Berjalan Tanpa Wali Data
JAKARTA-Ditengah ketidakpastian pemanfaatan datanya, program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) masih berjalan. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi, memastikan tak ada penghentian maupun pembatalan proyek tersebut. Pungky menuturkan Regsosek memiliki alasan yang cukup untuk dilanjutkan. "Dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Statistik dan Peraturan pemerintah turunannya," kata dia kepada Tempo. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. UU Statistik dan aturan turunannya menjadi pegangan Badan Pusat Statistk (BPS) untuk berani melanjutkan pendataan penduduk Regsosek. Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto, menuturkan pada 2015 BPS melakukan kegiatan serupa untuk program Basis Data Terpadu menggunakan dua payung hukum itu. (Yetede)
BPJS Perpanjangan Masa Pendataan
JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasan bermacam-macam. Beberapa diantaranya tidak merespon, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak. Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. "Jadi harapannya, cakupan pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi serta pendidikan masing-masing anggotanya. (Yetede)
Arah Baru Pengawasan Bahan Baku Obat
JAKARTA-Pembahasan rencana kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap propilena glikol (PG) dan polietelina glikol (PEG), yang inisiasi setelah melonjaknya angka kasus gangguan ginjal akut pada anak, mulai mengerucut. Pemerintah kemungkinan besar akan memberlakukan kebijakan tersebut dengan skema pengawasan di luar kawasan pabean alias post-border. "Nanti (penerapan) persisnya kami masih tunggu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Kementerian Perdagangan," kata Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Ahad, 27 November 2022. Rencana lartas digagas setelah melonjaknya jumlah kasus gangguan akut pada anak sejak Agustus lalu. Kementerian Kesehatan menyimpulkan lonjakan angka kasus penyakit misterius ini dipicu oleh penggunaan sirop yang mengandung etilena glikol (DEG) diatas ambang batas aman. Kontaminasi dua senyawa berbahaya ini disinyalir berasal dari PG dan PEG, bahan pelarut dalam sirop. (Yetede)
Bunga Kredit Mulai Mekar, Cicilan KPR Makin Melar
Tak harus menunggu lama, bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sudah mulai mendaki. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 1,75% sejak awal tahun ke level 5,25% telah mengerek bunga simpanan dan bunga kredit. Segmen KPR menjadi salah satu yang paling reaktif terhadap kenaikan bunga acuan bank sentral. Buktinya, cicilan KPR sejumlah nasabah sudah mulai naik.
Manajemen CIMB Niaga dalam suratnya menyebut, pemberitahuan penyesuaian bunga adalah bagian yang tak terpisahkan dengan perjanjian kredit dengan kondisi, syarat dan ketentuan lain dari perjanjian kredit tetap berlaku.
Bankir memang bilang, kenaikan suku bunga acuan akan berdampak pada kenaikan suku bunga dana. Sehingga juga berdampak pada suku bunga kredit, termasuk KPR.
Waspadai Lonjakan Harga Saham Emiten Kecil di Musim Window Dressing
Harga sejumlah saham emiten berkapitalisasi kecil mendadak melejit menjelang musim window dressing. Investor harus hati-hati agar tak terjebak saham gorengan dengan likuiditas mini.
Biasanya, menjelang window dressing pada Desember, para spekulan menggoreng saham blue chip dengan nilai market cap atau kapitalisasi raksasa.
Situasi ini juga dimanfaatkan "bandar" untuk mengangkat harga saham emiten berkapitalisasi kecil (small cap). Salah satu indikasinya, sepekan terakhir, harga saham-saham emiten dengan market cap di bawah Rp 1 triliun terbang tinggi.
Utang Pemerintah Naik Lagi, Nyaris Rp 7.500 Triliun
Posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 7.496,7 hingga akhir Oktober 2022. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 76,23 triliun dibanding dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun.
"Terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibanding dengan bulan lalu," terang Kementerian Keuangan (Kemkeu), akhir pekan lalu.
Menurut Kemkeu, meski meningkat, posisi utang pemerintah masih dalam batas yang aman. Rasio utang pemerintah mencapai 38,36% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ini lebih rendah jika dibanding dengan rasio utang terhadap PDB pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai 39,69%.
Pemerintah Siapkan Fiscal Buffer 2023
Pemerintah menyiapkan anggaran cadangan mengantisipasi risiko fiskal atau
fiscal buffer
pada tahun depan. Anggaran tersebut juga biasanya digunakan untuk mengantisipasi risiko terutama yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro. Terlebih lagi, kondisi perekonomian global pada tahun depan masih akan diliputi ketidakpastian.
Fiscal buffer
itu berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, SiLPA direncanakan tetap besar hingga akhir tahun dan akan digunakan untuk menghadapi berbagai macam tantangan ekonomi tahun depan.
Direktur Jendral (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggunaan SAL tahun depan direncanakan sebesar Rp 70 triliun, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun demikian, terkait alokasi
Bank Memacu Bisnis Cash Management
Sejumlah bank mencatatkan pertumbuhan transaksi layanan cash management
atau pengelolaan kas cukup besar. Pendorongnya adalah pengembangan digitalisasi layanan di segmen korporasi, komersial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bank sendiri menikmati transaksi
cash management
yang telah berkontribusi meningkatkan pendapatan berbasis biaya (
fee based income
) dan juga dana murah bagi bank.
Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, memfasilitasi pebisnis bertransaksi melalui
cash management system
(CMS) berbasis website yang dilengkapi berbagai fitur sesuai kebutuhan nasabah.
PAPAN ANYAR PENGEREK PASAR
Bursa Efek Indonesia (BEI) punya segudang rencana untuk mendorong laju transaksi di pasar saham. Salah satunya yakni dengan membentuk papan perdagangan baru yang diharapkan bakal menjadi acuan bagi investor. Jika tak ada aral melintang, BEI akan merilis papan baru bernama New Economy pada 5 Desember. Papan ini salah satunya bakal menaungi saham-saham emiten startup maupun perusahaan teknologi yang memiliki model bisnis baru. Menyusul Papan New Economy, otoritas bursa juga mempersiapkan Papan Pemantauan Khusus yang bakal menjadi tempat bagi saham-saham yang diperdagangkan di bawah harga Rp51 per lembar alias ‘gocapan’. Rencananya papan tersebut akan dirilis tahun depan. Kehadiran papan baru tersebut dinilai sejalan dengan momentum pertumbuhan signifikan jumlah investor ritel dalam beberapa tahun terakhir. Per 3 November 2022, jumlah investor pasar modal yang mengacu pada Single Investor Identification (SID), telah mencapai 10 juta, meningkat 33,53% dari akhir 2021. Bahkan pada 2019, jumlah investor pasar modal baru 2,48 juta. Jika ditengok, sejauh ini BEI telah memiliki tiga papan perdagangan yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Papan-papan tersebut mengelompokkan emiten sesuai dengan kinerjanya. Dus, kehadiran papan tersebut dapat menjadi acuan bagi investor. Direktur BEI Iman Rachman mengatakan, pembentukan Papan New Economy sudah mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, papan itu menyasar calon perusahaan tercatat yang memenuhi karakteristik seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk, serta memiliki kemanfaatan sosial. Perihal papan baru tersebut, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan kedua papan tersebut patut dicermati karena barang baru di pasar modal. Dia pun belum bisa menakar apakah kedua papan ini bakal menarik di mata investor. Pastinya, diperlukan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna papan anyar buatan Bursa itu.
WAJIB PAJAK : KEPATUHAN ORANG KAYA MELAMBAT
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib lapor Surat Pemberitahuan terus menanjak, tetapi rasio kepatuhan masyarakat superkaya itu justru kian tergerus. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias masyarakat superkaya tahun lalu hanya 45,53%, turun dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang sebesar 52,44%. Faktanya, jumlah masyarakat kelas atas yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus meningkat, yakni dari 1,75 juta wajib pajak pada 2020 menjadi 1,85 juta wajib pajak pada tahun lalu. Salah satunya adalah belum maksimalnya sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pendampingan dari petugas pajak amat mendesak mengingat belum seluruh pelaku usaha memahami pola pelaporan SPT Tahunan. Dia memerinci, ada tiga jenis pelaku usaha perihal rasio kepatuhan formal ini. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang memahami kewajibannya tetapi tidak bisa atau enggan melakukan pelaporan. Kedua, pebisnis yang sepenuhnya mengerti dan memahami pelaporan SPT tetapi merasa tidak mendapatkan manfaat sehingga mengabaikan kewajiban tersebut. Ketiga, pengusaha yang sepenuhnya tidak paham.









