Kesepakatan Pajak Global, Penerimaan Negara Rentan Tergerus
Pemerintah perlu mewaspadai resiko tergerusnya penerimaan negara dalam implementasi Pilar 1: Approch yang disepakati oleh komunitas global. Alasannya, kesepakatan itu hanya menguntungkan negara maju. Internasional Monetary Fund (IMF) dalam digitalization and Taxation in Asia mencatat, negara berkembang seperti Indonesia beresiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari produk domestik bruto (PDB) jika mengimplementasikan Pilar 1. Laporan ini menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global diatas 20 miliar uero, profitabilitas diatas 10%, dan residual profit yang direlokasikan kepada yuridiksi pasar hanya sebesar 20%, tambahan penerimaan yang dinikmati oleh Indonesiapun tidak signifikan, atau justru memangkas potensi penerimaan.
"Negara berkembang seperti Indonesia, India, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan besar 0,01% dari PDB atau pendapatan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporan yang dikutip Bisnis, Senin (20/9). IMF mencatat negara yang diuntungkan adalah yurikdiksi dengan penghasilan cukup tinggi diantaranya, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan China. Sekedar informasi, arah proposal Pilar 1 meluas pascapertemuan negara-negara G7 pada Juni 2021. Sebelumnya, Pilar 1 hanya terbatas pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses. Di sisi lain pemerintah telah memiliki langkah antisipasi jika konsensus global berlarut atau mengancam penerimaan Indonesia, yakni melalui implementasi pajak transaksi elektronik (PTE) yang diakomodasi dalam UU No.2/2020.
Meski demikian, tedapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak mencakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhi treshold pendapatan global yang disyaratkan itu. Menanggapi hal itu, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menyarankan kepada pemerintah untuk mengidentifikasi secara jelas dan terperinci terkait dengan objek PTE, sehingga memiliki legalitas yang kuat. Direktur Eksekutif MUC Tax Reseach Institute Wahyu Nuryanto mengusulkan PMSE harus masuk kedalam katagori instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang berperan sebagai pemasok data bagi otoritas pengelola data. "Sektor digital menurut saya sudah seharusnya masuk dalam daftar pengingat makin banyak PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN." (yetede)
Tags :
#Ekonomi InternasionalPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023