Ada 2.741 Titik Pertambangan Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui praktik pertambangan tanpa izin (peti) semakin menjamur karena penegakkan hukum yang masih lemah. Saat ini terdapat 2.741 titik lokasi peti yang didominasi oleh pertambangan mineral. Direktur Jendral Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pertambangan tanpa izin bukanlah pertambangan rakyat. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria memeparkan, berdasarkan pendapatan Ditjen Minerba, ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal, yang terdiri dari 96 lokasi komoditas batubara dan 2.645 lokasi adalah komoditas mineral di berbagai wilayah, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023