Mewaspadai Tumpukan Utang Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan belanja pemerintah meningkat. Tekanan ekonomi yang berdampak pada seretnya penerimaan negara, utang menjadi jalan ninja untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, pemerintah perlu waspada. Masih banyak tantangan yang bakal mempengaruhi kemampuan fiskal ke depan. Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah per akhir Agustus 2021 sebesar Rp 6.625,43 triliun. Dengan jumlah tersebut, berarti rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,85%.
Posisi ini, naik Rp 55,27 triliun bila dibanding posisi Juli 2021. "Kenaikan utang karena ada peningkatan belanja, terutama sektor kesehatan seperti penyediaan vaksin, infrastruktur kesehatan, dan hal lain terkait kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial," kata Kemkeu dalam dokumen APBN KiTA, dikutip Senin (27/9).Pemerintah memang berencana mengerem utang lewat optimalisasi skema non utang, terutama pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Namun, posisi utang hingga akhir tahun bakal lebih tinggi dari akhir 2020 karena membiayai defisit anggaran tahun ini.Beban bunga utang pun semakin berat. Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2022, outlook pembayaran bunga utang tahun ini Rp 366,2, naik 16,59% dibanding realisasi tahun 2020.
Daerah Lamban Belanjakan Anggaran
Rendahnya realisasi belanja daerah kembali disorot. Padahal belanja daerah menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat pandemi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir seluruh provinsi di Indonesia di bawah realisasi pendapatannya. Ini mengindikasikan belanja daerah belum optimal sehingga menyebabkan tingginya dana mengendap di bank daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, provinsi dengan penyerapan belanja terendah, yaitu Banten. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja APBD Banten, mencapai 19,7% per akhir Agustus. Sri Mulyani berharap agar pemanfaatan kas daerah dapat lebih optimal lagi, sehingga terlambatnya realisasi APBD tersebut tidak berimbas buruk, baik secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. "Salah satu dampak yang paling terlihat dari lambannya realisasi anggaran adalah terlambatnya penyerahan insentif tenaga kesehatan." kata dia.
Ada 2.741 Titik Pertambangan Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui praktik pertambangan tanpa izin (peti) semakin menjamur karena penegakkan hukum yang masih lemah. Saat ini terdapat 2.741 titik lokasi peti yang didominasi oleh pertambangan mineral. Direktur Jendral Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pertambangan tanpa izin bukanlah pertambangan rakyat. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria memeparkan, berdasarkan pendapatan Ditjen Minerba, ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal, yang terdiri dari 96 lokasi komoditas batubara dan 2.645 lokasi adalah komoditas mineral di berbagai wilayah, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Risiko akibat Krisis Utang Evergrande Diwaspadai
Risiko eksternal mulai membayangi Indonesia untuk mengejar prospek pertumbuhan tahun ini yang ditargetkan pada kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen.Salah satu yang perlu diantisipasi pemerintah adalah krisis yang menimpa perusahaan properti China, Evergrande, yang dampaknya bisa berimbas pada pasar global. Evergrande Group, perusahaan raksasa properti China,tidak mampu membayar total utang yang jatuh tempo pada Kamis (23/9/2021) dengan nilai mencapai 305 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih Rp 4.325 triliun. Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, gagal bayar pada perusahaan dengan nilai utang sebesar itu berisiko merembet ke sektor lain. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan akan terjadi gejolak ekonomi China yang memengaruhi pasar keuangan global.
”Ekspor kita bisa menang karena tren kenaikan harga komoditas yang kemungkinan tidak akan berlanjut terus. Ditambah lagi terdapat potensi gejolak perekonomian China setelah ada masalah ini (gagal bayar Evergrande),” ujarnya. Lebih lanjut Yose mengatakan bahwa risiko lain yang penting untuk diwaspadai adalah posisi Surat Utang Negara (SUN). Menurut dia, kasus Evergrande juga berpotensi menurunkan minat investor terhadap SUN yang diterbitkan oleh pasar negara berkembang,karena dinilai tidak memiliki kredibilitas yang tinggi.
Tarif Pungutan Masih Menjadi Beban Nelayan
Besaran pungutan hasil perikanan, yang salah satunya berdasarkan harga patokan ikan, dianggap memberatkan. Pemerintah diminta proporsional. Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani pelaku usaha. Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga mencapai 400 persen, dengan komponen penentuan tarif dinilai tidak adil. Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal. Tarif ini berlaku untuk kategori kapal penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT hingga 60 GT. Adapun opsi tarif praproduksi untuk kapal 60 GT-1.000 GT dikenai 10 persen dan kapal di atas 1.000 GT sebesar 25 persen. Sementara itu, opsi tarif pascaproduksi untuk kapal di atas 5 GT sampai 60 GT ditetapkan 5 persen dan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen.
PT Kumai Sentosa Dihukum Rp 175 Miliar
PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dinyatakan bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan seluas 3.000 hektar. Perusahaan itu diminta memulihkan kawasan yang rusak dan membayar ganti rugi Rp 175 miliar. Sebelumnya, mereka pernah dinyatakan bebas murni dalam gugatan pidana. PT Kumai Sentosa dinyatakan bebas dalam kasus pidana kebakaran lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Februari 2021. Namun,dalam putusan kasus perdata yang keluar pada Kamis (23/9/2021) di PN yang sama, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono dengan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Kedua gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun
Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.
Industri Logistik Meningkat Drastis Saat Pandemi
Industri logistik Indonesia berkembang di tengah pandemi. Pembatasan aktivitas masyarakat mendorong arus pengiriman barang meningkat drastis. Data dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mencatat arus pengiriman barang di Indonesia selama pandemi bertumbuh hingga 40%.
Arman mengatakan, tumbuhnya potensi pertumbuhan sektor logistik diiringi banyaknya pemain baru yang masuk, membuat pihaknya melihat potensi bisnis untuk mengembangkan layanan satu pintu.
"Melihat potensi pertumbuhan industri logistik yang masih besar di masa mendatang dengan berbagai tantangannya, kami melahirkan AGROS untuk menjawab satu per satu tantangan yang ada. Kami menyediakan segala kebutuhan dari hulu ke hilir agar semua pihak dalam industri ini dapat menikmati benefitnya," ujarnya.
Investasi Asing di Daerah Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi di daerah harus melibatkan pengusaha lokal atau UMKM agar pertumbuhan ekonomi lebih merata. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak boleh mengacu pada cara lama.
Seluruh investasi yang masuk di daerah, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing harus kolaborasi dengan pengusaha lokal.
Bahlil berujar, pemerintah tengah mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh Indonesia. Realisasi investasi di daerah pun diklaim telah dirancang agar lebih memiliki dampak bagi masyarakat sekitar.









