;

Beban Bunga Utang

Ekonomi Hairul Rizal 23 Sep 2021 Kompas, 17 September 2021
Beban Bunga Utang

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pemerintah diperbolehkan belanja besar-besaran hingga defisit anggaran melampaui 3 persen terhadap produk domestik bruto guna menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Co-vid-19. UU tersebut menyebutkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) boleh dilebarkan melampaui ambang batas 3 persen dari PDB selama kurun 2020-2022. Apabila UU ini tak direvisi, mulai 2023, defisit anggaran harus kembali maksimal 3 persen PDB.Pemerintah mencoba memanfaatkan kesempatan terakhir ini seoptimal mungkin. Berdasarkan Rancangan APBN 2022,pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen PDB. Defisit tersebut untuk menyokong belanja negara yang ditargetkan sebesar Rp 2.708,7triliun. Seperti halnya pada 2020 dan 2021, pemerintah masih akan mengalokasikan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19 serta percepatan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Terkait hal itu, pemerintah menetapkan sejumlah sektor strategis, antara lain,kesehatan, perlindungan sosial, subsidi dan dukungan UMKM, pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan teknologi informasi.

Utang yang kian besar sebenarnya akan mengurangi efektivitas belanja negara. Sebab, semakin besar utang, pembayaran bunga utang juga semakin besar. Berdasarkan Rancangan APBN 2022, proyeksi beban bunga utang yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 405,86 triliun. Dengan proyeksi belanja negara Rp 2.708,7 triliun, rasio beban bunga utang terhadap belanja negara mencapai 15 persen, terbesar dalam sejarah Indonesia. Ini berarti porsi belanja negara yang digunakan untuk membayar bunga utang semakin besar. Sebaliknya, porsi belanja untuk program pembangunan semakin mengecil.Adapun dibandingkan dengan pendapatan negara yang diproyeksikan sebesar Rp 1.840,7 triliun pada 2022, rasio beban bunga utang akan mencapai 22 persen, juga terbesar sepanjang sejarah. Artinya, lebih dari seperlima penerimaan negara hanya untuk membayar bunga utang.

Tags :
#Bunga #Utang
Download Aplikasi Labirin :