KKP Siap Revisi Pungutan Perikanan
Pemerintah bersedia merevisi harga patokan ikan dan komponen pungutan hasil perikanan sepanjang nelayan dapat menunjukkan data faktur harga ikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan akan merevisi pungutan hasil perikanan dengan mengubah harga patokan ikan dan komponen penghitungan tarif. Revisi tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP itu akan dilakukan dalam dua pekan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima masukan terkait tarif pungutan. Pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan pantai utara Jawa di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/9/2021), guna membahas harga patokan ikan (HPI) dan komponen tarif pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi. Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka data penghitungan tarif kepada pelaku usaha perikanan. Rumusan penghitungan PHP terdiri atas komposisi tangkapan, produktivitas, dan HPI. HPI tidak pernah naik sejak tahun 2011. Adapun dasar penentuan HPI yang baru adalah harga rata-rata ikan secara nasional untuk berbagai mutu ikan sepanjang tahun 2019 dan 2020. ”Masukan pelaku usaha sudah kami data dan akan diproses sepanjang datanya akurat. Hasil masukan akan dibawa ke rapat pimpinan. Saya janji (revisi) dalam dua minggu,” kata Zaini saat dihubungi, Selasa (27/9).
Soal Transparansi, Pelaku Usaha Masih Menilai
Keterbukaan informasi menjadi suatu prasyarat bagi kemajuan ekonomi suatu wilayah. Namun, masih belum tampak korelasi keterbukaan informasi terhadap kemakmuran wilayah provinsi. Transparansi informasi publik, khususnya yang berkait dengan informasi berdimensi ekonomi, menjadi indikator terburuk dalam penilaian pelaku usaha di setiap provinsi. Ada problem krusial yang tersirat dalam hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 yang baru saja dipublikasikan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa saat lalu. Paling mencolok, sebagaimana yang juga disinggung Ketua KI Pusat, Gede Narayana, terkait dengan skor keterbukaan informasi pada lingkungan ekonomi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kondisi lingkungan fisik politik maupun dimensi hukum.
Dalam indeks ini, informan ahli pelaku usaha dilibatkan mengingat kelompok pelaku usaha menjadi salah satu entitas yang berkaitan erat dengan keberadaan informasi publik. Dalam menyusun indeks, terdapat 312 informan ahli keterbukaan informasi yang berasal dari 34 provinsi dan 17 informan ahli nasional sebagai penilai (expert judgment). Menurut Romanus Ndau, komisioner KI Pusat, seluruh informan ahli yang digunakan berasal dari tiga kelompok besar, yaitu sebanyak 105 informan ahli berlatar belakang badan publik negara yang pemroduksi dan pendistribusi informasi; 137 informan ahli yang merepresentasikan kelompok masyarakat pengguna informasi; dan 70 informan ahli yang berlatar belakang pelaku usaha. Bahkan semakin problematik lagi, para pelaku usaha yang kompeten dalam berbisnis di masing-masing provinsi itu menilai dan menempatkan setiap indikator ekonomi keterbukaan informasi menjadi yang paling rendah dari seluruh indikator yang dikaji. Terendah, sekaligus yang paling banyak dikeluhkan, pada indikator ekonomi “transparansi”. Skor transparansi hanya sebesar 56,11. Artinya, dari sisi kategori, para pelaku usaha menempatkan kondisi transparansi informasi publik ini pada kondisi yang “buruk”. Skor sebesar itu menjadi yang paling rendah dalam penilaian.
Pandemi Covid-19 Kerek Pendapatan BUMN Farmasi
Wabah Covid-19 menyehatkan pendapatan produsen farmasi pelat merah. Semester I-2021, pendapatan Holding BUMN Farmasi melejit 164% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 15,26 triliun. Pencapaian tersebu tak lepas dari penugasan pemerintah terhadap BUMN Farmasi dalam penanganan Covid-19 sejak tahun lalu. Tugas itu antara lain penyediaan vaksin Covid-19, obat-obatan, multivitamin, serta alat kesehatan. Holding BUMN Farmasi meliputi PT Bio Farma, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Insentif Pajak Memacu Kredit Kendaraan dan KPR
Insentif pajak dari pemerintah untuk mengangkat konsumsi di pasar otomotif dan properti terbukti efektif. Itu tercermin dari penyaluran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Perbankan menilai insentif pajak itu merupakan faktor utama yang mendorong penyaluran KKB dan KPR hingga Agustus 2021. Selain itu, suku bunga rendah dan pelonggaran loan to value (LTV). yang memungkinkan nasabah membeli kendaraan dan membeli rumah tanpa uang muka juga menjadi pendorong. Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti dan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat hingga Desember 2021 akan semakin mendorong penyaluran, baik KKB, maupun KPR.
Mewaspadai Tumpukan Utang Saat Pandemi
Pandemi Covid-19 membuat kebutuhan belanja pemerintah meningkat. Tekanan ekonomi yang berdampak pada seretnya penerimaan negara, utang menjadi jalan ninja untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, pemerintah perlu waspada. Masih banyak tantangan yang bakal mempengaruhi kemampuan fiskal ke depan. Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah per akhir Agustus 2021 sebesar Rp 6.625,43 triliun. Dengan jumlah tersebut, berarti rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,85%.
Posisi ini, naik Rp 55,27 triliun bila dibanding posisi Juli 2021. "Kenaikan utang karena ada peningkatan belanja, terutama sektor kesehatan seperti penyediaan vaksin, infrastruktur kesehatan, dan hal lain terkait kesehatan masyarakat dan perlindungan sosial," kata Kemkeu dalam dokumen APBN KiTA, dikutip Senin (27/9).Pemerintah memang berencana mengerem utang lewat optimalisasi skema non utang, terutama pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Namun, posisi utang hingga akhir tahun bakal lebih tinggi dari akhir 2020 karena membiayai defisit anggaran tahun ini.Beban bunga utang pun semakin berat. Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2022, outlook pembayaran bunga utang tahun ini Rp 366,2, naik 16,59% dibanding realisasi tahun 2020.
Daerah Lamban Belanjakan Anggaran
Rendahnya realisasi belanja daerah kembali disorot. Padahal belanja daerah menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat pandemi. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir seluruh provinsi di Indonesia di bawah realisasi pendapatannya. Ini mengindikasikan belanja daerah belum optimal sehingga menyebabkan tingginya dana mengendap di bank daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, provinsi dengan penyerapan belanja terendah, yaitu Banten. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja APBD Banten, mencapai 19,7% per akhir Agustus. Sri Mulyani berharap agar pemanfaatan kas daerah dapat lebih optimal lagi, sehingga terlambatnya realisasi APBD tersebut tidak berimbas buruk, baik secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. "Salah satu dampak yang paling terlihat dari lambannya realisasi anggaran adalah terlambatnya penyerahan insentif tenaga kesehatan." kata dia.
Ada 2.741 Titik Pertambangan Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui praktik pertambangan tanpa izin (peti) semakin menjamur karena penegakkan hukum yang masih lemah. Saat ini terdapat 2.741 titik lokasi peti yang didominasi oleh pertambangan mineral. Direktur Jendral Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pertambangan tanpa izin bukanlah pertambangan rakyat. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria memeparkan, berdasarkan pendapatan Ditjen Minerba, ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal, yang terdiri dari 96 lokasi komoditas batubara dan 2.645 lokasi adalah komoditas mineral di berbagai wilayah, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Risiko akibat Krisis Utang Evergrande Diwaspadai
Risiko eksternal mulai membayangi Indonesia untuk mengejar prospek pertumbuhan tahun ini yang ditargetkan pada kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen.Salah satu yang perlu diantisipasi pemerintah adalah krisis yang menimpa perusahaan properti China, Evergrande, yang dampaknya bisa berimbas pada pasar global. Evergrande Group, perusahaan raksasa properti China,tidak mampu membayar total utang yang jatuh tempo pada Kamis (23/9/2021) dengan nilai mencapai 305 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih Rp 4.325 triliun. Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, gagal bayar pada perusahaan dengan nilai utang sebesar itu berisiko merembet ke sektor lain. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan akan terjadi gejolak ekonomi China yang memengaruhi pasar keuangan global.
”Ekspor kita bisa menang karena tren kenaikan harga komoditas yang kemungkinan tidak akan berlanjut terus. Ditambah lagi terdapat potensi gejolak perekonomian China setelah ada masalah ini (gagal bayar Evergrande),” ujarnya. Lebih lanjut Yose mengatakan bahwa risiko lain yang penting untuk diwaspadai adalah posisi Surat Utang Negara (SUN). Menurut dia, kasus Evergrande juga berpotensi menurunkan minat investor terhadap SUN yang diterbitkan oleh pasar negara berkembang,karena dinilai tidak memiliki kredibilitas yang tinggi.
Tarif Pungutan Masih Menjadi Beban Nelayan
Besaran pungutan hasil perikanan, yang salah satunya berdasarkan harga patokan ikan, dianggap memberatkan. Pemerintah diminta proporsional. Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani pelaku usaha. Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga mencapai 400 persen, dengan komponen penentuan tarif dinilai tidak adil. Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal. Tarif ini berlaku untuk kategori kapal penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT hingga 60 GT. Adapun opsi tarif praproduksi untuk kapal 60 GT-1.000 GT dikenai 10 persen dan kapal di atas 1.000 GT sebesar 25 persen. Sementara itu, opsi tarif pascaproduksi untuk kapal di atas 5 GT sampai 60 GT ditetapkan 5 persen dan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen.
PT Kumai Sentosa Dihukum Rp 175 Miliar
PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dinyatakan bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan seluas 3.000 hektar. Perusahaan itu diminta memulihkan kawasan yang rusak dan membayar ganti rugi Rp 175 miliar. Sebelumnya, mereka pernah dinyatakan bebas murni dalam gugatan pidana. PT Kumai Sentosa dinyatakan bebas dalam kasus pidana kebakaran lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Februari 2021. Namun,dalam putusan kasus perdata yang keluar pada Kamis (23/9/2021) di PN yang sama, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono dengan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Kedua gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).









