;

Semarak Konsolidasi Bisnis Digital dan Konvesional

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 20 September 2021

Pelaku bisnis digital dan konvensional mulai konsolidasi. Fakta ini terlihat pada e-commerce dan jaringan ritel konvensional. Terbaru, Grup Djarum melalui PT Global Digital Niaga (Blibli.com) berencana mengakuisi 51% saham PT Supra Boga Lestari Tbk. Selama ini, Supra Boga Lestari menjalani bisnis supermarket premium memiliki gerai Ranch Market dan Farmers Market. Hingga tahun lalu, Ranch memiliki 53 gerai. Saat ini, kapitalisasi pasar Ranch di Bursa Efek Indonesia mencapai Rp. 3.79 triliun. Sejatinya, Blibli bukanlah perusahaan digital pertama yang membeli saham peritel konvensional. Sebelumnya, Gojek melalui perusahaan afiliasi, PT Pradipa Darpa Bangsa, membeli 4,76% saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA). MPPA mengelola jaringan ritel seperti Hypermart, Foodmart, Hyfresh, Boston HBC, FMX dan SmartClub.  

ISAT dan 3 Merger, Ada Potensi Pendapatan Hingga US$ 3 Miliar

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 17 September 2021

PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison Tbk (H3I) bakal menjelma menjadi operator terbesar kedua di Indonesia. Posisi ini bisa diraih setelah keduanya resmi melakukan penggabungan usaha atau merger. Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (16/9), induk kedua perusahaan, Ooredoo Q.P.S.C. (Ooredoo Group) dan CK Hutchinson Holdings Limited melakukan penandatanganan dari kesepakatan transaksi definitif atas merger ISAT dan H3I. Penandatanganan ini dilakukan di Doha, Qatar. Ooredoo Group saat ini memiliki 65% saham ISAT melalui Ooredoo Asia. Merger bakal menyebabkan CK Hutchison menerima 21,8% saham ISAT. Pada saat yang bersamaan, PT Tiga Telekomunikasi Indonesia menerima 10,8% saham ISAT dari Ooredoo Group. Bersamaan dengan transaksi tersebut, CK Hutchison akan mendapat 50% saham dari Ooredoo Asia dengan menukar 21,8% sahamnya di Indosat Ooredoo Hutchison untuk 33% saham di Ooredoo Asia. Selain menjadi yang terbesar kedua, entitas hasil merger berpotensi menggarap pasar dengan perkiraan pendapatan tahunan hingga US$ 3 miliar. Keduanya juga bakal mendapat keuntungan berupa sinergi belanja modal. Perusahaan memperkirakan rasio proses (run rate) tahunan sinergi sebelum pajak akan mencapai US$ 300-US$ 400 juta dalam tiga hingga lima tahun ke depan.

Remitansi Bank Bertumbuh

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 17 September 2021

Meski menghadapi financial technology (fintech), bisnis remitansi atau pengiriman uang dari dan ke luar negeri sejumlah bank tercatat bertumbuh hingga Agustus 2021. Bank BNI misalnya, mencatatkan frekuensi dan volume transaksi remitansi  tumbuh sekitar 5% secara year on year (yoy) hingga Agustus 2021. Direktur Tresuri & Internasional BNI, Henry Panjaitan mengungkapkan, jumlah transaksi remitansi BNI pada periode tersebut mencapai 2,9 juta. Volume lebih dari US$ 50 miliar. Dari situ, BNi mengantongi fee based income Rp 125 miliar. Bank Mandiri mencatat penurunan transaksi remitansi retail sebesar 5% yoy akibat pembatasan kegiatan. Namun, volume transaksi naik 40% yoy, fee based tumbuh sekitar 1%.

Beban Bunga Utang

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kompas, 17 September 2021

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pemerintah diperbolehkan belanja besar-besaran hingga defisit anggaran melampaui 3 persen terhadap produk domestik bruto guna menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Co-vid-19. UU tersebut menyebutkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) boleh dilebarkan melampaui ambang batas 3 persen dari PDB selama kurun 2020-2022. Apabila UU ini tak direvisi, mulai 2023, defisit anggaran harus kembali maksimal 3 persen PDB.Pemerintah mencoba memanfaatkan kesempatan terakhir ini seoptimal mungkin. Berdasarkan Rancangan APBN 2022,pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen PDB. Defisit tersebut untuk menyokong belanja negara yang ditargetkan sebesar Rp 2.708,7triliun. Seperti halnya pada 2020 dan 2021, pemerintah masih akan mengalokasikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan sejumlah sektor strategis, antara lain,kesehatan, perlindungan sosial, subsidi dan dukungan UMKM, pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan teknologi informasi.

Utang yang kian besar sebenarnya akan mengurangi efektivitas belanja negara. Sebab, semakin besar utang, pembayaran bunga utang juga semakin besar. Berdasarkan Rancangan APBN 2022, proyeksi beban bunga utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 405,86 triliun. Dengan proyeksi belanja negara Rp 2.708,7 triliun, rasio beban bunga utang terhadap belanja negara mencapai 15 persen, terbesar dalam sejarah Indonesia. Ini berarti porsi belanja negara yang digunakan untuk membayar bunga utang semakin besar. Sebaliknya, porsi belanja untuk program pembangunan semakin mengecil.Adapun dibandingkan dengan pendapatan negara yang diproyeksikan sebesar Rp 1.840,7 triliun pada 2022, rasio beban bunga utang akan mencapai 22 persen, juga terbesar sepanjang sejarah. Artinya, lebih dari seperlima penerimaan negara hanya untuk membayar bunga utang.

Penetapan Status KEK Perlu Lebih Selektif

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kompas, 17 September 2021

Kajian kelayakan mendalam perlu dilakukan pemerintah sebelum menetapkan status kawasan ekonomi khusus. Tidak semua pengusul memiliki kapasitas pendanaan serta jaringan yang memadai untuk mengembangkan KEK. Pelaksanaan kawasan ekonomi khusus atau KEK selama sepuluh tahun terakhir masih dihadapkan pada berbagai kendala yang menghambat pengembangannya sesuai target. Berkaca dari evaluasi satu dekade, pemerintah akan lebih selektif dalam menetapkan status KEK. Sejumlah hambatan utama dalam pengembangan KEK pun mendesak untuk segera dibenahi. Evaluasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap 15 KEK yang sudah beroperasi menunjukkan, masih banyak kawasan yang pengembangannya jauh dari rencana. KEK yang dinilai sudah optimal sesuai rencana dan perlu pengembangan lebih lanjut adalah KEK Galang Batang, KEK Mandalika, KEK Kendal, dan KEK Sei Mangkei. Adapun 11 KEK lainnya masih belum berjalan optimal. Ada empat KEK yang masuk dalam kategori sudah berjalan, tetapi belum optimal, yaitu KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Arun Lhokseumawe, dan KEK Tanjung Kelayang. Enam KEK yang butuh perhatian khusus adalah KEK Bitung, KEK Sorong, KEK Maloy Batuta Trans-Kalimantan, KEK Morotai, KEK Singhasari, dan KEK Likupang. Sementara, KEK Tanjung Api-Api ”jalan di tempat” meski sudah diberi perpanjangan masa pembangunan sejak 2014. Karena tak ada perkembangan, KEK Tanjung Api-Api diusulkan dicabut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, Kamis (16/9/2021), mengatakan, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan KEK gencar dilakukan karena pemerintah ingin menyebarkan pusat pertumbuhan di luar Jawa. Elen mengatakan, ke depan pemerintah akan lebih selektif dalam menyikapi usulan dan penetapan KEK. ”Hal-hal seperti kemampuan pendanaan dan kemampuan menarik investor itu yang harus kami perhitungkan lebih awal. Kami melihat, ke depan, penetapan KEK akan lebih selektif,” katanya.

Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 21 September 2021

Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.



Tata Kelola Dana Reses : Menyoal Gaji KD dan Pertanggungjawaban Reses

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kompas, 21 September 2021

Sejak Krisdayanti ungkap pendapatannya sebagai anggota DPR, publik mempertanyakan gaji anggota DPR dan dana reses yang diperoleh. Hal ini mengingatkan kembali efektivitas reses anggota DPR dan praktiknya selama ini. Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama ini seolah tidak pernah jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya kepada publik. Padahal, setiap anggota DPR menerima ratusan juga setiap kali reses berlangsung. Pengakuan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Krisdayanti, dalam akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, 13 September 2021, menyingkap sedikit bagaimana dana reses itu dikelola. Dana itu rupanya langsung mengalir ke rekening pribadi anggota DPR. Setiap tanggal 1 setiap bulannya, ia mendapat Rp 16 juta, dan kembali menerima kiriman Rp 59 juta pada tanggal 5. Di luar pendapatan itu, anggota legislatif yang berlatar belakang penyanyi itu juga menerima dana aspirasi dan uang kunjungan daerah pemilihan (kundapil). Pelantun lagu ”Menghitung Hari” itu juga menyebutkan dana aspirasi itu sebagai dana wajib untuk anggota DPR, yang disebutnya sebagai uang negara. Ia menerima Rp 450 juta, lima kali dalam setahun, untuk dana aspirasi.

Terlepas dari klarifikasi KD ataupun penjelasan pimpinan DPR, pertanyaan selama ini tentang dana reses dan penggunaannya oleh anggota DPR belum terjawab dengan jelas. Selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban dana reses secara rinci dan transparan kepada publik. Di situs resmi DPR pun demikian halnya. Wajar jika publik mempertanyakan soal besarnya gaji DPR dan dana reses yang mereka terima. Selama ini, kerap kali ada kesenjangan antara apa yang menjadi aspirasi rakyat dan kebijakan DPR.

Pendapatan Per Kapita akan Naik Lima Kali Lipat di 2046

Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kontan, 21 September 2021

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meyakini bahwa pendapatan per kapita Indonesia 25 tahun mendatang yakni tahun 2046 akan naik hingga lima kali lipat. Prediksi ini disampaikan dengan melihat data pertumbuhan domestik bruto (PDB) pada 20 tahun terakhir. "Ekonomi Indonesia 20 tahun terakhir itu luar biasa. Pendapatan per kapita kita itu meningkatnya lima kali lipat lebih. Kalau kita bekerja 20 tahun ke depan sekeras kita bekerja 20 tahun terakhir, kita akan maju," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (20/9). Wamenkeu menjelaskan pembangunan Indonesia dimulai dari tahun 1970-an. Pendapatan per kapita saat itu masih sangat landai, kemudian perlahan-lahan mulai tumbuh naik. Namun pada tahun 1998, Indonesia kembali mengalami krisis dan pendapatan per kapita turun hingga US$ 500 per kapita. Setelah mengalami krisis tersebut, Indonesia terus bangkit dan pendapatan per kapita terus mengalami kenaikan. Bahkan di tahun 2019, pendapatan per kapita Indonesia sudah melewati US$ 4.000 per kapita. “Tahun 2019, kita sudah melewati US$ 4.000 per kapita. Gara-gara Covid, kita sedikit turun sekitar US$ 3.800-US$ 3.900 di tahun 2020,” ujar Wamenkeu.


Perusahaan Rintisan, Indonesia Bakal Punya 25 Unikorn

Yuniati Turjandini 23 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Managing Partner Ideosource VC & Gayo Capital Edward Ismawan Wihardja mengatakan Indonesia kini memiliki delapan perusahaan rintisan dengan valuasi diatas US$ 1miliar sehingga butuh 17 perusahaan rintisan lagi. menurutnya, peluang Indonesia memiliki 25 unikorn terbuka lebar, terlihat perkembangan sektor teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di bidang pembayaran, peminjaman, dan management keuangan. "Perkiraan saya 3-5 tahun kedepan seharusnya bisa memiliki 25 unikorn, dimana prediksi pangsa pasar Indonesia untuk pertumbuhan ekosistem internet cukup pesat sampai 2025," katanya, Senin (20/9)

Berdasarkan startup Report 2020, terdapat 14 perusahaan fintek yang memiliki gelar centaur awal atau perusahaan dengan valuasi berkisar US$100 juta-US$500 juta. Perusahaan tersebut antara lain Ajaib, Amartha, Awan Tunai, CekAJa, Cermati, Koinworks, Fazzfinancial, Investree, Modalku, Oyi, Xendit, Stockbit, LingAja, dan Dana. Khusus untuk Xendit, belum lama mnegantongi pendanaan senilai Rp 2triliun yang membuatnya melangkahi Kredivo dan AkuLaku sebagai Centaur tahap lanjut atau perusahaan dengan valuasi  diatas US$501-US$999 juta.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M Tesar Sandikaputra menyarankan perusahaan modal ventura BUMN tetap mempertimbangkan profitabilitas startup calon unicorn sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Perusahaan yang telah profit memiliki bukti bahwa mereka menguntungkan, sedangkan perusahaan calon unikorn belum tentu. Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang juga menilai langkah Kementerian BUMN mendorong perusahaan modal Ventura BUMN untuk investasi di calon unikorn dalam negeri sudah tepat. (yetede)

Kesepakatan Pajak Global, Penerimaan Negara Rentan Tergerus

Yuniati Turjandini 23 Sep 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah perlu mewaspadai resiko tergerusnya penerimaan negara dalam implementasi Pilar 1: Approch yang disepakati oleh komunitas global. Alasannya, kesepakatan itu hanya menguntungkan negara maju. Internasional Monetary Fund (IMF) dalam digitalization and Taxation in Asia mencatat, negara berkembang seperti Indonesia beresiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari produk domestik bruto (PDB) jika mengimplementasikan Pilar 1. Laporan ini menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global diatas 20 miliar uero, profitabilitas diatas 10%, dan residual profit yang direlokasikan kepada yuridiksi pasar hanya sebesar 20%, tambahan penerimaan yang dinikmati oleh Indonesiapun tidak signifikan, atau justru memangkas potensi penerimaan.

"Negara berkembang seperti Indonesia, India, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan besar 0,01% dari PDB atau pendapatan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporan yang dikutip Bisnis, Senin (20/9). IMF mencatat negara yang diuntungkan adalah yurikdiksi dengan penghasilan cukup tinggi diantaranya, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan China. Sekedar informasi, arah proposal Pilar 1 meluas pascapertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas  pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses. Di sisi lain pemerintah telah memiliki langkah antisipasi  jika konsensus global berlarut atau mengancam penerimaan Indonesia, yakni melalui implementasi pajak transaksi elektronik (PTE) yang diakomodasi dalam UU No.2/2020.

Meski demikian, tedapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak mencakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhi treshold pendapatan global yang disyaratkan itu. Menanggapi hal itu, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menyarankan kepada pemerintah untuk mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE, sehingga memiliki legalitas yang kuat. Direktur Eksekutif MUC Tax Reseach Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan PMSE harus masuk kedalam katagori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pengelola data. "Sektor digital menurut saya sudah seharusnya masuk dalam daftar pengingat makin banyak PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN." (yetede)

Pilihan Editor