Biaya Logistik RI Termahal di Asean Solusinya?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pembenahan sistem logistik perkotaan agar dapat menurunkan biaya logistik di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan saat ini terdapat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem logistik di Indonesia. Diantaranya yaitu biaya logistik pada 2020 di Indonesia menjadi yang termahal di kawasan ASEAN, yaitu mencapai 23,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan dari persentase tersebut sebanyak 8,5 persen disumbangkan transportasi darat.
Sesuai kajian ALICE (Alliance for Logistics Innovation through Collaboration in Europe), angkutan barang di perkotaan menghasilkan emisi yang mencapai 25 persen CO2 dan 30-50 persen NOx serta beberapa partikel penyerta. "Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk bersama-sama berkolaborasi menciptakan sistem logistik perkotaan yang lebih baik ke depannya," ujarnya.
Dua Ton Daun Stevia Asal Sulawesi Utara Diekspor Perdana ke Korsel
Dua ton tanaman stevia diekspor perdana ke Korea Selatan, setelah berhasil dibudidayakan selama beberapa bulan di Desa Tountimomor, Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Stevia Farm Korea memutuskan Sulut sebagai daerah yang paling tepat untuk pengembangan tanaman berdaun manis tersebut dan akhirnya sukses dibudidayakan.
Ekspor perdana stevia oleh perusahaan tersebut menambah deretan eksportir baru Sulut tahun ini, total keseluruhan ada 16 eksportir baru yang dominasi oleh kaum milenial.
Ekspor perdana stevia sebanyak dua ton tersebut dilepas oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulut, Yeittij Fonnie Roring, didampingi jajaran Kementan yakni staf khusus, Erick Tamalagi, Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Perkebunan, Dedi Junaedi, Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan, Kepala Kantor Beacukai Sulbagtara, Cerah Bangun serta perwakilan pemerintah daerah sekitar.
China akan Bangun Pabrik Baterai Lithium Rp 4,9 T di RI
Perusahaan baterai lithium China, Shenzhen Chengxin Lithium Group Co Ltd bersama afiliasi raksasa perusahaan baja dan nikel Tsingshan Holding Group akan membangun pabrik baterai lithium di Indonesia senilai US$ 350 juta, setara Rp 4,9 triliun (asumsi kurs: Rp 14.200). Investasi tersebut ditujukan untuk memenuhi permintaan dari sektor baterai kendaraan listrik (EV). Chengxin mengatakan para mitra akan membangun pabrik untuk membuat bahan kimia lithium di Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.
Produsen baterai lithium itu mengatakan pabriknya akan menghasilkan 50.000 ton lithium hidroksida per tahun dan 10.000 ton lithium karbonat per tahun. Tapi belum dijelaskan kapan pabrik dibangun.
Pusing Nunggak Utang Jumbo, Evergrande Obral Saham Rp 22 T
Siapa Victoria Care yang Sahamnya Diborong Asing Rp 600 M?
Kabar Baik Pengemplang Pajak! Tax Amnesty Jilid II Terwujud
Revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mendekati proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR).Keseluruhan poin yang diajukan oleh pemerintah masuk dalam pembahasan secara resmi memang tertutup dari publik. Salah satunya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang rencananya dimulai tahun depan. Akan tetapi bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut tidak pengampunan pajak. Melainkan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. "Program yang diajukan oleh pemerintah adalah program peningkatan kepatuhan wajib pajak atau sunset policy atau mandatory aset disclosure," ungkap Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI, Fraksi PKS dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021). "Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegasnya. Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut. "Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," papar Ecky. "Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," pungkasnya.
KKP Siap Revisi Pungutan Perikanan
Pemerintah bersedia merevisi harga patokan ikan dan komponen pungutan hasil perikanan sepanjang nelayan dapat menunjukkan data faktur harga ikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan akan merevisi pungutan hasil perikanan dengan mengubah harga patokan ikan dan komponen penghitungan tarif. Revisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP itu akan dilakukan dalam dua pekan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima masukan terkait tarif pungutan. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan pantai utara Jawa di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/9/2021), guna membahas harga patokan ikan (HPI) dan komponen tarif pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi. Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka data penghitungan tarif kepada pelaku usaha perikanan. Rumusan penghitungan PHP terdiri atas komposisi tangkapan, produktivitas, dan HPI. HPI tidak pernah naik sejak tahun 2011. Adapun dasar penentuan HPI yang baru adalah harga rata-rata ikan secara nasional untuk berbagai mutu ikan sepanjang tahun 2019 dan 2020. ”Masukan pelaku usaha sudah kami data dan akan diproses sepanjang datanya akurat. Hasil masukan akan dibawa ke rapat pimpinan. Saya janji (revisi) dalam dua minggu,” kata Zaini saat dihubungi, Selasa (27/9).
Soal Transparansi, Pelaku Usaha Masih Menilai
Keterbukaan informasi menjadi suatu prasyarat bagi kemajuan ekonomi suatu wilayah. Namun, masih belum tampak korelasi keterbukaan informasi terhadap kemakmuran wilayah provinsi. Transparansi informasi publik, khususnya yang berkait dengan informasi berdimensi ekonomi, menjadi indikator terburuk dalam penilaian pelaku usaha di setiap provinsi. Ada problem krusial yang tersirat dalam hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 yang baru saja dipublikasikan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa saat lalu. Paling mencolok, sebagaimana yang juga disinggung Ketua KI Pusat, Gede Narayana, terkait dengan skor keterbukaan informasi pada lingkungan ekonomi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kondisi lingkungan fisik politik maupun dimensi hukum.
Dalam indeks ini, informan ahli pelaku usaha dilibatkan mengingat kelompok pelaku usaha menjadi salah satu entitas yang berkaitan erat dengan keberadaan informasi publik. Dalam menyusun indeks, terdapat 312 informan ahli keterbukaan informasi yang berasal dari 34 provinsi dan 17 informan ahli nasional sebagai penilai (expert judgment). Menurut Romanus Ndau, komisioner KI Pusat, seluruh informan ahli yang digunakan berasal dari tiga kelompok besar, yaitu sebanyak 105 informan ahli berlatar belakang badan publik negara yang pemroduksi dan pendistribusi informasi; 137 informan ahli yang merepresentasikan kelompok masyarakat pengguna informasi; dan 70 informan ahli yang berlatar belakang pelaku usaha. Bahkan semakin problematik lagi, para pelaku usaha yang kompeten dalam berbisnis di masing-masing provinsi itu menilai dan menempatkan setiap indikator ekonomi keterbukaan informasi menjadi yang paling rendah dari seluruh indikator yang dikaji. Terendah, sekaligus yang paling banyak dikeluhkan, pada indikator ekonomi “transparansi”. Skor transparansi hanya sebesar 56,11. Artinya, dari sisi kategori, para pelaku usaha menempatkan kondisi transparansi informasi publik ini pada kondisi yang “buruk”. Skor sebesar itu menjadi yang paling rendah dalam penilaian.
Pandemi Covid-19 Kerek Pendapatan BUMN Farmasi
Wabah Covid-19 menyehatkan pendapatan produsen farmasi pelat merah. Semester I-2021, pendapatan Holding BUMN Farmasi melejit 164% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 15,26 triliun. Pencapaian tersebu tak lepas dari penugasan pemerintah terhadap BUMN Farmasi dalam penanganan Covid-19 sejak tahun lalu. Tugas itu antara lain penyediaan vaksin Covid-19, obat-obatan, multivitamin, serta alat kesehatan. Holding BUMN Farmasi meliputi PT Bio Farma, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR
Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.









