Strategi Otoritas Kejar Target Pajak Tahun Depan
Tantangan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan makin berat. Apalagi, harga komoditas yang membuat penerimaan pajak saat ini moncer, akan mengalami normalisasi di tahun depan.
Namun demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menyiapkan empat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.718 triliun di 2023. Target itu tumbuh 15,69% dari target yang dipatok dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Strategi yang dimaksud,
pertama,
perluasan basis pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Kedua,
melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan berbasis kewilayahan. Neilmaldrin bilang, strategi ini dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, tentunya bagi wajib pajak
high wealth individual
beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Ketiga, melakukan percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi.
Keempat, pemberian insentif fiskal yang terukur dan terarah.
Lima Potensi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ekonomi Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian setelah pandemi Covid-19. Namun, ada lima sumber pertumbuhan baru yang bisa diandalkan agar ekonomi menjadi lebih moderat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut,
pertama, pengunaan produk dalam negeri yang bisa dilakukan sekalipun perekonomian sedang dalam guncangan. Dia menjelaskan, sebesar Rp 747 triliun dari Rp 3.000 triliun belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 sudah diidentifikasi untuk belanja produk dalam negeri.
Kedua, hirilisasi sumber daya alam (SDA) bernilai tambah tinggi.
Ketiga, pembangunan energi baru terbarukan (EBT) dan transisi ekonomi hijau.
Keempat, pemanfaatan ekonomi digital. Kelima, reformasi sektor keuangan.
Pungutan OJK Sudah Mencapai Rp 5,77 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi penerimaan pungutan senilai Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan yang ditetapkan OJK untuk tahun ini.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan pungutan yang masih akan diperoleh di sisa tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun.
RABAT PAJAK IKN NUSANTARA
Tebar insentif dalam proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma slogan belaka. Janji pemerintah itu kini diwujudkan menjadi program nyata yang ditawarkan kepada investor. Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/Keala-Otorita IKN/X/2022 tentang Penetapan Buku Panduan One Map, One Planning, One Policy (1MPP) Sebagai Pedoman Informasi Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang Terintegrasi Lintas Kementerian/Lembaga. Tak tanggung-tanggung, insentif, pajak, yang diberikan jauh lebih menarik daripada fasilitas yang selama ini tersedia untuk pelaku usaha. Tax holiday misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa adanya batasan nilai investasi. Padahal, dalam ketentuan yang selama ini berlaku tax holiday dapat dimanfaatkan dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar. Pemberian skema insentif yang berbeda tersebut bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang memberikan kewenangan pada Kepala Badan Otoritas untuk menebar beragam fasilitas kepada pelaku usaha. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN Sidik Pramono, menjelaskan pada prinsipnya paket insentif di pusat pemerintahan baru diberikan secara optimal tanpa melanggar peraturan-perundang-undangan.
PROGRAM LEGISLASI NASIONAL : JALAN TERJAL RUU EBT
Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan masih harus menghadapi tantangan berat setelah pemerintah menyatakan tidak sepakat terhadap sejumlah substansi terkait dengan peta jalan, serta energi baru dan sumber energi baru yang diatur dalam beleid usulan DPR tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta substansi domestic market obligation (DMO) batu bara dalam bab transisi energi dan peta jalan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut telah diatur secara detail dalam beleid terkait dengan mineral dan batu bara atau minerba. Selain itu, pemerintah mengusulkan perubahan definisi dari energi baru dan sumber energi baru yang tercantum dalam RUU yang awalnya ditargetkan selesai sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru, seperti penghiliran batu bara dan pembangkit nuklir dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan bahwa keberadaan produk turunan dari batu bara membuat RUU Energi Baru Energi Terbarukan membingungkan. Dampaknya, investor bakal ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di dalam negeri untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). “Investor melihatnya menjadi membingungkan, dan tidak konsisten. Mereka akan meragukan komitmen pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan dalam transisi energi,” katanya saat dihubungi.
UPAH MINIMUM 2023 : Kadin Pilih Tunda Rekrut Pekerja
Kalangan pelaku usaha kemungkinan menunda perekrutan pekerja baru pada 2023 menyusul penetapan upah minimum tahun depan yang lebih besar dari kemampuan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10% melalui Permenaker 18/2022 bisa berdampak lebih buruk lagi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, dia menegaskan Kadin mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ke Mahkamah Agung (MA).
“Bicara UMP bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah, tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
MINAT INVESTASI : KORPORASI ASING BEREBUT IKN
Sejumlah perusahaan teknologi raksasa dari beragam negara berebut untuk berinvestasi pada sektor digital di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Mohammed Ali Barawi mengungkapkan beberapa perusahaan digital itu berasal dari Amerika Serikat, Asia hingga Eropa. Dia mencatat investasi pangkalan data datang dari Google, Microsoft, dan Amazon. Untuk investasi kota cerdas (smart city) diperebutkan Honeywell, IBM dan Samsung. “Kita buka kesempatan yang sama, tidak hanya teman-teman dari Korea, tapi Amerika, Eropa,” katanya di Jakarta, Selasa (29/11). Sejauh ini, Ali menuturkan investor asal Korea Selatan yaitu LG dan Hyundai sudah menandatangani nota kesepahaman dalam gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar beberapa waktu lalu.
Ali menegaskan pengembangan infrastruktur digital di IKN tidak hanya terpaku pada salah satu penyedia jasa saja. Dia mengungkapkan Badan Otorita IKN akan terbuka bagi seluruh provider atau investor yang memiliki minat. Namun, Ali menegaskan seluruh investor tersebut akan dipilih sesuai dengan keandalan, keberlanjutan, dan kemampuan oleh pemerintah.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan kerja sama Indonesia dengan Jepang dalam pembangunan IKN makin menguat. Hal ini dibuktikan dengan pertemuan dengan sejumlah Delegasi Jepang yang dipimpin oleh Penasehat Utama Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Hiroto Izumi. Menurutnya, sebanyak 12 perusahaan besar di Jepang hadir dalam pertemuan dengan Pemerintah Indonesia.
OJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, ID -- Mengantisipasi ancaman resesi ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, dari 31 Maret 2023 ke 31 Maret 2024. Pada September 2022, kredit perbankan yang masih dalam proses restrukturisasi sebesar Rp 519,64 triliun dengan jumlah nasabah 2,63 juta. Perpanjangan restrukturisasi disambut positif kalangan bankir. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah pelaku usaha dari beban kredit dan pembiayaan yang terlalu berat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dimulai Maret 2020, saat ekonomi Indonesia diterjang pandemi, restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan yang awalnya berakhir 31 Maret 2022, diperpanjang setahun ke 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Kini, OJK memberikan perpanjangan lagi hingga 31 Maret 2024 agar lembaga keuangan tetap sehat dan pelaku usaha bisa tetap eksis. “Dari sana kelihatan bahwa ada sektor-sektor tertentu dan industri- industri tertentu yang memang masih mengalami scarring effect atau luka memar,” ungkap Mahendra saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Yetede)
Tiga Sektor Industri Topang Pertumbuhan Aset IKNB
JAKARTA, ID – Aset industri perasuransian, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun mengontribusi pertumbuhan total aset industri keuangan nonbank (IKNB), yang per Oktober 2022 mencapai 3.026,16 triliun atau tumbuh 8,55% secara year on year (yoy). Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sektor IKNB tergolong tangguh dan tumbuh positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, total aset perasuransian tumbuh 4,69%, lembaga pembiayaan tumbuh 8,36%, dan dana pensiun tumbuh 4,20%. Demikian pula pada periode sama, investasi di sektor IKNB mencatatkan pertumbuhan 6,57% (yoy) mencapai Rp 1.800 triliun, terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal. “Akan tetapi, pelaku sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian kondisi ekonomi global yang dampaknya akan dirasakan oleh perekonomian nasional. Selain itu, pelaku sektor IKNB perlu mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan,” kata Ogi saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022) (Yetede)
Oktober, Utang Pemerintah Sentuh Rp7.494 Triliun
JAKARTA, ID - Utang pemerintah mencapai Rp 7.496,7 triliun per 31 Oktober 2022 atau naik Rp 76,23 triliun dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.420,47 triliun. Namun, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) turun menjadi 38,36% per Oktober 2022, dibandingkan per September sebesar 39,3%. Mengutip buku APBN Kita edisi November 2022, Senin (28/11), rasio utang pemerintah terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas rasio utang pemerintah mencapai 60% terhadap PDB. Secara terperinci, utang pemerintah terdiri atas dua jenis, yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Porsi utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai 88,97%, sedangkan pinjaman hanya 11,03%. Utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 6.670,15 triliun. Perinciannya, SBN domestik atau berdenominasi rupiah mencapai Rp 5.271,95 triliun, yang terdiri atas surat utang negara (SUN) Rp 4.278,26 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 993,69 triliun. (Yetede)









