Industri Gula, Acuan Harga Sulitkan Petani Tebu
Acuan harga pokok produksi dan harga eceran tertinggi gula tani yang masih berpijak pada regulasi yang diterapkan pada 2026 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan biaya produksi yang kian melambung. Ketua Umum Asosiasi Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun mengatakan kondisi itu tidak menguntungkan petani tebu disejumlah daerah. Konsekuensinya, produksi tebu dari petani lokal relatif menyusut yang diimbangi dengan kebijakan impor dari pemerintah setiap tahun. “Dari tahun 2019 kami rugi. Keputusan Rp12.500 itu adalah HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pada tahun 2016, sampai tahun ini tidak berubah. Apakah benar bahwa kebutuhan kita untuk memprodukdi tanaman tebu itu makin murah?” kata Someitri, Selasa (28/9)
Berdasarkan catatan APTRI, rata-rata produksi gula dari petani sebanyak 5,14 ton per hectare (ha) per tahun diatas lahan seluas 418,000 ha. Setelah melalui bagi hasil dengan pabrik gula terkait, produksi gula dari petani berada di kisaran 3,39 per ton ha. “Ini menunjukkan biaya tebang, angkut, termasuk biaya produksi gula setelah digiling di pabrik gula dipotong bagi hasil atau upah, maka biaya pokok kita sangat tinggi,” kata dia. Laporan dari pabrik gula BUMN, swasta dan Perum Bulog memperlihatkan bahwa stok gula per 17 September berada diangka 1,9 juta ton. Dengan kebutuhan rata-rata bulanan sebesar 234.000 ton, stok tersebut diproyeksikan bisa memenuhi kebutuhan selama 5,1 bulan ke depan.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics Finance (Indef) Bustanul Arifin mengatakan indeks biaya produksi biaya gula dalam negeri terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Bustanul berpendapat indeks tersebut disebabkan minimnya kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan produksi gula dalam negeri. Berdasarkan laporan Internasional Trade Center, imbuhnya, indeks biaya produksi gula Indonesia sebesar 192 atau hampir dua kali lipat dari milik brazil dengan angka 100. “Jika dilihat dari sisi saling bertentangan, disatu sisi Indonesia ingin mengejar swasembada gula disaat yang sama mengembangkan gula rafinasi, ini analoginya agak sulit,” kata Bustanul.
Pembahasan RUU KUP, PKS Usul PTKP Dinaikkan
Fraksi Partai Keadilaan Sejahtera mengusulkan beberapa point dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa RUU KUP harus mengarah pada kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Poin pertama, PKS mengajukan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi penduduk dinaikkan dari saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta.
"PKS memperjuangkan PTKP wajib pajak orang pribadi naik jadi Rp8 juta per orang atau Rp96 juta per tahun," katanya dalam konperensi pers virtual, Selasa (28/9). Selain menaikkan PTKP, PKS juga mengusulkan agar ada penyesuaian pajak penghasilan orang pribadi untuk level yang paling bawah dari yang berlaku saat ini Rp50 juta pertahun menjadi Rp100 juta per tahun dengan pengenaan tarif 5%. "Karena batasan Rp50 juta terbawah itu sudah lama sekali dari 2008. Sekarang kan sudah banyak yang penghasilannya per tahun diatas Rp100 juta. Kami ingin batasannya dinaikkan," jelasnya.
Dalam konperensi pers sebut Ecky menambahkan bahwa RUU KUP merupakan upaya pemerintah untuk mengharmonisasikan ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya."RUU ini bisa dikatakan mirip dengan omnibus law yang berkaitan dengan masalah pajak," ucapnya. Fraksi PKS menolak beberapa ketentuan baru perpajakan dalam RUU KUP. Misalnya, adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bertahap sebesar 11% dan 12% pada tahun berikutnya. (yetede)
Proses Politik Skema PPN, Tatkala Legislator Tolak Gedung Djuanda
Kompas pemerintah bergerak tak menentu, setelah kemudi yang membawa setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai menghadapi tanjakan dan tikungan tajam. Petaka ini terjadi tatkala kalangan legislator di Gedung 'Kura-Kura', Senayan menolak kenaikan tarif dan rencana implementasi multitarif dalam pajak konsumsi tersebut. Mayoritas fraksi di DPR menolak rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengganti skema Pajak Petambahan Nilai (PPN) menjadi multitarif dan menaikkan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum 12%.
Fraksi PKS menilai kenaikan tarif PPN berdampak pada tergerusnya daya beli masyarakat. Adapun Fraksi Golkar menambahkan tarif PPN belum mendesak untuk ditingkatkan. Fraksi PPP mengusulkan kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% sebagaimana yang berlaku saat ini ataupun 12% sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi yang tidak mengusulkan perubahan atas tarif PPN dan sejalan dengan usulan pemerintah adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi partai Demokrat, dan Fraksi PAN. "Perubahan menjadi multitarif ada dampak efisiensi dan distorsi ekonomi, dampak pada biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan adminitrasi perpajakan," tulis DIM RUU KUP yang dikutip Bisnis, Selasa (28/9).
Tak dapat dipungkiri, proses legilasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Namun sejatinya, pemerintah pun mengawali perjalanan perubahan skema PPN ini dengan negosiasi politik. Negosiasi itu terjadi ketika 2016, saat otoritas keuangan merumuskan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kala itu, kalangan pebisnis bersedia mengikuti program tersebut dengan satu syarat, yakni harus ada 'tukar guling' dalam struktur penerimaan pajak. "Ada semangat untuk mengubah struktur dari PPh Badan ke PPN, (selain negosiasi), ini merupakan tren di banyak negara," Kata sumber Bisnis belum lama ini.(yetede)
Indonesia Siapkan Ekspor Listrik 300 Megawatt ke Kawasan Asean
Pemerintah menyiapkan rencana ekspor energi listrik hingga 300 megawatt (MW) melalui transmisi bawah laut 400 kilo volt (kV) ke kawasan Asia Tenggara.
Adapun rencana itu dikemukakan usai pemerintah membahas pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung sebesar 2,2 gigawatt peak (GWp) di Waduk Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau. Untuk memaksimalkan penggunaan energi terbarukan, pemerintah lewat BP Batam menandatangani MoU dengan Sunseap Group untuk pembangunan PLTS dan ekspor listrik.
Kemungkinan salah satu importir energi listrik itu adalah Singapura. Hal ini terlihat dari asal Sunseap Group sebagai perusahaan penyedia energi bersih di Singapura.
Basilio menyebutkan Sunseap harus memenuhi tanggung jawabnya. Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, PLN, serta pemerintah daerah diharapkan telah memiliki sistem bisnis mumpuni. Tujuannya agar dapat mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.
Biaya Logistik RI Termahal di Asean Solusinya?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pembenahan sistem logistik perkotaan agar dapat menurunkan biaya logistik di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan saat ini terdapat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem logistik di Indonesia. Diantaranya yaitu biaya logistik pada 2020 di Indonesia menjadi yang termahal di kawasan ASEAN, yaitu mencapai 23,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan dari persentase tersebut sebanyak 8,5 persen disumbangkan transportasi darat.
Sesuai kajian ALICE (Alliance for Logistics Innovation through Collaboration in Europe), angkutan barang di perkotaan menghasilkan emisi yang mencapai 25 persen CO2 dan 30-50 persen NOx serta beberapa partikel penyerta. "Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk bersama-sama berkolaborasi menciptakan sistem logistik perkotaan yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Dua Ton Daun Stevia Asal Sulawesi Utara Diekspor Perdana ke Korsel
Dua ton tanaman stevia diekspor perdana ke Korea Selatan, setelah berhasil dibudidayakan selama beberapa bulan di Desa Tountimomor, Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Stevia Farm Korea memutuskan Sulut sebagai daerah yang paling tepat untuk pengembangan tanaman berdaun manis tersebut dan akhirnya sukses dibudidayakan.
Ekspor perdana stevia oleh perusahaan tersebut menambah deretan eksportir baru Sulut tahun ini, total keseluruhan ada 16 eksportir baru yang dominasi oleh kaum milenial.
Ekspor perdana stevia sebanyak dua ton tersebut dilepas oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulut, Yeittij Fonnie Roring, didampingi jajaran Kementan yakni staf khusus, Erick Tamalagi, Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Perkebunan, Dedi Junaedi, Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, Kepala Kantor Beacukai Sulbagtara, Cerah Bangun serta perwakilan pemerintah daerah sekitar.
China akan Bangun Pabrik Baterai Lithium Rp 4,9 T di RI
Perusahaan baterai lithium China, Shenzhen Chengxin Lithium Group Co Ltd bersama afiliasi raksasa perusahaan baja dan nikel Tsingshan Holding Group akan membangun pabrik baterai lithium di Indonesia senilai US$ 350 juta, setara Rp 4,9 triliun (asumsi kurs: Rp 14.200). Investasi tersebut ditujukan untuk memenuhi permintaan dari sektor baterai kendaraan listrik (EV). Chengxin mengatakan para mitra akan membangun pabrik untuk membuat bahan kimia lithium di Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.
Produsen baterai lithium itu mengatakan pabriknya akan menghasilkan 50.000 ton lithium hidroksida per tahun dan 10.000 ton lithium karbonat per tahun. Tapi belum dijelaskan kapan pabrik dibangun.
Pusing Nunggak Utang Jumbo, Evergrande Obral Saham Rp 22 T
Siapa Victoria Care yang Sahamnya Diborong Asing Rp 600 M?
Kabar Baik Pengemplang Pajak! Tax Amnesty Jilid II Terwujud
Revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mendekati proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).Keseluruhan poin yang diajukan oleh pemerintah masuk dalam pembahasan secara resmi memang tertutup dari publik. Salah satunya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya dimulai tahun depan. Akan tetapi bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut tidak pengampunan pajak. Melainkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. "Program yang diajukan oleh pemerintah adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak atau sunset policy atau mandatory aset disclosure," ungkap Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI, Fraksi PKS dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). "Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegasnya. Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut. "Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," papar Ecky. "Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," pungkasnya.









