;

Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Rekayasa Wajib Pajak Terencana

Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak, Rekayasa Wajib Pajak Terencana

Dua eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap total mencapai Rp57 miliar terkait rekayasa hasil penghitungan pajak dari tiga perusahaan. Angin Prayitno Aji merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak 2016-2019, sedang Dadan Ramdani  adalah Ketua Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak 2016-2019. "Uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)" Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nur Haris Afhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/).

Penghitungan pajak yang direkayasa adalah wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, tahun pajak  2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017. "Terdakwa kemudian memberitahukan kepada para 'Supervisor' Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit). Selain itu juga melaporkan jatah Tim  Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri atas  Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50% untuk jatah pemeriksa.

Sementara itu, Samsul Huda, Kuasa Hukum Veronika Lindawati dan kuasa hukun PT Bank Panin Tbk, menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan.  Terkait dengan adanya janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati. Samsul menegaskan tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Veronika kepada pejabat DJP atau pihak manapun. (yetede)

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :