Ada 2.741 Titik Pertambangan Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui praktik pertambangan tanpa izin (peti) semakin menjamur karena penegakkan hukum yang masih lemah. Saat ini terdapat 2.741 titik lokasi peti yang didominasi oleh pertambangan mineral. Direktur Jendral Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pertambangan tanpa izin bukanlah pertambangan rakyat. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria memeparkan, berdasarkan pendapatan Ditjen Minerba, ada 2.741 lokasi pertambangan ilegal, yang terdiri dari 96 lokasi komoditas batubara dan 2.645 lokasi adalah komoditas mineral di berbagai wilayah, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Risiko akibat Krisis Utang Evergrande Diwaspadai
Risiko eksternal mulai membayangi Indonesia untuk mengejar prospek pertumbuhan tahun ini yang ditargetkan pada kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen.Salah satu yang perlu diantisipasi pemerintah adalah krisis yang menimpa perusahaan properti China, Evergrande, yang dampaknya bisa berimbas pada pasar global. Evergrande Group, perusahaan raksasa properti China,tidak mampu membayar total utang yang jatuh tempo pada Kamis (23/9/2021) dengan nilai mencapai 305 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau kurang lebih Rp 4.325 triliun. Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, gagal bayar pada perusahaan dengan nilai utang sebesar itu berisiko merembet ke sektor lain. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan akan terjadi gejolak ekonomi China yang memengaruhi pasar keuangan global.
”Ekspor kita bisa menang karena tren kenaikan harga komoditas yang kemungkinan tidak akan berlanjut terus. Ditambah lagi terdapat potensi gejolak perekonomian China setelah ada masalah ini (gagal bayar Evergrande),” ujarnya. Lebih lanjut Yose mengatakan bahwa risiko lain yang penting untuk diwaspadai adalah posisi Surat Utang Negara (SUN). Menurut dia, kasus Evergrande juga berpotensi menurunkan minat investor terhadap SUN yang diterbitkan oleh pasar negara berkembang,karena dinilai tidak memiliki kredibilitas yang tinggi.
Tarif Pungutan Masih Menjadi Beban Nelayan
Besaran pungutan hasil perikanan, yang salah satunya berdasarkan harga patokan ikan, dianggap memberatkan. Pemerintah diminta proporsional. Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani pelaku usaha. Tarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga mencapai 400 persen, dengan komponen penentuan tarif dinilai tidak adil. Pungutan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketentuan ini menggantikan PP No 75/2015. Komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal. Tarif ini berlaku untuk kategori kapal penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT hingga 60 GT. Adapun opsi tarif praproduksi untuk kapal 60 GT-1.000 GT dikenai 10 persen dan kapal di atas 1.000 GT sebesar 25 persen. Sementara itu, opsi tarif pascaproduksi untuk kapal di atas 5 GT sampai 60 GT ditetapkan 5 persen dan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen.
PT Kumai Sentosa Dihukum Rp 175 Miliar
PT Kumai Sentosa, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dinyatakan bertanggung jawab terhadap kebakaran lahan seluas 3.000 hektar. Perusahaan itu diminta memulihkan kawasan yang rusak dan membayar ganti rugi Rp 175 miliar. Sebelumnya, mereka pernah dinyatakan bebas murni dalam gugatan pidana. PT Kumai Sentosa dinyatakan bebas dalam kasus pidana kebakaran lahan mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, pada Februari 2021. Namun,dalam putusan kasus perdata yang keluar pada Kamis (23/9/2021) di PN yang sama, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono dengan anggota Erick Ignatius Christofel dan Mantiko Sumanda Moechtar menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan itu. Kedua gugatan dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mulai Pulih, Ini Sektor Tumpuan Pajak Akhir Tahun
Penerimaan pajak hingga akhir tahun akan sangat bergantung kondisi perekonomian dalam negeri. Meski diperkirakan akan mencatatkan selisih alias shortfall, penerimaan pajak bakal tersokong sektor-sektor ekonomi yang saat ini telah menunjukkan perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat: realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,34, tumbuh 9,5% year on year (yoy). Angka ini mencapai 60,29% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.229,58 triliun. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam melihat, tiga sektor ekonomi akan jadi penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. ketiga sektor ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja peningkatan harga komoditas, permintaan, insentif pajak, hingga membaiknya konsumsi domestik.
Industri Logistik Meningkat Drastis Saat Pandemi
Industri logistik Indonesia berkembang di tengah pandemi. Pembatasan aktivitas masyarakat mendorong arus pengiriman barang meningkat drastis. Data dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mencatat arus pengiriman barang di Indonesia selama pandemi bertumbuh hingga 40%.
Arman mengatakan, tumbuhnya potensi pertumbuhan sektor logistik diiringi banyaknya pemain baru yang masuk, membuat pihaknya melihat potensi bisnis untuk mengembangkan layanan satu pintu.
"Melihat potensi pertumbuhan industri logistik yang masih besar di masa mendatang dengan berbagai tantangannya, kami melahirkan AGROS untuk menjawab satu per satu tantangan yang ada. Kami menyediakan segala kebutuhan dari hulu ke hilir agar semua pihak dalam industri ini dapat menikmati benefitnya," ujarnya.
Investasi Asing di Daerah Harus Kolaborasi dengan Pengusaha Lokal
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi investasi di daerah harus melibatkan pengusaha lokal atau UMKM agar pertumbuhan ekonomi lebih merata. Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak boleh mengacu pada cara lama.
Seluruh investasi yang masuk di daerah, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing harus kolaborasi dengan pengusaha lokal.
Bahlil berujar, pemerintah tengah mendorong tumbuhnya kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh Indonesia. Realisasi investasi di daerah pun diklaim telah dirancang agar lebih memiliki dampak bagi masyarakat sekitar.
Transformasi Jadi Bank Digital, BRI Agro Ganti Nama Jadi Bank Raya
Merger Indosat-Tri Ciptakan Perusahaan Telekomunikasi dan Internet Digital Kelas Dunia di Indonesia
Produksi Jagung Dalam Negeri, Bulog Siap Serap 30.000 Ton
Pemerintah melalui Perum Bulog akan menyerap 30.000 ton jagung produksi dalam negeri sebagai respon atas naiknya harga komoditas tersebut. Jagung serapan yang akan disalurkan ke koperasi peternak ayam petelur. Sebagai Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga beli dan sumber jagung yang akan diserab bakal diatur oleh Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. "Sementara harga jual ditingkat koperasi peternak Rp4.500 per kilogram untuk kadar air 15%," kata Oke Minggu (26/9). Oke mengatakan usul serapan jagung telah Kemendag sampaikan melalui surat dengan nomor 115/PDN/SD/5/2021 agar usulan penyerapan jagung oleh Bulog dapat dibahas dan diputuskan dalam Rakornas tingkat Menteri.
Pemerintah mencatat bahwa pabrik pakan maupun peternak mandiri terus mengalami kesulitan memeroleh pasokan jagung dengan harga wajar sejak April 2021. Terdapat pula potensi paceklik pada periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 yang bisa berdampak pada kenaikan harga jagung yang signifikan. Harga tercatat mencapai Rp5,700 per kilogram sejak Mei dan cenderung stabil di level tersebut sampai Agustus. "Untuk mengatasi hal ini pemerintah dapat memberikan subsidi harga pangan untuk penyediaan jagung sesuai dengan harga acuan,"kata Oke. Sementara itu Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan jagung pipil kering untuk 3 bulan kedepan dapat terpenuhi. Beberapa daerah dilaporkan telah memasuki masa panen. "Masih ada panen jagung yang tentunya sangat mampu cukupi kebutuhan ternak," tutur Direktur Serlia Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementan Ismail Wahab. (yetede)









