PENERAPAN UMP 2023 : Pemda Siap Beri Sanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, Senin (28/11). Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2023 Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10%. Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 13%.
IPO pada Masa Pandemi, 11 Saham Layak Dikoleksi
JAKARTA, ID — Sedikitnya 11 saham atau 10% dari 105 yang melakukan IPO dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama masa pandemi, 2020-2021, layak dikoleksi. Selain memiliki kinerja fundamental bagus dan prospek usaha yang cerah, banyak saham-saham ini sudah tergolong undervalued. Dari total 105 emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham pada awal pandemi tahun 2020 hingga akhir 2021, sebanyak 54 emiten atau 52% mencatatkan potential gain hingga 8.584%. Sedangkan 51 saham mengalami potential loss. Ada banyak saham kelompok ini yang dinilai undervalued, di antaranya PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Avia Avian Tbk, dan PT Bukalapak.com Tbk. Para investor dengan orientasi jangka menengah dan panjang layak mengoleksi saham-saham tersebut menjelang window dressing Desember mendatang. “Kami memper tahankan MTEL dengan peringkat buy. Target price (TP) mencapai Rp 900, berpotensi menguat sekitar 25% dari posisi Rp 720 per 25 November lalu (lihat tabel),” kata Steven kepada Investor Daily, Sabtu (26/11) malam. (Yetede)
Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA
JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)
Setor 2,5 T, Indika Energi Rampungkan Akuisisi Kideco
JAKARTA, ID – PT Indika Energy Tbk (INDY) menggelontorkan dana US$ 160 juta atau setara Rp 2,5 triliun untuk merampungkan proses akuisisi perusahaan tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung dari ST International Co Ltd (Samtan). Pembayaran imbalan kontingensi tersebut dilakukan lebih cepat dari jadwal yang disebutkan dalam perjanjian jual beli saham Kideco. “Pada tanggal 23 November 2022, perseroan telah melakukan pembayaran kepada ST International Co Ltd sebesar Rp 160 juta. Dengan demikian, perseroan telah menyelesaikan transaksi perjanjian jual beli (PJB) atas pembelian 100.139 saham milik Samtan di PT Kideco Jaya Agung,” kata Corproate Secretary Indika Energy Adi Pramono dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Adi menyebut, pembayaran lebih awal imbalan kontingensi ini merupakan upaya perseroan dalam mengurangi beban biaya yang muncul di tahun depan. (Yetede)
Penerapan PSAK 74 Percepatan Konsolidasi Industri Perasuransian
JAKARTA, ID – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74: Kontrak Asuransi, menjadi langkah awal terjadinya konsolidasi di industri perasuransian. Berkaitan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi merger, akuisisi, dan pengembalian lisensi akan mulai terjadi tahun 2025 atau 2026. (Yetede)
Konsumsi Minyak Sawit untuk Biodisel Tak Ganggu Pangan
JAKARTA, ID – Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan, penggunaan minyak sawit untuk biodiesel di dalam negeri tidak mengganggu pasokan komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan. “Banyak yang bertanya, bagaimana ketersediaan stok minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan produk pangan karena ada kekhawatiran mandatori mengancam pangan. Tapi, di dalam negeri, menurut kami, konsumsi minyak sawit untuk biodiesel tidak mengganggu kebutuhan produk pangan," ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Pengembangan biodiesel di Indonesia sudah berjalan sejak 17 tahun lalu yang ditujukan untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan lingkungan. Saat ini, Indonesia menjadi negara pertama yang mengimplementasikan mandatori biodiesel campuran 30% (B30), persentase terbesar di dunia. “Ada tiga tujuan yang ingin dicapai pada awal pengembangan biodiesel, yaitu ketahanan energi, penciptaan lapangan kerja, dan lingkungan," jelas Paulus. Terkait hal itu, Paulus saat menjadi pembicara di Paviliun Indonesia dalam COP27, Sharm el Sheikh, Mesir, pada pekan kedua November 2022, memaparkan, nilai tambah yang diterima masyarakat dari aspek ekonomi dan lingkungan dari penggunaan biodiesel di Indonesia. (Yetede)
Berjalan Tanpa Wali Data
JAKARTA-Ditengah ketidakpastian pemanfaatan datanya, program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) masih berjalan. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi, memastikan tak ada penghentian maupun pembatalan proyek tersebut. Pungky menuturkan Regsosek memiliki alasan yang cukup untuk dilanjutkan. "Dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Statistik dan Peraturan pemerintah turunannya," kata dia kepada Tempo. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. UU Statistik dan aturan turunannya menjadi pegangan Badan Pusat Statistk (BPS) untuk berani melanjutkan pendataan penduduk Regsosek. Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto, menuturkan pada 2015 BPS melakukan kegiatan serupa untuk program Basis Data Terpadu menggunakan dua payung hukum itu. (Yetede)
BPJS Perpanjangan Masa Pendataan
JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasan bermacam-macam. Beberapa diantaranya tidak merespon, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak. Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. "Jadi harapannya, cakupan pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi serta pendidikan masing-masing anggotanya. (Yetede)
Arah Baru Pengawasan Bahan Baku Obat
JAKARTA-Pembahasan rencana kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap propilena glikol (PG) dan polietelina glikol (PEG), yang inisiasi setelah melonjaknya angka kasus gangguan ginjal akut pada anak, mulai mengerucut. Pemerintah kemungkinan besar akan memberlakukan kebijakan tersebut dengan skema pengawasan di luar kawasan pabean alias post-border. "Nanti (penerapan) persisnya kami masih tunggu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Kementerian Perdagangan," kata Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Ahad, 27 November 2022. Rencana lartas digagas setelah melonjaknya jumlah kasus gangguan akut pada anak sejak Agustus lalu. Kementerian Kesehatan menyimpulkan lonjakan angka kasus penyakit misterius ini dipicu oleh penggunaan sirop yang mengandung etilena glikol (DEG) diatas ambang batas aman. Kontaminasi dua senyawa berbahaya ini disinyalir berasal dari PG dan PEG, bahan pelarut dalam sirop. (Yetede)
Bunga Kredit Mulai Mekar, Cicilan KPR Makin Melar
Tak harus menunggu lama, bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sudah mulai mendaki. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 1,75% sejak awal tahun ke level 5,25% telah mengerek bunga simpanan dan bunga kredit. Segmen KPR menjadi salah satu yang paling reaktif terhadap kenaikan bunga acuan bank sentral. Buktinya, cicilan KPR sejumlah nasabah sudah mulai naik.
Manajemen CIMB Niaga dalam suratnya menyebut, pemberitahuan penyesuaian bunga adalah bagian yang tak terpisahkan dengan perjanjian kredit dengan kondisi, syarat dan ketentuan lain dari perjanjian kredit tetap berlaku.
Bankir memang bilang, kenaikan suku bunga acuan akan berdampak pada kenaikan suku bunga dana. Sehingga juga berdampak pada suku bunga kredit, termasuk KPR.









