Menanti Efektivitas Sunset Policy
Kementerian Keuangan dan DPR secara maraton terus mematangkan aturan eksekusi Sunset Policy tentang sanksi administrasi perpajakan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP). Seperti diketahui Sunset Policy yang tengah disiapkan adalah program sukarela yang menyasar kelompok wajib pajak yaitu Tax Amnesty pada 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki pada saat program tersebut berlangsung.
Adapun tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan dalam RUU Tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor.6 Tahun 1983 tentang KUP ini bervariasi antara 12,5% dan 30%. Beleid inilah yang tengah dibahas melalui sebagian besar rapat tertutup oleh Kemenkeu dan Panitia Kerja RUU KUP di Komisi XI DPR. Besaran tarif inipun telah mendapatkan tanggapan keberatan dari kalangan dunia usaha yang dianggap terlalu besar.
Keberatan kalangan pengusaha ini pada akhirnya mendapatkan dukungan dari hampir seluruh parpol yang mengusung tarif lebih rendah dari usulan pemerintah. Sembilan dari fraksi Panitia Kerja RUU KUP telah memberikan besaran angka yang diinginkan dan hanya satu fraksi yang sejak awal secara terang-terangan memang mengambil sikap menolak pembahasan. Hal lain yang tidak kalah penting, kebijakan Sunset Policy ini juga diharapkan dapat secara nyata menambah basis data wajib pajak dengan terbukanya kesempatan bagi segenap pebisnis untuk ikut serta. (yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023