;

Pembahasan RUU KUP, PKS Usul PTKP Dinaikkan

29 Sep 2021 Bisnis Indonesia
Pembahasan RUU KUP, PKS Usul PTKP Dinaikkan

Fraksi Partai Keadilaan Sejahtera mengusulkan beberapa point dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa RUU KUP harus mengarah pada kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Poin pertama, PKS mengajukan agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi penduduk dinaikkan dari saat ini Rp4,5 juta menjadi Rp8 juta.

"PKS memperjuangkan PTKP wajib pajak orang pribadi naik jadi Rp8 juta per orang atau Rp96 juta per tahun," katanya dalam konperensi pers virtual, Selasa (28/9). Selain menaikkan PTKP, PKS juga mengusulkan agar ada penyesuaian pajak penghasilan orang pribadi untuk level yang paling bawah dari yang berlaku saat ini Rp50 juta pertahun menjadi Rp100 juta per tahun dengan pengenaan tarif 5%. "Karena batasan Rp50 juta terbawah itu sudah lama sekali  dari 2008. Sekarang kan sudah banyak yang penghasilannya per tahun diatas Rp100 juta. Kami ingin batasannya dinaikkan," jelasnya.

Dalam konperensi pers sebut Ecky menambahkan bahwa RUU KUP merupakan upaya pemerintah untuk mengharmonisasikan ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya."RUU ini bisa dikatakan mirip dengan omnibus law yang berkaitan dengan masalah pajak," ucapnya. Fraksi PKS menolak beberapa ketentuan baru perpajakan dalam RUU KUP. Misalnya, adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bertahap sebesar 11% dan 12% pada tahun berikutnya. (yetede)

Tags :
Download Aplikasi Labirin :