STRATEGI BISNIS, Mengelola Ketakutan
Pandemi Covid-19 belum usai, PHK di mana-mana, dan masa depan ekonomi yang membingungkan. Belum lama karyawan bisa berkumpul di kantor, kini mereka diminta kembali bekerja dari rumah karena kasus Covid-19 kembali meningkat. Keadaan sekarang benar-benar membuat karyawan ketakutan. Secara fisiologis, ketidakpastian ini diterjemahkan menjadi ketakutan yang pasti memengaruhi tubuh kita. Sebenarnya itu bukan tanda kelemahan, hal itu hanya cara kita membangun persepsi. Kontributor Forbes, Brendan P. Keegan, menyarankan, jika Anda harus membuat daftar keterampilan yang paling penting bagi para pemimpin bisnis, manajemen rasa takut jadi keterampilan yang dibutuhkan saat ini. Ketakutan dipastikan mengganggu pekerjaan. Mayoritas kekhawatiran terkait pekerjaan bukanlah jenis yang membuat kita benar-benar melihat ke apa yang sudah terjadi, pekerjaan jadi telantar. Fokus pikiran akan berkurang yang berarti kita kurang kreatif dan kurang produktif. Pekerja yang dalam ketidakpastian dan kecemasan adalah pekerja yang selalu khawatir. Pekerja yang terus khawatir jadi tak bahagia dan tak mau terlibat urusan kantor. Karena itu, para pemimpin di tempat kerja sebaiknya belajar memperlakukan ketidakpastian sebagai tantangan bisnis. Mereka perlu jujur, lugas, dan konsisten dalam berkomunikasi dengan karyawan. Karyawan juga harus membuka pikiran. Tak cukup duduk dan diam.
Penulis buku The Long Game: How to Be a Long-Term Thinker in a Short-Term World, Dorie Clark, dalam wawancara di Fast Company, berkata, pemikiran strategis tak perlu menghabiskan banyak waktu. Anjuran ini lebih tentang membingkai ulang cara kita berpikir dan menemukan kesempatan berjarak dengan berbagai masalah, kemudian menciptakan lebih banyak ruang untuk mulai bertindak pada hal-hal yang ingin dilakukan. Setelah memiliki gagasan tentang hal-hal yang menarik minat dan telah membuat sedikit ruang di dalam kalender, lalu menguji gagasan dan melihat apakah itu sesuatu yang ingin dijelajahi lebih dalam di tengah ketidakpastian. Beri diri Anda tugas, seperti membaca buku tentang orang atau industri yang Anda minati. Siapkan wawancara dengan orang-orang yang memiliki keterkaitan. Hal ini sebagai cara menguji berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di luar, melampaui masalah yang sedang berada di sekitar kita. Karena itu, pemimpin dan karyawan perlu melakukan sesuatu sesuai kapasitas mereka. Mereka mungkin frustrasi dan sangat cemas. Situasi seperti ini harus mendapatkan solusi. Bila tidak, semua akan mengalami masalah yang lebih hebat. (Yoga)
Tumpukan Dana Pemda Kian Tinggi
Dua bulan jelang pergantian tahun, dana pemerintah daerah yang ”diparkir” di perbankan makin besar, bahkan tertinggi sejak 2019. Mengingat kondisi ekonomi ke depan diperkirakan semakin tak menentu, perbaikan struktural dibutuhkan untuk mengatasi masalah menahun ini. Kemenkeu mencatat, dana pemda yang mengendap di perbankan sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 278,73 triliun, naik 22,94 % dibandingkan posisi Oktober 2021. Tumpukan dana itu tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Penumpukan dana yang tinggi menunjukkan serapan belanja APBD belum optimal di daerah. Ini jadi persoalan yang terus berulang. Biasanya, belanja baru dikebut pada akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan OtonomiDaerah (KPPOD) Armand Suparman, Jumat (25/11/) mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selama ini kerap saling tuding. Pusat menuding daerah lambat dan tidak becus membelanjakan anggaran, sementara daerah menuding pusat lambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran anggaran.
”Ke depan, pedomanjuklak dan juknis harus tersedia sejak Januari tahun berjalan,” ujarnya. Berbagai problem teknis itu butuh pembenahan struktural, dimulai dari pusat. Selain mempercepat perencanaan dan menyegerakan penerbitan juklak dan juknis, butuh pula landasan hukum baru untuk mempercepat kewajiban pembayaran ke pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa. Terkait hal itu, Menkeu Sri Mulyani mendorong pemda bisa lebih cepat membelanjakan dana yang ada. ”Dana APBD yang ada di perbankan seharusnya bisa jadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi,” katanya. Pemerintah akan mengevaluasi persoalan klasik yang terus berulang ini. Kemenkeu akan mengawasi dan mendorong pemda untuk lebih cepat menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan. (Yoga)
Perdagangan Antarpulau Diperkuat
Kemendag memperkuat perdagangan antarpulau dan perbatasan antarnegara untuk menggeliatkan ekonomi nasional. Salah satunya melalui promosi produk khas daerah dan nasional. Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan, pemerintah tengah menggelar Sail Tidore Expo 2022 di Tidore, Maluku Utara. Pameran itu diikuti 90 UKM yang berasal dari luar pulau dan Kota Tidore. (Yoga)
Perlu Skema yang Lebih Adil
Proses penghitungan dan penetapan upah minimum tahun 2023 tidak juga menemukan titik terang. Terakhir, sejumlah kelompok pengusaha berencana mengajukan uji materi ke MA, yang ditentang keras kalangan serikat buruh. Untuk menghindari kisruh yang terus terjadi setiap tahun, perlu penghitungan upah minimum yang lebih adil dan diterima semua pihak. Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, mengatakan, penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikenal dengan ”Minimum Wage Fixing Recommendation, 1970 (No 135)”. Salah satu substansi penting dalam panduan itu ialah penghitungan dan penetapan upah minimum harus dilakukan melalui konsultasi dengan aktor hubungan industrial, baik secara bipartit maupun tripartit. ”Jadi, penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah karena akan memancing reaksi pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian bisa menggugat ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/11) di Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berencana mengajukan uji materi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA. Kenaikan upah minimum yang relatif tinggi dia yakini akan berdampak signifikan ke penyerapan tenaga kerja. Sebab, angkatan kerja setiap tahun bertambah 3 juta orang. Sementara, lebih dari setengah profil angkatan kerja merupakan lulusan SMA ke bawah. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Hardjono, dalam siaran pers, menyampaikan, sepanjang UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperknankan penerbitan peraturan pelaksana baru. Menurut dia, PP No 36/2021 merupakan salah satu aturan pelaksana UU No 11/2020 yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Maka, keberadaan Permenaker No 18/2022, yang masih memiliki kaitan dengan UU No 11/2020, menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. (Yoga)
Bidik Rp 1,79 Triliun, VICO Tetapkan Harga Right Issue Rp 180 Per Saham
Rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias
rights issue
PT Victoria Investama Tbk (VICO) terus bergulir. Emiten yang bergerak di sektor finansial ini menetapkan harga pelaksanaan
rights issue
senilai Rp 180 per saham.
VICO akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 9,96 miliar saham biasa, atau mewakili 49,75% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Sehingga, nilai emisi
rights issue
maksimal sebesar Rp 1,79 triliun.
Selanjutnya, Suzanna Tanojo selaku
ultimate beneficial owner
VICO, akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya yaitu sebesar 805,55 juta. Suzanna juga telah menyetorkan dana tunai ke VICO sebesar Rp 145 miliar.
JALAN TERJAL INVESTASI HULU MIGAS
Di tengah upaya pemerintah mendongkrak investasi hulu migas seperti kegiatan pencarian sumber cadangan baru, sejumlah tantangan masih mengadang. Para investor mengharapkan adanya konsistensi kebijakan hulu migas dan fleksibilitas kontrak bagi hasil guna mengatrol realisasi investasi. Peristiwa hengkangnya sejumlah investor global di beberapa blok migas seperti Shell di Blok Masela pada 2020, Chevron di Indonesian Deepwater Development (IDD) pada 2019, dan ExxonMobil di Blok East Natuna pada 2017, harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan migas. Padahal, potensi produksi pada blok-blok migas tersebut cukup besar. Apalagi gairah investor migas menambah guyuran modal masih belum pudar. Hal ini terlihat dari realisasi investasi hulu migas Indonesia yang mencapai US$9,2 miliar per Oktober 2022. Angka ini merupakan 70% dari target US$12,1 miliar. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bahkan cukup optimistis ihwal pencapaian realisasi investasi hulu migas pada tahun ini, khususnya terkait kegiatan eksplorasi.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal melihat perkembangan positif dari sisi eksplorasi pada tahun ini. Pihaknya memproyeksikan sampai akhir tahun ini, realisasi pengeboran sumur eksplorasi akan mencapai 35 sumur.
KINERJA POSITIF PASAR MODAL
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman berbincang dengan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo seusai workshop bertajuk Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil dan Berkelanjutan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/11). Pada workshop ini dipaparkan bahwa pasar modal Indonesia mencatatkan kinerja positif sepanjang 2022.
PROYEK PETROKIMIA : Setoran Pertamina Kerek Produksi Polipropilena Domestik
Suntikan modal PT Pertamina (Persero) ke PT Tuban Petrochemical Industries diperkirakan dapat mengerek produksi polipropilena domestik sehingga mampu menekan impor bahan baku tersebut. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (21/11), disepakati mengenai penambahan modal sebesar Rp2,4 triliun melalui pengeluaran saham baru Seri B yang nantinya akan diambil sepenuhnya oleh PT Pertamina (Persero).Direktur Utama TubanPetro Sukriyanto mengungkapkan keputusan persetujuan pengeluaran saham baru Seri B, sejalan dengan hasil RUPSLB TubanPetro pada 6 Oktober 2022.
Dengan adanya setoran modal itu, TubanPetro akan melakukan penambahan modal di anak perusahaan yakni Polytama untuk pelaksanaan proyek double capacity PP 2 Balongan. Proyek PP 2 Balongan ini diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga US$323,3 juta, dengan porsi ekuitas mencapai USD160 juta.
UPAH MINIMUM REGIONAL : Pelaku Usaha Ajukan Uji Materi ke MA
Sejumlah asosiasi pelaku usaha mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Asosiasi pelaku usaha yang mengajukan uji materi tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait rencana pengajuan uji materi tersebut.
Denny mengungkapkan akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, beleid itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air. “Sambil menunggu putusan MA, yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon ke Presiden joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker No. 18/2022 tersebut,” jelasnya.
Tren Surplus Berakhir, APBN Oktober Defisit Rp 169,5 Triliun
JAKARTA, ID – APBN 2022 defisit Rp 169,5 triliun atau setara 0,91% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober. Defisit ini mengakhiri rangkaian surplus selama sembilan bulan beruntun sejak awal tahun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, defisit APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara per Oktober 2022 mencapai Rp 2.181,6 triliun atau tumbuh 44,5% secara tahunan, sedangkan belanja negara mencapai Rp 2.351,1 triliun atau tumbuh 14,2%, didorong belanja non kementerian/lembaga (K/L). Hal itu tak lepas dari pembayaran subsidi dan kompensasi energi. “Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2022, defisit APBN tahun ini ditargetkan Rp 841 triliun atau 4,5% dari PDB. Per Oktober 2022, realisasinya baru 0,91% PDB atau jauh lebih rendah dari target,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11). Menkeu memerinci, penerimaan pajak hingga Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun atau tumbuh 51,8%, kepabeanan dan cukai Rp 256,3 triliun atau tumbuh 24,6%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 476,5 triliun atau tumbuh 36,4%. (Yetede)









