Napas Panjang Tiga Sektor Usaha
Erwan Nugroho, Ketua Komunitas Jip Wisata Tlogo Putri semringah. Aktivitas pariwisata di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta itu berangsur-angsur pulih. Banyak wisatawan berdatangan untuk menikmati eksotika alam di lereng Gunung Merapi tersebut. Maklum, sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020, kunjungan wisatawan menuju kawasan itu sepi. Sebagian besar masyarakat di lereng Merapi yang bergantung dari kegiatan wisata, tidak bisa bekerja dan berkegiatan secara normal. Menurut Erwan, terhentinya kegiatan wisata membuat pendapatan berkurang. Warga dengan usaha sewa jasa jip yang sebagian besar dibeli dengan cara mengangsur lewat bank, kesulitan memenuhi kewajibannya. Potret bisnis jasa jip wisata ini bisa jadi merupakan bagian dari satu sektor usaha yang bisa bernapas lebih panjang sejalan dengan perpanjangan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator memperpanjang relaksasi kredit restrukturisasi di tiga sektor usaha hingga 31 Maret 2024. Adapun untuk sektor lainnya, tetap dapat melanjutkan restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2023. Tiga segmen usaha yang memperoleh perpanjangan restrukturisasi yakni segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lalu segmen penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta segmen usaha yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. “Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023,” katanya. Dalam laporan tahunan 2021, bank sentral mencatat terdapat tiga sektor seperti industri makanan minuman, industri kimia, dan industri otomotif dan alat angkutan lainnya yang dari sisi kesiapan bank dan pelaku industrinya siap untuk mendapat penyaluran kredit. Di satu sisi, ada pula sektor usaha seperti industri logam dasar dan industri alas kaki yang pelaku bank siap menyalurkan kredit, tapi pelaku usahanya belum siap mendapat kucuran. Satu kelompok lain yakni industri tektil dan produk tekstil tercatat baik bank maupun sektor usahanya belum percaya diri mendapat kredit.
SKENARIO FISKAL : MITIGASI DINI DARURAT EKONOMI
Tingginya ketidakpastian akibat aneka faktor eksternal pada tahun depan mendorong pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk apabila ekonomi nasional dalam kondisi darurat. Skenario itu tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang menjadi aturan turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Secara umum, regulasi ini mengatur perihal sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menurut rumusan beleid itu, kondisi darurat merupakan kondisi yang menyebabkan fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tidak dapat berjalan efektif dan efisien. “Dalam kondisi darurat pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dengan......,” tulis Pasal 15 RPP tersebut, seperti dikutip Bisnis. Saat dihubungi Bisnis, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman tidak bersedia memberikan jawaban perihal esensi dari dimuatnya substansi mengenai darurat ekonomi itu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman memandang RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi regulasi pengiring dari UU APBN 2023. Menurutnya, disusunnya dua regulasi yang segendang sepenarian ini tak lepas dari beratnya tekanan ekonomi pada tahun depan, mulai dari inflasi, efek kenaikan suku bunga acuan, serta gejolak Rusia-Ukraina.
INFRASTRUKTUR KELISTRIKAN : Serapan PMN PLN Baru 57%
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa perseroan berencana untuk mengalihkan dana PMN yang tidak terserap pada tahun ini untuk program pembangunan infrastruktur kelistrikan pada 2023. “Prognosis penyerapan pada akhir 2022 senilai Rp2,87 triliun atau setara dengan 57%, dan selebihnya akan diserap pada tahun berikutnya,” kata Darmawan, Senin (28/11). Rendahnya serapan PMN itu, kata Darmawan, disebabkan oleh faktor geografis saat pengerjaan pemasangan infrastruktur kelistrikan di daerah yang relatif sulit dan tidak ekonomis.
PERTUMBUHAN JUMLAH PENUMPANG
Suasana di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/11). PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat pertumbuhan jumlah penumpang periode Januari—Oktober 2022 secara tahunan mencapai 95%. AP I telah melayani sebanyak 41,8 juta penumpang, 439.196 pergerakan pesawat udara, serta 380.080 ton pergerakan kargo selama periode Januari hingga Oktober 2022.
PENERAPAN UMP 2023 : Pemda Siap Beri Sanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, Senin (28/11). Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2023 Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10%. Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 13%.
IPO pada Masa Pandemi, 11 Saham Layak Dikoleksi
JAKARTA, ID — Sedikitnya 11 saham atau 10% dari 105 yang melakukan IPO dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama masa pandemi, 2020-2021, layak dikoleksi. Selain memiliki kinerja fundamental bagus dan prospek usaha yang cerah, banyak saham-saham ini sudah tergolong undervalued. Dari total 105 emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham pada awal pandemi tahun 2020 hingga akhir 2021, sebanyak 54 emiten atau 52% mencatatkan potential gain hingga 8.584%. Sedangkan 51 saham mengalami potential loss. Ada banyak saham kelompok ini yang dinilai undervalued, di antaranya PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Avia Avian Tbk, dan PT Bukalapak.com Tbk. Para investor dengan orientasi jangka menengah dan panjang layak mengoleksi saham-saham tersebut menjelang window dressing Desember mendatang. “Kami memper tahankan MTEL dengan peringkat buy. Target price (TP) mencapai Rp 900, berpotensi menguat sekitar 25% dari posisi Rp 720 per 25 November lalu (lihat tabel),” kata Steven kepada Investor Daily, Sabtu (26/11) malam. (Yetede)
Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA
JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)
Setor 2,5 T, Indika Energi Rampungkan Akuisisi Kideco
JAKARTA, ID – PT Indika Energy Tbk (INDY) menggelontorkan dana US$ 160 juta atau setara Rp 2,5 triliun untuk merampungkan proses akuisisi perusahaan tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung dari ST International Co Ltd (Samtan). Pembayaran imbalan kontingensi tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal yang disebutkan dalam perjanjian jual beli saham Kideco. “Pada tanggal 23 November 2022, perseroan telah melakukan pembayaran kepada ST International Co Ltd sebesar Rp 160 juta. Dengan demikian, perseroan telah menyelesaikan transaksi perjanjian jual beli (PJB) atas pembelian 100.139 saham milik Samtan di PT Kideco Jaya Agung,” kata Corproate Secretary Indika Energy Adi Pramono dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Adi menyebut, pembayaran lebih awal imbalan kontingensi ini merupakan upaya perseroan dalam mengurangi beban biaya yang muncul di tahun depan. (Yetede)
Penerapan PSAK 74 Percepatan Konsolidasi Industri Perasuransian
JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74: Kontrak Asuransi, menjadi langkah awal terjadinya konsolidasi di industri perasuransian. Berkaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi merger, akuisisi, dan pengembalian lisensi akan mulai terjadi tahun 2025 atau 2026. (Yetede)
Konsumsi Minyak Sawit untuk Biodisel Tak Ganggu Pangan
JAKARTA, ID – Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan, penggunaan minyak sawit untuk biodiesel di dalam negeri tidak mengganggu pasokan komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan. “Banyak yang bertanya, bagaimana ketersediaan stok minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan produk pangan karena ada kekhawatiran mandatori mengancam pangan. Tapi, di dalam negeri, menurut kami, konsumsi minyak sawit untuk biodiesel tidak mengganggu kebutuhan produk pangan," ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Pengembangan biodiesel di Indonesia sudah berjalan sejak 17 tahun lalu yang ditujukan untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan lingkungan. Saat ini, Indonesia menjadi negara pertama yang mengimplementasikan mandatori biodiesel campuran 30% (B30), persentase terbesar di dunia. “Ada tiga tujuan yang ingin dicapai pada awal pengembangan biodiesel, yaitu ketahanan energi, penciptaan lapangan kerja, dan lingkungan," jelas Paulus. Terkait hal itu, Paulus saat menjadi pembicara di Paviliun Indonesia dalam COP27, Sharm el Sheikh, Mesir, pada pekan kedua November 2022, memaparkan, nilai tambah yang diterima masyarakat dari aspek ekonomi dan lingkungan dari penggunaan biodiesel di Indonesia. (Yetede)









