;

Merger Indosat-Tri Ciptakan Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Digital Kelas Dunia di Indonesia

Administrator 27 Sep 2021 Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi menilai merger Indosat-Tri sebenarnya bertujuan membentuk sebuah perusahaan yang memiliki skala yang lebih besar.Pengabungan akan menguatkan baik kekuatan finansial dan keahlian untuk mendorong inovasi, meningkatkan pengalaman pelanggan dan memiliki posisi yang lebih baik untuk jaringan 5G.“Bisa dibilang ini  langkah strategis karena saling melengkapi untuk menciptakan perusahaan telekomunikasi dan internet digital kelas dunia baru untuk Indonesia," kata Muhammad Ridwan Effendi kepada wartawan, Senin (27/9/2021).Ridwan menilai, kekuatan finansial yang dimiliki memberikan kesempatan yang lebih besar untuk membangun tidak hanya infrastruktur tetapi tapi juga transformasi digital yang lebih luas.Baca juga: Indosat dan Tri Indonesia Resmi Merger, Targetkan Keuntungan 300 Juta Dolar dalam 3-5 TahunApalagi di era sekarang ini, operator telekomunikasi tidak bisa lagi hanya berbisnis jaringan saja, harus cepat-cepat melakukan transformasi bisnis.“Jika bermain di jaringan pendapatan perusahaan akan semakin mengecil karena bisnis digital hanya akan dinikmati perusahaan asing penyedia layanan over the top (OTT) atau bisnis layanan digital dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet,” katanya.Dari sisi kemampuan, Indosat yang dibackup Qatar dan Hutchison memang bukan pemain utama dalam industri telekomunikasi dunia, tapi dari sisi permodalan memberikan kepastian investasi dalam pengembangan layanan.“Sesuai dengan pengalamannya, Indosat memiliki kesempatan untuk menyediakan konten-konten yang berkualitas bukan hanya hiburan, tetapi juga konten yang dapat mendorong ekonomi digital seperti aplikasi pengembangan UMKM, aplikasi kesehatan maupun pendidikan,” katanya.Dalam mengembangkan layanan 5G, Ridwan menambahkan bahwa Indosat-Tri sangat siap karena memiliki frekuensi yang sangat cukup.

Produksi Jagung Dalam Negeri, Bulog Siap Serap 30.000 Ton

Yuniati Turjandini 27 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah melalui Perum Bulog akan menyerap 30.000 ton jagung produksi dalam negeri sebagai respon atas naiknya harga komoditas tersebut. Jagung serapan yang akan disalurkan ke koperasi peternak ayam petelur. Sebagai Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga beli dan sumber jagung yang akan diserab bakal diatur oleh  Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. "Sementara harga jual ditingkat koperasi peternak Rp4.500 per kilogram untuk kadar air 15%," kata Oke Minggu (26/9). Oke mengatakan usul serapan jagung telah Kemendag sampaikan melalui surat dengan nomor 115/PDN/SD/5/2021 agar usulan penyerapan jagung oleh Bulog dapat dibahas dan diputuskan dalam Rakornas tingkat Menteri.

Pemerintah mencatat bahwa pabrik pakan maupun peternak mandiri terus mengalami kesulitan memeroleh pasokan jagung dengan harga wajar sejak April 2021. Terdapat pula potensi paceklik pada periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang bisa berdampak pada kenaikan harga jagung yang signifikan. Harga tercatat mencapai Rp5,700 per kilogram sejak Mei dan cenderung stabil di level tersebut sampai Agustus. "Untuk mengatasi hal ini pemerintah dapat memberikan subsidi harga pangan untuk penyediaan jagung sesuai dengan harga acuan,"kata Oke. Sementara itu Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan jagung pipil kering untuk 3 bulan kedepan dapat terpenuhi. Beberapa daerah dilaporkan telah memasuki masa panen. "Masih ada panen jagung yang tentunya sangat mampu cukupi kebutuhan ternak," tutur Direktur Serlia Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementan Ismail Wahab. (yetede)

Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral

Yuniati Turjandini 26 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui  program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)

Diskon PPnBM Otomotif, Geliat Industri Penunjang Terus Berlanjut

Yuniati Turjandini 26 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Diskon pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Maret 2021 dan diperpanjang hingga akhir tahun diyakini kian mengerek kinerja industri penunjangnya seperti komponen otomotif dan ban. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No120/2021 resmi memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc sampai Desember 2021. Periode pertama berlangsung Maret-Mei, diikuti dengan periode selanjutnya Juni-Agustus, dan kini diperpanjang hingga akhir tahun.

Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomatuf (PIKKO) Wan Fauzi menyambut baik perpanjangan  kebijakan ini. "Tentunya hal itu yang positif karena bisa mendorong market. Kami berharap ini akan mendorong penjualan mobil dan pada ujungnya akan mendorong penjualan komponen juga," Ujar Hamdani Zulkarnaen Salim, Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) pun mengharapkan efek pengganda diskon PPnBM terhadap penjualan komponen otomotif.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita berharap perpanjangan diskon PPnBM ini dapat mendorong Purchasing Managers Index (PMI) manufactur Indonesia kembali ke jalur ekspansi. Agus pun mengatakan pertumbuhan sektor manufaktur pada triwulan II/2021 didorong oleh pesatnya kinerja industri otomatif yang meningkat 45,7%. Dia juga memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM. (yetede)

Alarm Untuk Ekonomi Batubara RI

Hairul Rizal 26 Sep 2021 Kompas, 23 September 2021

Ekonomi hijau jadi arus utama dunia. Jika tak bertransformasi, Indonesia yang mengandalkan ekspor dan energi pada batubara akan kesulitan dan tertinggal. Senjakala industri dan energi berbasis batubara datang semakin cepat. Negara-negara investor utama di bidang itu, satu per satu menghentikan pendanaannya. Bagi Indonesia yang ekonominya banyak mengandalkan batubara, pilihan terbaik adalah transformasi secepatnya ke ekonomi hijau dan bernilai tambah. ”China akan mendukung negara berkembang untuk mengembangkan energi hijau dan rendah karbon, dan tidak akan membangun pembangkit listrik batubara di luar negeri,” kata Presiden China Xi Jinping pada pidato di sidang Majelis Umum ke-76 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Selasa (21/9/2021) siang waktu New York atau Rabu dini hari WIB.

Batubara vital bagi elektrifikasi peradaban global selama ini. Saat ini, PLTU batubara menyumbang 37 persen dari elektrifikasi global. Merujuk Badan Energi Internasional, batubara masih akan menjadi pemasok listrik terbesar di 2040, 22 persen di global dan 39 persen di Asia. Di Indonesia, kontribusi batubara dalam bauran energi pembangkit listrik berkisar 60-65 persen alias dominan. Batubara juga salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. "Kami (PLN) akan lebih mendorong pemanfaatan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Pembangunan PLTU yang saat ini dilakukan merupakan penyelesaian dari proyek yang sudah terkontrak. Untuk proyek yang sudah terkontrak tentu kami menghormati kesepakatan yang sudah ada," ujar Juru Bicara PT PLN (Persero) Intan Fahdiana. PLN, menurut Intan, telah membuat rancangan program penghentian pengoperasian PLTU sepanjang 2025-2055 guna mencapai target emisi nol pada 2060. Penghentian PLTU akan dimulai pada 2025, yakni dengan melakukan penggantian perencanaan PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan pembangkit energi baru terbarukan baseload sebesar 1,1 gigawatt (GW).


Suap Rp 55 Miliar untuk Rekayasa Pajak

Hairul Rizal 26 Sep 2021 Kompas, 23 September 2021

Dua bekas pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap hingga Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Ini sebagai imbalan karena keduanya merekayasa nilai pajak perusahaan. Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa telah merekayasa nilai pajak tiga perusahaan sehingga dibayar di bawah nilai pajak yang seharusnya. Sebagai imbalan, mereka menerima hingga sekitar Rp 55 miliar. Dakwaan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub-Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri, dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota.

”Terdakwa I Angin Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani, beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” tutur jaksa. Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp 5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ketika tim pemeriksa mendatangi kantor PT GMP di Lampung Tengah, Lampung, selain data ditemukan catatan dari Manajer Keuangan PT GMP untuk merekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP. Terhadap hal itu, konsultan pajak PT GMP menyampaikan permohonan bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP dan menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk membayar pajak ataupun imbalan atas rekayasa nilai pajak.




Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak

Hairul Rizal 26 Sep 2021 Kontan, 23 September 2021

Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.


Pemerintah Susun Skema Vaksinasi Dosis Ketiga

Hairul Rizal 26 Sep 2021 Kontan, 23 September 2021

Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan vaksin penguat atau booster tahun depan. Salah satu perkembangan dari rencana ini adalah memasukkan jenis Vaksin Merah Putih sebagi booster selain jenis vaksin Covid-19 yang sudah digunakan saat ini. Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembahasan soal kebijakan vaksin booster masih sangat dinamis dalam arti pemerintah masih akan melihat kondisi ke depan, salah satunya rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait aturan vaksin booster atau dosis ketiga.

Nadia menyebut pada prinsipnya skenario untuk vaksin dosis ketiga bagi masyarakat umum sudah disusun, yakni dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar. Meski begitu, Nadia menyebut belum ada kisaran harga vaksin booster berbayar. Adapun untuk skema gratis, "Skenario saat ini hanya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang akan ditanggung pemerintah tapi yang mandiri kita lakukan dengan vaksinasi gotong royong," ungkap Nadia sembari menegaskan hingga kini harga vaksin mandiri belum diputus. Sebagai informasi vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster di Indonesia kini baru ditujukan bagi para tenaga kesehatan (nakes). Jika skenario gratis ini disiapkan, maka ada lebih dari 100 juta orang yang akan menerima vaksin booster gratis.

Usulan RUU KUP, Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak

Yuniati Turjandini 26 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha. Atas dasar ini kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru diantara pasal 39A dan pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana korporasi.

DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi, denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo tidak merespon pertanyaan yang disampaikan Bisnis, Berkaca pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi gelap dibidang perpajakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.

Tindak pidana dibidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani  pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 diantaranya ditindak lanjuti dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. (yetede)

Jangkau Kebutuhan Masyarakat, Transaksi Digital Tumbuh Tinggi

Yuniati Turjandini 26 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Transaksi keuangan berbasis digital yang terus meningkat menjadi indikasi masyarakat makin menerima model layanan keuangan nontunai. Akseptasi publik meluas disaat pandemi Covid-19. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Agustus 2021 meningkatkan sejalan dengan penerimaan dan preferansi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan pembayaran digital, dan akselerasi digital banking. 

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan bahwa pandemi Covid-19 saat ini telah mengubah aktivitas yang kita lakukan dalam banyak hal menjadi melalui digital. Dikutip dari media sosail resmi OJK, ada tiga manfaat digitalisasi di sektor jasa keuangan Tanah Air yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Pertama, menutup kesenjangan inklusi keuangan terutama untuk populasi yang kurang terlayani (underserver). Kedua, menyediakan layanan pembayaran dan pembiayaan inovatif untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, dan ketiga, memiliki peran dalam mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) dan financial  technology pada perekonomian Indonesia. 

Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, penerbitan kartu kredit corporate card yang bekerja sama dengan Mastercard bertujuan memberikan kemudahan pembayaran nontunai kepada UKM. "Kartu kredit ini juga menawarkan kemudahan pembayaran secara digital sehingga dapat semakin membantu kelancaran aktivitas para pelaku usaha," kata Aquarius. 

Pekan lalu Chef Operating Officer Digital Business PT Bank MNC International Tbk, Teddy Tee menyatakan aplikasi Motion Tee menyatakan aplikasi Motion Banking diharapkan mampu menjangkau nasabah-nasabah baru. Aplikasi dihadirkan untuk menyatu berbagai aplikasi MNC Bank dan fitur perbankan lainnya dalam bentuk aplikasi yang mudah diakses dan penuh fitur andalan. (yetede)


Pilihan Editor