. "Tentunya hal itu yang positif karena bisa mendorong market. Kami berharap ini akan mendorong penjualan mobil dan pada ujungnya akan mendorong penjualan komponen juga," Ujar Hamdani Zulkarnaen Salim, Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) pun mengharapkan efek pengganda diskon PPnBM terhadap penjualan komponen otomotif.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita berharap perpanjangan diskon PPnBM ini dapat mendorong Purchasing Managers Index (PMI) manufactur Indonesia kembali ke jalur ekspansi. Agus pun mengatakan pertumbuhan sektor manufaktur pada triwulan II/2021 didorong oleh pesatnya kinerja industri otomatif yang meningkat 45,7%. Dia juga memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM. (yetede)
Alarm Untuk Ekonomi Batubara RI
Ekonomi hijau jadi arus utama dunia. Jika tak bertransformasi, Indonesia yang mengandalkan ekspor dan energi pada batubara akan kesulitan dan tertinggal. Senjakala industri dan energi berbasis batubara datang semakin cepat. Negara-negara investor utama di bidang itu, satu per satu menghentikan pendanaannya. Bagi Indonesia yang ekonominya banyak mengandalkan batubara, pilihan terbaik adalah transformasi secepatnya ke ekonomi hijau dan bernilai tambah. ”China akan mendukung negara berkembang untuk mengembangkan energi hijau dan rendah karbon, dan tidak akan membangun pembangkit listrik batubara di luar negeri,” kata Presiden China Xi Jinping pada pidato di sidang Majelis Umum ke-76 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Selasa (21/9/2021) siang waktu New York atau Rabu dini hari WIB.
Batubara vital bagi elektrifikasi peradaban global selama ini. Saat ini, PLTU batubara menyumbang 37 persen dari elektrifikasi global. Merujuk Badan Energi Internasional, batubara masih akan menjadi pemasok listrik terbesar di 2040, 22 persen di global dan 39 persen di Asia. Di Indonesia, kontribusi batubara dalam bauran energi pembangkit listrik berkisar 60-65 persen alias dominan. Batubara juga salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. "Kami (PLN) akan lebih mendorong pemanfaatan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Pembangunan PLTU yang saat ini dilakukan merupakan penyelesaian dari proyek yang sudah terkontrak. Untuk proyek yang sudah terkontrak tentu kami menghormati kesepakatan yang sudah ada," ujar Juru Bicara PT PLN (Persero) Intan Fahdiana. PLN, menurut Intan, telah membuat rancangan program penghentian pengoperasian PLTU sepanjang 2025-2055 guna mencapai target emisi nol pada 2060. Penghentian PLTU akan dimulai pada 2025, yakni dengan melakukan penggantian perencanaan PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan pembangkit energi baru terbarukan baseload sebesar 1,1 gigawatt (GW).
Suap Rp 55 Miliar untuk Rekayasa Pajak
Dua bekas pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap hingga Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Ini sebagai imbalan karena keduanya merekayasa nilai pajak perusahaan. Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa telah merekayasa nilai pajak tiga perusahaan sehingga dibayar di bawah nilai pajak yang seharusnya. Sebagai imbalan, mereka menerima hingga sekitar Rp 55 miliar. Dakwaan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub-Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri, dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota.
”Terdakwa I Angin Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani, beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” tutur jaksa. Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp 5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ketika tim pemeriksa mendatangi kantor PT GMP di Lampung Tengah, Lampung, selain data ditemukan catatan dari Manajer Keuangan PT GMP untuk merekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP. Terhadap hal itu, konsultan pajak PT GMP menyampaikan permohonan bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP dan menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk membayar pajak ataupun imbalan atas rekayasa nilai pajak.









